Berita Faktapagi.com hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Minggu, Mei 17, 2026

Ketua Umum APPI CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim

 

ADE Julhaidir.
JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, menyampaikan rasa prihatin atas keputusan hukum berupa vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim. Dalam keterangannya kepada media, Ade Julhaidir menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta menghormati hak-hak setiap warga negara di mata hukum. Menurutnya, perkara besar yang menyita perhatian publik harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga integritas dan amanah jabatan.

“Kami dari APPI turut prihatin atas keputusan tersebut. Apa pun dinamika yang terjadi, proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan yang objektif,” ujar Ade Julhaidir, CFLE belum lama ini.

Ia juga menambahkan bahwa insan pers memiliki peran penting dalam mengawal jalannya proses hukum secara profesional, independen, dan berimbang. Pers diminta tidak membangun opini yang menyesatkan, melainkan menghadirkan informasi yang akurat dan mencerdaskan masyarakat.

Ade Julhaidir berharap, agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ia menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Bangsa ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis. Semua pihak harus menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak ada lagi persoalan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutupnya (tim).

Gubernur Sumut Beri Instruksi Petakan Seluruh Galian C Ilegal Di Sumut, Eh Kadis Perindag ESDM Malah Abaikan.

 

Dugaan lokasi tambang galian C uang belum di tertibkan Oleh Pemprov Sumut foto istimewa.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Janji Kepala Dinas (Kadis) Perindag Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dedi Jaminsyah Putra Harahap, yang akan menindak dan menurunkan anggota ke lokasi proyek galian C ilegal di kawasan Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang serta beberapa lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Namorambe dan Sibiru-biru, rupanya hanya isapan jempol belaka. Faktanya, sampai saat ini truk bermuatan material galian C ilegal masih bebas melintas di wilayah Kecamatan Patumbak menuju ke Mega proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di kawasan Desa Sampali, Persis di pintu Exit Tol H Anif. 

Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan dilapangan, Jumat tanggal 15 Mei 2026 terlihat masih beroperasinya. Bahkan truk-truk pengangkut tanah timbun galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang, menuju Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pesona Indah Cemara  (PIC) yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan wartawan, bahwa sudah sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari galian C Ilegal yang melintasi Jalan Besar Patumbak menuju pintu tol Amplas dan nantinya keluar dari pintu tol H Anif untuk menuju proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deli Serdang yang tak jauh dari pintu keluar tol H Anif.

Kadis Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap ketika dikonfirmasi wartawan pada tanggal 15 Mei 2026 mengaku mengetahui dan akan menurunkan tim ke lokasi. Namun, sampai hari ini saat ını tanggal 15 Mei truk-truk bermuatan material galian C masih bebas melintas. 

Inkonsistensi pernyataan Kadis Perindag ESDM ini dinilai melawan instruksi Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution. Padahal dalam titahnya Gubenur.Bobby melalui Dinas Perindag ESDM akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktifitas pertambangan ilegal atau galian C di Wilayah Sumut.

Diberitakan sebelumnya, tampak terlihat beroperasinya galian C Ilegal di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec Biru-biru Kab Deli Serdang. Parahnya lagi, galian C yang sudah meluas bagai danau itu, hingga mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS)

Pantauan wartawan dilapangan, Rabu (12/5/2026), galian C Ilegal yang diduga milik berinisial JT, terus beroperasi dengan menggunakan 2 unit Excavator, dimana 1 unitnya yang beroperasi.

Selanjutnya Excavator yang mengeruk tanah dan menaruhnya di bak Truk-truk yang datang hingga penuh, lalu berangkat menuju lokasi Proyek pembangunan hunian mewah, Pondok Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang.

Menurut salah seorang warga sekitar lokasi galian C yang tak ingin namanya disebutkan, Truk yang melintas melewati beberapa jalan Kabupaten dan Provinsi hingga mengakibatkan jalanan yang memiliki kapasitas kekuatan, akan mengakibatkan kerusakan jalan akibat muatan truk itu, ketika menuju lokasi penimbunan proyek Perumahan Pondok Indah Cemara tersebut.

"Dipastikan jalanan akan rusak dengan tonase truk tersebut dan herannya ketika melintas, truk itu juga melintas diberbagai wilayah hukum Polsek. Tapi kenapa pihak Polsek tidak melakukan tindakan hukum?, seakan truk pembawa tanah galian C Ilegal itu bebas hambatan dan terkesan kebal hukum.

Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan hunian mewah, Pesona Indah Cemara (PIC), di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diduga menggunakan tanah timbun dari galian C ilegal.

PT ASG sebagai pengembang telah menggunakan material tanah timbun galian C di kawasan Kecamatan Sibiru-Biru, Namorambe, Deli Serdang diduga tak memiliki izin operasional.

Pantauan wartawan di lokasi proyek PIC, kemarin, tampak 2 unit truk bak terbuka berpenutup terpal, berada di lokasi lahan seluas kurang lebih 44 hektar (Ha) itu. Truk biru dan hijau tua terlihat sedang bongkar muat tanah timbun tersebut. Dari dalam lokasi juga terpantau beberapa unit alat berat yang siaga meratakan lahan.

Saat melakukan penelusuran, tim membuntuti truk-truk yang keluar dari lokasi proyek, lalu masuk ke tol H Anif menuju tol Amplas. Keluar tol Amplas, Truk-truk tersebut melintas ke kawasan Patumbak-Ajibaho, lalu melintasi kawasan Desa Batu Gemuk, Namorambe. 

Truk-truk bertonase berat yang melintasi jalan pedesaaan menyebabkan jalan rusak. Selain itu, penggunaan material tanah timbun tak berizin juga dinilai telah menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Semestinya, PT ASG sebagai pengembang bisa lebih selektif menggunakan material tanah timbun untuk proyek besar tersebut.

Sebab, penggunaan material tanah timbun tak berizin, bukan saja mengakibatkan kebocoran PAD. Tetapi juga menzolimi pengusaha galian C berizin bahkan merusak lingkungan.

Menurut seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, aktivitas pengangkutan galian tanah timbun diduga tak berizin tersebut, berlangsung mulai pagi sampai malam hari.

“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,” ungkap warga.

Dikatakannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Dit Reskrimsus Poldasu harus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas galian tanah timbun yang diduga tak berizin. Karena menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan.

“Poldasu dan Pemkab Deli Serdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan. Jangan sampai kami warga sekitar yang jadi korban, karena ulah keserakahan pengusaha galian c tak berizin, yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi saja,” papar warga Patumbak ini.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Aziz Batubara yang dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026), menyebutkan, terkait izin perusahaan pengadaan tanah galian (timbunan) milik CV Sutama Alam Berkah, di Dusun III Ajibaho, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah mengantongi izin.

Dikatakannya, liciknya pengusaha galian C ini, diduga menggunakan izin yang sama, namun lokasi pengerukan material tanah timbun dilakukan di desa yang berbeda.

Namun, katanya, untuk, CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di kawasan Desa Namo Pakam, Kecamatan Namorambe, sudah terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tetapi belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, belum boleh melakukan pertambangan. “Kalau ada titik koordinatnya tolong dikirim untuk kami cek,” harapnya.

Informasi lainnya, aktifitas galian C di Dusun VII, Tanjung Marolan, Desa Ajibaho, milik JT, diduga kuat tanpa mengantongi izin.

Sayangnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Rahmat, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026) dan Selasa (12/5/2026), hingga kini masih bungkam, dikarenakan tidak membalas WhatsApp wartawan.

Terpisah, Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, ketika dikonfirmasi, Rabu (06/05/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu. Dan dirinya akan mengecek lokasi galian C tesebut.

“Iya, belum tahu kami, anggota saya pun belum mengetahuinya, ya nanti akan kami cek,” kata Marzuki saat dikonfirmasi di sela-sela penertiban di Lubuk Pakam (tim).

Adu Banteng Dengan Truk, Personil Rattle King Tewas Ditempat

Korban saat di bawa menuju rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim Lantas dari Polres Sekadau, Sabtu (16/05/2026) kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. HR (28) salah satu personil Rattle King asal kecamatan Parindu kabupaten Sanggau yang tewas akibat kecelakaan beruntun, antara satu unit truk dan dua sepeda motor. Korban berangkat menuju kabupaten Sintang bersama anak dan istrinya,keduanya saat ını sedang dirawat rumah sakit.Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Sekadau-Sanggau, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB kemarin. 

Kecelakaan ini bermula ketika mobil light truck Mitsubishi yang dikemudikan I (48) asal Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, sepeda motor Yamaha RX-King yang dikendarai HR (28) asal Kabupaten Sanggau dengan dua orang yang dibonceng, J (21) dan A (5), serta sepeda motor Yamaha RX-King lainnya yang dikendarai B (23) asal Kabupaten Sanggau dengan seorang yang dibonceng, K (22).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan kecelakaan tersebut, kecelakaan bermula saat dua sepeda motor melaju beriringan dari arah Sanggau menuju Sintang.

Saat melintas di ruas jalan menikung, pengendara HR diduga berupaya mendahului kendaraan truk di depannya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil light truck Mitsubishi yang dikemudikan I.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, sepeda motor yang dikendarai H menabrak bagian depan sebelah kanan kendaraan truk,” terang AKP Triyono.

Benturan keras  menyebabkan sepeda motor terjatuh di badan jalan. Sepeda motor lain yang dikendarai B bersama yang diboncengnya, K, yang melaju di belakang, kemudian turut menabrak kendaraan yang telah terjatuh tersebut.

Akibat kejadian itu, H meninggal dunia di tempat. J mengalami luka lecet pada tangan dan kaki, A mengalami luka ringan pada tangan serta memar di kepala. Sementara B mengalami luka ringan pada tangan, dan K mengalami luka memar di bagian kepala. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis.

Piket Lantas bersama piket Pamapta SPKT Polres Sekadau yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, AKP Triyono mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati, terutama saat melintas di jalan menikung dengan jarak pandang terbatas.

“Jangan memaksakan mendahului kendaraan di depan. Utamakan keselamatan saat berkendara,” imbaunya (tar/wos).

Sabtu, Mei 16, 2026

Buka KKF Ke Empat, Wabup Sebut Kegiatan ını Bisa Menghidupkan UMKM Kabupaten Sekadau.

 

Acara pembukaan KKF oleh wakil Bupati Sekadau,Kamis (14/05/2026) di Dusun Tapang Sambas desa Tapang Semadak.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup)Sekadau Subandrio, SH MH membuka secara resmi kegiatan Keling Kumang Festival (KKF) tahun 2026. Acara yang mengusung tema "Budaya Lestari alam terjaga masa depan sejahtera". Kamis (14/05/2026) di Dusun Tapang Sambas Desa  Tapang Semadak kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Wabup mengatakan, atas nama pemerintah daerah, ia menyampaikan apresiasi  kepada Keling Kumang yang secara terus-menerus melaksanakan agenda tahunan, yakni KKF tahun 2026. 

Hal ini sebagai langkah positif bagi masyarakat adat, karena kegiatan ini bisa menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Mari merawat identitas budaya kita, memperkuat ekonomi kreatif masyarakat. "Mengingat tema ini sangat relevan dengan kehidupan masyarakat, maka masa depan yang lebih sejahtera akan lebih mudah terwujud dengan cara melestarikan budaya, menjaga hutan adat,dsn mensejahterakan masyarakat," sarannya.

Menurut dia, lomba menjadi wadah bagi generasi muda untuk melanjutkan budaya leluhur, agar adat terus hidup di masyarakat kita. Ada berbagai kuliner, ekonomi kreatif dan Pemerintah Daerah sangat mendukung penuh karena memberikan dampak positif bagi masyarakat, program Keling Kumang sudah sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yakni bersama mewujudkan kabupaten Sekadau yang unggul sejahtera dan bermartabat.

Semoga KKF kata dia, bisa dikenal lebih luas,tidak hanya di Kalbar namun di forum Nasional bahkan bisa go internasional. "Kegiatan ini bisa menjadi ajang untuk menjalin persaudaraan, dalam rangka mendukung penduduk lokal untuk menjaga hutan adat dan budaya lokal," katanya.

Masih kata Wabup, jika program Keling Kumang dikaitkan dengan program pemerintah saat ini, maka bisa mendorong Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tidak terlepas dari gerakannya, baik gerakan ekonomi kreatif, dan bagaimana meningkatkan pendapatan masyarakat. Pemerintah Daerah mungkin dalam tugasnya membina UMKM mungkin bisa gagal, namun jika koperasi yang membina mungkin hasilnya beda.

Namun, kata Wabup dalam bidang pendidikan, di kabupaten Sekadau hanya menghasilkan doktor hanya 2 orang itupun Pastor Imamnya Katolik, S2 sebanyak 173 orang, S1 ada 5.600 orang selebihnya Tamat SMA, SMP, bagaimana kita mau maju. Jika merunut dari  jumlah ını, maka kita belum bisa maju dalam bidang pendidikan saat ını.

Sebagai langkah awal,sejak 2022 Pemda Sekadau selalu mendorong agar anak-anak tidak putus sekolah,dengan cara membangun PKBM, bahkan saat ini ada bantuan untuk anak Sekadau, yang menyusun skripsi, kita beri bantuan asalkan asalnya dari Sekadau dan skripsi telah di ACC dosen. Dengan bantuan ini jangan ada lagi masyarakat kabupaten Sekadau yang mengeluh.

"Selamat atas pelaksanaan festival Keling Kumang IV tahun 2026,"ucap Wabup.

Ditempat yang sama, Stepanus Masiun Ketua pengurus KKMN dalam sambutannya mengatakan, bahwa KKF merupakan bagian dari upaya secara keseluruhan kita. Dalam pemberdayaan manusia lewat koperasi. Karena kita tidak mampu menjaga budaya kita kalau lingkungan dan hutan rusak, ketika dunia memasuki peradaban modernisme dengan meninggalkan tradisionnisme, sebuah bangsa besar tidak mungkin tidak berbudaya sehingga kita terus menjaga kekayaan budaya kita.

"Kita suguhkan juga kegiatan IBAN SUMMIT ke III yang melibatkan komunitas Dayak IBAN, penggiat budaya serta mendatangkan perwakilan komunitas Dayak IBAN Serawak, Malaysia," kata Masiun.

Ditempat sama, Ketua DAD Jeffray Raja Tugam mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari kita semua dan ını semestinya tugas DAD, namun karena adanya gerakan Keling Kumang ini, dari DAD kabupaten Sekadau sangat berterimakasih.

Kegiatan ini terus dilaksanakan setiap tahunnya, ada koperasi dan instansi lain juga perlu mengadakan kegiatan budaya seperti ini.Tujuannya cuma satu yakni untuk melestarikan budaya, alam dan masyarakat adat, bisa mempromosikan budaya adat kita di kabupaten Sekadau.

Pemerintah kata dia, baik pusat dan daerah, punya keinginan untuk bekerjasama dengan masyarakat adat, namun semua itu tidaklah mudah kita hanya berpatokan pada Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ditempat yang sama Hilarius Gimawan selaku CEO CU Keling Kumang mengatakan, KKF sudah dilaksanakan ını yang keempat, dan dimulai sejak tahun 2023, kegiatan biasa dilaksanakan bulan april atau mei namun tahun ini kita bisa laksanakan bulan Mei.

Menurut dia, pelaksanaan festival KKF adalah untuk lebih mengenal budaya Dayak, karena budaya kita tidak hanya untuk dikenang namun perlu dihidupkan kembali oleh generasi muda melalui lomba dan festival seperti ini. Sebab, dengan begini pemuda dapat menghasilkan gerakan untuk membangun kembali budaya lokal ditengah era modern.

Keling Kumang selalu memberikan ruang kepada budaya lokal tiap tahunnya, kita ingin budaya tetap lestari, secara ekonomi, masyarakat bisa berusaha. Kedepan kita promosikan budaya Iban secara bertahap melalui kegiatan IBAN SUMMIT.

"Semoga KKF semakin berkualitas, hingga nasional bahkan go internasional," harapnya.

Acara KKF dijadwalkan selama tiga hari dari tanggal 14 sampai 16 Mei 2026. Pada acara seremonial pembukaan dilakukan ritual adat “Dayak Desa”, parade Marching Band SMK Keling Kumang, Kunjungi stand-stand area. Dalam festival tahun ini ada 9 perlombaan yakni pemilihan  bujang dara Keling Kumang diikuti 23 peserta.

1. Pemilihan Bujang Keling dan Dara Kumang

2. Sape

3. Menyumpit

4. Pangkak Gasing 

5. Lagu Dayak

6. Menumbuk padi 

7. Nerapel

8. Bajaneh

9. Nangkap Babi

Dihadiri Wabup Sekadau Subandrio beserta ketua GOW Kabupaten Sekadau Wiwin Atriana Subandrio, Kapolres Sekadau, Staf Ahli Setda Kabupaten Sintang, Ketua Pengurus Keling Kumang Movement Network (KKMN) Stepanus Masiun, CEO CU Keling Kumang Hilarius Gimawan beserta jajaran, Ketua DAD Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam, Valentinus Anggota DPRD,Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sekadau serta tamu undangan (tar/wos)


Jumat, Mei 15, 2026

Praperadilan Di Tolak Hakim, Keluarga Pelaku Malah Sebarkan Info Hoaxs

 K

Ketua Ormas.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Diduga kecewa karena permohonan praperadilan ditolak oleh hakim, tersangka penganiayaan brutal beserta  keluarga diduga telah menyebarkan informasi hoax dan narasi negatif  yang menyudutkan personal salah seorang ketua Ormas yang sebelumnya menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka, PS. Dalam satu narasi disebutkan, "keluarga menilai pernyataan pria tersebut bukan hanya menyesatkan dan menggiring opini publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan serta upaya mencari panggung di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian publik", tulis narasi yang disebarluaskan mengunakan ponsel.

Dalam narasi lainnya juga ditulis "Keluarga korban pencurian Toko Ponsel Di Pancur Batu bongkar dugaan pemerasan dan narasi sesat oknum  mengaku ketua salah satu Ormas yang mengaku sudah Kordinasi dengan Mabes Polri?".Demikian bunyi narasi tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Barisan Karo ( DPP-PBK),  Jesaya Tarigan, Amd  menyesalkan dan kecewa dengan sikap keluarga pelaku penganiayaan brutal, PS Cs karena terus menyebarkan informasi hoaks dan sengaja memframing pemberitaan yang bertujuan mengaburkan fakta kasus penganiyaan brutal.

 Jesaya yang sempat menjadi penjamin, PS saat ditangguhkan dalam kasus penganiayaan brutal menilai PS dan keluarganya tidak menghormati apa yang menjadi kesepakatan dengan Polrestabes Medan saat ditangguhkan. 

"Saya yang menjadi penjamin PS untuk ditangguhkan sangat kecewa dan menyesalkan perbuatan PS dan keluarganya yang terus memframing dan memproduksi informasi-informasi hoaxs ke publik," sebutnya.

Harusnya, PS dan keluarganya menghormati apa yang sudah mereka sepakati saat PS ditangguhkan.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan bersama-sama sempat di Praperadilan oleh termohon, PS. Namun Hakim Pinta Uli Tarigan Hakim tunggal yang memimpin jalannya Prapid tersebut, menolak seluruh permohonan gugatan (petitum) pemohon. Hakim berkesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka diantaranya adanya dua dokumen visum dan keterangan 4 orang saksi yang bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan. 

"Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan pembuktian di persidangan,"ungkap Hakim Pinta Uli Tarigan, Selasa (12/05/2026) kemerin (tim)

Edarkan Narkotik Jenis Sabu, Pecatan TNI Di Bekuk

 

Petugas saat melakukan pengerebekan di rumah pelaku beberapa waktu lalu.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial HB (59) warga kelurahan Tanjung Rejo yang tertangkap sedang mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Dari pelaku petugas menyita sekitar 16 gram beserta barang bukti lainnya berupa sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut. Ia ditangkap pada Kamis tanggal 16 April 2026 bulan lalu di jalan Pelita kecamatan Sunggal. Pria tersebut adalah mantan anggota TNI yang dipecat karena melanggar aturan kesatuan.

Juan Raja Aritonang (29), Kepala Lingkungan di lokasi penangkapan, saat dikonfirmasi wartawan terkait penangkapan warganya,ia membenarkan, bahwa ada salah seorang warganya yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan beberapa waktu lalu, jelasnya kepada wartawan Rabu (13/05/2026) kemarin.

Saat terjadi penangkapan,dirinya melihat dan menyaksikan langsung saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan beberapa paket narkoba dan sejumlah barang bukti dari HB.

“Memang ada kemarin warga kami ditangkap, terkait narkoba. Ada barang bukti narkobanya juga,” ungkap Juan.

Namun, dalam kesehariannya HB terbilang tertutup, karena sama sekali tidak bergaul, termasuk dengan keluarganya yang jarang terlihat berbaur bersama warga.

“Dia ini baru sekitar tiga sampai empat bulan menjadi warga kami, orangnya tertutup. Saat pindah sampai sekarang malahan belum ada melapor,” tambah Juan.

Selain dikenal tertutup, HB juga jarang terlihat di rumah. Dalam kesehariannya, HB umumnya keluar dari rumah jam 11 siang, dan kemudian kembali ke rumah pada malam hari.

“Aktivitasnya biasanya sering keluar rumah, lalu malam kembali. Sejak pertama pindah, baru saat penangkapan itu saya ketemu dengan dia. Kalau di rumah jarang nampak, dan gak pernah ada kumpul - kumpul,” pungkas Juan.

Terkait dengan penangkapan mantan Tentara ini sendiri, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, yang coba dikonfirmasi wartawan, hingga Rabu (13/5) sore belum memberikan respon (tim).

Kamis, Mei 14, 2026

Kemenangan Netizen, LCC Empat Pilar Akhirnya Di Ulang

Foto IA
FAKTAPAGI.COM.Terus terang saya lega. Lega seperti habis memenangkan perang besar. Bukan perang pakai tank, rudal, atau pasukan elite. Ini perang pakai jempol, komentar nyinyir, share brutal, dan rasa sakit hati kolektif rakyat internet. Tiga hari lamanya lini masa berubah jadi medan tempur. Tidak ada sirene perang, yang ada notifikasi tanpa henti. Tidak ada pasukan infanteri, yang ada emak-emak, mahasiswa, alumni, bapak-bapak pengangguran digital, hingga netizen yang biasanya cuma komentar “pertama gan”. Semua mendadak jadi tentara algoritma.

Kasusnya sederhana tapi bikin darah mendidih. Di ajang LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar, SMAN 1 Pontianak merasa dirugikan. Yang benar malah dikasih minus lima. Di negeri ini ternyata bukan cuma rakyat yang bisa dikurangi nilainya, jawaban benar pun bisa dipreteli seperti anggaran rakyat jelata. Lalu muncul dalih artikulasi. Seolah-olah dosa terbesar peserta didik Indonesia bukan salah jawaban, melainkan kurang fasih menggetarkan huruf “R”. Sementara sang MC dengan santainya mengatakan itu cuma perasaan Regu C SMAN 1 Pontianak. 

Lewat tulisan saya luncurkan (termasuk akun lain), kemarahan netizen bangkit. Kurang lebih enam artikel saya diterbitkan untuk “menelanjangi” kesalahan fatal itu. Kata “menelanjangi” di sini bukan harfiah. Tenang saja. Artikel demi artikel menyebar seperti api di padang ilalang kering. Dibaca. Dikomentari. Dishare. Di-like. Difypkan. Orang-orang yang sebelumnya tidak tahu apa itu LCC Empat Pilar mendadak ikut marah seperti baru ditipu calo tanah. Di situlah keajaiban demokrasi digital bekerja.

Banyak pejabat masih mengira komentar netizen hanyalah suara tongkrongan online. Padahal komentar adalah peluru algoritma. Satu komentar mungkin tampak receh. Tapi ribuan komentar? Itu sudah seperti hujan meteor menghantam sistem distribusi platform. Algoritma media sosial modern tidak peduli kamu anak pejabat atau admin grup jual beli galon. Yang dia lihat adalah engagement. Begitu orang ramai berkomentar, algoritma berpikir, “Wah, ini konten bikin manusia emosional. Dorong lebih luas!”

Begitulah cara perang ini dimenangkan.

Konten awalnya hanya dilempar ke audiens kecil. Ratusan view. Lalu algoritma mulai mengukur. Berapa lama orang menonton? Apakah mereka membaca sampai habis? Apakah mereka marah lalu mengetik komentar sepanjang surat wasiat? Apakah mereka membagikannya ke grup keluarga sambil berkata, “Nih lihat, kacau betul”? Ketika sinyal itu tinggi, algoritma bekerja seperti tukang gosip kompleks. Dia menyebarkan cerita ke mana-mana.

Watch time tinggi. Share tinggi. Komentar meledak. Orang rewatch. Orang debat. Orang ngamuk. Platform digital menyukai keributan seperti itu. Karena semakin emosional manusia, semakin lama mereka bertahan di aplikasi. Itulah mengapa komentar “MPR lembaga tak becus” dan komentar nyablak lainnya ternyata punya tenaga lebih besar dari pidato formal berlembar-lembar.

Akhirnya suara itu sampai juga ke telinga para petinggi. Jangan lupa, MPR RI itu lembaga tinggi negara. Isinya 732 orang. Ada 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Jumlahnya sudah seperti satu batalion plus rombongan ormas ke kondangan. Tapi, lembaga sebesar itu tetap bisa bergetar ketika netizen bergerak serempak. Ini pelajaran penting. Di era digital, rakyat kecil yang bersatu bisa menciptakan tekanan luar biasa tanpa perlu membakar ban atau menduduki gedung. Cukup kuota internet dan rasa kesal nasional.

LCC akhirnya diputuskan untuk diulang.

Di situlah kemenangan itu terasa. Bukan sekadar soal lomba. Ini tentang pesan, publik masih punya daya tekan. Ketika ketidakadilan dipertontonkan terlalu terang-terangan, internet bisa berubah menjadi pengadilan raksasa. Kadang memang liar, kadang brutal, kadang penuh typo dan meme absurd. Tapi jangan remehkan kekuatan orang-orang yang sedang merasa dizalimi bersama-sama.

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para pembaca. Kalian bukan sekadar penonton. Kalian bagian dari kemenangan netizen. Kalian ikut bertempur di medan perang paling modern abad ini, kolom komentar. Kapan-kapan kira rayakan kemenangan ini dengan seruput Koptagul, wak (oleh Rosadi ketua Satupena Kalbar).


Rabu, Mei 13, 2026

Masyarakat Luat Unterudang Minta Satgas PKH Garuda Lakukan Tindakan Hukum Terhadap PT Barapala

 

Masyarakat Adat aluat Unterudang saat mendatangi lokasi PT. Barapala, Rabu (13/05/2026) kemarin.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Masyarakat adat Luat Unterudang Padang Lawas Sumatera Utara kecewa dengan PT. Barapala yang berupaya menghentikan kasus dugaan pencurian yanng dilakukan PT. Barapala di lahan masyarakat Luat Unterudang sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267, Sumatera Utara. Kasus dugaan pencurian ini sebelumnya telah dilaporkan masyarakat Polres Padang Lawas pada, 9 Mei 2026 yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/154/V/2026/SPKT/ Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.  

"Kami masyarakat Luat Unterudang meminta Kapoldasu agar tidak melindungi PT Barapala yang melakukan usaha perkebunan tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan,"tegas Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH  yang diikuti warga lainnya saat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap PT Barapala, Rabu (13/05/2026).

Warga jugaeninta kepada Dirkrimum, Propam, Bidkum, Wassidik beserta Irwasda Poldasu agar tidak melakukan penghentian  penyelidikan terhadap laporan polisi atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh PT Barapala di lahan masyarakat Luat Unterudang sesuai putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/ Sumatera Utara pada 9 Mei 2026. 'Usir PT Barapala sebagai mafia tanah dari lahan kami,"seru warga. 

Selain itu, warga juga meminta Kapoldasu agar memerintahkan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas segera menaikkan status laporan warga menjadi penyidikan dan segera melakukan penahanan dan penangkapan terhadap terlapor Cinra dkk.

Warga juga  meminta Satgas PKH Garuda melakukan tindakan hukum kepada PT Barapala yang melakukan kegiatan berkebun di lahan sitaan Satgas PKH seluas 25 ribu Ha. Serta  meminta kepada DPRD Padanglawas agar jangan tidur segera lakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dengan PT Barapala mafia tanah.

Informasi dihimpun di kepolisian, bahwa pada, Rabu (13/5) telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan pencurian yang dilakukan pihak PT Barapala di Mapoldasu. Kuat dugaan, gelar perkara ini bertujuan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. 

Untuk itu, warga Luat Unterudang, Yajid meminta kepada  Presiden Prabowo, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengatensi kasus ini dan berpihak kepada masyarakat Luat Unterudang.  Bukan malah memihak kepada pihak yang bermodal PT Barapala. 

"Harusnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Padanglawas bisa menjadi penengah dalam kasus ini. Bukan malah memihak para pemilik modal. Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Semua sama di mata hukum,"tukasnya (tim)

Komisi II Soroti Ketidakjelasan Kebun Plasma

Yodi Setiawan 

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan menyoroti persoalan pola kemitraan yang terapkan oleh sejumlah Perusahaan perkebunan kelapa Sawit di Kabupaten Sekadau dinilai belum memberikan kejelasan bagi petani plasma. Saat ini kata dia, memang masih ada sejumlah perusahaan perkebunan sawit yang menerapkan pola manajemen satu atap maupun pola bagi hasil, termasuk pola bagi fisik. Hanya saja pembagian hasil kepada petani dinilai memang belum transparan," katanya kepada media ını Kamis (13/05/2026) melalui pesan WhatsApp.

Kondisi seperti ini tentu menjadi perhatian serius, apalagi saat ini harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan sedangkan produksi juga meningkat. Namun, anehnya pendapatan yang diterima oleh petani plasma disebut masih sama seperti saat harga TBS berada di kisaran tahun 2000-an.

“Saat ini harga TBS cukup baik, sedangkan produksi meningkat, tetapi pendapatan yang dibagikan kepada petani masih sama seperti saat harga sawit masih rendah dulu,”kata Yodi.

Disisi lain a  ia mengaku menerima laporan dari sejumlah petani terkait belum adanya konversi kebun plasma, bahkan ada petani yang tidak mengetahui lokasi kebun plasma mereka berada. Padahal, perusahaan perkebunan tersebut telah beroperasi hampir 10 tahun bahkan lebih.

Masih ada petani yang belum konversi, ada juga yang tidak tahu posisi kebun plasmanya dimana. Sementara perusahaan sudah beroperasi hampir 10 tahun bahkan lebih. "Hal Ini akan menjadi bom waktu,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang masih menghadapi persoalan tersebut segera melakukan pembenahan dan membuka komunikasi secara transparan dengan masyarakat maupun petani yang telah menyerahkan lahannya untuk program kemitraan plasma (tar).

Selasa, Mei 12, 2026

KPKNL Singkawang Perkuat Tata Kelola BMN, Melalui Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara

 

Kegiatan sosialisasi pengelola BMN oleh Kantor KPKNL Singkawang, Selasa (12/05/2026) di Aula Kantor KPKNL Singkawang.
SINGKAWANG-FAKTAPAGI.COM.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, Selasa (12/05/2026) bertempat di Aula kantor KPKNL Singkawang.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan satuan kerja pada wilayah kerja Singkawang, Bengkayang, dan Sambas (SINGBEBAS DAKWAH). 

Acara tersebut dibuka oleh Darmawan Kepala KPKNL Singkawang.

Dalam sambutanya ia yang menyampaikan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara secara optimal, tertib, dan akuntabel guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas.

Ada tiga agenda pemaparan dalam kegiatan ini. Narasumber pertama, Deta Krisnandy selaku Pejabat Lelang Pertama KPKNL Singkawang,dalam paparannya ia menyampaikan materi mengenai mekanisme lelang perorangan sebagai penjual. Selanjutnya, narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Singkawang, yaitu Acrobi Khaer Azzulqa selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama dan Mujtaba Tamami selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama, memaparkan kebijakan serta teknis Informasi Geospasial Tematik dan tata cara penerbitan E-Sertipikat.

Pada sesi terakhir, Sigit Hartono selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Singkawang memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga. 

"Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, KPKNL Singkawang berharap pengelolaan BMN pada setiap satuan kerja dapat berjalan semakin optimal, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,"ucapnya.

Selain sebagai sarana penyampaian kebijakan dan ketentuan terbaru, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja dalam pelaksanaan pengelolaan BMN yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para satuan kerja juga diharapkan dapat mengimplementasikan materi yang disampaikan guna mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara di lingkungan kerja masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, KPKNL Singkawang juga melaksanakan public campaign terkait penguatan integritas dan budaya anti korupsi.

Kampanye tersebut diwujudkan melalui penyampaian pesan-pesan integritas kepada seluruh satuan kerja, antara lain ajakan untuk menolak praktik pungutan liar, gratifikasi, dan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. 

Melalui public campaign ini, KPKNL Singkawang berharap dapat membangun kesadaran bersama akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara serta pelayanan publik yang bersih dan profesional (Humas KPKNL).