Praperadilan Di Tolak Hakim, Keluarga Pelaku Malah Sebarkan Info Hoaxs

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Jumat, Mei 15, 2026

Praperadilan Di Tolak Hakim, Keluarga Pelaku Malah Sebarkan Info Hoaxs

 K

Ketua Ormas.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Diduga kecewa karena permohonan praperadilan ditolak oleh hakim, tersangka penganiayaan brutal beserta  keluarga diduga telah menyebarkan informasi hoax dan narasi negatif  yang menyudutkan personal salah seorang ketua Ormas yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka, PS. Dalam satu narasi disebutkan, "keluarga menilai pernyataan pria tersebut bukan hanya menyesatkan dan menggiring opini publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan serta upaya mencari panggung di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian publik", tulis narasi yang disebarluaskan mengunakan ponsel.

Dalam narasi lainnya juga ditulis "Keluarga korban pencurian Toko Ponsel Di Pancur Batu bongkar dugaan pemerasan dan narasi sesat oknum  mengaku ketua salah satu Ormas yang mengaku sudah Kordinasi dengan Mabes Polri?".Demikian bunyi narasi tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Karo ( DPP-PBK),  Jesaya Tarigan, Amd  menyesalkan dan kecewa dengan sikap keluarga pelaku penganiayaan brutal, PS Cs karena terus menyebarkan informasi hoaks dan sengaja memframing pemberitaan yang bertujuan mengaburkan fakta kasus penganiyaan brutal.

 Jesaya yang sempat menjadi penjamin, PS saat ditangguhkan dalam kasus penganiayaan brutal menilai PS dan keluarganya tidak menghormati apa yang menjadi kesepakatan dengan Polrestabes Medan saat ditangguhkan. 

"Saya yang menjadi penjamin PS untuk ditangguhkan sangat kecewa dan menyesalkan perbuatan PS dan keluarganya yang terus memframing dan memproduksi informasi-informasi hoaxs ke publik," sebutnya.

Harusnya, PS dan keluarganya menghormati apa yang sudah mereka sepakati saat PS ditangguhkan.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan bersama-sama sempat di Praperadilan oleh termohon, PS. Namun Hakim Pinta Uli Tarigan Hakim tunggal yang memimpin jalannya Prapid tersebut, menolak seluruh permohonan gugatan (petitum) pemohon. Hakim berkesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka diantaranya adanya dua dokumen visum dan keterangan 4 orang saksi yang bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan. 

"Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan pembuktian di persidangan,"ungkap Hakim Pinta Uli Tarigan, Selasa (12/05/2026) kemerin (tim)

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar