Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Minggu, April 05, 2026

Terkait Sengketa Lahan Medan Labuhan, PN Medan Mulai Temukan Titik Terang



Suasana sidang lapangan sengketa tanah.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Pemilik lahan yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan M Nur Azadin, melakukan perlawanan terhadap ekseskusi Derden Verzet yang perkaranya sudah teregister dalam  584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada Bulan Juli 2025.

Sudah kita layangkan dan bermohon kepada hakim PN Medan agar di hentikan eksekusi lahan  pemilik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. Kami sangat  berterimah kasih karena  PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. "Kami juga minta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah kosensi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,"ungkap M.Nur Azadin pada wartawan, Jumat (02/04/2026) kemarin.

Lebih jauh disampaikan, bahwa pada tanggal 18 Juni 2025, M Nur juga telah  melaporkan dugaan  pemalsuan Grand Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pasal 263 dilakukan oleh pemilik Grand Sultan. Beriringan saat proses persidangan gugatan juga dilakukan PN Medan pada tanggal 23-12-2025 Denga amar: menolak eksepsi, putusan sela: terbantah, II,lll,lV s/d  XI, menyatakan  PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara a quo, melanjutkan persidangan berikutnya. 

Said Azhari, penasehat hukum pihak pemilik Grand  Sultan 1657 memanggil saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu blunder di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui adanya makam keramat Datok Pulo.

Perjuangan M Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut  sampai ke Jakarta dengan menyurati MA, KY, komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM

M.Nur melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi perss di berbagai media diantaranya,  I News TV, GTV, RCTI dan 100 media online pada 15 juli 2025. Pada 12 Maret 2026 juga telah di lakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan. M Nur menunjukkan batas-batas  yang akurat di lahan tersebut. 

Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi tersebut. M Nur juga berterimah kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional.  Pernyataan Said Azhari Pengacara pemilik Grand Sultan 1657 tidak menguasai lahan dan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah 13,14 dan 15.

"Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara sengketa lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,"pungkas M Nur. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut.

"Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa  pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah," jelas Mahmud Irsad Lubis baru-baru ini. 

Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. "Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,"jelasnya. 

Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris  Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.

Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.

Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan  pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.  Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan  bersamaan dengan  Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya  fakta peta  petunjuk makam keramat  Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.  

Sementara pihak terbantah, melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah penggugat di depan hakim, "Saya berterima kasih kepada Hakim beserta jajaran PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,"ucapnya.

Kasus ini bermula saat M.Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,”jelas M Azadin belum lama ini. 

Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia (Rizky).

Sabtu, April 04, 2026

WALHI SUMUT Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal.

 

Lokasi kegiatan tambang Ilegal foto dokumen.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara,"Jumat 03 April 2026.

​Dukungan ini menyusul semakin maraknya laporan mengenai kerusakan ekosistem dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh tambang ilegal di berbagai kabupaten/kota. WALHI Sumut menilai, aktivitas tambang yang tidak berizin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar akibat risiko bencana ekologis.

​"Kami mendukung penuh langkah berani dari aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Gakkum KLHK, untuk menyisir dan menutup titik-titik tambang ilegal. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan kita," ungkap perwakilan WALHI Sumut dalam keterangannya.

​Efek Jera Bagi Pelaku dan Pemodal,WALHI Sumut juga mendesak agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga menyentuh para pemodal atau "aktor intelektual" di balik operasional tambang ilegal tersebut. 

Menurut mereka, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan membuat praktik serupa terus berulang.

​Selain penindakan, WALHI mengingatkan pentingnya pengawasan pasca-penutupan lahan tambang. Hal ini bertujuan agar lahan yang telah rusak segera mendapatkan upaya rehabilitasi atau reklamasi guna mencegah terjadinya bencana longsor atau banjir bandang di kemudian hari.

​Melalui tindakan tegas yang kolaboratif, diharapkan keadilan lingkungan di Sumatera Utara dapat ditegakkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi alam secara melanggar hukum (tim).

Jumat, April 03, 2026

Cabuli Anak 16 Tahun, DS Digelandang Ke Mapolres Sekadau

Pelaku DS pakai baju hitam ditengah saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau di Sungai Ayak, Rabu (01/04/2026) di Sungai Ayak.
SEKADAU--FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau telah mengamankan seorang pria berinisial DS (24) warga Sepauk kabupaten Sintang, pria ını diduga melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Belitang tepatnya di Desa Sungai Ayak I, Kabupaten Sekadau. Kepada penyidik, DS mengaku telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali terhadap Bunga (16) nama samaran sejak tahun 2024. Perbuatan terakhir DS berhasil terendus Jumat tanggal 27 Maret malam.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan kejadian tersebut,pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, diamankan saat berada di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, pada Rabu (01/04/2026) sore.

“Gelar perkara telah dilaksanakan tadi malam, dan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Zainal, Kamis (02/04/2026) melalui pres realaes.

Lebih lanjut disampaikan kasat, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 31 Maret lalu, setelah adanya unggahan video oleh pelaku yang memperlihatkan dirinya bersama korban. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor melakukan klarifikasi kepada korban yang kemudian membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada 27 Maret 2026,” ungkap Kasat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana “perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” pesan Kasat (tar/wos).

Kamis, April 02, 2026

GS Korban Fitnah, Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba Di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar

Foto ilustrasi.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Tim hukum dari GS dan rekan ingin menyampaikan klarifikasi Terkait video dalam akun Facebook dan berita di media online yang telah disebarkan pada tanggal 31/03/2026 lalu oleh beberapa media, diragukan kebenaran dan konfirmasinya. Berita tersebut menyebutkan bahwa wanita yang muncul dalam video tersebut merupakan warga kawasan Jermal XV yang diduga sedang mengunakan narkoba jenis sabu. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penyelidikan yang cermat, dapat kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Wanita dalam video bukanlah warga Jermal XV,melainkan seorang pendatang dengan domisilinya hingga saat ini belum dapat dipastikan dengan jelas.

Awak media ini berusaha mengkonfirmasi warga setempat dengan mencari tahu kebenaran,pada hari Selasa (01/04/2026).

Seorang warga yang enggan publikasikan namanya mengatakan, Perempuan itu bukan penduduk resmi dari Jermal XV ini. Dia cuma pendatang disini mungkin hanya ikut dengan suaminya atau dengan siapa. 

"Karena kami tidak kenal dengan dia,"ucap warga.

Kuat dugaan,bahwa video dan berita tersebut dibuat hanya untuk menjatuhkan atau menjebak nama baik dari GS . Jurnalis yang menulis berita tersebut tanpa konfirmasi dan memiliki bukti yang kuat diduga sengaja menaikkan berita atas pesanan atau kepentingan tertentu.

Kami menyadari bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kawasan Jermal XV serta merusak citra daerah tersebut.

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya dan selalu memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya.

Kami juga berharap agar media yang sebelumnya telah menyebarkan informasi salah dapat melakukan koreksi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Tim resmi yang mewakili GS dengan penuh keyakinan dan tegas mengeluarkan bantahan resmi atas tuduhan yang telah menyebar luas, yang menyatakan bahwa GS merupakan aktor atau pengendali peredaran narkotika di kawasan Jermal XV Kawasan Medan Denai. 

Tuduhan ini adalah fitnah yang tidak memiliki dasar fakta sama sekali, dibuat dengan sengaja oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak nama baik, menghancurkan reputasi, dan mengganggu kehidupan normal GS.

GS memiliki catatan hukum yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam kasus narkotika sebelumnya. Tuduhan yang muncul saat ini hanyalah spekulasi yang tidak berdasarkan bukti objektif.

Tidak ada keterlibatan dalam jaringan narkoba Jermal XV. Berdasarkan informasi yang kami miliki dan hasil konfirmasi yang telah kami lakukan, GS tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas narkotika di kawasan Jermal XV. 

Operasi yang dilakukan oleh Polrestabes Medan pada Januari 2026 lalu yang mengamankan 10 penyalahguna narkoba dan menyita barang bukti terkait narkotika serta perjudian, juga tidak menunjukkan adanya keterlibatan GS dalam bentuk apapun.

Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan,S.H mengatakan,kami patut menaruh kecurigaan, bahwa fitnah sengaja diciptakan sebagai bentuk penghancuran nama baik GS. 

"Kami menduga bahwa tuduhan ini sengaja dibuat untuk menjauhkan perhatian dari upaya nyata penumpasan narkotika atau untuk memenuhi kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,"ungkap Henry.

GS tidak memiliki hubungan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan setiap bentuk aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di mana pun, termasuk kawasan Medan Denai. Tuduhan yang muncul hanyalah spekulasi kosong tanpa bukti konkrit yang mendukung.

Selama ini, GS telah aktif berkontribusi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,seperti program pemberdayaan ekonomi lokal dan pengembangan sumber daya manusia muda di wilayah Medan Denai.

"Semua upaya ini menunjukkan komitmen GS untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi daerahnya," ujar salah seorang warga (Rizky).

Breaking News Jalan Muara Gaduh Longsor

 

Jalan di muara Gaduh Longsor Kamis (02/04/2026) pagi sekitar pukul 06.00.wib.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Warga Kampung Tebal desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir heboh, bagaimana tidak sekitar pukul 0600 wib, tiba-tiba longsor di jembatan muara Gaduh. Lokasi longsor terletak di simpang jalan menuju Congkongliau tepatnya sebelum jembatan muara gaduh.

Longsor tersebut menyebabkan arus transportasi dari Kampung Tebal menuju wilayah hulu Mungguk terputus. Diperkirakan longsor telah menyebabkan Jembatan rusak serta badan jalan ambruk.

"Tidak ada korban jiwa serta  kerugian matrial  warga dalam kejadian tersebut," kata Joko salah seorang warga Mungguk kepada media ını, Kamis (02/04/2026) pagi.

Buka Musrenbang, Bupati Sebut APBD Kabupaten Sekadau Semakin Nyusut.

Berfoto bersama usai acara pembukaan Musrenbang kabupaten Sekadau oleh Bupati Sekadau bersama unsur Forkopimda dan wakil Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (01/04/2026) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron,SH membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)tahun 2027. Kegiatan Musrenbang merupakan rangkaian proses yang dilakukan setiap tahun dalam rangka bermusyawarah untuk menentukan arah pembangunan kabupaten Sekadau tahun tahun 2027, Rabu (01/04/2026) di Aula lantai II kantor Bupati Sekadau jalan merdeka Timur.

Mengawali sambutannya Bupati terlebih dahulu mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah serta mengucapkan selamat menyambut hari raya Paskah bagi umat Kristiani di Kabupaten Sekadau. Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat yang telah membangun sejumlah jalan di kabupaten Sekadau, bahkan sekarang jalan Sekadau sampai Mahap sebagian sudah diaspal tinggal beberapa titik lagi yang rusak.
"Mudah-mudahan tahun ını dilanjutkan, sehingga bisa aspal semua dari Sejirak sampaikan ke Rawak,"pintanya.
Bupati juga meminta,tahun memang ada anggaran untuk jalan Provinsi di Balai Sebut -Balai Sepuak, kalau bisa mulai starnya dari Balai Sepuak, karena warga kecamatan Ketungau dari kabupaten Sintang saat ını belanja ke Balai Sepuak.
Menurut dia, tujuan utama Musrenbang adalah, menampung aspirasi masyarakat secara partisipatif untuk menyusun prioritas pembangunan daerah yang tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan dari tingkat desa hingga nasional. 

Forum ini kata dia, untuk menyelaraskan rencana pembangunan bawah-atas (bottom-up) dengan kebijakan pemerintah.
Musrenbang harus melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan agar lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan. Serta  merumuskan dan memprioritaskan masalah lokal serta kebutuhan pembangunan daerah.
"Untuk menyinkronkan program pembangunan di tingkat desa/kecamatan dengan prioritas kabupaten, provinsi, dan nasional," kata Aron.
Musrenbang kata dia, adalah untuk bisa menciptakan proses pengambilan keputusan yang transparan dan efisien. Dalam rangka memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan,pemerintah, masyarakat, swasta untuk memperoleh perencanaan yang berkualitas.
"Mari bermusyawarah, supaya memperoleh kata sepakat yang mengakomodir semua kebutuhan masyarakat,"sarannya.
Dikatakan dia lagi, saat kabupaten ini Sekadau sedang dalam keadaan terjepit dari segi keuangan Daerah, karena APBD yang semula berkisar 1 Triliun lebih, kini tahun ını hanya tersisa kurang lebih 800 milyar lebih,itu sudah termasuk belanja pegawai dan gajih Pegawai P3K.
Belum lagi DBH Sawit kita hanya diberikan 3 Milyar,padahal setiap tahun penerimaan pajak TBS dari kabupaten Sekadau yang ambil Pemerintah Pusat hampir 700 Milyar. "Dari segi keadilan ini memang tidak adil,"katanya.
"Kita terus berupaya untuk mencari pendapatan lain, namun sebagai kabupaten baru yang hanya mengandalkan sektor perkebunan,maka mau berusaha seperti apapun hasilnya tetap seperti ını,"ungkapnya.

Ditempat yang sama, wakil gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, dalam sambutanya mengatakan, bahwa
Musrenbang merupakan sebuah proses yang diamanatkan oleh Undang-Undang,dan dilaksanakan dari berbagai tingkatan mulai  tingkat Nasional sampai tingkat desa.
Menurut dia, saat ını dibutuhkan inovasi, karena efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, namun keadaan kita sekarang seperti orang mencangkul namun alatnya tidak disediakan.
Bahkan DBH Sawit dari 700 milyar pertahun kabupaten Sekadau hanya dibagi sekitar 3 Milyar.
Memang tidak adil, karena jika dihitung secara prosentase jelas tidak hanya segitu yang didapat oleh kabupaten Sekadau. Namun,semua itu dihitung berdasarkan dermaga angkutan, yang sekarang masih mengunakan Tanjung Priok, sehingga provinsi DKI Jakarta dapat DBH,padahal tidak ada kebun sawit di Jakarta. Untuk menjawab kondisi ini Pemprov sedang berupaya untuk mengaktifkan pelabuhan Kijing, tujuannya agar angkut CPO Sawit singgah dan diangkut mengunakan pelabuhan tersebut. Dengan begitu, hitungan pajak TBS dan CPO bisa lebih banyak untuk wilayah Kalbar sebagai penghasilan kelapa sawit cukup banyak.
Terkait BBM,saat ını Pemerintah provinsi akan terus berupaya untuk menambah kuota BBM di Kalimantan Barat,karena beberapa alasan,pertama di Kalbar trasnportasi mengunakan jalur Sungai masih ada, artinya mesin sped bout,mesin alat penerangan juga mengunakan BBM,dengan alasan itu kita minta Pertamina hitung,belum lagi warga perbatasan dari provinsi lain mengunakan BBM dari Kalbar,. semua itu kita minta Pertamina hitung ulang.
"Setelah kita usulkan hasilnya baik Pertamina setuju ada penambahan kuota BBM untuk provinsi Kalimantan Barat,"ungkapnya.
Ia juga menyesalkan adanya warga yang memposting di medsos tentang KDM jad Gubernur Kalbar, padahal anggaran setiap provinsi itu berbeda, kita di Kalimantan Barat APBD hanya ada sekitar 6 triliun lebih, jika dihitung dari luas wilayah provinsi Kalimantan Barat 11 kali lipat luas dari pulau Jawa. Sedangkan anggaran APBD hanya 6 triliun, disitu juga gajih Pegawai dan belanja pegawai lainnya. Dengan luas wilayah dan mobilisasi dengan biaya besar tidak mungkin bisa dibandingkan dengan provinsi di Pulau Jawa.
"Masyarakat Kalbar harus pahami hal ini, mau siapapun Gubernur nya jika dengan anggaran 6 triliun pasti tidak mampu mengcover semua kondisi jalan saat ını.," terangnya.
Jadi yang harus kita lakukan sekarang bekerjasama dengan pihak swasta,untuk gotong royong membangun infrastruktur yang belum tercover mengunakan anggaran APBD.
Sementara itu ketua panitia pelaksana kegiatan sekretaris BAPPERIDA dalam paparannya mengatakan,tujuan dari forum komunikasi antar pihak guna menyelaraskan pembangunan yang di usulkan oleh masyarakat .
Menurut dia, Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional, yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 
Lebih lanjut ia menyampaikan,bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai penentu kepentingan baik itu dari pemerintah,pengusaha maupun masyarakat.
"Sebelumnya kita sudah melaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan pada bulan Januari lalu, sedangkan Musrenbang tingkat kabupaten merupakan penutup setelah mengakomodir aspirasi dari tingkat yang lebih kecil.
Hadir pada kegiatan tersebut,  wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam,unsur Forkopimda, Kapolres Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kajari Sekadau, sejumlah kepala SKPD dari Provinsi Kalbar,kepala  SKPD dari kabupaten Sekadau, camat Se-kabupaten Sekadau, sejumlah pihak Bank, Perusahaan serta Indan lainnya (tar).

Rabu, April 01, 2026

Kantor Imigrasi Entikong, Paparkan Capaian Kinerja Triwulan Pertama Tahun 2026, Simak Penjelasan

 

Berfoto bersama usai acara pres realaes penyampaian kinerja Triwulan Pertama tahun 2026 Kantor Imigrasi Entikong, Selasa (31/03/2026) di Kantor Imigrasi Entikong.
ENTIKONG-FAKTAPAAGI.COM. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Fitra Izhary A.md.M, SH.MH menyampaikan capaian kinerja Triwulan Satu Tahun 2026 dari bulan Januari–Maret 2026, penyampaian capaian kinerja tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik pada  siaran pers, Selasa (31/03/2026) di kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Dalam paparannya Fitra Izhary mengatakan, bahwa dalam periode tersebut, berbagai tugas dan fungsi keimigrasian telah dilaksanakan secara optimal, yakni mencakup pelayanan kepada masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum di wilayah perbatasan negara.

Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa dalam aspek pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Entikong berhasil menerbitkan sebanyak 1.517 paspor elektronik. Sementara itu, aktivitas lalu lintas orang di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menunjukkan mobilitas yang tinggi, dengan total keberangkatan sebanyak 101.049 orang yang terdiri dari 89.980 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11.069 Warga Negara Asing (WNA). 

Sedangkan kata dia lagi, mengenai jumlah kedatangan tercatat sebanyak 115.600 orang, terdiri dari 104.454 WNI dan 11.146 WNA. "Sedangkan yang dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 44 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural,"paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa deportasi Warga Negara Asing (WNA) oleh Seksi Inteldakim pada bulan Januari sebanyak 1 orang dan juga bulan Maret sebanyak 1 orang, sehingga total keseluruhan berjumlah 2 orang. 

Kemudian untuk pendeportasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia pada bulan Januari, sebanyak 799 orang, bulan Februari sebanyak 358 orang, dan untuk bulan Maret sebanyak 617 orang, sehingga total pemulangan keseluruhan, berjumlah 1.774 orang.

Sementara untuk repatriasi pada bulan Januari sebanyak 7 orang dan pada bulan Februari sebanyak 10 orang, dengan total keseluruhan berjumlah 17 orang.

Dalam bidang penegakan hukum dan pengawasan, Kantor Imigrasi Entikong telah melaksanakan 7 tindakan administratif keimigrasian yang meliputi pencekalan, keharusan bertempat tinggal, deportasi, dan proses penegakan hukum lainnya. 

Lalu, mengenai pengawasan terhadap orang asing juga dilakukan melalui 13 operasi yang terdiri dari operasi mandiri, operasi intelijen, dan operasi gabungan. Selain itu, telah dilaksanakan 1 kali rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) guna memperkuat sinergi antar instansi. 

Sedangkan dalam hal pelayanan administrasi, sebanyak 190 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan untuk kasus paspor hilang, rusak, maupun perubahan data. Kemudian tercatat dalam keberhasilan Imigrasi Entikong untuk menggagalkan keberangkatan 1 orang WNA asal Tiongkok bernama Liu Xiaodong, yang merupakan Tahanan Rumah oleh Pengadilan Negeri Ketapang terkait kasus dugaan pencurian emas, listrik, dan bahan peledak di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang berusaha keluar meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas (PLBN) Entikong.

Dari sisi pengelolaan anggaran, realisasi belanja Kantor Imigrasi Entikong pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai Rp2.791.786.228 dari total pagu sebesar Rp2.894.697.000. "Capaian ini menunjukkan penyerapan anggaran yang baik dalam mendukung operasional dan pelayanan kepada masyarakat.,"jelas Fitra.

Lebih lanjut dikatakannya,sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan, Kantor Imigrasi Entikong juga menghadirkan sejumlah inovasi unggulan, antara lain Pojok Konsultansi Imigrasi (JOKI) sebagai sarana untuk mempercepat proses layanan dengan memisahkan konsultasi dari loket pendaftaran, SPRI Mobile sebagai layanan jemput bola bagi masyarakat dengan keterbatasan mobilitas, serta TALAM SELAR yang memungkinkan penyelesaian penggantian paspor hilang, rusak, dan perubahan data hanya dalam waktu satu hari.

Ia menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tetap komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan, serta menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan. 

"Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tutupnya (Tino).

Selasa, Maret 31, 2026

Pererat Silaturahmi, Sejumlah Awak Media Halal Bihalal Dengan Kantor Imigrasi Entikong

Suasana silahturahmi Halal Bihalal awak media dengan kantor imigrasi kelas II Entikong, Senin (30/03/2026) di Aula kantor Imigrasi.
ENTIKONG,FAKTAPAGI COM. Untuk mempererat tali silaturahmi sejumlah awak media dari berbagai platform media online berkumpul menyambangi kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong dalam rangka kegiatan halal bihalal. Kedatangan para kuli tinta itu disambut hangat kepala dan sejumlah pegawai, Senin (30/03/2026) di Aula kantor Imigrasi Entikong.

Pada kesempatan itu Saepul salah seorang perwakilan mengatakan, bahwa kegiatan ini sebagai simbol semakin eratnya hubungan antara insan pers dan instansi pemerintah di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

"Suasana penuh keakraban terlihat sepanjang kegiatan berlangsung,"ujarnya kepada media ını.

Lebih lanjut Saepul mengatakan, dirinya mengaku bersyukur karna pada momen Lebaran ini bisa menjadi sebagai ajang untuk mempererat tali silaturahmi, sekaligus sebagai sarana memperkuat sinergi antara media dan pihak Imigrasi, dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.

"Saya bersyukur melalui hari raya Idul Fitri ını, dapat menjadi sarana untuk mempererat tali silaturrahmi kita dengan rekan-rekan dari kantor imigrasi Entikong," ucapnya.

Ditempat yang sama Kepala Kantor Imigrasi Entikong yang diwakili oleh Andi Latenris Ukki Kepala Seksi (Kasi) Tikim pada kesempatan itu menyampaikan, apresiasi atas kontribusi awak media di wilayah Entikong, yang selama ini aktif menyampaikan informasi terkait pelayanan dan pengawasan keimigrasian di kawasan perbatasan.

“Peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun, kepada masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan seperti Entikong,” ujarnya.

Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi ringan,mengenai berbagai isu keimigrasian serta upaya meningkatkan koordinasi kedepan agar hubungan yang telah terjalin dapat semakin solid dan profesional,"ucap Andi.

Ia berharap agar momentum ini mampu memperkuat kolaborasi antara insan pers dan pihak Imigrasi dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan terpercaya bagi masyarakat, sekaligus memperkuat wajah Indonesia dari wilayah perbatasan.

Hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, yang di wakili oleh Kasi Tikim Andi Latenris Ukki, Saepul media Lapan6online.com.Fernando Manurung media Soeara Keadilan news.com,Lepinus Lumban Taruan media Radar Metro news com..Nardi media  Saber 86.com,Abang Syamsumen media Tribrata TV,Tino Malai Yono media online Faktapagi.com.Eko Julianto media Taglinews.com,Feru Apriyadi media Aksara Post.co.id, Nanang Supriyadi media Info Kalbar, Para pejabat dan staf kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.Kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar (tino).

Senin, Maret 30, 2026

Tudingan Tak Berdasar, Program PSR Dan IP3K Tidak Ada Kaitan

Bupati Sekadau Aron,SH  berserta unsur Forkopimda kabupaten Sekadau saat melakukan panen perdana Kebun milik kelompok tani yang menerima bibit sawit tahun anggaran 2022 (Foto dok).
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Tudingan tak berdasar yang di muat oleh media online terkait proyek pengadaan bibit kelapa sawit di Kabupaten Sekadau, sebagai implementasi dari program unggulan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yakni (Infrastruktur Pertanian, Perkebunan dan Peternak untuk Kesejahteraan Masyarakat (IP3K) dikaitkan dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Padahal kedua program ini sudah sangat berbeda, karena IP3K adalah Program yang dicanangkan oleh Bupati dan wakil Bupati terpilih, sedangkan PSR adalah program perusahaan yang ditangani oleh Koperasi yang dibina oleh perusahaan. 

Program PSR sudah dicanangkan sejak tahun 1994 ketika kebun Plasma milik petani ditanam. Sesuai umur tanaman, bahwa sekitar 24 tahun setelah ditanam,maka kebun Plasma harus di diremajakan kembali. Sedangkan program IP3K baru mulai sekitar tahun 2022.

Artinya, tudingan tumpang tindih oleh pemberitaan media tersebut tidak berdasar, alias asal-asalan.

Bukan hanya itu, pembiayaan dari program IP3K berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedangkan Program PSR dikelola oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menanggapi tudingan tersebut Ifan Nurfatria kepala bidang perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DKPPP) kabupaten menjelaskan,bahwa sejatinya kedua program tersebut memiliki Sumber Anggaran dan Pengelola kegiatan yang berbeda, sedangkan kegiatan pengadaan benih Kelapa Sawit Kabupaten Sekadau dananya bersumber sumber anggaran APBD Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh DKPPP Kabupaten Sekadau. 

Kemudian lanjut Ifan, sedangkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) anggaran dikucurkan langsung dan dikelola oleh Lembaga Pekebun atau Koperasi yang mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek)."Tidak dikelola oleh Dinas Kabupaten," ujarnya.

Sedangkan untuk para penerima Bantuan kedua program tersebut sangat berbeda, karena para penerima bantuan benih dari kegiatan yang didanai oleh APBD, adalah kelompok masyarakat yang bergabung pada Kelompok Tani yang legalitasnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. "15 kelompok tani sebagai penerima bantuan bibit Sawit dari dana APBD ditetapkan melalui SK Bupati," terang Ifan.

Kemudian lanjut dia, pelaksanaan Program PSR di Kabupaten Sekadau adalah lembaga Koperasi yang sudah mendapat Rekomendasi Teknis dari BPDPKS. Selama  ini pelaksana program PSR adalah Koperasi Plasma hal ini seperti yang dilakukan oleh PT. MPE dan PT. KSP, sedangkan pada tahun 2022, di Kabupaten Sekadau tidak mendapatkan Rekomendasi Teknis Program PSR.

Sebagai bentuk penjelasan secara hukum apakah program tersebut benar-benar tidak menyimpang dari ketentuan, sudah ada 15 orang saksi ketua kelompok tani penerima bantuan yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, terkait bantuan benih tahun 2022.  Dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan mereka sudah menyampaikan bahwa, bantuan yang diterima oleh kelompok tani dan anggota sesuai dengan apa yang di laporkan, mereka semua mengaku menerima dengan kondisi baik, berlabel dan tersertifikasi.

"Bahkan saat ini benih yang dibagikan kepada kelompok tani tahun 2022 sebagian besar sudah mulai berproduksi," ungkapnya.(tar)

Warga Protes Listrik Sudah Nyala, Tiang Masih Belum Layak

Kondisi tiang listrik di wilayah desa Seberang Kapuas foto istimewa.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Warga Seberang Kapuas Desa Seberang Kapuas mengaku kecewa dengan pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) pasalnya tiang listrik masih belum layak pakai, padahal demi keselamatan warga tiang listrik ketika arus sudah masuk mestinya mengunakan tiang yang representatif.

"Sudah lama kami sampaikan ke pihak PLN, namun jawabannya selalu tunggu dan tunggu," kata Heronsius salah seorang warga Seberang Kapuas kepada media ini, Minggu (29/03/2026)  melalui pesan WhatsApp.

Padahal kata dia, di wilayah itu ada sarana pendidikan, seperti SDN 27 dan SMA Negri 02 serta sarana ibadah seperti Gereja. Tetapi kenapa tiang listrik masih pakai kayu. Jika kita merujuk pada wilayah, Desa Seberang Kapuas termasuk wilayah perkotaan,karena desa tersebut hanya berbatas Sungai Kapuas dari Kota Sekadau, kecuali jika kondisi wilayah pedalaman yang infrastruktur belum memadai, kemungkinan masih bisa menggunakan kayu sebagai tiang untuk tali arus listrik yang alirkan ke rumah-rumah.

Jika mengacu kata dia lagi, pada aturan Pasal 7 Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. "Bahwa tempat kami jauh dikatakan layak dan tidak safety sama sekali," ujarnya.

Ada beberapa hal yang harus di pahami saat menggunakan kayu sebagai tiang listrik pertama Keamanan Terancam: Tiang kayu sangat rawan lapuk, patah, atau roboh. Hal ini berbahaya karena dapat menimpa warga atau kendaraan, serta menyebabkan kabel listrik yang bertegangan menyentuh tanah.

Jika menggunakan kayu kualitas aliran: jaringan dengan tiang kayu sering kali menyebabkan voltase listrik rendah (listrik "ngedrop") dan aliran tidak stabil.

Biasanya, penggunaan tiang kayu dianggap sebagai solusi sementara sebelum PLN memasang tiang beton atau besi permanen.

"Untuk itu kami minta agar pihak PLN bisa segera menindaklanjuti keluhan warga ini, karena sebelum ada korban sebaiknya sebaiknya segera ditangani,"pintanya.

Ketika awak media ını melakukan konfirmasi ke pihak PLN Ranting Sekadau terkait hal ini belum ada jawaban (tar).


Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan