Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Iklan dewan

Iklan dewan

Kuliner

Minggu, Juli 13, 2025

DPC MAUNG Dairi Desak Penegak Hukum Bertindak, Dugaan Penghinaan Bupati dan Pejabat Daerah:

Hotma Hutauruk

SINGKALANG-FAKTAAPAGI.COM. Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Dairi, Hotma Hutauruk, S.Pd., mendesak Kapolres Dairi, AKBP Oniel Siahaan, segera mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan penghinaan terhadap Bupati Dairi serta jajaran pejabat daerah mulai dari kepala desa, camat hingga warga masyarakat.

Hotma menegaskan, penghinaan dengan kata-kata yang tidak pantas telah viral, dan menyinggung harga diri kepala daerah dan aparatur Pemerintahan bukan hanya persoalan etika, tetapi juga termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik.

Ini bukan sekadar masalah harga diri Bupati atau pejabat publik. Ini adalah serangan terhadap kehormatan institusi pemerintahan dan wibawa hukum di Kabupaten Dairi. 

"Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum,” tegas Hotma Hutauruk, S.Pd., dalam keterangan pers di Sidikalang, Sabtu (12/07/2025) melalui pesan WhatsApp.

Menurut Hotma, perbuatan menghina secara terbuka pejabat negara maupun aparatur pemerintah dapat diancam pidana penjara. Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi memicu keresahan sosial yang lebih luas.

Untuk itu kami mendesak Kapolres Dairi untuk memproses hukum pelaku penghinaan secara profesional dan transparan. 

"Negara harus hadir untuk melindungi martabat pejabat publik dan masyarakat yang turut dihina, sesuai prinsip negara hukum,” ujar Hotma.

LSM Maung Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara menilai, jika aparat penegak hukum lamban bertindak, hal ini dapat memunculkan persepsi publik bahwa penghinaan terhadap pejabat publik atau simbol pemerintahan adalah hal lumrah yang bebas dilakukan. 

Hotma mengingatkan, penegakan hukum bukan sekadar urusan individu, melainkan juga untuk menjaga ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.

“Warga Dairi saat ini sangat resah dan marah. Namun kami mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri dan menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. Kami ingin penegakan hukum berjalan adil dan tidak pandang bulu,” pungkasnya.(Redaksi)

Sumber : DPC LSM MAUNG Kabupaten Dairi Sumatera Utara

Sabtu, Juli 12, 2025

Gerebek Lokasi PETI di Nanga Taman, Tim Berhasil Tangkap Satu Orang Pekerja PETI.

Lokasi PETI di wilayah kecamatan Nanga Taman berhasil di grebek oleh petugas dan menangkap satu pekerja, Kamis (10/07/20025) di Meragun.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Jajaran Polres Sekadau kembali menangkap salah seorang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau provinsi Kalbar. Pada aksi penangkapan terhadap pekerja PETI tersebut aparat berhasil mengamankan satu orang dan empat lain kabur ke hutan saat pengerebekan, pada Kamis (10/07/2025) di Meragun.

"Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI," ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim  IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/07/2025) melalui pres realaes.

Penyelidikan dimulai dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas tambang. Tim lalu bergerak ke Sungai Nyauk di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

"Tim kemudian menyusuri Sungai Nyauk, setelah sampai di muara sungai kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Saat itu terdapat lima orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil kami amankan," jelas IPTU Zainal.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

"Sedangkan empat pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba di lokasi. Identitas mereka sedang kami dalami," jelasnya.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah Panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.

"Penindakan ini dilakukan sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata IPTU Zainal.

Lebih lanjut dikatakan Kasat, penindakan tersebut juga merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang keruh, yang diduga disebabkan oleh aktivitas PETI.

"Pemberantasan PETI terus kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tindakan preventif, preemtif, hingga represif. Namun, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," pintanya (tar/wos)

Warga Enam Desa Seruduk Kantor Dewan, Minta Penghentian Kegiatan Pencemaran Sungai Entorap.

Suasana Rapat untuk mendengar aspirasi masyarakat dari 6 desa dari kecamatan Sekadau hulu, Jumat (11/07/2025) di ruang rapat komisi II DPRD Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Sekitar seratusan orang warga dari 6 desa terdiri dari 17 kampung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau. Kedatangan para aktifis Forum Perduli Sungai Entorap (FPSE) tersebut menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, agar aparat kepolisian menghentikan kegiatan yang menyebabkan pencemaran sungai Entorap dan diterima oleh lintas Komisi, Jumat (11/07/2025) di ruang rapat komisi II.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipandu oleh wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam didampingi oleh wakil ketua DPRD Handi, SE.

Dalam paparannya Ligu ketua FPSE meminta agar pihak terkait menghentikan kegiatan di wilayah perhuluan sungai Entorap, yang di duga menyebabkan pencemaran air sungai.

Karena, kata dia lagi, air sungai tersebut menjadi satu-satunya sarana air yang selama ini di konsumsi oleh warga di enam desa tersebut.

Menurut dia, dari tahun 2012 pihaknya telah memperjuangkan agar Air sungai Entorap bisa jernih seperti sediakala, namun perjuangan tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal.

Hingga hari ini puncak dari perjuangan tersebut. "Kami meminta agar semua aktivitas yang menyebabkan pencemaran air sungai bisa dihentikan," tegasnya.

Kemudian beberapa anggota Komisi dari komisi I komisi II dan Komisi III yang hadir memberikan pendapat yang sama, yakni mendukung apa yang menjadi aspirasi masyarakat, dan para ketua dan wakil ketua komisi juga ingin mendorong agar pihak kepolisian mendapat dukungan dari semua pihak untuk melakukan penindakan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perhuluan sungai Entorap, yang diduga menyebabkan tercemarnya air sungai.

Setelah mendengar berbagai masukan dan saran dari semua pihak terkait pencemaran sungai Entorap, Waka polres Sekadau Kompol Asep Mustofa Kamil menyambut baik dukungan tersebut, ia menegaskan bahwa dukungan dari masyarakat agar pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap PETI adalah sesuatu hal yang menggembirakan, kendatipun begitu kata dia, sejak bulan Mei jajaran Polres Sekadau telah melakukan penindakan 4 Laporan Kepolisian (LP) yang mana saat ini sudah hampir pada tahap pelimpahan kasus ke kejaksaan. 

"Penindakan terhadap pekerjaan sebagai bentuk komitmen Polri' untuk memberantas kegiatan PETI," kata Asep.

Masih dikatakan dia, dalam hal lapangan jajaran Polres tidak hanya melakukan penindakan semata, tapi terlebih dahulu melalui himbauan dan tindakan preventif. "Jika masih saja bandel setelah diingatkan, maka langkah terakhir tentu penindakan,," tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama Asisten I Drs, Sandae, Msi mewakili Bupati dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini sebatas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pemerintah Daerah sangat mendukung apa yang diinginkan oleh masyarakat di wilayah tersebut, dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penindakan

"Pemerintah Daerah sangat mendukung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada DRPD," katanya.

Sementara itu Plt camat Sekadau Hulu Fransisco Uwardianus dalam sambutanya mengatakan, bahwa pihaknya bersama jajaran Polsek Sekadau hulu telah melakukan beberapa upaya, yakni melakukan tindakan pencegahan, dengan cara memberikan himbauan serta memasang spanduk agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang dilarang oleh Undang-undang.

Namun, kata dia, dalam kegiatan tersebut pihaknya jarang mendapatkan para pekerja, karena mereka juga pandai sembunyi dari petugas.

"Jadi kami bekerjasama dengan Polsek, Danramil, sudah berupaya melakukan pencegahan, namun hasilnya memang belum maksimal," katanya.

Kemudian pimpinan rapat Jefray Raja Tugam wakil ketua DPRD membacakan hasil kesimpulan rapat, bahwa dalam waktu dekat ini yakni Senin tanggal 14 Juli DPRD akan menyurati unsur Forkompinda, yakni Bupati, Kapolres, Dandim 1204 Sanggau, Kajari Sekadau, Ketua pengadilan Sanggau, untuk melakukan rapat bersama DPRD guna membahas langkah terkait aspirasi yang disampaikan. Kami dari lembaga ini bekerja sesuai tahapan yang sudah diatur berdasarkan tat tertib DPRD.

"Hari Senin tanggal 14 Juli kita akan melakukan rapat kerja dengan unsur Forkompinda kabupaten Sekadau, guna membahas masalah tersebut," kata Jefray.

Hadir pada rapat tersebut, anggota DPRD Bernadus Mohktar, Valentinus, Yanto Linus, Hercosoni, Paulus Subarno, Agustinus Atang, Yodi Setiawan, Harianto, staf ahli Bupati Bidang Politik, Purkismawati, Kadis LH, Petrus Apeng, Kasat Pol PP Paulus Ugang, kepala dinas PUPR Hwry Handoko, Kabag hukum Zulkipli, Kabag Kesra Antonius Aludin, kepala desa Sungai Sambang, kepala Desa Boti, kepala Desa Mondi, Kepala Desa Menterap, kepala Desa Cupang dan kepala Biaban tidak hadir. Kegiatan tersebut berjalan aman lancar dan dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Sekadau (tar/wos)



Jumat, Juli 11, 2025

DPD LSM MAUNG Apresiasi Langkah Tegas Kejari Kota Singkawang Menahan Mantan Pj Walikota Singkawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi HPL

Foto ilustrasi 

PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Nsgara dan Golongan (DPP LSM MAUNG)  Kalimantan Barat, Andri Mayudi, menyambut positif langkah tegas Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menahan Drs. H. Sumastro, M.Si.mantan Plt, Walikota sekaligus Sekretaris Daerah Kota Singkawang, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. 

“Penahanan mantan pejabat ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah bahwa korupsi akan berujung pada tindakan hukum cepat dan terbuka. Masyarakat harus terus mengawasi prosesnya,” katanya kepada media ini, Selasa (09/07/2025) melalui pesan singkatnya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Singkawang untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti.

Kasus bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi pada Juli 2021 senilai Rp 5,23 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group. Namun, pada Agustus 2021, Wali Kota mengeluarkan keputusan keringanan sebesar 60 persen atau sekitar Rp 3,14 miliar dan penghapusan denda Rp 2,53 miliar tanpa proses lelang yang transparan. Selanjutnya, disepakati cicilan sisa kewajiban Rp 2,09 miliar yang akan dibayar selama 10 tahun.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara mencapai Rp 3,14 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset daerah. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menegaskan penahanan ini menandai komitmen lembaganya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

“Tidak ada jabatan yang kebal hukum. Kami akan terus menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Kejaksaan menargetkan pelimpahan berkas perkara dalam 60 hari ke Pengadilan Tipikor Pontianak dan akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat.

"Kasus ini menjadi titik penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum dan integritas birokrasi di Kalimantan Barat, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah" tutup Andri (redaksi)

Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar

Wabup: ODF Adalah Jembatan Untuk Menuju Pencapaian Hidup Sehat.

Penyerahan sertifikat penghargaan oleh wakil Bupati Sekadau kepada kepala desa Engkersik yang sudah berhasil melaksanakan deklarasi ODF, Kamis (10/07/2025) di Engkersik.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Wakil bupati (Wabup) Subandrio SH.MH didampingi oleh ketua GOW Ny. Wiwin Artarina Subandrio,S.sos membuka secara resmi Deklarasi Open Deception Free (ODF) tiga pilar desa Emgkersik kecamatan Sekadau hilir. Deklarasi tiga pilar tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat dan persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia Emas tahun 2045, Selasa (10/07/2025) di halaman kantor desa Engkersik.

Dalam sambutanya saat acara pembukaan wakil Bupati memaparkan program unggulan Pemerintah Daerah yakni, oprasi Katarak gratis, pembangunan sarana Kesehatan, serta perbaikan secara bertahap pelayanan kesehatan, termasuk beberapa bantuan bagi dunia pendidikan seperti, bantuan dana skripsi bagi mahasiswa.

Bahkan kata dia lagi, program unggulan bidang pertanian juga tetap berjalan, seperti pembagian bibit gratis serta bantuan lainnya kepada para petani.

"Karena, agar daya beli masyarakat kedepannya lebih baik,maka hanya program pertanian yang mampu mendongkrak penghasilan masyarakat," kata.

Makanya, tahun ini Pemerintah Daerah walupun ditengah Pemerintah Pusat melakukan efisiensi anggaran, kita tetap siapkan anggaran sekitar Rp. 2 Milyar untuk pengadaan bibit kelapa sawit.

"Hal ini kita lakukan demi kemajuan ekonomi masyarakat Sekadau kedepan," kata Wabup.

Ia juga meminta kepada para camat para kepala desa yang hadir untuk kembali mengalakan kebiasaan lama, yakni gotong royong, karena kita sudah punya Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur gotong royong. 

"Gotong royong untuk membersihkan lingkungan desa,dusun sampai ke tingkat RT, kita galakkan kembali," katanya.

Banyak hal positif yang didapat saat gotong royong, masyarakat yang jarang berinteraksi, saat gotong royong bisa saling berinteraksi, kemudian dengan gotong royong lingkungan bisa selalu bersih. Karena, dengan kerja bersama yang berat bisa jadi lebih ringan. "Kebiasaan ini sudah dilakukan oleh nenek moyang kita zaman dulu, sekarang kita galakkan kembali," kata Wabup.

Pada kesempatan itu ia juga mengucap selamat kepada desa Engkersik yang sudah melakukan Deklarasi ODF hari ini.

Berhasilnya deklarasi ODF Desa Emgkersik adalah hasil kerja keras Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat serta pihak kecamatan dan pihak-pihak lain yang terlibat langsung. "Sebab, untuk merubah pola pikir masyarakat dari kebiasaan lama memang sedikit sulit," kata Wabup.

"Karena kebersihan lingkungan menjadi faktor utama  kesehatan masyarakat dilingkungan tersebut, dan ODF adalah jembatan untuk menuju kehidupan masyarakat Yang sehat," kata Suban sapaan akrabnya.

Wabup juga menyebutkan, bahwa akan ada pemekaran kecamatan, yakni rencananya kecamatan Sekadau Hilir, hal ini semata-mata untuk memangkas kendali birokrasi, karena dengan jangkauan jarak yang jauh, untuk berurusan ke kantor camat bagi desa menjadi faktor utama lambannya pelayanan kepada masyarakat. Sehingga lanjut dia, pemekaran salah satu solusi untuk memangkas alur birokrasi yang lamban tersebut.

"Orang bisa berurusan ke kantor pemerintahan dengan biaya murah, cepat,tepat dan lancar, itu yang kita inginkan," katanya.

Sementara itu kepala dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) di wakili oleh Kanisius Bernard dalam sambutanya mengatakan,bahwa saat di kabupaten Sekadau 87 persen desa sudah ODF. Sisanya masih di siapkan untuk diwujudkan, sehingga bulan Agustus mendatang kita akan ODF tingkat kabupaten sesuai target yang canangkan oleh Bupati dan wakil Bupati Sekadau.

"Karena, sekitar 70 persen faktor kesehatan masyarakat disebabkan oleh lingkungan, sedangkan 30 persen disebabkan oleh hal--hal lain, seperti obat-obatan dan penyebab lainnya,"ungkapnya.

Selain itu pengolahan air minum juga menjadi faktor utama untuk mendorong kesehatan masyarakat, misalnya penularan wabah Demam Berdarah (DBD) dapat diantisipasi dengan pengolahan limbah rumah tangga dengan baik, misalnya dengan cara membasmi genangan air sekitar rumah.

"Sebab genangan air dan tempat yang lembab bisa menjadi sarang nyamuk," katanya.

Selain itu lanjut dia, kebersihan lingkungan juga bisa mengurangi penyakit Diare, selama ini penyakit Diare sudah sangat berkurang, berkurangnya wabah Diare di kabupaten Sekadau sejak masivnya ODF.

"Sehingga kesehatan lingkungan sangat penting, karena sebagai penyebab penyakit," katanya.

"Sebagai dinas terkait, ia mengucapkan selamat kepada deea Engkersik yang sudah melakukan ODF walaupun masih berada tiga pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM.

Ada kabar gembira lanjut dia, saat ini pelayanan kesehatan di Puskesmas juga sudah baik, untuk pemeriksaan masyarakat tidak perlu lagi ke RSUD, cukup di puskesmas saja, karena standarnya sudah baik dan sama dengan di RSUD. Kita akan terus berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Saat ini kita sudah memiliki sekitar 13 Pukesmas yang tersebar di beberapa kecamatan dan desa.

"Hal ini demi pelayanan kesehatan yang lebih kepada masyarakat," katanya.

Dikatakan dia lagi, kepada para Kepala Desa, agar mendata warganya yang terserang penyakit Katarak, karena pemerintah sudah menyiapkan dana untuk para penderita Katarak diobati secara gratis dengan cara oprasi gratis.

"Tahun lalu kita berhasil lakukan oprasi Katarak dengan baik, kepada para penderita, mudah-mudahan tahun ini program tersebut kita lanjut lagi,"ucapnya.

Sementara itu camat Sekadau hilir Gustiar Indarto dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat langsung pada Deklarasi ODF di Desa Emgkersik. "Sehingga hari ini (kemarin red) secara bersamaan kita lakukan ODF desa Engkersik," katanya.

Dikatakan dia lagi, bahwa Desa Engkersik menjadi Desa yang ke 18 dari 20 Desa di Kecamatan Sekadau Hilir melaksanakan deklarasi ODF. Jadi di kecamatan Sekadau hilir tingal dua desa yang belum melaksanakan ODF yakni desa Sungai Ringin dan desa Mungguk. 

Dua desa ini warganya kebanyakan tinggal di bantaran sungai. Sehingga untuk meyakinkan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai memerlukan kerja keras semua pihak, yakni para tokoh masyarakat perangkat desa serta pihak Puskesmas terdekat. 

"Karena, untuk merubah kebiasaan lama beralih dengan kebiasaan pola hidup bersih, memerlukan perjuangan panjang," ucapnya.

Namun, rencananya bulan ini dua desa ini akan melakukan ODF, sekarang masih dalam persiapan, ODF dua desa tersebut rencananya dibarengi dengan ODF kecamatan Sekadau hilir.

Sementara, Kepala Desa Engkersik Sukardiyanto dalam sambutanya mengatakan, desa Engkersik terdiri dari 9 dusun dengan jarak tempuh dari dusun ke dusun lumayan berjauhan. Sehingga untuk melakukan pengecekan Water Close (WC) ke rumah-rumah warga memerlukan waktu tenaga dan perjuangan yang berat dan panjang.

Sehingga kata dia lagi, pelaksanaan ODF merupakan hasil kerja keras semua pihak, terkait bagaimana susahnya untuk melaksanakan ODF ini. 

"Tim kami harus datang ke rumah-rumah warga untuk mengecek  kepemilikan WC di rumah warga," kata kades.

Namun, kerja keras itu membuahkan hasil, sehingga desa Engkersik bisa melakukan ODF meskipun baru tiga pilar dari lima pilar STBM.

Turut hadir Ketua GOW Ny, Wiwin Atriana Subandrio, Anggota DPRD Bernardus Mochtar, Wakapolres Kompol Asep Mustofa Kamil, Kepala Bidang Dinas Kesehatan, PP dan KB Kanisius Bernard, Kepala Puskesmas, Pimpinan Wahana Visi Indonesia serta tamu lainnya staf dinas kesehatan, para kepala desa tokoh masyarakat, ketua BPD serta anggota dan undangan lainnya (wos/tar)



Kamis, Juli 10, 2025

FGD Tata Niaga Sawit di Kalbar, Dorong Regulasi Ramp dan Pembentukan Tim Terpadu

 

Berfoto bersama usai kegiatan PGD tentang tata niaga kelapa Sawit oleh Pemprov Kalbar, Rabu (09/07/2025) di Ballroom Kencana Hotel Alimore Pontianak.

KUBU RAYA-FAKTAPAGI.COM. Forum Group Discussion (PGD) yang bertema ' pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di provinsi Kalimantan Barat". Kegiatan ini digelar atas inisiatif GAPKI Cabang Kalbar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar dalam rangka mencari solusi terhadap maraknya praktik tata niaga sawit yang tidak sesuai regulasi, seperti PKS tanpa kebun dan Loding Ramp sawit ilegal, Rabu (09/07/2025) di Ballroom Kencana Hotel Alimore Pontianak.

Pembahasan terkait Isu Strategis Tata Niaga Tandan Buah Sawit (TBS).

Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Ketua GAPKI Cabang Kalbar, Aris Supratman, disoroti berbagai persoalan krusial yang mengganggu iklim investasi perkebunan, seperti pencurian TBS, praktik loading ramp tanpa izin, hingga hadirnya PKS tanpa kebun. 

“Ini semua menjadi indikator lemahnya pengawasan dan disharmoni regulasi,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya forum ini dalam merekomendasikan pembentukan tim terpadu Pendampingan Percepatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di tingkat provinsi untuk mengawal tata kelola sawit yang berkelanjutan.

Sementara itu mewakili Gubernur Kalbar, Drs. Ignasius IK menegaskan, bahwa sawit tetap menjadi sektor strategis penopang perekonomian daerah. Namun, tantangan seperti konflik sosial, deforestasi, dan ketidakteraturan tata niaga, harus diatasi dengan sinergi lintas sektor.

“FGD ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Kita butuh regulasi yang mengatur tata niaga, termasuk keberadaan loading ramp, secara tegas dan konsisten,” ujarnya.

Sementara itu sebagai pemateri Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, menyampaikan, bahwa tata niaga TBS telah diatur melalui Permentan No. 13/2024 dan Pergub Kalbar No. 86/2022, namun pada implementasinya banyak menghadapi kendala di lapangan, utamanya karena kehadiran loading ramp yang tidak sesuai regulasi dan belum memiliki NIB. Data mencatat, dari 359 ramp sawit di Kalbar, hanya 97 yang legal.

Sementara itu, Kadis Perindag ESDM Kalbar, Dr. H. Syarif Kamaruzaman, menguraikan dampak positif dan negatif keberadaan ramp. Ramp dapat membantu akses pekebun kecil ke pasar, namun jika tak diatur, bisa menyebabkan distorsi harga, memotong rantai kemitraan, dan menampung TBS ilegal.

Dari sisi perizinan, DPMPTSP Kalbar melalui  Dayang Yuli Samsiah menjelaskan,perlunya kejelasan KBLI yang digunakan untuk kegiatan loading ramp. Belum adanya regulasi spesifik menyulitkan pengawasan di lapangan.

Polda Kalbar yang diwakili Kompol Febriawan menekankan pentingnya pengawasan agar distribusi TBS berjalan sesuai ketentuan. 

“Praktik kebun sawit ilegal dan ramp tak berizin harus ditindak tegas untuk menjaga stabilitas industri sawit,” katanya.

Tanggapan hasil diskusi berdasarkan hukum dan akademisi seperti Kabag Bantuan Hukum dan HAM Setda Prov Kalbar dan Dosen Fakultas Pertanian Untan, menyoroti pentingnya legalisasi ramp, pembinaan koperasi, serta sosialisasi kepada petani agar tidak terjebak dalam praktik tata niaga ilegal.

Diskusi interaktif dari peserta seperti Apkasindo Perjuangan, perwakilan perusahaan, dan dinas kabupaten, mengusulkan tindakan tegas terhadap ramp liar, serta penguatan kelembagaan koperasi dalam tata niaga TBS.

Dari hasil pertemuan tersebut di rumuskan tindak lanjut di antaranya:

1. Evaluasi terhadap PKS tanpa kebun dan izin loading ramp yang tidak sesuai ketentuan.

2. Perlunya legalitas ramp sawit berbadan hukum dan berkemitraan resmi dengan PKS.

3. Kebutuhan regulasi khusus terkait ramp sawit dan klasifikasi KBLI.

4. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tanpa pengecualian.

5. Pembentukan Tim Terpadu Provinsi untuk mendampingi tata kelola dan penyelesaian hambatan perkebunan sawit.

6. Keanggotaan tim meliputi Dinas Perkebunan, Disperindag, Dinas Tenaga Kerja, GAPKI, dan unsur lainnya.

Para peserta berharap hasil diskusi ini tidak hanya menjadi wacana, namun ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret demi mendukung tata kelola perkebunan kelapa sawit Kalimantan Barat yang berkelanjutan, transparan, dan adil bagi semua pihak.

Acara dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, asosiasi petani sawit, serta peserta dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat secara luring dan daring (Redaksi faktapagi.com)


Kecelakaan di Tol Jagorawi Berbuntut Panjang,Pasangan Diduga Ingkari Kesepakatan.

Surat pernyataan 

JAKARTA TIMUR-FAKTAPAGI.COM. Kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi kilometer 48, pada tanggal 2 Desember 2024 yang lalu, melibatkan mobil Chevrolet biru nopol B 2972 STZ yang di kendarai oleh saudara Devano. Saat mengendarai mobil kondisi Devano dalam kondisi mabuk miras, sehingga ia mengendarai kendaraan tersebut dalam kecepatan tinggi dan menabrak saudara Dedi Supriadi pengemudi grand max Pick -UP,  Nopol F. 8538 HM dan Honda Brio akhirnya berbuntut panjang.

Legal opinion dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, tertanggal 23 Januari 2025, menyatakan, bahwa DP dan istrinya AM diduga melakukan penipuan, kemudian Devano melakukan tindak pidana perusakan barang kendaraan sesuai pasal 406. KUHP 

Mobil Chevrolet Biru, yang dikendarai oleh Devano Adriel Prananto anak dari DP dan AM menabrak Honda Brio milik seorang korban yang mengakibatkan kerusakan berat. 

DP awalnya setuju untuk bertanggung jawab atas biaya perbaikan, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut dilanggar DP dan AM, mereka selanjutnya menolak membayar biaya perbaikan mobil korban yang diperbaiki di Bengkel Honda Cijantung  Jakarta Timur.

Kemudian menurut legal opinion dari Universitas Jenderal Soedirman menyimpulkan, bahwa tindakan pasangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.  Kemungkinan penahanan terhadap keduanya juga dipertimbangkan, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) jo ayat (4) KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.  

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, pentingnya peran institusi penegak hukum dalam mengatasi berbagai persoalan multidimensi yang tengah dihadapi Indonesia. 

Penegakan hukum yang adil, konsisten, dan bebas dari tebang pilih merupakan prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pihak kepolisian serta menciptakan iklim produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Indonesia sedang menghadapi ujian multidimensi yang kompleks," katanya.

Tanpa dukungan maksimal dari penegak hukum yang kredibel, upaya tersebut bisa sia-sia," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (27/05/2025)

Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini mengkritisi praktik tebang pilih dalam penanganan kasus berbagai kasus hukum yang dinilai menggerogoti kredibilitas institusi penegak hukum. Masyarakat masih mempertanyakan kejujuran dan ketegasan pihak kepolisian dalam menegakkan kepastian hukum pada berbagai kasus pelanggaran hukum.

Sementara kasus kecil justru diproses cepat. Hal ini menciptakan persepsi negatif bahwa hukum hanya tajam ke pada masyarakat kecil sementara kepada masyarakat kaya hukum berpihak, sekalipun melanggar hukum di bebaskan.

Sebagai mana kasus ingkar janji diatas kesepakatan bersama tersebut dilanggar.  DP  dan AM  menolak membayar biaya perbaikan mobil korban.

Seharusnya Pihak kepolisian mengambil alih kasus ini untuk memanggil dan meminta pertanggung jawaban. Bila tidak menaati perjanjian dihadapan kepolisian maka segera memanggil untuk  menindak pihak yang tidak memenuhi perjanjian yang telah dibuat bersama dimana perjanjian tersebut di buat di Kantor Laka Lantas Depok dan di saksikan Aipda Eko Pramono, IPDA Pandu, Brigadir Septian.

Pada tanggal 2 juli 2025, Polres Jakarta Timur melayangkan surat panggilan no : B/4673/VII/ Res 1.11/2025/Reskrim yang di tanda tangani wakasat Reskrim kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. Depok untuk menghadirkan Sdr. Devano Adriel Prananto Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dimana  Keberadaan tempat tinggalnya tidak sesuai KTP ke Polres Jakarta Timur untuk di lakukan pemeriksaan. 

Saat awak media konfirmasi  terkait hal ini kepada Kapolres Jakarta Timur. Kombes  Nicolas menyarankan kordinasi dengan penyidik (tim)


Puluhan Pensiunan Lakukan Aksi Damai, Temui Region Head PTPN 1 Regional 1, Terkait Uang Bantuan Beras.

 

Didik Prasteiyo saat bertemu para eks karyawan PTPN, usai beraudiensi, Selasa (08/07/2025) di PTPN 2.

DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM. Sekitar 50 orang pensiunan karyawan PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN 2),melakukan aksi damai di kantor PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa. Aksi damai puluhan pensiunan tersebut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang selama ini, belum dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan Negara tersebut terhadap eks karyawan.Kehadiran para pensiunan karyawan yang pernah mengabdi di lingkungan PTPN 2 yang sebelumnya dilebur menjadi PTPN 1 Regional 1 disambut oleh Region Head PTPN 1 Regional 1 Didik Prasetyo, Selasa (08/07/2025) di PTPN 1.

Sekitar 15 orang utusan dari para pensiunan langsung diminta untuk berdialog di ruang rapat PTPN 1 Regional 1.Didampingi SEVP BS Wispramono Budiman, SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Sekper Desmon, Kabag Hukum Edi Suranta Ginting dan Kasubag Humas Rahmat Kurniawan serta sejumlah staf.

Didik Prasetyo sebagai region head mempersilahkan para purnakarya, yang  sudah berusia sepuh itu untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam suasana yang sangat akrab dan penuh kekeluargaan.

Diawal sambutannya, Didik Prasetyo mengatakan, bahwa secara terus terang dirinya sangat menghargai para purnakarya yang pernah mengabdi di PTPN 2, karena itu ia meminta agar mereka tidak sungkan untuk menyampaikan apa yang ingin mereka sampaikan dalam pertemuan tersebut.

Irianto, salah seorang dari pensiunan karyawan menyampaikan, salah satu persoalan pokok yang ingin mereka sampaikan adalah soal pembayaran bantuan uang beras para pensiunan yang dihentikan secara tiba-tiba sejak tahun 2008.”Padahal uang beras itulah yang sangat membantu meringankan beban kami sebagai karyawan pensiunan,” katanya. 

Di sisi lain, mereka juga mempertanyakan soal tidak pernah adanya kenaikan nilai pensiun. Padahal dari informasi yang mereka terima dari sesama pensiunan di eks. PTPN III dan PTPN IV, mereka tetap mendapat bantuan uang beras dimaksud

Menanggapi aspirasi yang disampaikan pensiunan karyawan, Region Head PTPN 1 Regional 1, mengaku prihatin dan akan mencoba mencari akar masalah kenapa hal tersebut bisa terjadi. 

“Namun Bapak Ibu juga harus faham, bahwa sejak awal tahun 2024, PTPN 2, sudah tidak ada lagi, karena sudah disatukan dengan delapan PTPN lain ke dalam entitas baru yakni PTPN 1 yang berpusat di Jakarta,” jelasnya. 

Karena itu pihaknya di PTPN 1 Regional 1, tidak mempunyai wewenang untuk membuat putusan terkait tuntutan yang disampaikan para purnakarya.

 “Saya faham apa yang bapak, ibu rasakan. Dan saya akan berusaha secara maksimal untuk menyampaikannya ke kantor pusat PTPN 1 dan Holding PTPN yang ada di Jakarta,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Didik Prasetyo, saat menemui puluhan purnakarya yang menunggu di halaman depan kantor PTPN 1 Regional 1. Dengan Bahasa yang sangat sederhana, Didik Prasetyo mengulang kembali apa yang telah disampaikannya kepada perwakilan purnakarya beberapa saat sebelumnya. Intinya, pihak PTPN 1 Regional 1.

Menurut dia, dirinya akan berusaha untuk membawa tuntutan para purnakarya ke PTPN 1 untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan agar mendapat jalan penyelesaian yang bisa diterima pihak purnakarya.

Sebagai pimpinan utama di PTPN 1 Regional 1 ia  sangat menghargai apa yang disampaikan para purnakarya, selaku orang yang telah mengabdi selama puluhan tahun di lingkungan PTPN 2 dulunya. Beliau juga sangat berterimakasih, karena dalam penyampaian aspirasinya, para purnakarya mampu menjaga kondusifitas, sehingga dialog yang dilakukan berjalan dengan penuh rasa kekeluargaan (tim redaksi)

Miris !! Skandal PLN Binjai, Petugas Diduga Jual Beli Meteran Subsidi Seharga Rp. 2,5 Juta

kWh subsidi yang di duga dijual oleh oknum pegawai PLN kepada masyarakat 

BINJAI-FAKTAPAGI.COM. Geger! Oknum petugas PLN di Kota Binjai terendus melakukan praktik curang dengan menjual meteran listrik subsidi kepada masyarakat dengan harga fantastis, Rp 2,5 juta per unit.  Praktik ilegal ini terungkap berawal dari keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik yang signifikan.

Seorang pelanggan bernama wel Andri  (ID Pelanggan: 122010190xxx nama meteran Wgiyem ) melaporkan kenaikan tagihannya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah meteran listriknya diganti.  

Yang lebih mengejutkan, cek lokasi menunjukkan meteran tersebut terpasang di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat – jauh dari alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.

Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul menawarkan solusi: meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta.  Rd bahkan terang-terangan mengaku telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di daerah tersebut,mengindikasikan adanya jaringan internal ditubuh PLN yang terlibat.  Pernyataan Rd semakin menguatkan terhadap adanya dugaan konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.

"Banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya, terutama didaerah Binjai Selatan ini, dan ini semua sudah tau pada tau sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan ," katanya menirukan ucapan RD.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media Pihak PLN Binjai,melalui kordinator lapangan Manalu, ia menyatakan, bahwa perbuatan itu hanya oknum saja bang, kami berjanji akan menyelidiki kasus ini,.jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak," ucapnya.

Ironisnya lagi, mengenai penjelasan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini telah berlangsung lama, tapi masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan bahkan menurut pengakuannya pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual .

Apakah ini hanya puncak gunung es dari sebuah sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai.?.Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.  

Aparat penegak hukum ( APH ) diminta secepatnya melakukan pemeriksaan ke Kantor PLN Kota Binjai, yang diduga telah melanggar hukum  dengan menjual belikan KWH meteran listrik bersubsidi 

Publik menuntut investigasi menyeluruh dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa.  Kepercayaan masyarakat terhadap PLN  sedang diuji.

Saat awak media ini ingin melakukan konfirmasi lebih dalam terhadap oknum PLN bernama RD , seseorang yang mengaku wartawan dari sebuah organisasi media menelepon wartawan ini dengan mengatakan, naikkan saja beritanya bang , kalau abang naikkan nanti kucari redaksi Abang,.akan dibuat hak jawab," cetusnya.

Hal ini menunjukkan bahwa diduga Kantor PLN Kota Binjai dan RD telah di backup oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia (tim)

Rabu, Juli 09, 2025

Jamaah Haji Di Sambut Lagi Di Asrama Haji Pontianak.

 

Berfoto bersama usai acara penyambutan oleh Pemprov Kalbar, Rabu (09/07/2025) di Asrama haji Pontianak.

PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM. Jama'ah haji asal kabupaten Sekadau Rabu tanggal 9 Juli 2025 pukul 14,20 wib tiba di asrama haji Pontianak. Kedatangan 57 orang Jamaah haji asal Sekadau dan kabupaten Ketapang disambut oleh asisten I Setda Pemerintah Daerah provinsi Kalimantan Barat didampingi oleh kadis Perhubungan kabupaten Sekadau Hermansyah mewakili Bupati serta wakil bupati Ketapang.

Acara penyambutan dipersingkat dalam sambutanya Linda asisten I Setda Pemprov mengucapkan selamat datang kepada Jama'ah haji dari Sekadau dan Ketapang di tanah air dan selamat datang di kampung halaman Kalimantan Barat. 

Menurut dia, provinsi Kalimantan Barat adalah masuk dalam Embarkasi kota Batam, sedangkan kabupaten Sekadau dan kabupaten Ketapang masuk dalam kloter 25. Untuk itu ia mengucapkan selamat atas keberhasilan menunaikan ibadah haji, bapak-bapak dan ibu semua sudah ditunggu dengan rasa haru oleh keluarga di rumah.

"Selamat datang di kampung halaman saya yakin bapak-bapak dan ibu semua sudah di tunggu oleh keluarga di rumah," kata Linda.

Sementara itu kepala dinas Perhubungan Hermansyah mewakili Bupati kepada media mengatakan, bahwa sesuai jadwal, jama'ah setelah sampai istrahat sebentar di asrama, kemudian jam 20,30 wib mereka berangkat lagi pulang ke Sekadau, besok di sambut di Masjid Agung Sultan Anom.

Dikatakan dia lagi, untuk diketahui bahwa seluruh jama'ah haji asal kabupaten Sekadau tampaknya sehat walafiat, dan siap melakukan perjalanan pulang ke Sekadau.

"Saat ini kondisi kesehatan para jamaah tampak baik-baik saja, namun tim dari dinas kesehatan tetap ikut serta mengawal kepulangan sampai ke Sekadau," kata Herman(tar)


Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan