Bejat !!! Lagi -Lagi Ayah Hamili Anak kandung Di Belitang

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Rabu, Juni 17, 2026

Bejat !!! Lagi -Lagi Ayah Hamili Anak kandung Di Belitang

Pelaku Perkosaan terhadap anak sendiri.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Pelarian pelaku perkosaan terhadap bunga (14) nama samaran yang tak lain adalah kandung sendiri, pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau akhirnya diringkus di rumah orang tuanya di kecamatan Belitang Hilir oleh jajaran Satreskrim Polres Sekadau, Minggu (14/06/2026) kemarin setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan kejadian tersebut, tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

“Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata IPTU Zainal, Rabu (17/6/2026) kepada media ını melalui pesan WhatsApp.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.

Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu tanggal 6 Juni 2026, karena mengeluhkan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.

Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.

“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat

Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya.Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali.

Sedangkan kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IPTU Zainal menegaskan, status tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas IPTU Zainal (tar/wos).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar