Berita Faktapagi.com hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Jumat, Mei 01, 2026

Warga Lingkungan IX Tolak M.Salim Sebagai Ketua Kepling. Salbiah: Salim Tidak Amanah,Siapapun Yang Jadi Kepling Terserah.

 

Aksi damai warga menolak penunjuk M.Salim sebagai Kepling IX, Kamis (330/04/2026) di kantor camat kota Medan.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Sekitar 25 orang warga Jalan Perwira II, Lingkungan IX, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur geruduk Kantor Walikota Medan.Kedatangan warga tersebut adalah untuk melindungi protes terhadap penunjukkan langsung dan pengangkatan terhadap saudara M. Salim sebagai Kepala Lingkungan (Kepling IX), Kamis (30/04/2026)

"Kami minta Walikota Medan mencopot M. Salim sebagai Kepling IX. Karena menurut kami, ia tidak amanah sewaktu menjabat Kepling. Siapapun yang menjadi Kepling IX kami terima asal jangan M. Salim,"ungkap  Salbiah  seorang warga kepada wartawan, Kamis (30/04/2026) di sela-sela aksi protes.

Dikatakan dia lagi, warga yang sudah datang di Kantor Pemko Medan sejak pukul 09.00 WIB baru diterima sekitar pukul 11.45 WIB oleh salah seorang staff Bagian Tata Pemerintahan (Bag Tapem) Pemkot Medan. Lalu oknum Bag Tapem tersebut berjanji akan segera menyampaikan keluhan warga Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur ke atasan. 

"Selain itu kami juga disuruh menandatangani petisi penolakan atas pengangkatan M Salim sebagai Kepling. Warga yang ikut menyampaikan aspirasi hari ini juga diintimidasi oleh M Salim dengan ancaman tidak akan mendapat bantuan lagi,"ungkap Salbiah. 

Warga berharap, aspirasi mereka segera ditindaklanjuti Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Jika aspirasi mereka tidak ditanggapi, warga akan kembali mengerahkan massa ke Pemkot Medan menagih janji Walikota. 

Sebelumnya emak-emak warga Perwira II, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur juga pernah mendatangi Kantor Camat Medan Timur Jalan HM Said, Medan belum lama ini dengan aspirasi yang sama yakni, menolak pengangkatan M Salim  sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) IX.

Kedatangan emak-emak ke kantor camat melakukan aksi damai untuk mempertanyakan pemilihan dan pengangkatan kepling karena adanya dugaan skenario oleh oknum camat dan lurah, aksi demo sempat ricuh karena tiga jam lebih para pedemo menunggu Camat Medan Timur tak kunjung menemui para pendemo sambil membawa poster bertuliskan penolakan M. Salim menjadi kepling lingkungan IX, kericuhan mereda setelah camat keluar dari ruangannya. 

Massa emak-emak akhirnya diperbolehkan masuk kedalam aula kantor camat untuk menyampaikan aspirasinya,

"Kami tidak mau M.Salim menjadi Kepling kami. Karena sebelumnya saat beliau menjabat sebagai Kepling IX dia tidak amanah dan mengecewakan kami sebagai warganya. Kami tetap mendukung Endang Priska menjadi Kepling ,"ungkap Irmawati salah seorang warga.

Warga lainnya Rini mengatakan Endang tidak di lantik sementara mendapat dukungan 350 suara. "Dan sewaktu menjabat selalu humanis tidak pernah menyusahkan kami masyarakat semua urusan di buatnya gratis,"jelasnya.

Sementara, sambung Rini, sewaktu M Salim menjabat Kepling pada tahun 2021-2022 ketika mengurus surat selalu dikenakan biaya semua urusan pakai uang.kinerja M Sallim sudah buruk di mata warga. 

Adapun alasan penolong terhadap  terhadap M. Salim diantaranya, sewaktu Salim menjabat Kepling IX tidak amanah, urusan surat menyurat susah, bantuan untuk masyarakat tidak pernah sampai ke masyarakat, banyak bantuan ditimbun dirumah, keluhan masyarakat tidak pernah didengar selama dia menjadi Kepling IX. 

Warga menilai isu dugaan suap menerpa pengangkatan kepling IX Pulo Brayan.Aspirasi emak-emak dijawab Camat Fernanda yang menyebutkan, pengangkatan Kepling ada mekanismenya, Camat beralasan M Salim dinilai lebih baik dari pada Endang.

Sontak kericuanpun terjadi emak emak para pendemo berteriak tidak terima dengan apa yang disampaikan camat. Para emak-emak menduga penilaian subjektif tersebut sudah settingan, karena pengangkatan Kepling IX Pulo Brayan diduga kuat orangnya Camat dan oknum anggota DPRD  ucapan sejumlah emak-emak yang kesal sambil keluar dari aula

Menanggapi aksi warga Perwira II, Lingkungan IX, Camat Medan Timur, Fernanda dalam wawancaranya mengatakan, pengangkatan Kepling sesuai dengan mekanisme yang diatur melalui Perda Kota Medan Nomor: 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor : 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan  dan pemberhentian Kepala Lingkungan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan kepada, M. Salim. Jika nantinya dia melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku segera kami copot,",tegas Camat

Emak-emak pendemo yang kecewa atas keputusan Camat yang ngotot M. Sallim menjadi kepling IX pulo Brayan, dalam hal ini warga Lingkungan IX pulo Brayan protes dan mengkritik Walikota Medan Rico Waas yang tidak tegas dalam pengawasan dalam pengangkatan kepling dan mendesak menonaktifkan Camat Medan Timur dan lurahnya dugàan adanya terlibat kecurangan tidak netral, dalam waktu ini warga akan kembali melakukan aksi demo ke kantor walikota ungkap seorang ibu rumah tangga  yang kesal warga Lingkungan IX (tim)

Miris !!! Mantan Kanit Narkoba Gunakan POD Mengandung Narkotika, Bersama Wanita di Tempat Umum

Diduga oknum DK saat di Polda Sumut foto dok.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Dunia kepolisian Sumatera Utara kembali diguncang skandal memalukan.Dimana seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial DK yang menjabat sebagai Kasubagminopsnal Ditsamapta Polda Sumut tertangkap kamera sedang menggunakan pod getar atau vape yang diduga mengandung zat narkotika, sambil bermesraan dan melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita di tempat umum. Video rekaman ini kini menyebar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik Nasional, beberapa waktu lalu.

Dalam rekaman yang berdurasi sekitar 3 menit itu, terlihat jelas DK tengah duduk berdekatan dengan seorang wanita yang disebutnya sebagai "rusa" atau informan kasus, dan aktif menghisap perangkat vape yang dikenal di kalangan gelap sebagai pod getar—jenis vape yang cairannya sering dicampur dengan sabu atau zat psikotropika berbahaya.

Ia bahkan menawarkan perangkat POD yang sama kepada wanita tersebut sambil meyakinkan dengan kata aman. Padahal tugas utamanya justru memerangi peredaran barang haram tersebut.

Tak hanya berbagi barang yang diduga ilegal, DK juga terlihat melakukan sentuhan-sentuhan tidak senonoh, merangkul erat, hingga berbisik-bisik yang bernada mesum. Bahkan ia sempat menyatakan akan mengajak wanita itu "ngamar" sebagai bentuk imbalan informasi.

Semua tindakan itu dilakukan di area publik di jalan Gatot Subroto di depan showroom Toyota, yang mudah dilihat orang lain, seolah tak ada rasa malu maupun takut melanggar aturan disiplin Polri.

Yang makin menyakitkan, saat kejadian berlangsung, DK adalah menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Alih-alih menjadi contoh tauladan yang baik, ia justru menjadi contoh buruk yang mencoreng nama besar institusi kepolisian

Setelah videonya viral dan menjadi perbincangan luas, DK akhirnya dimintai keterangan awak media. Namun jawaban yang dilontarkannya justru menuai kecaman dan dianggap tak masuk akal. Ia berkilah bahwa itu semua bagian dari strategi penyamaran untuk membongkar jaringan narkoba, dan wanita itu adalah sumber informasi yang penting.

Namun penjelasan itu dianggap hanya alasan belaka. Bagaimana mungkin tugas dinas harus disertai penggunaan barang terlarang, perbuatan mesum, melanggar norma kesusilaan dan di duga kuat tidak memiliki surat perintah tugas yang sah dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara .

Merespons kasus yang menggemparkan ini, Hardep Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara,angkat bicara

"Fenomena ini sangat memprihatinkan sekaligus memalukan. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang diamanahi tugas membasmi narkoba, justru menjadi pelaku penyalahgunaan barang terlarang tersebut?.

Ironisnya lagi, ia menjadikan posisi dan tugasnya sebagai kedok untuk berbuat sewenang-wenang, bahkan melakukan tindakan asusila dengan dalih memelihara sumber informasi atau yang kerap disebutnya rusa.

Prinsipnya tegas,apakah rekaman itu baru atau lama, selama yang bersangkutan masih berdinas dan memakai seragam kepolisian, maka setiap tindakannya harus menjadi contoh teladan. Tindakan di tempat umum seperti ini telah menjadi contoh buruk yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Citra dan kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan slogan, tetapi dengan tindakan nyata yang bersih dan berintegritas.

Ia kemudian menekankan pentingnya langkah tegas yang harus diambil pihak berwenang.

“Kami mendesak Direktorat Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum ini tanpa pandang bulu. Kehormatan institusi dan kepercayaan rakyat jauh lebih berharga dibandingkan mempertahankan satu orang yang sudah jelas melanggar aturan dan hukum. Berikanlah hukuman maksimal yang setimpal dengan kesalahannya, agar menjadi efek jera bagi seluruh personel Polri, di mana pun bertugas,"katanya Kamis (30/04/2026) kemarin.

Masyarakat dan sejumlah elemen organisasi juga sepakat menuntut DK di  proses yang transparan dan adil. Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) adalah solusi bagi oknum polisi yang nakal. Mereka ingin melihat apakah Polri benar-benar serius membersihkan jajarannya, atau hanya sekadar memberi sanksi ringan yang tak memberi efek jera.

APPI Sumut akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

Sampai berita ini dirilis, DK sudah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) di bawah pengawasan Propam Polda Sumut. Hasil tes laboratorium untuk memastikan kandungan isi pod getar dan kondisi tubuh DK masih dalam proses dan ditunggu publik (tim).

Kamis, April 30, 2026

Kukuhkan BP4, Wabup Sebut Keluarga Adalah Lembaga Kecil

 

Pengukuhan pengurus BP4 kabupaten Sekadau oleh wakil Bupati Sekadau,.Kamis (30/04/2026) di Aula kantor Kemenag Kabupaten Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH mengukuhkan Badan Penasihatan Pembina Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kabupaten Sekadau masa jabatan 2026-2031. Dalam tugasnya BP4 akan melakukan pembinaan kepada warga yang pra nikah maupun pada saat perceraian. Artinya,tugas mulia sedang menanti usai dikukuhkan, Kamis (30/04/2026) di Aula kantor Kemenag Kabupaten Sekadau.

Dalam sambutannya Wabup mengatakan, bahwa keluarga adalah lembaga terkecil,semua kehidupan yang baik atau buruk berawal dari keluarga.

"Kesejahteraan sebuah negara diukur dari keluarga," ujarnya mengawali sambutannya.

Menurut dia, BP4 bertugas untuk membimbing putra-putri kita yang mau menikah untuk diberikan edukasi kepada pasangan, supaya kedepannya tidak terjadi perceraian. Dikatakan dia lagi, pra nikah sangat penting bagi setiap pasangan, karena pasangan tersebut bisa di edukasi soal pernikahan. Disamping itu, edukasi pra nikah juga bisa mencegah stunting, karena saat pra nikah setiap pasangan diberikan pengertian untuk memahami kelahiran anak yang sehat.

Tugas yang tak kalah pentingnya adalah memberi penyuluhan hukum agama kepada pasangan yang mau menikah.

"Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau siap bekerjasama dengan BP4 terkait penyuluhan pra nikah kepada pasangan calon pengantin," kata Wabup.

Ditempat yang sama ketua BP4 Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)H.Mi'rad, S.Ag. M.A.P. dalam sambutanya mengatakan, bahwa pengukuhan BP4 sebagai bentuk peneguhan amanah kebangsaan, karena dalam tugasnya sehari-hari BP4 sangat erat hubungannya dengan urusan sosial, untuk mencegah perceraian.

"Karena keluarga adalah amanah, serta ibadah sosial yang bernilai tinggi," katanya.

Sebab, jika keluarga sudah tidak harmonis lagi maka secara langsung berdampak pada masa depan anak-anak. Untuk diketahui pada tahun 2025 sebanyak 620 pasang menikah di KUA Sekadau, jumlah ini diluar nikah sirih. Artinya, jika merunut data ini cukup besar, dan angka ını belum termasuk yang nikah sirih.

Menurut dia, cerai ada dua jenis yakni cerai talak dan cerai gugatan. Disini tugas dan fungsi BP4 diuji karena salah satu tugas penting adalah mencegah perceraian itu terjadi. Dengan cara memberikan pengertian kepada pasangan yang hendak bercerai. Karena lanjut dia, tahun 2025 angka perceraian di Kalimantan Barat cukup tinggal sekitar 20 ribu. "Maka dari itu dibutuhkan tugas pengurus BP4 untuk melakukan pencegahan serta membimbing pasangan suami-istri jika ada masalah. Kendati kata dia, masalahnya hanya satu yakni ekonomi keluarga.

"Setelah dilantik bekerjalah sesuai tugas dan fungsinya, karena masyarakat menunggu pembinaan dan saran dari kalian,"ingatnya.

Hadir pada acara tersebut, ketua pengadilan agama Sanggau, kepala Kemenag kabupaten Sekadau serta para undangan lainnya (tar)

Setelah Dilantik, Sulisnan Sah Jabat Kades Sungai Ringin.

Pengambilan sumpah jabatan kepala Desa Sungai Ringin oleh Camat Sekadau Hilir atas nama Bupati Sekadau, Rabu (29/04/2026) di gedung KMP Desa Sungai Ringin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Bupati Sekadau melalui camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto melantik Sulisnan kepala Desa terpilih Sungai Ringin hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2022-2030. Setelah dilantik kepala Desa terpilih sah menduduki jabatannya dan segera melakukan langkah konkrit untuk melanjutkan program kepala desa sebelumnya, terutama terkait program Jumat bersih. Acara pelantikan tersebut dilaksanakan, Rabu (29/04/2026) di gedung KMP Desa Sungai Ringin.

Dalam sambutanya Camat Sekadau hilir, Gustiar Indarto mengatakan,bahwa dirinya melantik kepala desa terpilih Desa Sungai Ringin sesuai arahan dan surat penunjukan dari Bupati Sekadau.

Menurut dia, mekanisme proses pemilihan sudah berjalan aman dan lancar, karena hasil pemilihan sudah sukses dan hari ini bisa dilantik. "Trimakasih kepala Pj Kades yang sudah menfasilitasi pemilihan kades. Sehingga berjalan baik dan lancar,"ucapnya 

Ia berharap kepada kepala desa terpilih segera melakukan langkah konkrit, untuk mengelola semua aspek termasuk terkait pengelolaan keuangan desa dan pelaporan keuangan Desa.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mendukung visi dan misi kepala Desa terpilih dalam memajukan desa sungai Ringin dan melanjutkan program kepala desa yang lama,terutama terkait pengelolaan sampah 

"Galakan juga Jumat bersih untuk menjaga kebersihan lingkungan,buat jadwal untuk melaksanakan Jumat gotong royong," pesannya.

Karena lanjut dia, aplikasinya sudah dilaunching oleh Bupati. Untuk itu, Desa Sungai Ringin harus mampu menjaga lingkungan karena Desa ını termasuk penghasil sampah terbesar di kabupaten Sekadau dengan Desa Mungguk.

Sementara itu ditempat yang sama Sabas, S.IP kepala Dinas Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengatakan,bahwa pentingnya seorang kepala desa memahami arti dari desa itu sendiri serta otonomi Daerah. Menurut dia, Desa sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, artinya desa itu sendiri ujung tombak Pemerintah terkecil dalam sebuah Negara seperti Indonesia.

Dikatakan dia lagi, yang harus dipahami oleh para kepala desa adalah, makna otonomi daerah. Otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat. 

Ini mencakup pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada prinsip kemandirian tanpa menghilangkan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Berikut makna otonomi Desa, dalam otonomi Desa memiliki kewenangan asli yang bukan sekadar pemberian pemerintah, melainkan hak bawaan untuk mengatur urusan lokal.

Serta Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)dan membuat aturan sendiri terkait ketertiban lingkungan atau pengelolaan pasar desa. Pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa): Mengelola potensi ekonomi lokal seperti desa wisata, pengelolaan air bersih, atau agrowisata secara mandiri. Perencanaan Pembangunan Desa: Menentukan prioritas pembangunan (seperti jalan desa atau irigasi) melalui Musyawarah Desa (Musdes).Pengelolaan Anggaran Desa (Dana Desa): mengatur dan menggunakan dana dari pusat/daerah sesuai kebutuhan prioritas masyarakat setempat

Ia berharap kepada kepala Desa yang baru dilantik untuk terus konsisten melanjutkan program kepala desa terdahulu, karena sudah masuk dalam program unggulan desa.

"Desa Sungai Ringin memiliki potensi yang baik,maka kelola lah dengan baik," pesannya

Sementara itu kepala Desa terpilih Sulisnan dalam sambutanya mengatakan, dirinya sudah menjadi kepala desa Ke 13 selama desa Sungai Ringin menjadi Desa. Ia berjanji akan melakukan yang terbaik bagi masyarakat Sungai Ringin dan akan mengembankan tugas mulia yang sudah digariskan oleh para pendahulunya.

"Kini saya sudah dilantik artinya semua yang terjadi saat sebelum pemilihan sudah selesai, kita kembali lagi bersama sebagai kelompok masyarakat yang satu dalam satu desa dan satu keluarga," ucapnya.

Ia bertekad akan membawa Desa Sungai Ringin ke arah yang lebih sesuai keinginan para pendahulu dan masyarakat desa Sungai Ringin.

Jika nanti ada salah dan keliru ketika melaksanakan tugas sebagukepala desa, dirinya mohon saran dan masukan dari semua pihak, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda.

"Saya minta dukungan dari semua pihak agar saya bisa melaksanakan tugas ını dengan baik," pintanya (ar).


Rabu, April 29, 2026

Hadiri Pelantikan Kades, Kepala Dinas Pemdes Minta Pahami Secara Mendalam Apa itu Desa

Berfoto bersama usai acara pelantikan kepala desa Sungai Ringin yang terpilih PAW oleh camat Sekadau Hilir, Rabu (29/04/2026) di gedung KMP Desa Sungai Ringin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kepala Dinas Pemerintah Desa (Pemdes) Sabas, S.Io menghadiri pelantikan kepala desa Sungai Ringin Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2022-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto mewakili Bupati Sekadau sesuai surat rujukan. Acara pelantikan berjalan lancar, Rabu (29/04/2026) di Gedung KMP desa Sungai Ringin.

Dalam sambutanya kepala Dinas Pemdes mengatakan,bahwa pentingnya seorang kepala desa memahami arti dari desa itu sendiri serta otonomi Daerah. Menurut dia, Desa sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, artinya desa itu sendiri ujung tombak Pemerintah terkecil dalam sebuah Negara seperti Indonesia.

Dikatakan dia lagi, yang harus dipahami oleh para kepala desa adalah, makna otonomi daerah. Otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat. Ini mencakup pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat yang didasarkan pada prinsip kemandirian tanpa menghilangkan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Berikut makna otonomi Desa, dalam otonomi Desa memiliki kewenangan asli yang bukan sekadar pemberian pemerintah, melainkan hak bawaan untuk mengatur urusan lokal.

Serta Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) membuat aturan sendiri terkait ketertiban lingkungan atau pengelolaan pasar desa. Pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa): Mengelola potensi ekonomi lokal seperti desa wisata, pengelolaan air bersih, atau agrowisata secara mandiri. Perencanaan Pembangunan Desa: Menentukan prioritas pembangunan (seperti jalan desa atau irigasi) melalui Musyawarah Desa (Musdes).Pengelolaan Anggaran Desa (Dana Desa): mengatur dan menggunakan dana dari pusat/daerah sesuai kebutuhan prioritas masyarakat setempat

Ia berharap kepada kepala Desa yang baru dilantik untuk terus konsisten melanjutkan program kepala desa terdahulu, karena sudah masuk dalam program unggulan desa.

"Desa Sungai Ringin memiliki potensi yang baik,maka kelola lah dengan baik," pesannya.

Ditempat yang sama dalam sambutanya Camat Sekadau hilir, Gustiar Indarto mengatakan,bahwa dirinya melantik kepala desa terpilih Desa Sungai Ringin sesuai arahan dan surat penunjukan dari Bupati Sekadau.

Menurut dia, Mekanisme proses pemilihan sudah berjalan aman dan lancar, karena hasil pemilihan sudah sukses dan hari ini bisa dilantik. "Trimakasih kepala PJ kades yang sudah menfasilitasi pemilihan kades. Sehingga berjalan baik dan lancar,"ucapnya 

Ia berharap kepada kepala desa terpilih segera melakukan langkah konkrit, untuk mengelola semua aspek termasuk terkait pengelolaan keuangan desa dan pelaporan keuangan Desa.

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk mendukung visi dan misi kepala Desa terpilih, dalam memajukan desa sungai, serta melanjutkan program kepala desa yang lama,terutama terkait pengelolaan sampah 

"Galakan juga Jumat bersih untuk menjaga kebersihan lingkungan,buat jadwal untuk melaksanakan Jumat gotong royong," pesannya.

Karena lanjut dia, aplikasinya sudah dilaunching oleh Bupati. Untuk itu, Desa Sungai Ringin harus mampu menjaga lingkungan karena Desa ını termasuk penghasil sampah terbesar di kabupaten Sekadau dan Desa Mungguk.

Sementara itu,ditempat yang sama Lamat Pj kepala desa Sungai Ringin dalam sambutanya dirinya menjabat sebagai PJ kepala Desa sungai Ringin sejak bulan April 2025 sampai bulan April 2026. "Artinya kurang lebih setahun, dirinya menjabat kepala Desa," ujarnya.

Menurut dia, selama menjabat sebagai kepala desa sudah banyak yang dilakukan terhadap perangkat desa, semoga apa yang diberikan bisa menjadi bekal bagi kami untuk meneruskan program desa sungai ringin selama menjabat sebagai PJ kades. Ia berharap agar Kepala Desa yang baru dilantik kiranya mampu menyelaraskan program yang sudah ditentukan serta penyelesaian SPJ yang belum dibuat, mari kita kerjasama agar semuanya berjalan baik.

"Saya berharap, agar kades yang baru dilantik supaya tetap konsisten dengan program," ucapnya.

Sementara itu kepala Desa terpilih Sulisnan dalam sambutanya mengatakan, dirinya sudah menjadi kepala desa Ke 13 selama desa Sungai Ringin menjadi Desa. Ia berjanji akan melakukan yang terbaik bagi masyarakat Sungai Ringin dan akan mengembankan tugas mulia yang sudah digariskan oleh para pendahulunya.

"Kini saya sudah dilantik artinya semua yang terjadi saat sebelum pemilihan sudah selesai, kita kembali lagi bersama sebagai kelompok masyarakat yang satu dalam satu desa dan satu keluarga," ucapnya.

Ia bertekad akan membawa Desa Sungai Ringin ke arah yang lebih sesuai keinginan para pendahulu dan masyarakat desa Sungai Ringin.

Jika nanti ada salah dan keliru ketika melaksanakan tugas sebagai kepala desa, dirinya mohon saran dan masukan dari semua pihak, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda.

"Saya minta dukungan dari semua pihak agar saya bisa melaksanakan tugas ını dengan baik," pintanya.

Hadir pada acara tersebut, Kapolsek Sekadau Hilir, Danramil Sekadau Hilir, kepala desa se-kecamatan Sekadau Hilir, para Kabag Kabid dari SKPD Pemerintah Kabupaten Sekadau, para tokoh masyarakat, ketua dan anggota BPD serta para Kadus ketua RT desa sungai Ringin serta para undangan lainnya (tar).

Berniat Liburan ke Serian, Dodi Warga Indonesia Dihadang Dan Dilaporkan Ke Polisi Malaysia

Foto ilustrasi.
ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM. Berniat ingin libur untuk mengisi waktu libur panjang di negri Jiran Malaysia tepatnya di Serian Serawak, Dodi seorang jurnalis asal Indonesia  justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Kejadian tersebut bermula pada saat Dodi sedang mengantri untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian di Imigrasi  Malaysia,.pada saat juga dia tiba-tiba dihadang oleh seseorang yang tak dikenal, setelah itu ia langsung dilaporkan kepolisian setempat, Selasa (28/4)2026) kemarin.

Dirinya berencana hendak ke Serian Serawak, untuk berangkat ia telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, untuk memperoleh Cap dari keimigrasian ia juga antri seperti layaknya semua orang. Karena sejatinya tujuannya hanya untuk berwisata dan bersilaturahmi ke Serian tanpa maksud melakukan peliputan, karena kartu pers Indonesia memang tidak berlaku di sana.

Namun, tiba-tiba datang seseorang berpakaian preman mencegat,orang tersebut langsung mendekati dan menghadang aktivitasnya dengan sedikit intimidatif.

Tanpa ada penjelasan,orang tersebut menuduh ada kejanggalan pada dirinya, hanya saja orang tersebut tidak menjelaskan kejanggalan apa, bahkan ia langsung membawa masalah ini ke petugas kepolisian yang bertugas di lokasi. Akibat laporan tersebut, Dodi pun langsung dipanggil dan dimintai keterangan secara mendalam oleh Polisi Malaysia.

"Pihak kepolisian malaysia sempat memeriksa Handphone saya dan tidak menemukan bukti saya  mengambil gambar ataupun video, tapi saya tetap di paksa dan dilarang melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Setelah diperiksa oleh Polis Malaysia dokumen Dodi dinyatakan lengkap dan sah, namun proses pemeriksaan yang berlangsung cukup lama membuat suasana menjadi tidak nyaman dan merusak suasana liburannya. 

Ia merasa kecurigaan yang berlebihan oleh Polisi Malaysia,hanya karena identitasnya sebagai seorang awak media.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan kenyamanan wisatawan asing, khususnya warga Indonesia yang ingin berkunjung ke Malaysia.

Menanggapi hal ini, kalangan pers menilai tindakan orang tak dikenal yang seenaknya melapor dan menghadang orang adalah tindakan yang tidak profesional dan mencemarkan nama baik daerah tersebut.

Mereka menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki hak yang sama untuk berlibur dan bepergian seperti masyarakat biasa, selama tidak melanggar hukum dan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

Sampai saat ini belum diketahui apa motif orang tak dikenal tersebut melapor dirinya ke Polisi.

"Atas perlakuan tersebut dirinya tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Serian dan memilih segera kembali ke Indonesia demi menjaga keamanan dan kenyamanan diri," (Tino).


Biadad !!! Sudah Hamili Anak Kandung, RY Kembali Cabuli Keponakan Sendiri

Sumber foto dari geogle AI ilustrasi.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Setelah menghamili anak kandungnya RY (42) kembali melakukan hal yang tercela yakni memperkosa keponakan sendiri yang masih berusia 10 tahun.  Berdasarkan pengembangan penyelidikan RY ternyata bukan hanya melakukan hal bejat tersebut kepada anak kandungnya, tapi juga melakukan kepada keponakan sendiri. "Benar kejadian hasil pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026) kemarin.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya perkembangan baru kasus tersebut. Temuan kasus baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.

Menurut dia, laporan terkait korban kedua diterima melalui SPKT Polres Sekadau pada tanggal 27 April 2026, setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

Dari keterangan awal, korban sebut saja bunga nama samaran menyampaikan kepada ibunya, bahwa RY diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa pencabulan terakhir disebut terjadi pada tanggal 22 Maret 2026, di rumah dusun Semabi desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau guna memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” terangnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dikatakan dia lagi, bahwa RY sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau dalam kasus menghamili anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan pada tanggal 14 April malam dalam pelarian di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakannya sendiri, keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya (tar/wos)

Selasa, April 28, 2026

Kuasa hukum Minta Dewan Tengahi Kasus Pencurian TBS, PT. Barapala Diminta Tunjukan Bukti Kepemilikan

 

Foto istimewa.
SUMATERA UTARA-FAKTAPAGI.COM.Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan-rekannya melakukan pendampingan terhadap tiga orang klien dari tiga keluarga,yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas. Mereka dilaporkan  oleh PT Barumun Raya Padang Langkat  (Barapala), dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Atas ketidakadilan tersebut warga meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP).Tujuan dari permintaan RDP dengan fraksi DRPD Kabupaten Padang Lawas, adalah agar  lembaga legislatif sebagai wakil Rakyat melihat secara adil atas apa yang di rasakan oleh masyarakat di Luhat Unterudang, pasalnya mereka kerap menjadi korban kriminalisasi, mereka selalu ditangkap dan dilaporkan bahkan pernah di keroyok oleh orang suruhan PT. BARAPALA. 

Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim oleh PT. BARAPALA adalah lahan masyarakat Unterudang, bukan milik  perusahaan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampai saat ini ada orang yang sudah ditangkap dan sudah ditahan di Mapolres Padang lawas, atas laporan dari Perusahaan.

Untuk itu, kami minta agar DPRD segera memanggil dan menghadirkan pihak perusahaan yang mengklaim punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian TBS tersebut di wilayah Barumun tengah. DPRD perlu memanggil agar perusahaan menunjukkan dokumen Kepemilikan lahan tersebut, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Pemerintah Daerah Padang Lawas.

"Kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yang diklaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun termasuk PT. Barapala," ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/04/2026) kemarin.

"Kita sudah melayangkan surat ke DRPD agar melaksanakan RDP ke DPRD Padang Lawas, guna untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun yang berada di wilayah kecamatan Barumun Tengah, dan apa konsekuensi Hukum atas adanya Plank SATGAS PKH Garuda, apakah Plank itu sebatas Pajangan atau Simbol saja yg tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA," kata Mardan

Mardan juga menambahkan, dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti-bukti surat bahwa PT. Barapala adalah bukan pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang  Kecamatan Barumun Tengah. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada dipihak yang kalah dan tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala  adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan siapa yang menjadi Korban atas pencurian TBS tersebut (tim).

Senin, April 27, 2026

Grebek Sarang Narkoba Di Bantaran Rel KA, 4 Orang Pelaku Berhasil Di Ringkus

Pengerebekan sarang narkoba dikawasan rel kereta api oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (24/04/2026) kemarin.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di kawasan bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Dari 2 titik penggerebekan, petugas meringkus 4 pelaku, dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar, Sabtu (24/04/2026) kemarin.

Ada dua titik sarang narkoba di bantaran Rel KA Tembung yang jadi sasaran kali ini, Gang Nusa Indah, dan Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Sedangkan identitas 4 pria yang diduga pelaku narkoba yakni DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48) keempatnya diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang jumlahnya tidak sedikit.

Setidaknya, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,59 gram disita dari para pelaku, dalam kemasan yang beragam.

“Ada 4 orang yang kita amankan, selain sabu kami juga sita paket ganja kering, timbangan elektrik, alat untuk menggunakan narkoba, uang diduga hasil penjualan narkoba, dan puluhan plastik klip,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (26/04/2026) di Medan.

Rafli yang didampingi seluruh perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan saat memimpin penggerebekan menambahkan, pihaknya cukup menyayangkan praktik jual beli narkoba yang kembali muncul di kawasan ini.

Pasalnya, beberapa waktu lalu kawasan ini sudah dibersihkan, namun praktik serupa kembali muncul sehingga memaksa pihaknya kembali harus melakukan penggerebekan.

“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami memantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba disini, sehingga kami kembali melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Rafli menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkoba bukanlah sebatas tentang statistik tingginya angka pengungkapan, namun terlebih perihal bagaimana upaya mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam masa depan generasi penerus bangsa.

Oleh sebab itu, tindakan tegas dan terukur dipastikan akan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi penerus bangsa agar bebas dari penyalahgunaan narkoba, kami pastikan tindakan tegas akan kami lakukan bagi siapa saja yang berani melawan terlebih mengancam nyawa petugas saat penindakan pelaku narkoba dilakukan,”tukasnya.

Usai menangkap pelaku dan menyita barang bukti, di lokasi penggerebekan petugas kemudian menghancurkan lapak narkoba di bantaran Rel KA Tembung, dan kemudian membumi hanguskan seluruh lapak yang ada (tim).

Sabtu, April 25, 2026

Tanpa Konfirmasi Dan Bukti Yang Jelas, Saudara GS Terus Di Fitnah Oleh Berita Media Online

 

Foto ilustrasi.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Maraknya pemberitaan yang menyebutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai sebagai fitnah yang tidak memiliki bukti konkrit dan diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk merusak nama baik dan membunuh karakter pribadi tersebut.

Melihat fenomena ını Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H angkat bicara, ia dengan tegas ia mengatakan,bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik di Jermal maupun wilayah lainnya. 

"Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong yang tidak didukung oleh fakta lapangan maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi GS," ujarnya tegas di salah satu kafe di kota Medan pada hari Jumat, (24/04/2026) kemarin.

Menurut Henry, pemberitaan yang gencar belakangan ini justru muncul bersamaan dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Medan Area dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak penyidik.

"Semua masyarakat Indonesia wajib patuh pada hukum, tidak ada yang kebal hukum. Namun, jangan karena seseorang melaporkan tindak pidana dan proses hukum berjalan, lalu dibuatlah berita-berita yang tidak benar seolah-olah untuk menutupi kesalahan atau mengalihkan perhatian publik. Itu tidak adil dan melanggar prinsip keadilan," tegas Henry.

Di era digital saat ini, media sosial dan media online memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan informasi.Namun, hal ini juga membawa risiko besar jika tidak dikelola dengan etika dan tanggung jawab.

"Akhir-akhir ini kita melihat banyak berita yang disebarkan tanpa melalui proses verifikasi, konfirmasi, atau penelusuran fakta yang memadai. Akibatnya, seseorang bisa langsung dihakimi oleh publik, namanya hancur, dan reputasinya rusak permanen, padahal kebenarannya belum terbukti," tambahnya.

Diduga kuat, sebagian pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu, bukan untuk menyampaikan kebenaran. Hal ini jelas merupakan bentuk character assassination atau pembunuhan karakter yang dapat merugikan hak asasi seseorang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Merespon hal ini, pihak keluarga dan kuasa hukum GS berharap agar Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Bapak Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dapat menertibkan arus informasi yang beredar di masyarakat.

"Kami berharap Bapak Kapolrestabes dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum atau isu sensitif, harus berdasarkan fakta dan data yang akurat. Jangan biarkan media menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas," ujar Henry.

Ia juga menekankan pentingnya kepolisian untuk menjaga objektivitas dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan dan tidak dihakimi sebelum terbukti bersalah (tim/hd).