![]() |
| Plang PT.MPL |
Pihaknya kata Jerry, telah mengajukan keberatan atas tingginya perhitungan nominal PBB dan BPHTB hal ini juga telah kami sampaikan melalui surat permohonan kepada BPRPD kabupaten Sekadau.
Bahkan saat MPL tengah melakukan koordinasi juga dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) kami yang juga sudah expired habis masa berlakunya. Permohonan HGB dari PT.MPL sudah dimulai dari tahun 2023 dan terbit SK HGB di tahun 2025.
"Adanya miss komunikasi di internal PT. MPL terkait pembayaran BPHTB, karena biasanya mana di daerah lain untuk pembayaran BPHTB dilakukan saat jual-beli lahan dari masyarakat," katanya.
Konsen pajak BPHTB PT MPL di Kabupaten Sekadau dinilai sangat besar dan tidak wajar, sehingga manajemen meminta penjelasan perhitungan nominal pajak yang harus dibayar.
Nilai Tanah Rp 128.000 per meter persegi dan nilai bangunan Rp 5.500.000 permeter persegi.
"Kami juga masih butuh penjelasan dari tim BPRPD kabupaten sekadau untuk mencari titik temu sehingga dapat menyelesaikan pembayaran pajak daerah," pintanya.
Sementara itu media ını melakukan konfirmasi dengan Suryadi kepala BPRPD kabupaten Sekadau melalui pesan whatsapp ia mengatakan, masih dalam proses bang. "Pihaknya sudah melayangkan surat ke PT.MPL," tulisnya
Kami kata dia lagi, siap menerima kedatangan pihak MPL untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi (tar).
