Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Sabtu, April 25, 2026

Tanpa Konfirmasi Dan Bukti Yang Jelas, Saudara GS Terus Di Fitnah Oleh Berita Media Online

 

Foto ilustrasi.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Maraknya pemberitaan yang menyebutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai sebagai fitnah yang tidak memiliki bukti konkrit dan diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk merusak nama baik dan membunuh karakter pribadi tersebut.

Melihat fenomena ını Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H angkat bicara, ia dengan tegas ia mengatakan,bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik di Jermal maupun wilayah lainnya. 

"Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong yang tidak didukung oleh fakta lapangan maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi GS," ujarnya tegas di salah satu kafe di kota Medan pada hari Jumat, (24/04/2026) kemarin.

Menurut Henry, pemberitaan yang gencar belakangan ini justru muncul bersamaan dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Medan Area dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak penyidik.

"Semua masyarakat Indonesia wajib patuh pada hukum, tidak ada yang kebal hukum. Namun, jangan karena seseorang melaporkan tindak pidana dan proses hukum berjalan, lalu dibuatlah berita-berita yang tidak benar seolah-olah untuk menutupi kesalahan atau mengalihkan perhatian publik. Itu tidak adil dan melanggar prinsip keadilan," tegas Henry.

Di era digital saat ini, media sosial dan media online memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan informasi.Namun, hal ini juga membawa risiko besar jika tidak dikelola dengan etika dan tanggung jawab.

"Akhir-akhir ini kita melihat banyak berita yang disebarkan tanpa melalui proses verifikasi, konfirmasi, atau penelusuran fakta yang memadai. Akibatnya, seseorang bisa langsung dihakimi oleh publik, namanya hancur, dan reputasinya rusak permanen, padahal kebenarannya belum terbukti," tambahnya.

Diduga kuat, sebagian pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu, bukan untuk menyampaikan kebenaran. Hal ini jelas merupakan bentuk character assassination atau pembunuhan karakter yang dapat merugikan hak asasi seseorang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Merespon hal ini, pihak keluarga dan kuasa hukum GS berharap agar Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Bapak Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dapat menertibkan arus informasi yang beredar di masyarakat.

"Kami berharap Bapak Kapolrestabes dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum atau isu sensitif, harus berdasarkan fakta dan data yang akurat. Jangan biarkan media menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas," ujar Henry.

Ia juga menekankan pentingnya kepolisian untuk menjaga objektivitas dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan dan tidak dihakimi sebelum terbukti bersalah (tim/hd).

Jumat, April 24, 2026

Pengedar Narkoba Di Rel Kereta Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

 

Tersangka saat diamankan oleh petugas dari Polrestabes beberapa waktu lalu.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkoba, yang kerap beroperasi di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Saat ditangkap, beberapa paket sabu siap edar disita dari tangan pelaku, Kamis (23/04/2026) kemarin.

Penangkapan pria berinisial HU (47) warga Jalan Gaharu, Gang Kramat, Kecamatan Medan Timur, dilakukan usai petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi perihal aktivitas pelaku yang kerap menjual narkoba di bantaran Rel Kereta Api Gaharu dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan.

Warga yang mulai mengaktifkan kembali Siskamling lewat program inovasi Kapolrestabes Medan itu, melapor ke Polisi yang kemudian direspon cepat dengan  melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap, saat menunggu pembeli datang di Bantaran Rel Kereta Api Gaharu, yang jadi tempat pelaku selama ini menjual narkoba.

Dari tangannya, petugas menyita dua paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah, yang diduga uang hasil penjualan narkoba.

“Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Pelaku ini sehari – harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam – jam tertentu berada di lokasi penangkapan untuk menjual narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Ditambahkan dia lagi, pelaku juga tercatat merupakan residivis dalam kasus narkoba, karena sebelumnya pernah dihukum penjara selama 5 tahun. Usai bebas, pelaku kemudian kembali melakukan hal yang sama, karena alasan himpitan ekonomi.

“Pelaku ini residivis, setelah bebas kembali menjual narkoba. Kasus ini kami sedang kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba kepada pelaku. Komitmen kami jelas sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik skala kecil apalagi skala besar,” tambahnya.

Kawasan Gaharu sendiri, termasuk dalam kawasan yang ikut ambil bagian dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan yang menghidupkan kembali peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Dalam tiga hari terakhir, setidaknya terdapat 7 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan (tim).

Laka Beruntun Tiga Truk, Dua Motor Bertabrakan di Jalur Padat Kota Sekadau Pengendaranya Diminta Waspada

 

AKP Triyono.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan truk angkutan barang terjadi di Jalan Sekadau - Sanggau, insiden lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau pada hari yang sama.Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor di Jalan Merdeka Timur, tepatnya di depan Mita Mart, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membenarkan peristiwa tersebut, ia menjelaskan laka yang terjadi melibatkan sepeda motor Yamaha King yang dikendarai M (19) dan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai J (21), dengan seorang penumpang berinisial R (17).

Kecelakaan bermula saat pengendara Yamaha King melaju dari arah Sekadau menuju Sintang. Saat hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Revo yang dikendarai J dengan membonceng R.

“Sepeda motor Honda Revo tersebut diketahui memiliki lampu utama yang tidak berfungsi dengan baik. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari,” jelas AKP Triyono, Kamis (23/04/2026) kemarin.

Akibat kejadian tersebut, pengendara Yamaha King mengalami patah tulang pada paha kaki sebelah kanan. Sementara pengendara Honda Revo mengalami luka robek serta patah pada jari kaki sebelah kanan, dan penumpangnya mengalami luka robek pada bagian jari kaki sebelah kanan.

Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Sekadau segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan pengaturan arus lalu lintas agar situasi tetap kondusif. Seluruh korban juga telah dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapatkan penanganan medis.

AKP Triyono menuturkan bahwa Jalan Merdeka Timur merupakan salah satu jalur padat di dalam kota dengan aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi, sehingga diperlukan kehati-hatian ekstra dari setiap pengguna jalan.

“Masyarakat kami imbau agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kelengkapan kendaraan seperti lampu utama, helm, dan surat-surat kendaraan dalam kondisi lengkap. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” imbaunya (tar/wos).

Kamis, April 23, 2026

Dugaan Kriminalisasi Hukum, Masa Aksi Minta DPR Dan Kapolri Periksa & PTDH kan Kompol DK CS

 

Foto istimewa.
FAKTAPAGI.COM.Kontroversi perkara dugaan kriminalisasi yang menimpa Rahmadi terus bergulir dan memantik perhatian publik. Kali ini, ratusan massa terdiri dari tiga organisasi yang tergabung dalam Himmah Legal Movement (HLM),Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI),serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH)bersama Kuasa Hukum dan keluarga Rahmadi yang datang dari Kota Tanjungbalai menyuarakan tuntutan keras agar oknum yang diduga terlibat, yakni Kompol DK dan rekan-rekannya,segera dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan tindak kekerasan dan rekayasa perkara.

Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai Sumatera Utara yang berprofesi sebagai peternak dan dikenal aktif sebagai relawan anti-narkoba, dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu oleh oknum tersebut. Penangkapan dilakukan secara mendadak saat korban sedang berada di sebuah toko pakaian.

"Penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum, disertai tindak kekerasan fisik, penyiksaan, serta intimidasi merupakan modus operandi yang tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan," ungkap Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya, Rabu (22/04/2026) kemarin.

Menurut Sukri, peristiwa ini diduga kuat bermotif balas dendam dan upaya pembungkaman terhadap kritik. Sebelum ditangkap,diketahui bahwa Rahmadi sebelumnya telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Sumatera Utara karena dinilai berperilaku tidak mencerminkan nilai-nilai penegak hukum dan merusak citra institusi.

"Oknum tersebut harus dipanggil dan diadili karena telah melanggar hukum serta menciptakan ketimpangan penegakan hukum. Kami menolak adanya disparitas hukum di negara ini," tegas Sukri lantang di depan Gedung DPR RI, Senayan.

Aliansi tersebut mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menelusuri akar permasalahan secara komprehensif.

"Kami memegang keyakinan penuh bahwa Rahmadi adalah orang yang tidak bersalah. Kasus ini harus diusut secara transparan dan terbuka untuk menemukan kebenaran materiil," tambahnya.

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik, Sukri juga menuntut agar Komisi III memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses persidangan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim.

"Semua elemen yang terlibat harus dimintai keterangan agar kasus ini menemukan titik terang dan keadilan dapat dipulihkan. Kami tidak ingin ada lagi korban kriminalisasi serupa di masa depan," tegasnya. 

Selama 3 jam ia menyampaikan orasinya massa di temui Humas DPR RI Sodikin. Ia berjanji akan membawa aspirasi ini kepada Komisi III DPR RI.

Usai menyuarakan aspirasi di DPR RI, massa kemudian bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Trunojoyo Jakarta Selatan. Di sana, mereka menuntut penerapan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK dan cs, karena dinilai telah mencoreng wibawa dan kehormatan institusi Polri.

"Proses hukum dan berikan sanksi PTDH kepada mereka yang diduga melakukan rekayasa hukum, penyiksaan, dan diskriminasi terhadap saudara Rahmadi," seru para demonstran.

Terlihat massa membawa berbagai atribut unjuk rasa berupa baliho dan spanduk besar yang memuat tuntutan: "Tangkap, Periksa, dan PTDH-kan Oknum Kompol Dedi Kurniawan Diduga Pelaku Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum Kasus Rahmadi.

Aksi ini juga menjadi bentuk penagihan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan kode etik.

"Kami percaya dan berharap Bapak Kapolri akan tetap tegas dan konsisten menindak setiap pihak yang merusak nama baik institusi, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum," tutup Sukri.

Setelah 2 jam menyampaikan orasi di depan Mabes Polri perwakilan massa diterima Bapak Wahyu Divisi Humas Mabes Polri. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan ini kepada pimpinan dan berjanji akan menyampaikan laporan yang mandek sudah setahun lebih terlapor atas nama Kompol Dedi Kurniawan (tim).

Rabu, April 22, 2026

Buat Fitnahan Di Tiktok Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik

 

Foto ilustrasi.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Konten yang menyudutkan atau membuat fitnahan di media sosial termasuk Tiktok bisa Dipidana berdasarkan UU ITE,terkait fitnah dan pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam UU ITE (revisi terbaru UU 1/2024), terutama pada Pasal 27A, yang melarang penyerangan kehormatan/nama baik dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ancaman pidana utamanya adalah penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. 

Berikut rincian pasal pidana fitnah/pencemaran nama baik dalam UU ITE:

Pasal 27A UU 1/2024 (Revisi UU ITE) menyatakan, bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal,dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan pada pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 sanksi bagi pelanggar Pasal 27A diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00. 

Pasal ini merupakan delik aduan, artinya harus ada aduan dari korban untuk diproses hukum.

Fokus utama adalah pada tindakan "menuduhkan suatu hal" yang tidak benar untuk merusak reputasi di ruang digital.

Selain UU ITE, fitnah juga diatur dalam Pasal 311 KUHP (tuduhan tanpa bukti termasuk media sosial (medsos)disini tidak batasan,namun sebenarnya harus sopan dan tidak membuat konten yang merugikan salah satu pihak. 

"Di medsos orang bisa dituntut dengan UU ITE, beda dengan portal media, pada portal media online ada batasan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang pers," kata Rosadi Jemani ketua satupena Kalimantan Barat kepada media ını Selasa (21/04/2026) melalui pesan whatsapp.

Menurut dia, jika berita media on-line di masukan ke medsos bisa saja, asalkan menggunakan akun resmi, jika tidak tentu ada konsekuensi tersendiri, jika masuk dalam proses hukum (tar).




Selasa, April 21, 2026

Miris !!! Ayah Perkosa Anak Hingga Hamil

Tersangka RY saat diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau kerjasama dengan Polres Sanggau, Selasa (14/04/2026).pekan lalu.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Kepolisian Resor (Polres) Sekadau kembali mengamankan seorang pria berinisial RY (42) asal Semabi. RY diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. RY (42) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan kejadian perkara tersebut. Tersangka RY diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/04/2026) malam di lokasi persembunyiannya.

"Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan personel Polsek Kapuas, Polres Sanggau," kata AKP Triyono dalam keterangan persnya, Selasa (21/04/2026).

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat pada pada tanggal 8 April 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul kondisi korban yang dilaporkan tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.

Pihak tenaga kesehatan segera melakukan langkah persuasif hingga akhirnya korban memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya, bahwa dirinya diduga mengalami tindak kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Informasi ini kemudian diteruskan kepada perangkat desa dan pihak keluarga sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Sekadau.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan tersangka. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa tersangka berada di area perkebunan wilayah Kabupaten Sanggau.

"Tim menempuh perjalanan menggunakan sarana transportasi air atau speedboat selama kurang lebih satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka. RY akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok tempatnya beristirahat," jelas AKP Triyono.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami dugaan bahwa tindak pidana tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

"Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui bahwa perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Adapun peristiwa terakhir terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sedang kosong. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam proses penyidikan dan penanganan perkara," tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Triyono menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban. Hal ini mengingat pada tahun 2023 korban juga pernah mengalami peristiwa yang sama, melibatkan anggota keluarga lainnya, dan pelaku dalam perkara tersebut saat ini masih menjalani proses hukuman di Rutan Sanggau.

"Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk mendukung proses tersebut. Pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Triyono mengungkapkan, sejak Januari hingga April 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah menangani 7 (Tujuh) kasus pencabulan dan kekerasan seksual,dengan mayoritas korban merupakan anak di bawah umur. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan lingkungan, terutama terhadap kasus yang melibatkan orang terdekat maupun relasi yang dibangun melalui media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar," pungkasnya (tar/wos).

Lantik 153 CPNS Jadi PNS, Aron Ingatkan Jangan Berkeluh-Kesah Di Medsos

Penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati kepada CPNS yang baru dilantik menjadi PNS, Selasa (21/04/2026) di halaman kantor Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH melantik dan mengambil sumpah janji terhadap 153 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 153 orang CPNS yang dilantik tersebut adalah formasi penerimaan tahun 2024, sedangkan dari 153 orang ada 138 yang diambil sumpah diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional, sisanya 15 orang masuk sebagai jabatan pelaksana yang tidak diambil sumpah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/04/2026) di halaman kantor Bupati Sekadau.

Dalam sambutanya usai pengambilan sumpah janji, bupati terlebih dulu mengucapkan selamat kepada CPNS yang sudah sah menjadi PNS. Setelah dilantik ia berharap agar bisa bekerja lebih baik lagi, tunjukkan kinerja yang baik dalam mengembankan tugas di instansi manapun, karena saudara adalah orang yang terpilih.

"Tunjukkan, bahwa anda mampu dan berintegritas, karena begitu dilantik langsung dimasukkan dalam jabatan fungsional, artinya saudara sudah memenuhi syarat," ucapnya.

Kendati saat ını lanjut dia, Pemerintah Pusat (Pempus) sedang melakukan efesiensi anggaran besar-besaran terhadap keuangan negara, yang akan berdampak terhadap keuangan Daerah.

Ketika terjadi kesulitan keuangan,sebagai pegawai jangan curhat di media sosial,dan berkeluh kesah. 

"Karena menurut saya tempat saudara berkeluh kesah itu adalah atasan saudara, bukan medsos,"pesannya.

Pemerintah kata dia, tidak diingatkan,akan selalu memperhatikan keluhan semua pihak,termasuk PNS dan yang lainnya. Akibat efisiensi anggaran akan terasa agak sulit,namun tetap fokus untuk melayani masyarakat.

Ia meminta agar para PNS tetap menjaga kondisi yang aman dan nyaman dilingkungan kerjanya masing-masing. Jadilah PNS yang baik dilingkungan kerja, agar saudara bisa jadi panutan.

Hari ini lanjut dia, yang dilantik kebanyakan adalah tenaga kesehatan, maka dari itu ia meminta supaya bekerja dengan baik untuk menjaga kesehatan masyarakat kabupaten Sekadau.

Ia juga mengingatkan, jangan bandingkan kabupaten Sekadau dengan kabupaten lain, karena tetap tidak bisa sama, baik dari segi keuangan pasti beda dan kesulitan infrastruktur juga beda. Karena pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) digelontorkan disesuaikan dengan jumlah penduduk.

"Jika masih mengunakan rumus yang sama, maka perolehan dana DAU tetap saja sama kecuali ada pertambahan penduduk yang signifikan, baru bisa nambah,"paparnya.

Padahal lanjut Aron, untuk membangun infrastruktur di kabupaten Sekadau diperlukan dana sekitar 2 triliun,artinya pertambahan penduduk masih sikit dan pencapaian DAU belum memenuhi kebutuhan infrastruktur. Inilah kendalanya.

Pemerintah kata dia, masih fokus pada tingginya angka putus sekolah, hal ini perlu jadi perhatian kita bersama agar angka ini tidak terus bertambah. Berbagai upaya sudah kita lakukan termasuk melakukan kampanye di setiap kampung yang kita kunjungi. "Kita tetap ingat pada orang tua agar tetap menyekolahkan anak-anaknya," kata Aron.

Hadir pada acara tersebut, Kepala BKSDM Radius yang juga Plt, Asisten, Inspektur, sejumlah kepala SKPD, camat serta para undangan lainnya (tar).


Satgas PKH Garuda Diminta Bertindak, Jika Tidak, Warga 6 Desa Bakal Surati Presiden

 

Aktivitas perusahaan dilokasi perkebunan yang sudah disegel oleh Satgas PKH, beberapa waktu lalu.

PADANG LAWAS-FAKTAPAGI.COM.Masyarakat adat Luat Unterudang dan masyarakat 6 Sesa yang lahannya digarap menjadi lahan perkebunan sawit oleh PT Barapala menyesalkan sikap perusahaan, karena sampai sekarang mereka masih melakukan Panen sawit secara ilegal, bahkan perusahaan masih membuat parit gajah dengan menggunakan excavator. Padahal, lahan tersebut telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dan berstatus Quo, seharunya sebelum dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara tidak ada lagi aktivitas di perkebunan

"Kami sangat menyayangkan sikap PT Barapala yang tidak mengindahkan sikap negara melalui Satgas PKH. PT Barapala secara terbuka menentang putusan negara dengan tetap melakukan pemanenan di areal perkebunan yang saat ini berstatus Quo,"jelas salah seorang warga Tandihat Soleh Nasution,kepada wartawan, Senin (20/04/2026).

Seperti diketahui, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda telah melakukan eksekusi lahan milik PT Barapala seluas 25 ribu hektare lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25,535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas.

Warga menegaskan, bila aktivitas ilegal (memanen) sawit terus dilakukan PT Barapala, dan Satgas PKH Garuda tidak bertindak, warga akan mengadukan langsung perihal ini ke Presiden Prabowo dengan menyuratinya langsung. 

"Masyarakat 6 desa akan membuat pengaduan ke Presiden Prabowo.  Selama ini pola PIR untuk masyarakat yang dijanjikan perusahaan tak pernah terealisasi. Kami berencana Lahan PT Barapala jika dikembalikan ke masyarakat  akan dijadikan koperasi merah putih di enam desa,"tukasnya (tim).

Dewan Sampaikan Rekomendasi LKPJ Tahun 2025. Bupati : Kita Lakukan Yang Terbaik Untuk Sekadau

 

Penyerahan berkas rekomendasi LKPJ tahun 2025 dari DPRD kabupaten Sekadau kepada Bupati usai rapat paripurna, Senin (20/04/2026) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna ke XVI masa persidangan ke II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dengan agenda pengambilan keputusan dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun anggaran 2025. Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Handi, didampingi ketua DPRD Titi Hermanto dan wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam, Senin (20/04/2026) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau.

Dalam sambutanya pembukaan ketua DPRD mengatakan, bahwa pembahasan terhadap LKPJ Bupati Sekadau tahun anggaran 2026 telah sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan tata tertib DPRD.

Setelah melalui semua mekanisme yang ada akhirnya kita bisa mengambil keputusan dan rekomendasi DPRD kabupaten Sekadau terhadap LKPJ tersebut.

Usai melakukan penandatanganan berkas rekomendasi dan keputusan DPRD acara dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sekadau Aron, SH.

Dalam sambutanya Bupati mengucapkan terimakasih kepada ketua dan unsur pimpinan DPRD serta seluruh pihak yang terlibat terhadap penyusunan LKPJ Bupati Sekadau tahun 2025, sebagai kepala Daerah dirinya selalu siap menerima saran dan pendapat ketua dan seluruh anggota DPRD terhadap LKPJ tahun 2026.

Kami menyadari, bahwa selama ını sebagai manusia biasa kami tidak sempurna, maka dari itu secara jujur kami akui memang masih banyak kekurangan yang kami belum bisa lakukan selama memimpin kabupaten Sekadau. Namun, setiap tahun kami selalu melakukan yang terbaik bagi masyarakat Sekadau.

"Setiap tahun kami akan berusaha melakukan yang terbaik demi kabupaten Sekadau yang maju unggul dan bermartabat," katanya.

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Muhammad Isa,perwakilan dari Kajari Sekadau, perwakilan dari Polres Sekadau dan perwakilan dari Dandim 1204 Sanggau perwakilan dari Bank Kalbar seluruh kepala SKPD, Camat Se-kabupaten Sekadau,Direktur RSUD, Direktur Sirin Meragun serta seluruh undangan lain (tar).


Senin, April 20, 2026

Hadiri Peresmian Gedung Gereja Stasi Meragun, Bupati ingatkan Pelihara Gereja Gedung Dengan Baik

 

Bupati saat menyampaikan sambutannya pada acara peresmian gedung Gereja Stasi Meragun paroki Yesus Tersalib Nanga Taman, Minggu (19/04/2026) di Meragun.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH dan Uskup keuskupannya Sanggau Mgr.Valentinus Saeng, CP melakukan pemberkatan dan peresmian Gereja Katolik Santo Paulus Stasi Meragun paroki Yesus Tersalib Nanga Taman keuskupan Sanggau. Sebelum masuk gedung Gereja rombongan disambut dengan tarian dan prosesi Pancung Buluh muda, Minggu (19/04/2026) di Meragun.

Setelah acara pancung buluh muda,acara dilanjutkan dengan misa yang dipimpin langsung oleh uskup Mgr Valentinus Saeng, CP. Serta pemberkatan dalam dan bagian luar Gereja.

Usia acara misa dan prosesi lainnya Bupati Sekadau dalam sambutannya mengatakan, bahwa atas nama pemerintah Daerah kabupaten Sekadau ia menyampaikan apresiasi atas berdirinya rumah ibadah tersebut. 

Bantuan untuk rumah dari pemerintah Daerah sebagai komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan beragama ditengah masyarakat. 

Ia mengingatkan agar para orang tua untuk terus mendukung pendidikan anak-anaknya,ia tidak ingin ada anak-anak yang putus sekolah.

"Karena hanya dengan pendidikan yang baik kita bisa menguasai dunia,"pesan Aron.

"Saya juga mengajak masyarakat untuk mendukung pendidikan generasi muda demi masa depan daerah yang lebih baik," katanya.

Ia juga berpesan kepada umat Stasi Meragun agar bisa menjaga dan merawat gedung Gereja tersebut dengan baik." Rawat dan pelihara lah gedung Gereja ini dengan baik, fungsikan sesuai kebutuhan masyarakat, jangan sampai hari Minggu kosong Gerejanya," pesan Aron.

Ditempat yang sama, Uskup Keuskupan Sanggau Mgr. Valentinus Saeng, C.P., dalam sambutanya mengatakan, ia mengajak umat Stasi Meragun untuk selalu bersyukur atas peresmian gedung Gereja baru yang ang telah lama dinantikan oleh umat.

Pada kesempatan itu Uskup juga menekankan pentingnya pendidikan bagi generasi muda agar mampu bersaing di masa depan,serta mengungkapkan rencana kerja sama dengan tenaga pendidik guna memberikan bimbingan belajar bagi siswa.

"Jangan sampai ada anak muda yang putus sekolah, karena hanya dengan sekolah kita bisa kuasai teknologi," pesan Uskup.

Sementara itu kepala desa Meragun, Emakulata dalam sambutanya mengatakan,mewakili masyarakat Meragun ia mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau, atas bantuannya untuk membangun Gereja Stasi Meragun.

Ia yakin memiliki Gereja baru adalah dambaan umat Stasi gereja Meragun.

"Pembangunan gereja ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan umat Katolik yang cukup besar di wilayah tersebut," ucapnya.

Ia juga berharap keberadaan gereja dapat meningkatkan semangat beribadah dan memperkuat iman masyarakat.

Sementara itu ketua panitia peresmian Gereja,dalam sambutannya ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat yang bergotong royong membangun gereja tersebut.

"Terimakasih kepada semua pihak termasuk umat serta pemerintah Daerah kabupaten Sekadau atas bantuannya untuk membangun gedung Gereja ını," ucapnya.

Hadir pada kegiatan tersebut,sejumlah anggota DPRD, sejumlah kepala SKPD, para tokoh masyarakat serta undangan lainnya (tar/wos).





Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan