Terkait Pajak BPHTB PT.MPL, BPRPD Kabupaten Sekadau Siap Klarifikasi Dan Komunikasi

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Jumat, Mei 08, 2026

Terkait Pajak BPHTB PT.MPL, BPRPD Kabupaten Sekadau Siap Klarifikasi Dan Komunikasi

 

Plang PT.MPL
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Maraknya pemberitaan mengenai tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 19 milyar PT.MPL adalah keliru, karena jumlah itu belum final. PT MPL tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan pembayaran BPHTB. "Hal ini dapat kami buktikan sampai saat pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah (BRPD) kabupaten sekadau," kata Jerry Harianto Humas PT MPL kepada media ini melalui pesan whatsapp Jumat (08/05/2026) siang.

Pihaknya kata Jerry, telah mengajukan keberatan atas tingginya perhitungan nominal PBB dan BPHTB hal ini juga telah kami sampaikan melalui surat permohonan kepada BPRPD kabupaten Sekadau. 

Bahkan saat MPL tengah melakukan koordinasi juga dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) kami yang juga sudah expired habis masa berlakunya. Permohonan HGB dari PT.MPL sudah dimulai dari tahun 2023 dan terbit SK HGB di tahun 2025. 

"Adanya miss komunikasi di internal PT. MPL terkait pembayaran BPHTB, karena biasanya mana di daerah lain untuk pembayaran BPHTB dilakukan  saat jual-beli lahan dari masyarakat," katanya.

Konsen pajak BPHTB PT MPL di Kabupaten Sekadau dinilai sangat besar dan tidak wajar, sehingga manajemen meminta penjelasan perhitungan nominal pajak yang harus dibayar. 

Nilai Tanah Rp 128.000 per meter persegi dan nilai bangunan Rp 5.500.000 permeter persegi. 

"Kami juga masih butuh penjelasan dari tim BPRPD kabupaten sekadau untuk mencari titik temu sehingga dapat menyelesaikan pembayaran pajak daerah," pintanya.

Sementara itu media ını melakukan konfirmasi dengan Suryadi kepala BPRPD kabupaten Sekadau melalui pesan whatsapp ia mengatakan, masih dalam proses bang. "Pihaknya sudah melayangkan surat ke PT.MPL," tulisnya

Kami kata dia lagi, siap menerima kedatangan pihak MPL untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi (tar).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar