Berita Faktapagi.com hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Jumat, Mei 08, 2026

Terkait Pajak BPHTB PT.MPL, BPRPD Kabupaten Sekadau Siap Klarifikasi Dan Komunikasi

 

Plang PT.MPL
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Maraknya pemberitaan mengenai tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 19 milyar PT.MPL adalah keliru, karena jumlah itu belum final. PT MPL tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan pembayaran BPHTB. "Hal ini dapat kami buktikan sampai saat pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah (BRPD) kabupaten sekadau," kata Jerry Harianto Humas PT MPL kepada media ini melalui pesan whatsapp Jumat (08/05/2026) siang.

Pihaknya kata Jerry, telah mengajukan keberatan atas tingginya perhitungan nominal PBB dan BPHTB hal ini juga telah kami sampaikan melalui surat permohonan kepada BPRPD kabupaten Sekadau. 

Bahkan saat MPL tengah melakukan koordinasi juga dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) kami yang juga sudah expired habis masa berlakunya. Permohonan HGB dari PT.MPL sudah dimulai dari tahun 2023 dan terbit SK HGB di tahun 2025. 

"Adanya miss komunikasi di internal PT. MPL terkait pembayaran BPHTB, karena biasanya mana di daerah lain untuk pembayaran BPHTB dilakukan  saat jual-beli lahan dari masyarakat," katanya.

Konsen pajak BPHTB PT MPL di Kabupaten Sekadau dinilai sangat besar dan tidak wajar, sehingga manajemen meminta penjelasan perhitungan nominal pajak yang harus dibayar. 

Nilai Tanah Rp 128.000 per meter persegi dan nilai bangunan Rp 5.500.000 permeter persegi. 

"Kami juga masih butuh penjelasan dari tim BPRPD kabupaten sekadau untuk mencari titik temu sehingga dapat menyelesaikan pembayaran pajak daerah," pintanya.

Sementara itu media ını melakukan konfirmasi dengan Suryadi kepala BPRPD kabupaten Sekadau melalui pesan whatsapp ia mengatakan, masih dalam proses bang. "Pihaknya sudah melayangkan surat ke PT.MPL," tulisnya

Kami kata dia lagi, siap menerima kedatangan pihak MPL untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi (tar).

Hasil Pleno Arnold Sitepu dan Arifin, Jabat Ketua Caretaker PAC PP Kecamatan Lubuk Pakam dan Beringin

Suasana rapat pleno untuk menentukan caretaker ketua PAC PP di dua kecamatan, Rabu (06/05/2026) sore,
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Arnold  Prayoga Sitepu dan Arifin Butong diangkat sebagai Ketua Caretaker Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lubuk Pakam dan Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya diangkat sesuai hasil rapat pleno MPC PP Kabupaten Deli Serdang.Rapat pleno dibuka oleh Junaidi SH ketua MPC PP Kabupaten Deli Serdang di Sekretariat MPC PP Deli Serdang, Jalan Simpang Pantai Labu No. 2, Lubuk Pakam pada Kamis (7/5/2026) sore.

Dalam arahan dan bimbingannya, Junaidi SH mengatakan rapat pleno tersebut membahas kepengurusan di dua PAC dan pembentukan panitia qurban.

"Ada dua PAC yakni PAC Kecamatan Lubuk Pakam dan PAC Kecamatan Beringin yang saat ini bermasalah. Ini harus kita selesaikan agar roda organisasi berjalan dengan baik," ujar Junaidi.

Junaidi yang juga anggota DPRD Deli Serdang ini mengajak seluruh pengurus agar lebih bertanggung jawab dalam membesarkan organisasi.

"Organisasi ini mengajak kita untuk lebih bertanggung jawab, mempererat silaturahmi dan mencari kawan. Kalau sudah banyak kawan akan banyak rezeki," tambahnya.

Sekretaris MPO PP Kabupaten Deli Serdang, Adi Godang dalam sambutannya meminta kader PP Deli Serdang menyatukan visi serta memperkuat barisan dalam menjalankan organisasi.

"Mari sama-sama berjuang keras membesarkan organisasi sesuai AD/ART," ujarnya.

Pada rapat pleno tersebut diputuskan Arnol Prayoga Sitepu yang juga Wakil Ketua II MPC PP Deli Serdang menjadi Ketua Caretaker PAC PP Kecamatan Lubuk Pakam. Dan Arifin Butong menjadi Ketua Caretaker  PAC PP Kecamatan Beringin.

Ketua PAC PP Lubuk Pakam dicaretaker karena ketua lama, Eko mengundurkan diri. Sedangkan Ketua PAC PP Kecamatan Beringin yang selama ini dijabat Sahlan Hidayat dinilai kurang maksimal dalam menjalankan roda organisasi. Sahlan digantikan Arifin Butong yang selama ini menjabat Ketua Bidang Hukum,HAM dan Hubungan Lembaga Negara.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Santun Butar Butar (Waka I), Arnol Sitepu (Wakil Ketua III), DL Tobing (Sekretaris), Apin (Bendahara), Zorro (Kabid OKK), seluruh ketua bidang, seluruh ketua BP2AC dan pengurus lainnya (tim).



Setelah Bertemu Wabup Landak, MAUNG Kunjungi Kejari Landak

Kasi Intel Kejari Landak dan ketua LSM MAUNG Hadysa Prana.

LANDAK-FAKTAPAGI.COM. Setelah bertemu dengan wakil Bupati Landak Erani. Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) berkunjung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Landak. Kunjungi ını sebagai mitra utama dalam penegakan hukum.Kunjungan dan silaturahmi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LSM MAUNG,Hadysa Prana yang diterima dengan hangat oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Landak, Palito Hamonangan, S.H., beserta jajaran

Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi dalam upaya memantau kinerja aparatur negara serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (clean and good government) di wilayah Kabupaten Landak Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum MAUNG menyampaikan komitmen organisasinya untuk terus bersinergi dengan instansi penegak hukum. Menurutnya, peran LSM sangat penting sebagai mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga setiap penyimpangan atau pelanggaran dapat segera dideteksi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Ketua LSM MAUNG Hadysa Prana dan wakil Bupati Landak Erani.

"Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra untuk memastikan aparatur bekerja sesuai koridor hukum demi kepentingan masyarakat dan negara. Kami harap Kejari Landak dapat menjadi mitra strategis kami dalam memonitor dan menegakkan hukum," ujar Hafy Ketua Umum MAUNG. Rabu (06/05/26) kemarin.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Landak, Palito Hamonangan, S.H.,menyambut baik inisiatif dan kedatangan dari pengurus LSM MAUNG tersebut. Pihaknya mengapresiasi kepedulian organisasi tersebut terhadap pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Landak.

Palito menegaskan, bahwa Kejari Landak sangat terbuka terhadap masukan dan laporan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan hukum. Sinergi ini dinilai sangat penting untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Kami menyambut baik kerjasama ini. Pengawasan dari masyarakat dan LSM seperti MAUNG sangat kita butuhkan untuk menjaga integritas aparatur. Mari kita bergerak bersama mewujudkan Landak yang lebih baik dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum," tegas Palito SH.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus inti MAUNG serta staf jajaran Kasi Intel Kejari Landak. Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin komunikasi yang intensif demi tercapainya tujuan bersama, yaitu pelayanan publik yang maksimal dan pemerintahan yang bersih.

Dengan adanya sinergi antara LSM MAUNG dan Kejaksaan Negeri Landak, diharapkan pengawasan terhadap kinerja aparatur dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik maladministrasi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak (sumber TIM MAUNG/tar).

Kamis, Mei 07, 2026

Arus Lalulintas Padat, Jatah Perawatan PT.MPE Jalan Kayu Lapis Cepat Rusak

 

Foto perbaikan jalan eks PT.Kayu Lapis oleh PT MPE beberapa waktu lalu (foto Dokumen)

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Tudingan salah satu media terhadap jalan eks PT.Kayu Lapis yang jadi jatah tanggung jawab PT.MPE becek adalah tudingan yang tak berdasar dan tidak benar. Karena PT.MPE rutin melakukan perbaikan. Hanya saja, saat ını intensitas hujan tinggi serta tingginya intensitas lalulintas juga dapat menyebabkan kerusakan jalan. Apalagi jika muatan diluar kapasitas jalan, truk-truk pengangkut TBS serta angkutan lain.

"Artinya, kerusakan jalan bukan hanya kelalaian pihak MPE, tapi kondisi lapangan yang harus di lihat," kata Dion salah seorang warga kepada media ını Kamis (07/05/2026) melalui pesan singkat.

Ditambah lagi kata dia, di wilayah itu tidak bisa dibuat parit, karena  kiri kanan rumah penduduk, kalau dibuat parit tentu menghambat akses jalan rumah warga, makanya air tidak dialirkan. Akibatnya, air mengalir ke jalan sehingga terlihat becek dan berlumpur.

"Inilah kendala yang dihadapi oleh MPE, karena jika dibuat parit tentu akan ada dampak bagi warga," jika yang buat berita mungkin tidak paham masalah di lapangan," katanya.

Pihak perusahaan kata dia,. rutin melakukan perbaikan dengan alat berat seperti excavator,. motor Grader,Vibro, semua itu rutin dilakukan, silahkan di cek dengan warga sekitar pasti tau.

"Artinya pihak MPE tidak meninggalkan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan, hanya saja rusak itu wajar, bahkan jalan negara juga bisa rusak,. namanya jalan pasti mengalami ketidakstabilan karena setiap jam dan menit ada kendaraan lewat," pungkasnya (tar).


Motor Hasil Curian Habis Minyak Di Senuruk, LD Berhasil Diringkus

 

Tersangka saat diamankan bersama barang bukti, Rabu (05/05/2026 di Senuruk.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial LD (42) warga Sanggau. LD  diamankan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah desa sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau. Ia ditangkap di Senuruk karena hendak membawa motor hasil curiannya untuk dijual di wilayah Sanggau Rabu 5 Mei 2026 kemarin, namun aksinya tidak berjalan baik,karena motor yang ia curi kehabisan bensin.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan kasus tersebut, tersangka diketahui datang ke Kabupaten Sekadau dengan tujuan mencuri.

“Tersangka datang dari Sanggau menggunakan transportasi umum, ia menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selama di Sekadau tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (06/05/2026) melalui pesan WhatsApp.

Kepada petugas LD mengaku,saat akan melakukan aksinya ia tidak menentukan target secara khusus, melainkan memanfaatkan situasi saat menemukan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

"Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” terangnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan alat sederhana berupa satu buah pisau kecil dan sebatang kayu. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, tersangka berencana membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Sanggau untuk dijual. Apabila tidak berhasil, kendaraan akan dibawa ke wilayah lain.

Lebih lanjut ia menjalani, bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang telah dua kali menjalani hukuman pidana pada tahun 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan dengan kunci ganda serta memarkir di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Triyono (tar/wos).

Agenda Prapid Pemeriksaan Saksi Pemohon Inkonsistensi Dan Berubah-ubah

 

Suasana sidang Prapid mempertemukan dua pihak di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (06/05/2026) kemarin.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan menghadirkan saksi pihak pemohon dan saksi ahli, Rabu (06/05/2026) kemarin.

Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan diluar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restoratif Justice (RJ).  

"Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. Jika RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan ditingkat penyidik,"jelasnya. 

Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya. 

Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa lemas dan tertunduk malu. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan. 

Melihat itu, Hakim bertanya ke tim kuasa hukum pemohon kok lemas? Sambil memperagakan duduk tertunduk.  

Salah seorang saksi pemohon, Mahdin Sembiring mengatakan, mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel saat itu dituntut oleh Hakim 4 tahun namun dalam putusannya hanya divonis 2 tahun 6 bulan.

Keterangan saksi, Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba,  juga terkesan inkonsistensi. Sebab saat pihak termohon menanyakan para pelaku pencuri ponsel memesan dua kamar?  Saksi menjawab satu kamar. Tapi dalam kesempatan lain, saksi mengatakan kalau para pelaku memesan dua kamar. 

Dalam sidang tersebut juga diambil keterangan tambahan dari dua orang saksi tambahan, Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO) (tim)

Rabu, Mei 06, 2026

Peredaran Narkoba Menggila, Tahun 2025 Polda Riau Berhasil Berangus Narkoba Sebanyak 2 ton Lebih, Hingga April 2026 Sudah Mencapai 213 Kg

 

Foto dokumen istimewa.
NASIONAL-FAKTAPAGI.COM.Sampai akhir April 2026, Dirtres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 1.066 kasus dengan 1.471 tersangka.Barang bukti yang berhasil disita Ditres Narkoba Polda Riau sampai akhir April 2026 terdiri dari, Sabu, Ganja, Ekstasi, Happy Five, Heroin, Ketamin, Etomidate dan Alprazolam. "Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sampai April 2026 213,5 Kg sabu,"jelas Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira pada wartawan, Selasa (05/05/2026) kemarin.

Sedangkan di tahun 2025, Dirtres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 2.506 kasus dan mengamankan setidaknya 3.643 tersangka. Untuk barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 1,02 ton. 

"Untuk pengungkapan tahun ini, mungkin bakal ada peningkatan karena masih sampai pertengahan tahun,"jelasnya (tim).




Bobol Rumah Siang Bolong, Pria Berinisial M Meringkuk Di Hotel Pordeo

Olah TKP oleh petugas di rumah yang di satromi oleh M Di Gang Sentapang usai pelaku diamankan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38) kasus tindak pidana pencurian di gank Sentapang jalan merdeka Selatan desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, Senin (04/05/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan, bahwa pihaknya melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi di Gang Sentapang Desa Sungai Ringin.

“Pelaku saat ını sudah diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Triyono, Selasa (05/05/ 2026) melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim Polres Sekadau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Unit Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Saat penggeledahan dilakukan Aparat membawa beberapa saksi yakni pemilik kost dan warga.

"Hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” paparnya.

Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia mangaku telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. 

"Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya dengan merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu, kemudian masuk melalui celah tersebut. Pelaku mengambil dua buah celengan, membukanya menggunakan alat miliknya, dan mengambil uang tunai sekitar Rp 600 ribu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau dan menginap  di hotel Pordeo, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terangnya.

AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing - masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Siskamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pintanya (tar/wos).

Selasa, Mei 05, 2026

Terpasang Di Baliho MY, Laporkan Mantan Suami ke Polres Sintang



MY saat memberikan keterangan di SPKT Polres Sintang, Senin (04/05/2026) kemarin.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Beredarnya baliho yang diduga berhubungan dengan wanita berinisial MY (29) yang diduga dilakukan mantan suaminya membuat MY gerah. Bagaimana tidak, terpampangnya gambar dirinya dalam baliho tersebut terpasang di beberapa tempat,dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya dan sangat merugikan keluarganya. Apalagi dalam baliho tersebut tertulis profesi saya sebagai guru," katanya kepada media ını, Senin (04/05/2026) di Sintang usai melaporkan ke SPKT Polres Sintang.

Dalam baliho tersebut,dirinya di tuduh merebut suami orang dan yang laki-laki di tuduh merebut istri orang.

Padahal, laki-laki itu adalah temannya.  Sedangkan, dirinya dan suaminya sudah bercerai secara adat. Artinya, kami sudah tidak ada hubungan suami-istri lagi. Selain di Sintang baliho tersebut terpampang di Sungai Asam dan di, Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau hilir Kabupaten Sekadau. 

Untuk itu, ia meminta agar pihak kepolisian segera memproses secara hukum yang seadil-adilnya,agar hal serupa tidak terjadi lagi, karena proses hukum adalah bentuk pelajaran bagi pelaku agar bisa menimbulkan efek jera.

"Saya merasa nama baik saya dicemarkan. Tuduhan itu tidak benar  hoax,dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun keluarga,”ujarnya. 

MY mengaku bahwa dirinya tidak terima karena baliho tersebut dipasang di ruang publik dan dilihat banyak orang.

Ia menduga pemasangan baliho dilakukan oleh PR sang mantan suaminya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang, Adit membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti. Kami akan panggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” katanya.

Pihak kepolisian menyebut kasus ini berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023), yang berlaku penuh mulai Januari 2026  mengatur pasal penghinaan ( 433-422) sebagai delik aduan mutlak yang berfokus pada individu. Perubahan utama mencakup penghinaan ringan (pasal 436, penjara maksimal .6 bulan), pencemaran nama baik (pasal 433) (fitnah pasal 434) serta penghinaan pemerintah/ lembaga negara (pasal 240).

Hingga berita ini diturunkan, PR sang mantan suami  belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut (tar/wos).


Wabup Sekadau Sambut Kedatangan Ketua Umum LSM MAUNG

Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH bersama ketua umum MAUNG Hadysa Prana saat bersilaturahmi di Kantor Bupati Sekadau, Senin (04/05/2026) kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Suasana hangat dan penuh keakraban tercipta di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada saat rombongan pimpinan tertinggi Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LSM MAUNG,Hadysa Prana melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi, yang disambut dengan penuh kehormatan oleh Wakil Bupati Sekadau,Subandrio, S.H., M.H. Senin (04/05/2026) kemarin.

Kunjungan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan momen penting untuk mempererat tali sinergi antara elemen pengawas masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bertukar pikiran, menyampaikan aspirasi, serta berkomitmen untuk bekerja sama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sekadau.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP LSM MAUNG menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kepemimpinan di Kabupaten Sekadau. Ia menegaskan bahwa kehadiran MAUNG bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra yang siap mengawal dan mendorong pembangunan yang transparan serta berpihak pada rakyat.

"Kami hadir dengan hati tulus. MAUNG hadir untuk menjadi mata dan telinga masyarakat, sekaligus mitra strategis bagi Pemda. Kami melihat bahwa di bawah kepemimpinan Bapak Wakil Bupati Subandrio, ada semangat yang kuat untuk memajukan daerah ini. Kami siap bersinergi, mengawal kebijakan yang baik, dan bersama-sama memastikan setiap program berjalan tepat sasaran demi kesejahteraan warga Sekadau," tegasnya

"Jangan biarkan ada celah bagi ketidakadilan. MAUNG akan terus berdiri tegak, menjaga agar pembangunan di Sekadau benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil. Mari kita jaga kebersamaan, karena persatuan adalah kunci kemajuan," tambahnya dengan semangat yang membara.

Sementara itu, Wakil Bupati Subandrio menyambut baik kedatangan rombongan LSM MAUNG. Ia menilai kehadiran organisasi masyarakat sangat penting sebagai kontrol sosial dan mitra dalam pembangunan.

"Kami sangat mengapresiasi dan menyambut hangat kunjungan Ketua Umum DPP LSM MAUNG beserta jajaran. Keberadaan LSM seperti MAUNG sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan, kritik yang membangun, dan pengawasan agar roda pemerintahan berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel," ujarnya. 

"Pemerintah daerah selalu membuka pintu lebar-lebar untuk berdialog dan bekerja sama. Kami berharap sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat. Bersama-sama, mari kita bangun Kabupaten Sekadau yang lebih maju, aman, damai, dan sejahtera untuk semua," harapnya.

Pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa hubungan antara pemerintah dan elemen masyarakat dapat berjalan harmonis dan konstruktif. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, diharapkan berbagai tantangan pembangunan di Sekadau dapat diatasi dengan baik, membawa harapan baru bagi masyarakat.

MAUNG terus mengaung, mengawal kebenaran, dan berdiri tegak di samping rakyat (Krista penulis : TIM MAUNG/tar)