Berita Faktapagi.com hari ini

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Rabu, Oktober 14, 2026

Baksos Ala Demokrat, Darah Demokrat Untuk Ibu Pertiwi

 

Peninjauan kegiatan donor darah oleh Bupati bersama tamu undangan, disela-sela kegiatan donor, Rabu (14/10/2026) di kantor DPC Demokrat jalan Rawak Sekadau kilometer 2 Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH membuka secara resmi kegiatan donor darah partai Demokrat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Sekadau. Kegiatan donor darah ını dilakukan secara serentak seluruh Indonesia sebagai agenda nasional dengan mengusung tema " Darah Demokrat Untuk Ibu Pertiwi", Rabu (14/10/2026) di Jalan Sekadau -Rawak kilometer 2 Desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Bupati Sekadau yang juga ketua DPC Partai Demokrat kabupaten Sekadau mengatakan, bahwa kegiatan donor darah Partai Demokrat dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, dan ını sudah menjadi agenda nasional partai Demokrat. Pada kegiatan donor darah ını partai Demokrat mengusung tema "Darah Demokrat Untuk Ibu Pertiwi," ujarnya.

Selain itu kata dia, kegiatan donor darah partai Demokrat kabupaten Sekadau juga untuk mengantisipasi kesulitan kebutuhan darah bagi para pasien di kabupaten Sekadau. Karena,selama ini banyak warga yang mencari pendonor darah melalui WhatsApp Grup. 

"Artinya, kondisi ini memang terjadi, dan masyarakat memang kesulitan saat membutuhkan pendonor darah,"katanya.

Mudah-mudahan dengan banyaknya pendonor darah di acara Bakti Sosial partai Demokrat dapat mengurai kesulitan darah bagi pasien yang membutuhkan.

Karena, sejati kita yang sehatlah membantu yang sakit dengan mendonorkan darah kita. 

"Setetes darah yang kita berikan dapat menyelamatkan banyak nyawa," katanya.

Rencananya target kita para pendonor bisa mencapai 100 orang, dan hasil donor akan kita serahkan kepada PMI kabupaten Sekadau.

Terimakasih kepada Palang Merah Indonesia kabupaten Sekadau,Dinas kesehatan serta para tenaga kesehatan dan para pendonor yang sudah meluangkan waktunya untuk ikut donor darah pada acara Partai Demokrat kabupaten Sekadau.

Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Henry Alpius, Kaban BPBD Bayu Dwi Harsono,kasat Intelkam Polres mewakili Kapolres, Jefray Raja Tugam, wakil ketua DPRD kabupaten Sekadau, Direktur RSUD Sekadau dr Tanjung Tampubolon, Erdy Sekretaris BPKAD, perwakilan dari Kemenag, seluruh anggota DPRD dari fraksi Demokrat, serta para undangan lainnya (tar/man).



Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Amankan Empat Orang Pria, Dan Menyita Sabu 0,61 Gram.

 

Empat terduga pelaku pengedar Narkoba.yanh berhasil di ringkus Polresta Deli Serdang.
DELI SERDANG--FAKTAPAGI.COM.Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama BNNK kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi Narkotika di Dusun I, Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin  dan mengamankan empat orang pria terduga pelaku berinisial P (48), S (33), IT (35), dan S (39),setelah hasil tes urine mereka dinyatakan positif Narkoba, Senin (12/10/2026) kemarin.

Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. Petugas menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,61 gram, satu pipa pirex, dan dua alat isap bong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Amok. Petugas telah melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan di lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujarnya.

Usai penggerebekan, petugas turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat bersama tim pemberantasan BNNK Deli Serdang dan Sekretaris Desa Emplasmen Kualanamu. Warga setempat menyambut positif penindakan tersebut.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan Amok. Keempat pria yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti (tim).

Buka Sosialisasi Perlindungan PMI, Wabup Ingatkan Ikuti Prosedur Yang Benar

 

Berfoto bersama usai acara pembukaan sosialisasi PMI oleh wakil Bupati Sekadau, Selasa (13/10/2026) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau jalan merdeka Timur Desa Bokak Sebubum kecamatan Sekadau Hilir.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup) Sekadau Subandrio, SH.MH membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sosialisasi PMI ini bertujuan untuk memahami bagaimana acara  melindungi para PMI yang saat ini sedang mengadu nasib bekerja di luar negri. "Pemerintah hadir jika PMI tersebut memenuhi persyaratan resmi sesuai Undang-undang yang berlaku," katanya mengawali sambutannya, Selasa (13/10/2026) di ruang rapat kantor wakil Bupati.

Menurut dia, salah satu keinginan warga yang mau bekerja sebagai PMI adalah untuk memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Karena kerap sekali bahwa saat bekerja sebagai PMI warga masyarakat tergiur dengan gajih besar. Padahal jika kita kalkulasi sebenarnya sa saja, sebab kebutuhan hidup sehari-hari sebagai PMI tentu berbeda dengan biaya hidup di negeri sendiri, sehingga tak jarang juga PMI tersebut tidak berhasil dan malah banyak yang pulang sakit-sakitan.

Makanya kata dia, kita dorong agar para PMI jika hendak berangkat harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, sehingga Pemerintah bisa hadir dan mengawasi keberadaan PMI tersebut.

Dikatakan dia lagi, tidak dapat dipungkiri banyak juga warga Sekadau yang menjadi PMI. Hanya saja apakah mereka mengikuti aturan ketika berangkat atau mungkin saja ilegal.

"Jika mereka tidak mengunakan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang maka Pemerintah juga sulit melacak dengan siapa dia bekerja dan berapa gajih yang ia terima setiap bulannya," kata Wabup.

Sehingga dalam sosialisasi ini kita undang pihak terkait seperti kepala Desa serta camat dan dinas terkait. Tujuannya adalah, ketika ada warganya berangkat menjadi PMI kepala Desa bisa menyarankan agar warga tersebut bisa mengikuti aturan yang benar, sehingga apabila terjadi sesuatu Pemerintah melalui instansi terkait bisa melacak keberadaan PMI tersebut bekerja.

Karena lanjut dia, pernah terjadi warga kita yang bekerja di negri Jiran Malaysia pulang hanya bawa nama, artinya meninggal tanpa diketahui penyebabnya.

"Inı yang Pemerintah tidak inginkan, maksudnya bekerja cari nafkah namun pulang tingal nama, kita tidak ingin lagi kedepannya ada warga Sekadau yang mengalami nasib seperti ını," ucapnya.

Sementara itu ditempat yang sama Indra SP, SI sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga panitia pelaksanan sosialisasi dalam laporan mengatakan, dasar pelaksanaan sesuai dengan UU nomor 18 tentang PMI dan PP nomor 19 tentang Pekerja Migran. Salah satu pemahaman tentang perlindungan PMI adalah untuk mencegah agar terjadinya penempatan PMI tidak melalui prosedural yang tepat.

Menurut dia, Pekerja migran (atau secara resmi disebut Pekerja Migran Indonesia / PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

PMI adalah pengganti Istilah Lama Istilah ini menggantikan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk memberikan kesan yang lebih humanis, profesional, dan bermartabat. 

Untuk PMI yang mengikuti baik secara kelompok mau individu kata dia, mulai dari tahap persiapan sebelum berangkat, sedang bekerja di luar negeri, maupun yang sudah kembali ke tanah air (purna migran)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kelompok berikut bukan pekerja migran, penanam modal, peserta pelatihan dan pelajar dan pencari suaka atau pengungsi

Hadir dalam kegiatan tersebut, Narasumber dari pihak terkait, kasat Reskrim Polres Sekadau Zainal Abidin, kepala Dinas Sosial Martinus Ridi, Camat se-kabupaten Sekadau, sejumlah kepala Desa serta para narasumber dari pihak terkait dan undangan lainnya (tar/man).

Selasa, Oktober 13, 2026

Buka Sosialisasi Aboh Sekolah, Aron Sebut Pendidikan Adalah Investasi Jangka Panjang

 .

Penandatanganan kesepakatan bersama oleh Bupati dan semua pihak yang terlibat dalam program gerakan Aboh Sekolah yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau, Senin (12/10/2026) di Aula Gedung ITKK jalan merdeka Timur Desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Aboh Sekolah dan strategi implementasi wajib belajar 1 tahun Pendi prasekolah. Kegiatan tersebut mengambil tema"Perkuat gerakan aboh sekolah,Ayo bersama optimal kan harapan denhan bersekolah," Senin (12/10/2026) di Aula gedung ITKK jalan Merdeka Timur Desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk membangun masa depan bangsa. Pendidikan kata dia,dimulai pada usia dini, persiapkan anak untuk memasuki pendidikan dasar, sebagai dasar untuk membangun sebuah pondasi dengan gerakan aboh sekolah.

"Kita harus bersama optimalkan gerakan ını, dan saya berharap agar para Kepala Desa yang hadir dan bunda PAUD untuk mengisi kegiatan sosialisasi ını dengan baik dan sampai selesai," pesannya.

Menurut dia, Program Wajib Belajar 13 Tahun adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang memperluas masa wajib belajar dari sebelumnya 12 tahun menjadi 13 tahun, mulai tahun ajaran 2025/2026. 

Dari  wajib belajar 13 mencakup 1 Tahun Prasekolah yakni pendidikan Anak Usia Dini PAUD,TK, Raudatul Athfal untuk anak usia 5–6 tahun sebagai fondasi masa kemasan (golden age). Kemudian naik ke jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) dan 3 Tahun Pendidikan Menengah Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA).

Selain itu lanjut dia,tujuan dan fokus utama program untuk wajib belajar memang diimplementasikan dengan Aboh Sekolah dengan maksud agar ada pemerataan akses dan untuk memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan bermutu dan berkelanjutan sejak usia dini tanpa terkendala ekonomi atau wilayah. 

Dengan cara penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan mengurangi angka anak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan. 

Tujuan dari PAUD adalah untuk mengintegrasikan pendekatan secara Holistik Integratif serta pembiasaan karakter positif melalui program seperti 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (AIH) disiplin belajar, membaca, empati, olahraga, berpikir kritis, menghargai keberagaman, dan keterampilan sosial.

"Mari kita gaungkan program Aboh Sekolah bagi masyarakat kabupaten Sekadau, karena persiapan SDM sangat penting demi tercapainya Sekadau yang maju kedepannya," ajaknya.

Ditempat yang sama dalam sambutannya Bunda PAUD kabupaten Sekadau Ny, Magdalena Susilawati Aron, SP.M.AP mengatakan sejatinya pendidikan anak bukan hanya pandai membaca tetapi lebih kepada karekteristik seorang anak, kendati membaca juga sangat penting karena kunci ilmu dan cara mendapatkan adalah dengan membacakan.

"Kita berharap anak-anak PAUD masuk sekolah dasar harus sudah lancar membaca dengan karekteristik yang baik pula," ujarnya.

Ia berharap agar Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau untuk terus mendorong gerakan Aboh Sekolah bagi anak-anak kabupaten Sekadau. Hal ını  memerlukan dukungan semua pihak termasuk para Kades sebagai unjuk tombak Pemerintah terkecil, tugas ını adalah tugas yang harus kita embankan bersama.

"Aboh satukan langkah Aboh satukan kepedulian, ayo bersama optimalkan harapan dengan bersekolah," ajaknya.


Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Sekadau Fran Dawal dalam paparannya mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memperkuat gerakan Aboh Sekolah pada setiap momentum kegiatan dinas. Hal ını kami lakukan sebagai sosialisasi kepada para orang tua, tujuannya supaya gerakan Aboh Sekolah ini tersampaikan dengan baik pada orang tua. 

Sehingga mereka mengerti maksud dan tujuan untuk gerakan ini di canangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau.

"Perkuat gerakan aboh sekolah,Ayo bersama optimal kan harapan dengan bersekolah," katanya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam, perwakilan dari Polres Sekadau oleh kasat Lantas Sudarsono, Kadis Kesehatan Henry Alpius, Kadis Pemerintah Desa Sabas,S.Ip. camat Sekadau hilir Gustiar Indarto, Camat Sekadau Hulu Fransisco Uwardianus, Camar Belitang Hulu Logos, Camat Nanga Taman Robertus Robby, Camat Mahap Franseda, camat Belitang, Camat Belitang Hilir, para Kades serta para undangan lainnya (tar/man).


Senin, Oktober 12, 2026

Pererat Hubungan Baik, Pemkab Sekadau Kirim Staf Ahli Hadiri HUT Kabupaten Landak Ke 27

 

Berfoto bersama usai acara upacara peringatan HUT Kabupaten Landak yang ke 27, Senin (12/10/2026) di halaman kantor Bupati Landak.
LANDAK-FAKTAPAGI.COM.Staf Ahli Bupati  Bidang Hukum dan Politik, Hermansyah, mewakili Bupati Sekadau menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Landak.Upacara tersebut dipimpin oleh Bupati Landak, dr. Carolin, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Landak menjadi momentum untuk mengenang perjalanan pembangunan daerah serta memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, dan sinergi dalam mewujudkan kemajuan Kabupaten Landak, Senin (12/10/2026) di halaman Kantor Bupati Landak.

Kehadiran pejabat Sekadau dalam upacara peringatan HUT Kabupaten Landak tersebut sebagai bagian dari hubungan yang sangat erat antara kabupaten Sekadau dan kabupaten Landak. "Ucapan selamat dari pemerintah kabupaten Sekadau dalam memperingati hari jadi daerah kabupaten landak sekaligus memperkuat hubungan dan komitmen untuk terus mendukung kabupaten landak dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Hermansyah.

Melalui momentum peringatan HUT ke-27 ini, diharapkan semangat kebersamaan dan gotong royong terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Landak yang semakin maju dan sejahtera. Selain itu Staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik menghadiri acara ramah tamah dan makan Beranje' yang dilaksanakan di Aula besar dan Hall Kantor Bupati Landak, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-27 Kabupaten Landak Tahun 2026.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan semangat persatuan dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Landak.

Melalui peringatan hari jadi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat demi mewujudkan Kabupaten Landak yang semakin maju dan sejahtera (tar/man).

Kecewa Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Amcam Gelar Aksi Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

 

Hj Fadlina Raya Lubis.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Pelapor kasus dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, Hj. Fadlina Raya Lubis, mempertanyakan belum ditandatanganinya surat panggilan kedua terhadap dua tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dibawah sumpah oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis. Menurut Fadlina, berkas surat panggilan tersebut telah diajukan penyidik pembantu hingga tiga kali, tetapi belum memperoleh tanda tangan sebagaimana yang diharapkan.

Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Jepara dan Khairul Anwar Lubis, S.Ag., alias Budi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Berdasarkan keterangan Fadlina, surat panggilan pertama bertanggal 31 Agustus 2026 telah ditandatangani dan disampaikan kepada kedua tersangka. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Fahril disebut beralasan sakit, sedangkan Khairul tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian mengajukan surat panggilan kedua untuk jadwal 24 September 2026. Akan tetapi, menurut pelapor, surat tersebut baru ditandatangani setelah tanggal pemanggilan terlewati.

Selanjutnya, penyidik pembantu Bripka Darma, S.H., kembali mengajukan berkas panggilan untuk jadwal 8 Oktober 2026. Pengajuan berikutnya dilakukan untuk jadwal 12 Oktober 2026. Fadlina menyebut kedua pengajuan tersebut belum memperoleh tanda tangan Kasat Reskrim hingga dirinya menyampaikan keluhan tersebut.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi pelapor, karena tidak adanya penjelasan mengenai penyebab penundaan penandatanganan surat panggilan tersebut.

Fadlina minta agar Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto melalui Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, IPDA Toni, SH, karena dianggap tidak sejalan dengan visi-misinya Kapolri yang baru yakni "Polisi Bersama Masyarakat". Dalam salah satu arahannya Kapolri juga mengatakan agar warga yang melapor kepolisi tidak dibuat rumit dan jangan ada lagi jargon "No Viral No Justice". 

Selain itu, pelapor juga mempertanyakan penundaan penandatanganan surat panggilan, Fadlina menyoroti belum adanya penjelasan mengenai kendala administratif tersebut. Ia berharap jajaran terkait di Satreskrim Polrestabes Medan dapat memastikan proses pemanggilan tersangka berjalan sesuai prosedur.

Fadlina mengaku telah berupaya menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, beberapa kali ia mendapat informasi bahwa pejabat tersebut tidak berada di ruangannya.

Atas kondisi itu, Fadlina meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan penyebab tertundanya penandatanganan surat panggilan kedua.

Ia juga berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan dapat memberikan perhatian agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Fadlina menegaskan akan terus memperjuangkan perkara yang dilaporkannya hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap proses penyidikan dapat berlanjut sampai tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam waktu dekat (Minggu ini) pelapor akan menggelar aksi kaum ibu-ibu di depan Mapolrestabes Medan sebagai bentuk protes karena kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan khususnya Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis dan Panit Hardabangtah, IPDA Toni, SH. 

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang teregister dalam  Nomor:  LP/B/2701/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Desember 2021. Menurut Fadlina, perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan pada tahap penyelidikan. 

Namun, setelah menemukan bukti baru atau novum, ia kembali memperjuangkan agar perkara tersebut ditangani hingga naik ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka (tim).

Sabtu, Oktober 10, 2026

Maanta Limau dan Tradisi Berbagi dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau Oleh: Sasmita Zulianti

Foto istimewa.
FAKTAPAGI.COM.Tradisi yang menggunakan limau atau jeruk dalam kehidupan masyarakat Minangkabau memiliki bentuk pelaksanaan yang berbeda di sejumlah daerah Sumatera Barat. Di Kabupaten Solok, misalnya, dikenal Basidakah Limau yang dilaksanakan masyarakat Nagari Kinari dan Nagari Muaro Paneh menjelang Ramadan. Sementara itu, masyarakat Inderapura di Kabupaten Pesisir Selatan mengenal ritual Patang Balimau yang melibatkan air limau, zikir bersama, dan kegiatan saling bermaafan. Ragam praktik ini memperlihatkan hubungan antara limau, kegiatan keagamaan, dan kehidupan sosial masyarakat setempat.

Istilah maanta limau perlu dipahami berdasarkan konteks daerahnya. Kata maanta dalam bahasa Minangkabau berarti mengantarkan, sedangkan limau berarti jeruk. Namun, tidak semua tradisi yang menggunakan limau memiliki nama, tujuan, atau tata pelaksanaan yang sama. Basidakah Limau di Kabupaten Solok dan Patang Balimau di Inderapura merupakan contoh tradisi yang terdokumentasi dengan ciri masing-masing.

Basidakah Limau di Nagari Kinari

Basidakah Limau dikenal di Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Tradisi ini dilaksanakan menjelang bulan Ramadan dan melibatkan persiapan berbagai perlengkapan serta makanan oleh masyarakat. Air limau dan hidangan yang disiapkan menjadi bagian dari kegiatan yang mempertemukan warga dalam suasana kebersamaan.

Pelaksanaannya mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penentuan hari, pembuatan pucuak, penyiapan kue tradisional, hingga pembuatan air limau. Dalam tradisi di Kinari, pucuak dibuat dari bahan tumbuhan dan menjadi salah satu perlengkapan yang memiliki fungsi simbolis. Kue musajik-musajik juga disiapkan sebagai bagian dari kelengkapan kegiatan.

Rangkaian berikutnya melibatkan pasumandan, yakni perempuan yang memiliki peran dalam pelaksanaan adat tertentu. Dalam Basidakah Limau di Kinari, pasumandan terlibat dalam penjemputan pucuak dan rangkaian acara sidakah limau. Pucuak kemudian diantarkan ke kuburan sebagai bagian dari praktik setempat.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa Basidakah Limau di Kinari memiliki tata cara yang lebih khusus daripada sekadar membagikan air jeruk. Perlengkapan seperti pucuak, carano, bunga, air limau, dan kue mempunyai tempat dalam pelaksanaan tradisi. Namun, makna serta penggunaan setiap perlengkapan perlu dipahami dalam konteks masyarakat Kinari dan tidak otomatis berlaku untuk tradisi serupa di nagari lain.

Basidakah Limau di Nagari Muaro Paneh

Tradisi Basidakah Limau juga dilaksanakan masyarakat Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Pada Februari 2026, kegiatan ini berlangsung menjelang Ramadan 1447 Hijriah, termasuk di Kampuang Dilam, Jorong Balai Pinang, dan Sawah Sudut, Jorong Balai Pinang.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat membawa air limau dan berbagai makanan yang disiapkan oleh keluarga. Di sejumlah lokasi, kegiatan diawali dengan arak-arakan. Warga dari beberapa jorong kemudian bergabung dalam perjalanan menuju tempat pelaksanaan yang telah ditentukan.

Di Kampuang Dilam, rombongan memulai perjalanan dari MDTA Balai Pinang, kemudian bergabung dengan masyarakat Balai Pinang, Balai Tangah, dan Balai Gadang sebelum menuju Simpang Ampek Nagari Muaro Paneh. Setelah arak-arakan, kegiatan Basidakah Limau berlangsung di tempat yang berbeda sesuai kelompok masyarakat penyelenggara.

Keterlibatan warga dalam menyiapkan makanan dan mengikuti arak-arakan memperlihatkan sisi sosial tradisi ini. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul menjelang Ramadan. Air limau dan makanan yang dibawa bersama-sama menjadi bagian dari kegiatan berbagi, sedangkan keikutsertaan warga menunjukkan pentingnya kerja bersama dalam pelaksanaan acara.

Meski sama-sama disebut Basidakah Limau, pelaksanaan di Muaro Paneh tidak harus identik dengan rangkaian di Kinari. Perbedaan lokasi, perlengkapan, dan pengaturan acara perlu diperhatikan ketika membicarakan tradisi ini. Kedua nagari berada dalam kecamatan yang sama, tetapi masing-masing memiliki praktik yang perlu dijelaskan sesuai dokumentasi setempat.

Patang Balimau di Inderapura

Di Kabupaten Pesisir Selatan, tradisi Patang Balimau dikenal dalam kehidupan masyarakat Inderapura. Ritual ini berkaitan dengan persiapan menyambut Ramadan dan melibatkan unsur adat, agama, serta masyarakat. Perlengkapan yang digunakan antara lain jamba berisi air limau dan sejumlah bunga. Setiap jamba diberi identitas yang menunjukkan kaum yang membawanya.

Rangkaian Patang Balimau dimulai dengan zikir bersama di Masjid Raya Inderapura setelah waktu zuhur atau asar. Kegiatan tersebut melibatkan pemuka adat, pemuka agama, unsur pemerintahan, dan masyarakat. Setelah zikir, peserta mengikuti pawai menuju Lapangan Muro Sakai.

Dalam pawai tersebut, pimpinan tertinggi Kesultanan Inderapura dipayungi dengan payung kuning yang merupakan benda bersejarah milik kesultanan. Setelah tiba di lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dan ceramah agama mengenai persiapan menjalankan ibadah puasa. Kesenian bernuansa Islam juga menjadi bagian dari rangkaian acara.

Pada bagian akhir ritual, peserta mengambil air limau dari jamba dan mengusapkannya ke wajah. Mereka kemudian saling bersalaman, meminta maaf, dan melanjutkan kegiatan dengan membawa serta melarung bunga ke laut atau sungai, sebelum mandi di tempat tersebut. Urutan ini merupakan bagian dari praktik Patang Balimau di Inderapura dan tidak dapat dianggap sebagai tata cara yang berlaku untuk seluruh tradisi limau di Sumatera Barat.

Tradisi Limau dan Kehidupan Sosial

Basidakah Limau di Kabupaten Solok dan Patang Balimau di Inderapura memperlihatkan bahwa penggunaan limau dalam tradisi masyarakat Minangkabau memiliki beragam bentuk. Di Kinari, rangkaiannya melibatkan pucuak, makanan tradisional, pasumandan, dan pengantaran perlengkapan ke kuburan. Di Muaro Paneh, arak-arakan dan pembagian makanan menjadi bagian dari kegiatan menjelang Ramadan. Sementara di Inderapura, ritual dilengkapi zikir, pawai, dan prosesi air limau.

Perbedaan tersebut penting diperhatikan ketika istilah maanta limau digunakan untuk menjelaskan suatu kebiasaan. Nama tradisi, lokasi, dan tata pelaksanaannya perlu disebutkan secara jelas agar satu praktik tidak disamakan dengan praktik lainnya. Masyarakat Minangkabau memiliki keragaman adat antarnagari, termasuk dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyambutan bulan Ramadan.

Dalam pelaksanaannya, tradisi-tradisi tersebut melibatkan keluarga, kaum, tokoh masyarakat, dan warga yang ikut menyiapkan perlengkapan. Pertemuan, pembagian makanan, serta kegiatan saling bermaafan memberi ruang bagi masyarakat untuk menjaga hubungan sosial. Di Kinari, Muaro Paneh, dan Inderapura, bentuk kegiatannya tidak sama, tetapi semuanya memperlihatkan bagaimana tradisi lokal dijalankan melalui keterlibatan masyarakat.

Karena itu, pembahasan mengenai maanta limau perlu berangkat dari praktik yang benar-benar dikenal di daerah tertentu. Penyebutan lokasi dan rangkaian acara membantu pembaca memahami perbedaan setiap tradisi, sekaligus melihat bagaimana limau mengambil tempat dalam kehidupan budaya dan keagamaan masyarakat Minangkabau (redaksi).

Di Tuding Berpihak Ke Perusahaan,DAD Belitang Hulu Klaim Ikut Kawal Revisi HGU

 

Hermanto/Lama.

BELITANG HULU-FAKATAPAGI.COM.Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Belitang Hulu Hermanto menyampaikan klarifikasi resmi terkait dinamika serta munculnya tudingan keberpihakan DAD kepada perusahaan dalam permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT KBP di wilayah Dusun Sadus, Desa Sebetung kecamatan Belitang Hulu. "Saya menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan mungkin hanya opini pribadi," tulisnya kepada media ini, Sabtu (10/10/2026) melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan dia, setiap langkah dan sikap yang diambil oleh DAD selalu berdasarkan kesepakatan bersama para elemen dan tokoh adat setempat dengan semboyan "​Kawal Aspirasi Warga Dusun Sadus".

​Terkait tuntutan warga Dusun Sadus, Desa Sebetung yang meminta pelepasan tanah hak milik mereka dari kawasan HGU PT KBP. DAD Belitang Hulu menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh dan mengawal proses tersebut hingga tuntas.

​"Dalam beberapa kali.dialog,yang di fasilitasi Camat Belitang Hulu,termasuk pertemuan pada 10 September 2026 di Aula Kantor Camat Belitang Hulu yang dihadiri sebagian besar perwakilan warga Dusun Sadus, DAD secara konsisten mendukung agar lahan warga segera dilepaskan dari HGU. Sebagai lembaga adat, kami siap mengawal prosesnya secara transparan,"ucapnya.

Menurut dia, terkait aksi unjuk rasa warga pada tanggal 14 September 2026 adalah sebuah aksi unjuk menyampaikan pendapat dan DAD memaklumi,bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, selama berjalan tertib dan sesuai aturan.

​Namun, pihaknya merasa perlu meluruskan beberapa hal penting bahwa pada saat akan ada aksi oleh warga, kami dari DAD Belitang Hulu tidak menerima surat undangan ataupun pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari koordinator lapangan aksi.

​Kemudian dengan mengatasnamakan salah satu Ormas, Aksi tersebut diinisiasi oleh Saudara Hartuyo dan Saudara Semion Mualang, keduanya pada aksi tersebut mengatasnamakan DPC Tiga belas Sabang Merah Borneo (SMB) Belitang Hulu.

Berdasarkan surat Klarifikasi dari DPD & DPP Ormas tersebut sebagai klarifikasi resmi yang diterima DAD Belitang Hulu dari DPD (Kabupaten Sekadau) dan DPP Sabang Merah Borneo, bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak mengantongi mandat resmi dari Pihak Ormas.

"Dengan demikian,segala dampak dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pribadi pengurus DPC tersebut," cetusnya.

Mengenai perlakuan adil dan pembentukan tim pendataan berdasarkan fungsi utama lembaga adat adalah memberikan perlindungan serta perlakuan adat yang sama dan adil bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Belitang Hulu.

"Dalam tugasnya DAD berkomitmen menciptakan kondusivitas antara masyarakat dan pihak investor agar tidak timbul perpecahan," ucapnya.

​Dikatakan dia lagi, bahwa DAD Belitang Hulu mengapresiasi langkah cepat Bupati Sekadau yang telah merespon harapan warga serta memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan manajemen perusahaan.

​Sebagai tindak lanjut arahan Bupati, pada Jumat, 9 Oktober 2026, Camat  Belitang Hulu telah memfasilitasi pertemuan yang melibatkan unsur Forkopimcam, DAD, manajemen perusahaan, serta 6 kepala desa. 

Dalam pertemuan tersebut kata dia, untuk menyepakati pembentukan tim pendataan tanah warga yang akan dikeluarkan dari kawasan HGU secara detil orang perorang.

Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut saat ini sedang disusun di tingkat kecamatan dan desa.

Terkait laporan pihak perusahaan terhadap dua warga adalah hasil 

​kejadian tanggal 16 September,. karena aksi demo tanggal 14, dan kejadian itu diluar aksi demo. Sesuai dengan kronologi kejadian, DAD Belitang Hulu memberikan penafsiran dan klarifikasi atas fakta yang terjadi.

Bahwa ​laporan polisi yang dilakukan perusahaan dan melibatkan Saudara Hartuyo dan Saudara Semion Mualang bukan terjadi pada saat unjuk rasa tanggal 14 September 2026. 

Laporan tersebut dipicu oleh insiden dugaan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam, terhadap beberapa karyawan di Mess PT KBP pada tanggal 16 September 2026.

​Peristiwa penyerangan pada 16 September tersebut murni atas inisiatif pribadi kedua oknum bersangkutan dan tidak berkaitan dengan aksi tuntutan lahan warga Dusun Sadus, Desa Sebetung.

"Apalagi, kedua oknum tersebut bukan merupakan warga asli Dusun Sadus. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum positif dan atau memenuhi unsur pidana maupun Hukum Adat Dayak Mualang,"jelasnya.

Untuk itu ​DAD meminta seluruh pihak agar memisahkan antara proses hukum atas insiden pribadi tersebut dengan perjuangan pelepasan tanah milik warga, sehingga persiapan inventarisasi tanah berjalan lancar tanpa hambatan.

Ia menyebutkan bahwa, ​Klarifikasi  dari DAD Belitang Hulu ini disampaikan bukan untuk menyudutkan, menyinggung, atau menggurui pihak manapun, melainkan demi meluruskan informasi dan menjaga keharmonisan di masyarakat khususnya Belitang Hulu (tar/man).




​

Menunggu Empat Tahun Setengah, Masyarakat Adat Minta Kepastian Terkait HGU PT KBP

Ngala Pati.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Setelah empat tahun menunggu kepastian dari pihak PT. KBP terkait pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) yang didalamnya ada lahan masyarakat yang belum dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atau belum di serahkan. Penantian panjang itu memicu aksi serupa yang dilakukan tahun 2022, dan kembali dilakukan pada tanggal 14 September 2026 bulan lalu. "Dengan tuntutan yang sama yakni pelepasan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU Perusahaan," kata Ngala Pati salah satu tokoh pemuda kepada media ını, Jumat (09/10/2026) di Warkop pasar baru.

Menurut dia, tuntutan masyarakat tidak muluk-muluk dan masih sama, yakni meminta PT KBP untuk melepaskan lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Karena selama 27 tahun perusahaan dinilai telah menyandera kepentingan lahan masyarakat adat bagi warga di Dusun Nanga Sadus, Desa Sebetung, dan Dusun Engkudu, Desa Terduk Dampak.

Setelah 27 tahun lahan tersebut tersandera dan tidak dikelola dengan baik oleh perusahaan,sebab berdasarkan history,bahwa masyarakat di kedua dusun tersebut tidak pernah menyerahkan sejengkal tanah kepada pihak perusahaan yang masuk dalam HGU yang dimaksud. 


Pria asal Desa Sebetung ini menilai,apa yang dilakukan PT KBP adalah murni perampasan hak masyarakat adat. Karena sampai saat ını lahan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, dan masyarakat juga tidak bisa mengelola karena masuk dalam peta HGU.

Setelah melalui Rapat koordinasi (Rakor) yang inisiasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau pada tanggal 4 Oktober 2026. Rakor tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut setelah Bupati Sekadau bertemu langsung dengan manajemen perusahaan di Jakarta, sehingga persoalan ini mulai menemui titik terang. 

"Untuk itu, saya sebagai masyarakat adat dan warga Dusun Nanga Sadus, Desa Sebetung, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sekadau selaku kepala daerah yang telah tanggap dalam menyelesaikan persoalan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan," ucapnya.


Namun, ia menyayangkan saat aksi masyarakat pada tanggal 4 September lalu, ada hal aneh kembali terjadi, diduga ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi. 

"Upaya dinilai kurang per, dan kerap dilakukan pihak korporasi untuk membungkam suara masyarakat agar tidak berani melakukan protes," katanya.

Dalam aksi tersebut, dua orang masyarakat adat yang berjuang bersama warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.


Untuk itu ia meminta agar management PT KBP untuk mencabut laporan tersebut dan permasalahan tersebut diselesaikan secara arif sesuai dengan kearifan lokal. 

"Apabila laporan terhadap kedua saudara kami tidak dicabut, maka saya bersama seluruh masyarakat yang tanah, pemukiman, dan fasilitas umumnya dicaplok sebagai HGU oleh perusahaan akan kembali turun ke PT KBP untuk menuntut hak kami bersama," tegasnya.


Ia juga meminta agar pihak Dewan Adat Dayak Kecamatan Belitang Hulu agar lebih profesional menyikapi permasalahan ini, karena yang dilakukannya masyarakat adalah demi kepentingan bersama. Karena ia menilai oknum ketua DAD tersebut terkesan memihak perusahaan dalam penyelesaian masalah ini.

Ia mengajak semua pihak untuk lebih jernih untuk menyikapi permasalahan dengan bijak, 

Mari kita lawan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan provokasi yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat.

"Jangan kendor dan mundur untuk memperjuangkan hak bersama,hidup di kandung adat mati di kandung tanah (pepatah suku Dayak Mualang red) hidup beradat mati pun beradat," pungkasnya

Dikonfirmasi kepada ketua DAD kecamatan Belitang Hulu terkait ketidaknetralan saat aksi demo belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. Dan pihak perusahaan juga belum memberikan jawaban terkait upaya kriminalisasi terhadap dua orang warga masyarakat yang ikut aksi demo tersebut (tar/man).

Jumat, Oktober 09, 2026

Pantun Minangkabau Menjadi Bahasa Pergaulan hingga Pelengkap Upacara Adat Oleh: Hastri Darma Pertiwi

 

Rumah Adat suku Minangkabau.
FAKTAPAGI.COM.Pantun dalam tradisi lisan Minangkabau digunakan untuk menyampaikan perasaan, menyelipkan nasihat, mencairkan suasana, hingga melengkapi upacara adat. Penggunaannya dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari maupun dalam tradisi khusus, seperti pasambahan dan batombe. Di Talawi, Kota Sawahlunto, misalnya, dikenal Pantun Basiang Padi yang dilantunkan perempuan saat bekerja bersama menyiangi sawah.

Tradisi berpantun memperlihatkan cara masyarakat Minangkabau menggunakan bahasa untuk berkomunikasi. Pesan dapat disampaikan melalui sindiran, ungkapan perasaan, atau kata-kata yang menghibur tanpa harus berbicara secara langsung. Dalam lingkungan adat, kemampuan memilih kata juga berkaitan dengan kesopanan dan penghormatan kepada orang lain.

Pantun dalam Pergaulan Masyarakat

Dalam pergaulan masyarakat Minangkabau, pantun dapat digunakan untuk menyampaikan gurauan, sindiran, dan perasaan. Orang yang berbalas pantun perlu memahami maksud lawan bicara sekaligus merangkai jawaban yang sesuai. Percakapan seperti ini membutuhkan keluwesan berbahasa dan pengetahuan tentang ungkapan yang akrab dalam kehidupan masyarakat.

Salah satu bentuk yang memperlihatkan fungsi tersebut adalah Pantun Basiang Padi di Talawi, Kota Sawahlunto. Tradisi ini dilakukan oleh perempuan yang bekerja bersama menyiangi padi di sawah. Mereka melantunkan pantun sambil bekerja untuk mengurangi rasa lelah dan membangun suasana kebersamaan. Isi pantunnya dapat berupa gurauan, sindiran, ungkapan hati, hingga cerita tentang kehidupan sehari-hari.

Dalam tradisi Pantun Basiang Padi, kegiatan berpantun berlangsung mengikuti pekerjaan di sawah. Pantun mulai dilantunkan ketika para perempuan menuju lahan dan berlanjut selama kegiatan menyiangi padi. Tradisi ini memperlihatkan hubungan antara sastra lisan dan kegiatan ekonomi masyarakat, sebab pantun hadir di tengah pekerjaan yang dilakukan bersama.

Pantun juga memberi ruang bagi seseorang untuk menyampaikan sindiran dengan cara yang lebih halus. Dalam kehidupan sosial Minangkabau, pilihan kata dan cara berbicara memiliki peranan penting dalam menjaga hubungan antarmanusia. Sindiran yang disampaikan melalui pantun dapat terasa sebagai gurauan, tetapi pendengarnya tetap perlu memahami konteks dan maksud yang terkandung di dalamnya.

Pantun dalam Pasambahan Adat

Dalam upacara adat Minangkabau, pantun dapat menjadi bagian dari pasambahan, yaitu penyampaian kata-kata adat antara pihak yang terlibat dalam suatu acara. Pasambahan digunakan dalam berbagai kegiatan, termasuk perkawinan, batagak penghulu, dan upacara kematian. Bahasa yang digunakan cenderung lebih teratur, halus, dan kaya akan ungkapan adat dibandingkan percakapan sehari-hari.

Pasambahan tidak hanya berfungsi menyampaikan maksud. Di dalamnya terdapat tata cara berbicara, penghormatan kepada pihak lain, dan proses meminta atau memberikan persetujuan. Orang yang bertindak sebagai juru sambah perlu memahami persoalan yang dibicarakan serta mengikuti tata cara yang berlaku dalam lingkungan adatnya.

Dalam upacara adat, pantun dapat hadir bersama petatah-petitih dan ungkapan kiasan. Susunan kata tersebut membantu menyampaikan maksud dengan bahasa yang sopan. Karena itu, seseorang yang mengikuti pasambahan perlu memahami istilah adat sekaligus menangkap isi pembicaraan agar dapat memberikan jawaban yang tepat.

Penggunaan pantun dalam pasambahan juga menunjukkan bahwa tradisi lisan Minangkabau memiliki aturan sesuai konteks. Pantun yang cocok untuk bergurau bersama teman belum tentu sesuai digunakan ketika berbicara dalam upacara adat. Pilihan kata, pihak yang berbicara, dan tujuan pembicaraan ikut menentukan bentuk bahasa yang digunakan.

Batombe di Nagari Abai

Pantun juga berkembang menjadi pertunjukan seni dalam tradisi batombe di Nagari Abai, Kabupaten Solok Selatan. Batombe merupakan seni berbalas pantun yang diiringi alat musik rabab. Pertunjukan ini dapat melibatkan pendendang laki-laki dan perempuan, baik secara individu maupun berkelompok.

Isi pantun batombe beragam, mulai dari kisah percintaan, kesedihan, pengalaman hidup, hingga ungkapan yang membangkitkan semangat. Pendendang saling menanggapi melalui bait-bait pantun, sehingga kemampuan merangkai kata dan memahami jawaban lawan menjadi bagian penting dari pertunjukan.

Dalam cerita yang berkembang di masyarakat Nagari Abai, batombe dikaitkan dengan kegiatan gotong royong ketika warga mengumpulkan kayu untuk pembangunan rumah gadang atau masjid. Dikisahkan bahwa pantun dilantunkan untuk menyemangati orang-orang yang sedang bekerja. Cerita ini merupakan penuturan tradisional tentang asal-usul batombe, sehingga perlu dibedakan dari catatan sejarah tertulis yang memastikan waktu kemunculannya.

Seiring perkembangannya, batombe juga ditampilkan dalam berbagai perhelatan masyarakat. Pertunjukan ini menjadi hiburan sekaligus ruang bagi pendendang untuk mengungkapkan pengalaman dan perasaan melalui pantun. Iringan rabab membedakannya dari kegiatan berbalas pantun biasa, meskipun keduanya sama-sama mengandalkan kemampuan mengolah bahasa.

Batombe memperlihatkan bahwa pantun dapat menempati posisi penting dalam seni pertunjukan Minangkabau. Pantun tidak hanya disampaikan untuk menjawab perkataan orang lain, tetapi juga dirangkai menjadi pertunjukan yang dapat dinikmati bersama. Penonton pun dapat mengikuti isi pantun dan memahami cerita atau perasaan yang disampaikan para pendendang.

Pantun sebagai Pengetahuan Lisan

Pantun Minangkabau diwariskan melalui kebiasaan mendengar, menuturkan, dan mempelajari ungkapan yang digunakan dalam masyarakat. Proses pewarisan ini dapat berlangsung dalam keluarga, lingkungan pergaulan, kegiatan adat, maupun pertunjukan seperti batombe. Pengetahuan tentang pantun tidak hanya mencakup susunan bait, tetapi juga pemahaman terhadap bahasa kiasan dan situasi ketika pantun disampaikan.

Setiap lingkungan memiliki kebiasaan dan ungkapan yang dapat berbeda. Pantun Basiang Padi di Talawi, Sawahlunto, tumbuh dalam suasana kerja bersama di sawah, sedangkan batombe di Nagari Abai berkembang sebagai seni berbalas pantun dengan iringan rabab. Perbedaan ini menunjukkan bahwa penggunaan pantun berkaitan dengan kegiatan sosial dan budaya masyarakat pendukungnya.

Pencatatan pantun juga penting agar ungkapan yang masih diingat para penutur dapat dipelajari oleh generasi berikutnya. Dokumentasi dapat dilakukan melalui tulisan, rekaman suara, atau video yang menyertakan keterangan tentang daerah, penutur, dan konteks penggunaannya. Dengan cara itu, pantun tidak hanya tersimpan sebagai bait-bait kata, tetapi juga dapat dipahami bersama latar kehidupan yang melahirkannya.

Dalam tradisi lisan Minangkabau, pantun mempertemukan kemampuan berbahasa dengan kehidupan sehari-hari. Di sawah Talawi, pantun membantu mengiringi pekerjaan bersama. Dalam pasambahan, pantun dapat melengkapi komunikasi adat yang mengutamakan kesopanan. Sementara di Nagari Abai, pantun menjadi bagian dari pertunjukan batombe yang melibatkan pendendang dan penonton.

Ragam penggunaan tersebut membuat pantun tetap menarik untuk dipelajari sebagai bagian dari kebudayaan Minangkabau. Setiap bait menyimpan pilihan kata dan cara berkomunikasi yang tumbuh dalam lingkungan tertentu. Memahami pantun berarti juga memperhatikan siapa yang menuturkannya, kepada siapa pantun ditujukan, dan dalam kegiatan apa tradisi itu digunakan (redaksi).