Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Iklan dewan

Iklan dewan

Kuliner

Selasa, Juli 15, 2025

PGD Ke XIV Siap Dihelat,Persiapan Sudah 99 Persen

Berfoto bersama unsur panitia usai melaksanakan kompres pers, Selasa (15/07/2025) di Lupung Caffe jalan merdeka Selatan.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Tinggal hitungan hari Pekan Gawai Dayak (PGD) yang ke XIV siap di helat, persiapan sudah hampir 100 persen, unsur panitia sudah bekerja extra keras demi menyukseskan agenda tahunan tersebut. Hal itu terungkap saat ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Jefray Raja Tugam dan ketua panitia serta unsur kepanitiaan mengelar konprensi pers, Selasa (15/07/2025) di Lupung Caffe.

Dalam keterangan persnya ketua DAD mengatakan, bahwa tugas kami dari pengurus DAD hanya memberikan surat keputusan (SK) penunjukan unsur kepanitiaan PGD, maka dari itu seluruh rangkaian pelaksanaan PGD sukses atau tidaknya sudah menjadi wewenang panitia. Namun, ia yakin bahwa panitia Gawai akan mampu melaksanakan semua kegiatan dengan baik dan lancar, sebab PGD sudah bukan hal baru bagi masyarakat Dayak kabupaten Sekadau.

"Semoga seluruh rangkaian pelaksanaan PGD ke XIV kabupaten Sekadau berjalan baik dan sukses," tutupnya.

Ditempat yang sama Radius ketua panitia PGD dalam paparannya mengatakan, setelah menerima SK dari ketua DAD kabupaten Sekadau, panitia langsung menetapkan pelaksanaan hari dan tanggal pelaksanaan PGD, yakni mulai tanggal 22 Juli di tutup tanggal 26 malam.

Menurut dia, gawai merupakan agenda tahunan setiap masyarakat Dayak, karena sejatinya gawai adalah ungkapan syukur sehabis kepada sang pencipta sehabis panen padi, dan setiap tahun agenda gawai di kampung di mulai tanggal 1 Mei, berakhir bulan Juni secara bergiliran setiap kampung. "Sehingga pada puncaknya kegiatan gawai dilaksanakan pada bulan Juli, sebagai penutupan semua rangkaian kegiatan Gawai di kampung, yang pelaksanaannya dipusatkan di kabupaten, DAD sebagai pelaksana," katanya.

Gawai kata dia, identik dengan kegembiraan, atas rasa syukur berkat anugrah Tuhan, hanya saja setiap tahun tuan rumah dilakukan secara bergilir, namun pada PGD tahun ini tuan rumah adalah sub suku Dayak Taman.

Sebagai tuan rumah, tugasnya adalah melaksanakan semua ritual gawai sesuai dengan adat istiadat sub sukunya.

Seperti biasa lanjut dia lagi, panitia untuk memeriahkan kegiatan PGD, tetap mengundang seluruh DAD kecamatan, karena mereka wajib ikut serta dalam semua prosesi dan kegiatan Gawai.

"DAD kecamatan diwajibkan menurunkan tim seni budaya untuk ikut serta dalam perlombaan," katanya.

Untuk kegiatan tari dan seni semuanya berasal dari suku Dayak, artinya kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pencinta seni ikut serta dalam perlombaan,selain itu kami juga memfasilitasi UKM yang ada di kabupaten Sekadau untuk bersama ikut menyukseskan kegiatan Gawai Dayak, mereka diberi kesempatan untuk membuka lapak berjualan, baik minuman tradisional maupun berbagai aksesoris khas Dayak, serta berjualan barang dagangan lainnya."Tujuannya tentu agar UKM bisa hidup dan multi efek untuk perkembangan Budaya dan ekonomi," ucapnya.

Panitia juga, lanjut dia, akan memberikan kesempatan kepada para pencipta lagu Dayak yang sudah eksis di luar, mereka akan kita bantu untuk diberikan hak atas kekayaan intelektual dari kementerian kebudayaan.

"Ia yakin PGD ke XIV memiliki multi efek kepada perkembangan budaya dan ekonomi. Persiapan sudah mencapai 99 persen, semuanya sudah siap tinggal pelaksanaan saja lagi," pungkasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, unsur panitia wakil ketua, sekretaris, ketua seksi dan unsur kepanitiaan lainnya (tar/wos).


PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah

Suasana eksekusi lahan oleh pengadilan negeri Lubuk PAKAM, Senin (14/07/2025) di Medan.

SUMATERA UTARA-FAKTAPAGI.COM.Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07/2025) di Medan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilakukan Marolop Simbolon. Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Di samping harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.

Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selalu pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II. Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain. Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II)

"Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan," ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga GG Dwi Warna.

Sementara itu, Abdul Rahman (70) yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan, bahwa Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut. Marolop hanyalah Penasehat Hukum dari pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. 

"Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya," ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution,"katanya.

Sementara itu pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut yang berlangsung secara kondusif. Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut. "Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat," ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lapangan (tim)

Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS, Wabup Berharap Masukan Dan Saran Dari DPRD Sangat Dibutuhkan.

Wakil Bupati saat menyerahkan dokumen nota pengantar KUA PPAS kepada pimpinan rapat, Senin (14/07/2025) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dengan agenda penyampaian nota pengantar KUA PPAS APBD tahun 2026 oleh wakil Bupati (Wabup)Sekadau Subandrio, SH.MH. Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam didampingi ketua DPRD Titi Hermanto dan didampingi wakil ketua DPRD Handi, Senin (14/07/2025) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau.

Dalam paparannya saat membacakan nota pengantar KUA PPAS tersebut wakil Bupati mengatakan, bahwa masukan dan saran dari anggota terhadap KUA PPAS tahun 2026 berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Sekadau.

Menurut dia, pemerintah Daerah kabupaten Sekadau menargetkan APBD tahun 2026 dalam KUA PPAS mencapai Rp. 1.97 triliun angka ini naik dari target APBD tahun 2025 sebesar Rp.110,41 milyar.

Dikatakan dia lagi, bahwa sejak beberapa tahun ini, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama layanan kesehatan, pendidikan serta pelayanan lainnya, termasuk peningkatan bidang pertanian. Hal ini dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat Sekadau.

Masih menurut Wabup, bahwa KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Sehingga penyusunan KUA tahun 2026 merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2045 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.

"Ini merupakan bentuk konsistensi Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk pelaksanaan visi Kabupaten Sekadau, yaitu ‘Mewujudkan masyarakat Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat,"katanya.

Ia berharap, bahwa KUA Tahun 2026 diharapkan mampu menyelaraskan arah dan tujuan strategis pembangunan dengan ketersediaan anggaran, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, indikator ekonomi makro daerah,serta kebijakan pendapatan dan belanja daerah. 

"Saya berharap adanya sinkronisasi antara kebijakan nasional, provinsi, dan kondisi riil daerah," pintanya.

Adapun tahapan dan tujuan penyusunan KUA Tahun 2026 antara lain:

-Menyusun kondisi dan indikator makro sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2026.

-Menyusun asumsi dasar penyusunan rancangan APBD tahun 2026 yang rasional dan realistis.

-Menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

-Menentukan skala prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sekadau.

Sedangkan lanjut dia lagi, tujuan penyusunan PPAS Tahun 2026 adalah:

-Sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.

-Sebagai pedoman penentuan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran setiap perangkat daerah.

-Sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sedangkan arah kebijakan fiskal nasional Tahun 2026 difokuskan pada penguatan ketahanan nasional dan percepatan transformasi ekonomi, yang ditujukan untuk mencapai kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi.

Dalam rangka mendukung pemenuhan target capaian prioritas pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu menyesuaikan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tertampung dalam dokumen RKPD dan Rencana Kerja SKPD melalui penambahan kegiatan-kegiatan baru pada tahapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Mengacu pada ketentuan Bab 3 huruf a angka 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Saya berharap melalui pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama dan menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APBD yang berkualitas," harapnya (tar)

Hadir pada paripurna tersebut, unsur Forkompinda Sekda Muhammad Isa, Waka Polres Sekadau Kompol Asep Mustofa Kamil, perwakilan dari Dandim1204, perwakilan dari Kajari Sekadau, para kepala SKPD, serta undangan lainnya (tar)


Sudarsono : Sebelum Digunakan Cek Dulu Kelengkapan Kendaraan.

 

IPTU Sudarsono 

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Dengan dimulainya operasi patuh kapuas 2025, kepala satuan (Kasat) lalu lintas Polres Sekadau IPTU Sudarsono, mengajak semua masyarakat pengendara dan pengguna jalan di kabupaten Sekadau untuk selalu membawa perlengkapan kendaraan, seperti SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan seperti rem, lampu send, hal ini untuk menghindari kecelakaan di jalan raya.

"Sebelum menggunakan kendaraan periksa kelengkapan, seperti SIM, STNK, serta fisik kendaraan rem, lampu send dan Helm standar," katanya kepada awak media ini usai apel, Senin (14/07/2025) di Mapolres Sekadau.

Ia mengatakan, bahwa Oprasi patuh kapuas 2025  akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai hari ini tangal 14 /07 hinga 27 Juli 2025 dengan melibatkan 510 personel gabungan dari seluruh jajaran Polda kalbar.

Sedangkan untuk wilayah Polres Sekadau, akan melibatkan 25 orang personel yang tergabung dalam enam satuan tugas yaitu, Satgas, Deteksi,Preemtif ,Preventif, Humas, Gakkum dan Banops.

"Dalam operasi patuh Kapuas 2025 Polres Sekadau menerjunkan 25 orang personil dari berbagai satuan, Satgas, Deteksi, Preemtif, Preventif Humas Gakkum dan Banops," ungkapnya.

Sebelum operasi Kapuas dimulai lanjut dia, pihaknya telah melakukan langkah-langkah, yakni dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan raya, melalui spanduk dan media masa.

Dikatakan dia lagi, operasi patuh Kapuas 2025, pihaknya menyasar beberapa pelanggaran lalulintas, untuk roda dua bagi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak mengunakan Helm standar SNI, Kenalpot Brong, dan pelanggaran lainnya.

Bagi pelanggaran tersebut diatas, jika ditemukan kami akan melakukan penindakan pelanggaran (Tilang) di tempat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk itu sebelum keluar mengunakan kendaraan sebaiknya, cek dulu kelengkapan kendaraan baik fisik maupun kelengkapan administrasi," ingatnya (wos/tar).



Senin, Juli 14, 2025

Wabup : Sebelum Digunakan Siapkan Kendaraan Dengan Baik.

Subandrio,SH.MH

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Wakil Bupati Sekadau Subandrio S.H,M.H, menghadiri kegiatan apel gelar pasukan operasi patuh Kapuas 2025. Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo  berjalan lancar dan khidmat Senin (14/07/2025) di Mapolres Sekadau.

Usai mengikuti apel tersebut kepada para wartawan wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH mengatakan,bahwa mewakili Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi oprasi patuh kapuas.

"Untuk itu kami dari Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Sekadau agar mengunakan helmet serta perlengkapan surat-surat berkendara untuk menghindari sesuatu hal yang tidak kita inginkan," saran Wabup.

Menurut dia, meningkatnya angka kecelakaan didaerah kita ini ,karena mereka tidak patuh pada aturan berkendara ,dan tidak mengunakan perlengkapan. Maka dari itu, untuk menghindari tingginya angka kecelakaan di jalan, tentu yang harus di siapkan adalah sarana berkendara, pertama Helm, Sepion, rem, lampu sen, serta berhati-hati di jalan raya 

"Hormati pengendara lain, jangan sampai kita punya pikiran bahwa jalan raya ini hanya kita yang lewat," ingatnya.

Padahal lanjut dia, banyak sekali orang yang mengunakan jalan raya. Jadi, agar kita sama-sama penguna jalan raya ingin selamat, kuncinya hanya satu yakni saling menghargai dan sopan santun di jalan raya itu penting.

"Karena, hnYa dengan car itu keselamatan di jalan raya bisa terwujud," katanya (wos/tar).


Siaaaap Geraaaak !!! Operasi Patuh Kapuas 2025 Di Mulai

Peserta Apel gelar pasukan dari berbagai korps, TNI, Pol PP dan serta BPBP, Dishub serta para peserta lain, Senin (14/07/2025) di Mapolres Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Jajaran Polres Sekadau menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Kapuas 2025. Operasi patuh 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo, Senin (14/07/2025) di halaman Mapolres Sekadau, Jalan Merdeka Timur. 

Kapolres Sekadau membacakan amanat Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam amanatnya ia menegaskan, bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kolektif dan harus menjadi prioritas bersama.

Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi. Namun di balik perannya yang vital, terkandung risiko besar jika aturan diabaikan. 

"Kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar mengikuti rambu, tapi menyangkut nyawa dan masa depan bangsa," ujar Kapolres.

Sebagai catatan, sepanjang Operasi Patuh Kapuas 2024, tercatat 6.792 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 1.109 pelanggar ditindak melalui tilang dan 5.683 lainnya diberikan teguran. Sementara itu, selama semester I tahun 2025, terjadi 570 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalbar, yang mengakibatkan 209 korban jiwa, 335 luka berat, dan 651 luka ringan.

Dikatakan dia lagi, Operasi Patuh Kapuas 2025 akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Juli, dengan melibatkan 510 personel gabungan dari seluruh jajaran Polda Kalbar. Dalam operasi patuh Kapuas tahun 2024. Polres Sekadau melibatkan 25 orang personel yang tergabung dalam enam satuan tugas, yaitu Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Humanis Gakkum, dan Banops.

Dalam Operasi ini kata dia, Polri menargetkan sepuluh jenis pelanggaran prioritas, yaitu, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pelanggaran batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, kendaraan tanpa plat nomor, penggunaan plat palsu atau rahasia, serta kendaraan yang belum membayar pajak atau dilengkapi aksesori berbahaya.

Usai membacakan amanat Kapolda  Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo,menekankan beberapa poin penting dalam pelaksanaan operasi, di antaranya:

1. Laksanakan penegakan hukum secara profesional dan humanis. Hindari tindakan yang arogan dan kontra produktif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

2. Inventarisasi daerah rawan kecelakaan (black spot) dan rawan pelanggaran. Pemetaan ini penting untuk penempatan personel dan pengaturan arus lalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan.

3. Tingkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Gunakan berbagai media, seperti spanduk, baliho, leaflet, media sosial, hingga tatap muka dengan berbagai komunitas untuk menyampaikan pesan keselamatan.

4. Utamakan keselamatan petugas dan masyarakat. Ingatlah, keselamatan personel adalah prioritas utama. Pastikan prosedur di lapangan dijalankan dengan benar dan penuh kewaspadaan.

5. Jaga sinergi lintas sektoral. Bangun koordinasi yang solid dengan TNI, Dishub, Satpol PP, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk mendukung kelancaran operasi.

6. Laksanakan tugas dengan dedikasi dan integritas tinggi. Jadilah teladan disiplin berlalu lintas bagi masyarakat.

Setiap jiwa yang selamat di jalan raya adalah amal yang tak ternilai. 

"Jadikan tugas ini sebagai ladang pengabdian. Keselamatan adalah hak setiap orang, sementara kepatuhan di jalan adalah kewajiban setiap pengendara," pungkas Kapolres Sekadau.

Apel gelar pasukan turut dihadiri Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Wakapolres Kompol Asep Mustopa Kamil, jajaran pejabat utama Polres Sekadau, pimpinan SKPD terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan sekolah, dan tamu undangan lainnya (tar/wos)


Soal Sengketa Lahan, Mazilah Minta PN Medan Tunda Eksekusi

 

Aksi damai Majelis Zikir AS Sholah (Mazilah) di depan pengadil Negeri Medan, Senin (14/07/2025) di Medan.

SUMATERA UTARA-FAKTAPAGI.COM.Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam tuntutannya massa meminta agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare (Ha) milik anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. 

Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan Inkcrah,"tegas Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, Senin (14/07/2025) di Medan.

Lebih jauh, saat ini, Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan proses bantahan terhadap keputusan di PN Medan (Derden Verzet). Jadi, semua pihak yang hendak melaksanakan eksekusi harus menunggu sampai semuanya perkara selesai.

"Kami tidak akan tinggal diam, kalau keluarga kami diperlakukan semena-mena. Kami tidak mengintervensi,kami hanya melakukan kontrol sosial,"jelasnya. 

Di akhir orasinya, massa mengultimatum PN Medan jika tidak mengindahkan tuntutan mereka. Massa Mazilah akan turun dengan jumlah yang  lebih banyak lagi. 

"Kami tidak mengintervensi kami melakukan kontrol sosial. Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi jangan salahkan kami kalau membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Medan,"tegasnya. 

Puas berorasi damai di depan PN Medan, massa aksi bergerak ke objek tanah di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. 

Disaksikan tim pengacara, massa memasang pelang  berisikan pengumuman "Tanah Ini Seluas   +/- 40.500 m2. Yang Terletak di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Saat Ini Sedang Dalam Proses Pembantahan/ Perlawanan Di Pengadilan Negeri Medan. Terdaftar Dengan Register 584/PDT.BTH/ 2025/PN Medan."

Tim Pengacara Muhammad Nur Azaddin, Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH didampingi, Iskandar, SH, Mursida, SH dalam keterangannya mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan perlawanan/ bantahan (Derden Verzet). Pihaknya juga sudah menyurati Ketua PN Medan terkait penundaan eksekusi. 

"Kami juga sudah menyurati MA dan KY dan rencananya pada 15 Juli 2025 kami akan ke Mabes Polri ke Satgas Mafia Polri terkait kasus ini juga Komnas HAM,"jelasnya. 

Perkara yang terjadi ini terjadi sengketa dengan pihak yang tidak kami ketahui dasar kepemilikan lahan. Sampai ke Pengadilan dengan 15 terbantah yang mengakui lahan tersebut melalui alas hak Grant Sultan. Namun, informasi itu langsung kami konfirmasi ke Kesultanan Deli langsung yang menyebutkan bahwa di atas objek sengketa ini tidak ada tanah Sultan Deli. Objek ini adalah tanah konsesi, dan objek yang disengketakan ini bukan berada di lokasi ini. Kalau mengacu pada Grant Sultan Nomor. 1657 ini berada di Jalan Brigjen Katamso. 

"Terkait Grant Sultan yang menjadi alasan hak atas objek tanah ini di PN Medan kami duga palsu dan kami telah melaporkannya ke Polda dengan dugaan pemalsuan surat. Ada 15 orang yang kami laporkan ke Poldasu,"sebutnya (tm)

Polsek Sengah Temila Sampaikan Pesan Kamtibmas, Melalui Patroli.

Anggota Polsek Sengah Temila sedang melakukan Patroli rutin di pemukiman warga sekitar wilayah hukum Polsek, Rabu(12/08/2025) di kecamatan Sengah Temila kabupaten Landak Kalbar.

SENGAH TEMILA-FAKTAPAGI.COM.Jajaran Polsek Sengah Temila Polres Landak rutin melaksanakan Patroli pada malam hari, patroli tersebut sebagai upaya untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif. Selain itu kegiatan patroli juga merupakan wujud nyata kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat,dengan cara menyambangi langsung warga di beberapa titik pemukiman rawan, Rabu (12/07/2025) di Sengah Temila.

Patroli ini tidak hanya sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat,  selain itu patroli malam juga  sebagai sarana mempererat hubungan antara polisi dan warga. 

Giat Patroli malam hari dari petugas sekaligus berdialog dengan warga, untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

"Dengan harapan agar tercipta kehangatan dan keterbukaan dalam komunikasi yang akrab dan penuh kekeluargaan antara polisi dan warga," kata IPDA Bernadus DidY Kusnadi SH.MH kepada media ini, Rabu (12/07/2025) 

Menurut dia, patroli malam hari merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan.Dengan patroli kami ingin memastikan situasi tetap aman dan warga merasa tenang. "Kehadiran anggota di lapangan sekaligus untuk mendengarkan langsung keluhan maupun masukan dari masyarakat,” ujar Kapolsek.

Salah satu warga  yang disambangi petugas mengatakan, bahwa ia menyambut baik kehadiran patroli malam ini, dengan begitu kami merasa lebih aman dan diperhatikan pihak kepolisian (Tino/Editor Antonius Sutarjo).

Minggu, Juli 13, 2025

DPC MAUNG Dairi Desak Penegak Hukum Bertindak, Dugaan Penghinaan Bupati dan Pejabat Daerah:

Hotma Hutauruk

SINGKALANG-FAKTAAPAGI.COM. Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Dairi, Hotma Hutauruk, S.Pd., mendesak Kapolres Dairi, AKBP Oniel Siahaan, segera mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan penghinaan terhadap Bupati Dairi serta jajaran pejabat daerah mulai dari kepala desa, camat hingga warga masyarakat.

Hotma menegaskan, penghinaan dengan kata-kata yang tidak pantas telah viral, dan menyinggung harga diri kepala daerah dan aparatur Pemerintahan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik.

Ini bukan sekadar masalah harga diri Bupati atau pejabat publik. Ini adalah serangan terhadap kehormatan institusi pemerintahan dan wibawa hukum di Kabupaten Dairi. 

"Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum,” tegas Hotma Hutauruk, S.Pd., dalam keterangan pers di Sidikalang, Sabtu (12/07/2025) melalui pesan WhatsApp.

Menurut Hotma, perbuatan menghina secara terbuka pejabat negara maupun aparatur pemerintah dapat diancam pidana penjara. Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi memicu keresahan sosial yang lebih luas.

Untuk itu kami mendesak Kapolres Dairi untuk memproses hukum pelaku penghinaan secara profesional dan transparan. 

"Negara harus hadir untuk melindungi martabat pejabat publik dan masyarakat yang turut dihina, sesuai prinsip negara hukum,” ujar Hotma.

LSM Maung Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara menilai, jika aparat penegak hukum lamban bertindak, hal ini dapat memunculkan persepsi publik bahwa penghinaan terhadap pejabat publik atau simbol pemerintahan adalah hal lumrah yang bebas dilakukan. 

Hotma mengingatkan, penegakan hukum bukan sekadar urusan individu, melainkan juga untuk menjaga ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.

“Warga Dairi saat ini sangat resah dan marah. Namun kami mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dan menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. Kami ingin penegakan hukum berjalan adil dan tidak pandang bulu,” pungkasnya.(Redaksi)

Sumber : DPC LSM MAUNG Kabupaten Dairi Sumatera Utara

Sabtu, Juli 12, 2025

Gerebek Lokasi PETI di Nanga Taman, Tim Berhasil Tangkap Satu Orang Pekerja PETI.

Lokasi PETI di wilayah kecamatan Nanga Taman berhasil di grebek oleh petugas dan menangkap satu pekerja, Kamis (10/07/20025) di Meragun.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Jajaran Polres Sekadau kembali menangkap salah seorang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau provinsi Kalbar. Pada aksi penangkapan terhadap pekerja PETI tersebut aparat berhasil mengamankan satu orang dan empat lain kabur ke hutan saat pengerebekan, pada Kamis (10/07/2025) di Meragun.

"Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI," ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim  IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/07/2025) melalui pres realaes.

Penyelidikan dimulai dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas tambang. Tim lalu bergerak ke Sungai Nyauk di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

"Tim kemudian menyusuri Sungai Nyauk, setelah sampai di muara sungai kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Saat itu terdapat lima orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil kami amankan," jelas IPTU Zainal.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

"Sedangkan empat pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba di lokasi. Identitas mereka sedang kami dalami," jelasnya.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah Panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.

"Penindakan ini dilakukan sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata IPTU Zainal.

Lebih lanjut dikatakan Kasat, penindakan tersebut juga merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang keruh, yang diduga disebabkan oleh aktivitas PETI.

"Pemberantasan PETI terus kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tindakan preventif, preemtif, hingga represif. Namun, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," pintanya (tar/wos)

Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan