Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Sabtu, Februari 28, 2026

Pererat Kebersamaan, PP Bandar Klippa Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

 

Suasana berbuka puasa bersama usai pembagian takjil ala PP Bandar Klippa, (26/02/2026) kemarin sore.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Desa Bandar Klippa menggelar kegiatan berbagi takjil, nasi kotak, serta buka puasa bersama masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Ruko Jalan Pasar 7 Simpang Jodoh, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (26/02/2026) sore.

Ketua Ranting Pemuda Pancasila Bandar Klippa Teguh menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian organisasi terhadap masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pembagian takjil dan buka puasa bersama ini merupakan wujud kepedulian Pemuda Pancasila kepada masyarakat. Kami ingin hadir dan berbagi kebahagiaan dengan warga yang sedang menunaikan ibadah puasa,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

Ia juga menegaskan, bahwa bulan Ramadhan menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa empati, solidaritas, serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, kepekaan sosial sangat dibutuhkan dalam menjaga ketahanan sosial, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, termasuk dampak situasi ekonomi global dan nasional.

Lebih lanjut, Teguh berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi, baik antar anggota Pemuda Pancasila maupun dengan masyarakat luas.

Sementara itu, ditempat yang sama Bung Kamiso mewakili Ketua PAC Pemuda Pancasila Percut Sei Tuan dalam sambutanya menyampaikan “Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kebersamaan, memperkuat ukhuwah, serta menumbuhkan rasa saling peduli. Pemuda Pancasila harus mampu memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat, khususnya di Desa Bandar Klippa dan Kecamatan Percut Sei Tuan,” katanya.

Ia mengucapkan terimakasih kepada Ketua Ranting Bandar Klippa Teguh Surya Mukhti atas suksesnya kegiatan berbagi takjil dan nasi kotak kepada masyarakat.

Menurut dia, kegiatan pembagian takjil merupakan salah satu bukti bahwa Pemuda Pancasila selalu berupaya hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga persatuan, tetapi juga dalam aksi sosial dan kemanusiaan.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat sekitar. Warga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama, khususnya di bulan penuh berkah ini.

Hadir dalam acara buka puasa dan pembagian Takjil, Ketua MPC Deli Serdang sekaligus anggota DPRD Deli Serdang fraksi Hanura yaitu Junaidi SH yang di wakili jajaran, Ketua PAC PP Pemuda Pancasila Kec. Percut Sei Tuan, Ketua Buang Beserta Jajarannya Dan Perwakilan MPC PP Kab. Deli Serdang dan masyarakat sekitar (tim).

Jumat, Februari 27, 2026

Pergantian Ketua DPD Perindo Kabupaten Sekadau, Berdampak 50 Persen Pengurus Mundur

Hendro, S,sos.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Paska pergantian Hendro,S.sos  sebagai ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kabupaten Sekadau dari jabatannya. Hal ini berdampak juga dengan pengurus lainnya mereka ramai-ramai mundur dari jabatan di berbagai tingkatan, bahkan lebih dari 50 persen ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kecamatan juga ikut mengundurkan diri. Hal ini mereka lakukan paska pergantian ketua DPD.

"Adapun ketua DPC yang mengundurkan diri adalah, kecamatan Sekadau Hulu, Belitang Hilir, Belitang dan kecamatan Belitang Hulu," tulis Hendro kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/02/2026).

Bukan hanya para pengurus DPC saja yang mundur, bahkan sejumlah pengurus lainnya juga ikut serta mengundurkan diri dari partai Perindo, diantaranya bendahara dan bagian administrasi, hal ini dipicu karena pergantian ketua DPD dinilai tidak transparan, dan tidak sesuai mekanisme yang ada.

"Mereka begitu melihat berita dari media online, karena kepemimpinan DPD diganti, mereka tanpa dikomando langsung mengundurkan diri," ucapnya.

Menurutnya , salah satu alasan mereka membuat surat pengunduran diri adalah, karena menganggap partai Perindo tidak menghargai pengurus lama, padahal pak Hendro yang pertama membawa Perindo ke kabupaten Sekadau.

"Jadi kami ikut mundur juga, bersama dengan mundurnya Hendro," kata salah seorang pengurus yang namanya engan dipublikasikan di media.

Dikatakan dia lagi, melalui telpon mengatakan, bahwa beberapa pengurus DPC dan DPRt mereka bertahan di partai PERINDO karna pak Hendro yang Ketua DPD, karna beliau yang merintis partai PERINDO di kabupaten Sekadau, hingga Perindo menjadi partai yang diperhitungkan.

"Pada periode pertama partai Perindo di kabupaten Sekadau bisa menduduki peringkat 5 perolehan suara terbanyak,itu semua hasil perjuangan pak Hendro, agar kami bebas dan bisa mengambil pilihan lain, pada saat berita di media ini ditayangkan kami sudah keluar dari anggota partai Perindo," cetusnya (tar).


Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai

 

Para pengurus Klenteng usai melaksanakan klarifikasi terkait berita viral tersebut,  Kamis (26/02/2026) di Binjai.
BINJAI-FAKTAPAGI.COM. Setelah mengalami polemik Tempat Ibadah Klenteng Thai Seng Hut Co dengan warga sekitar yang sebelumnya telah viral, mengklarifikasi terkait tempat ibadah yang digeruduk warga, berlokasi di Jl. Rambutan no.2 Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan. Binjai Barat Brahrang, pada Kamis tanggal 26 Pebruari 2026 kemarin.

Diketahui sebelumnya, setelah sembahyang bersama, dilanjutkan dengan open house di klenteng tersebut menuai sorotan publik, perayaan tersebut menyalakan kembang api yang sangat besar, yang menimbulkan kebisingan, bahkan juga kegiatan hiburan musik yang berlangsung hingga dini hari menambah keresahan ke rumah-rumah warga yang ada di sekitar Klenteng. Sehingga hal tersebut menimbulkan polemik berkepanjangan.

Setelah Viral, kemudian awak media yang bertugas langsung turun ke lokasi untuk mengkonfirmasi Ketua Pengurus Klenteng Bapak Elton Hotman, awalnya ia sangat menyesalkan atas kejadian tersebut terutama kepada warga bersama pihak aparat keamanan yang mana klenteng ini sudah berdiri sejak 5 Tahun yang lalu.

"Kami merayakan Open House Imlek Tahun 2026, setelah lewat jam tarawih pukul 22.30 wib malam kemudian acara dilaksanakan selama kurang lebih 20 menit saja untuk makan minum serta bermain petasan dan sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polmas serta Aidil Lubis selaku Tokoh Masyarakat dari lingkungan tiga," katanya.

"Namun, yang sangat disesalkan adalah setelah viral, katanya ada musik hiburan DJ sampai subuh dan ada praktik perdukunan di Klenteng, itu tidak benar padahal kami cuman Sembahyang dan makan-makan," ungkapnya kepada awak media yang bertugas.

Lebih lanjut, terkait warga yang sempat datang untuk menggeruduk tempat ibadah Klenteng pada pukul 23. 00 wib malam.

Kami dari  pengurus Klenteng sangat menyayangkan tindakan tersebut, justru fakta yang muncul bahwa warga yang datang beramai-ramai itu merupakan bukan warga lingkungan empat, tapi dari lingkungan tiga tetangga dari lokasi Klenteng.

Saat awak media pun mewawancarai 2 orang warga sekitar terkait kejadian tersebut bahwa, berita yang sudah di viralkan oleh beberapa Media Elektronik merupakan fitnah dan terkesan mau memojokkan pihak pengurus Klenteng, dimana juga warga bersama Kepling Lingkungan 3 Ibu Nurlela Saragih memaksakan diri untuk menerobos masuk dan melarang pihak Klenteng untuk tidak menghidupkan petasan sesuai tradisi adat istiadat etnis Tionghoa, karena itu juga merupakan sikap intoleransi kepada umat yang sedang merayakan Imlek.

Dengan harapan agar warga di sekitar lingkungan tiga, kedepan tidak melakukan menggeruduk sesuka hati di lokasi tempat ibadah yang sangat sakral bagi kaum Tionghoa,dan berharap agar Pemerintah setempat dapat memperhatikan norma-norma adat istiadat dari kaum etnis Tionghoa yang saat itu sedang merayakan Hari Raya Imlek Tahun 2026 (tim).

Gawat !!! Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum

 

Dugaan gudang BBM foto istimewa.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, dan bukan menjadi rahasia umum lagi dalam pemberitaan,pemikiran gudang minyak berinisial UR alias Ucok Siregar pada berita sebelumnya menyebutkan, bahwa sebuah gudang pengoplosan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi di jl. Seruwe Kelurahan Labuhan Deli, berdalih bahwa, katanya gudang itu sebagai tempat penyimpanan Mobil serta Truk.

Hal ini diperkuat setelah tim dari media ini investigasi ke lapangan, Selasa tanggal 25 Februari 2026, pukul 13.15 Wib kemarin. Saat mensurvei tempat tersebut,jika terlihat dari depan gudang tersebut tampak kumpulan orang - orang yang tak dikenal (bukan orang sekitar setempat) dan mungkin suruhan dari mafia ini, saat tim investigasi melewati tempat tersebut ternyata sangat tercium aroma bensin jenis solar bersubsidi yang menyengat, timbul dugaan bahwa gudang itu lagi mengelola solar dan memasak solar tersebut untuk dioplos serta digunakan untuk produksi namun masih belum diketahui mau dikirim kemana saja.

Kemudian saat tim investigasi menginterogasi salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya dikatakannya, "Setahu saya gudang itu bang menjadi tempat pengoplosan dan pemasakan minyak punya pak Ucok, dan kemaren saya saat melihat malam - malam ada mobil truk berhenti di depan gudang tersebut mengangkut seperti galon besar gitu yang di kurung sama besi - besi kecil gak tau apa itu, saya kurang paham dan setelah satu Minggu datang lagi mobil pickup yang sudah di modif membawa galon itu lagi balek kesini kira- kira malam hari  itu pak datangnya lagi gak tau, heran juga sih kok udah di angkut kenapa di kembalikan lagi saya bingung juga pak," ucapnya kepada awak media saat diwawancarai.

Agar pemberitaan tersebut berimbang serta data media yang tayang berita tersebut..Seperti berita bantahan yang sudah tayang dari beberapa Media yang diduga adalah oknum wartawan bayaran sang Bos berinisial 'GT' dan 'JW', seperti dituangkan dan tertera pada UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008), Pasal 35: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Sanksi (Pasal 51 ayat 1): Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. 

Tim Awak Media yang bertugas sangat berharap kepada Kepada Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Rosef Efendi, SIK, MH, CHR yang baru saja menjabat dan Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo SH MH, menindak tegas mafia ini dan bersungguh - sungguh menangani Ucok Siregar ini karena dia diduga licik dan selalu mengelabui aparat karna riwayat perjalanan hidupnya dia adalah mantan pensiunan aparat (tim).

Kamis, Februari 26, 2026

Penumpukan Cangkang Di Peniti, Tak Kantongi Izin, Pihak Terkait Mesti Bertindak.

 

Tumpukan Cangkang yang diduga tidak memliki izin TDG.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Sejak bulan November 2025 penumpukan Cangkang Sawit milik PT.Tinting Boyok Makmur Sawit (TBSM) dengan jumlah besar  di wilayah desa Peniti masih menjadi pertanyaan, apakah sudah mengantongi izin atau belum. Karena penumpukan barang dalam jumlah besar di tempat terbuka wajib memiliki izin dan/atau memenuhi persyaratan tertentu di Indonesia. Penyimpanan di ruang terbuka (open storage) tetap dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan pergudangan atau tempat penyimpanan yang diatur oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Pantauan media ını dilapangan beberapa hari lalu, puluhan ton Cangkang di tumpuk ditepi jalan.

Informasi yang dihimpun, bahwa Cangkang tersebut mau dibawa ke Pontianak dan dibeli dari PT.TBSM, sebelum diangkut Cangkang tersebut ditumpuk di lokasi terbuka.

Dikutip dari laman geogle,berikut adalah poin-poin penting perizinan penumpukan barang di tempat terbuka: Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai gudang (termasuk lapangan terbuka yang digunakan untuk menimbun barang) wajib memiliki TDG.

Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur Izin Tempat Penyimpanan Barang, yang mencakup penyimpanan di luar ruangan. 

Kesesuaian Tata Ruang (KKPR): Area terbuka yang digunakan harus sesuai dengan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang (RT/RW) setempat.

Penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Jika yang ditumpuk adalah limbah atau bahan berbahaya, wajib memiliki izin khusus pengelolaan limbah B3 dan memenuhi standar teknis penyimpanan agar tidak mencemari lingkungan.

Dampak Lingkungan: Penumpukan barang dalam jumlah besar seringkali membutuhkan dokumen pengelolaan lingkungan (seperti UKL-UPL atau AMDAL) untuk mengantisipasi potensi debu, bau, kebisingan, atau aliran air (run-off). 

Ketika dikonfirmasi dengan pihak pemilik Cangkang terkait perizinan TDG tersebut sampai saat ını belum ada jawaban (tar).



Cipayung Plus Kota Medan Kawal Kasus Tindakan Represif Aparat Polrestabes Medan Terhadap Mahasiswa

Para ketua ormas yang tergabung dalam Cipayung Plus Medan, saat usai melakukan musyawarah terkait aksi unjuk rasa, besok 27 Pebruari 2026.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Aliansi Cipayung Plus Kota Medan (KAMMI, PMII, PMKRI, HIMMAH, IMM, dan GMNI) akan menggelar aksi unjuk rasa pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab moral mahasiswa terhadap kondisi penegakan dan supremasi hukum serta sebagai respon atas berbagai peristiwa yang dinilai mencederai prinsip keadilan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan yang akan direncanakan pada Jum'at, tanggal 27 Februari 2026.

Dalam keterangan yang dihimpun awak media pada Rabu tanggal 25 Pebruari kemarin. Rencana aksi ini digelar guna menyikapi tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada pada tanggal 9 Pebruari lalu di depan Mapolrestabes Medan, tindakan oknum tersebut dinilai sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan mengutuk keras tindakan kekerasan oleh oknum Brimob terhadap pelajar di Maluku Tenggara yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagai cerminan urgensi reformasi kultural di tubuh Polri. 

Cipayung Plus Kota Medan menilai, Kapolrestabes Medan tidak transparan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan judi online dan narkoba, dimana para bandar besar masih bebas berkeliaran. Penindakan terhadap lokasi hiburan malam dan penggerebekan di kawasan Jermal 15 diduga hanya bersifat pencitraan tanpa menyentuh akar persoalan dan aktor intelektual di belakangnya.

Pihaknya juga menilai kepemimpinan Kapolrestabes Medan masih terkesan membiarkan atau diduga membekingi aktivitas judi dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan sejumlah titik aktivitas judi dan narkoba berdasarkan hasil pengamatan Cipayung Plus Medan. 

Selain itu, mereka juga menyoroti sikap Kapolrestabes Medan dengan dilepaskannya Kepala Dinas Labura berinisial ED melalui mekanisme restorative justice (RJ), padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan nomor: B/770/VIII/RES.1.11/2025/Reskrim.

"ED diduga menyalahgunakan jabatan publik dengan menjanjikan proyek fiktif dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha. Kami mempertanyakan penerapan RJ dalam perkara yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan jabatan publik dan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Muhammad Amin Siregar, Ketua PD KAMMI Kota Medan.

Menurutnya, perkara ini seharusnya dapat diproses sebagai laporan model A karena peristiwanya terang benderang dan memiliki alat bukti yang kuat, serta menuntut pengusutan tuntas atas kasus pembacokan terhadap Guswanda Anggi Rivaldi Simanjuntak alias Angga pada 18 Januari 2026 lalu di sekitar THM New Zone.

Hingga saat ini, pelaku intelektual belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan di depan PT Universal Gloves Patumbak yang telah berjalan sekitar lima bulan tanpa progres jelas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Cipayung Plus Kota Medan turut mengecam dugaan kriminalisasi terhadap PPS dan LS dalam kasus pencurian di toko ponsel mereka. Korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka, bahkan keluarga mengaku dipersulit untuk membesuk serta adanya dugaan pungutan sejumlah uang untuk fasilitas ruang tahanan. Hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

Mereka mendesak pemberantasan praktik percaloan dalam pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan yang diduga berlangsung secara sistematis dan masif. Faktanya, para pemohon pengurusan SIM di kawasan itu kebanyakan bergantung dengan calo. Jika tidak menggunakan jasa calo, hampir dipastikan pemohon tidak akan lulus tes, baik ujian tulisan maupun praktik.

Menjamurnya para calo di kantor yang terletak di Jalan Arif Lubis, Medan Timur itu diduga tidak terlepas dari pembiaran petinggi di Satlantas Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan. Para calo terlihat berdiri di depan Kantor Satlantas sembari menawarkan jasanya. Modusnya, mereka menawarkan lapak parkir terhadap warga yang hendak mendatangi Satlantas. Saat memarkirkan sepeda motornya, para calo pun mulai menawarkan diri.

Cipayung Plus Kota Medan menyatakan solidaritas terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Gowa, Kalvares Dersi Adat, dan kader PMKRI lainnya yang ditangkap oleh aparat Polda Sulsel pasca aksi unjuk rasa solidaritas masyarakat Toraja pada 9 Desember 2025.

"Kami menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan ancaman terhadap ruang demokrasi. Mari kita reset total lembaga kepolisian," pungkas Aldoni Fransiskus Sinaga, Ketua PMKRI Medan. 

Adapun tuntutan Cipayung Plus Medan sebagai berikut;

1. Kami mengutuk keras tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada 9 Februari 2026 di depan Mapolrestabes Medan.

2. Reformasi total di tubuh Polri, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

3. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengundurkan diri dari jabatan Kapolrestabes Medan.

4. Meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari jabatan Kapolrestabes Medan.

5. Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

6. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

7. Penghentian segala bentuk represivitas dan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa (tim).

Selasa, Februari 24, 2026

Hendro Ketua DPD Perindo Kabupaten Sekadau 2017-2026 Pamit.

 

Hendro bersama Angela Tanoesoedibjo.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Setelah membawa Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperoleh suara signifikan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pileg tahun 2024 Hendro, S,sos ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Perindo periode 2017-2026 harus pamit lengser dari kursi ketua DPD.

Sejak Dipimpinya Partai Perindo mampu mengantar dua orang kadernya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau. Bahkan meraih suara terbanyak ke 5 di kabupaten Sekadau dan mampu bersaing dengan partai besar lain.

Meskipun partai Perindo termasuk partai baru, namun perolehan dua kursi di DPRD adalah hasil kerja keras para pengurus dan kader. Bahkan, partai Perindo saat ını sudah sangat dikenal oleh masyarakat kabupaten Sekadau.

Namun, karena ada kebijakan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bahwa setelah menjabat dua periode ketua lama, jika ada kadernya menjadi anggota DPRD maka tanpa melalui Musyawarah Daerah (Musda) atau mekanisme lain, ketua DPD harus di pegang oleh anggota DPRD.

"Kabar ini saya dapatkan dari ketua Dewan Pimpinan wilayah (DPW) provinsi Kalimantan Barat," kata Hendro, S.sos kepada media ını, Selasa (25/02/2026) melalui pesan WhatsApp.

Menurut dia, sebagai kader kita siap menerima keputusan yang dibuat oleh pimpinan. 

Atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini ia mengucapkan banyak terimakasih kepada ketua umum DPP partai Perindo Angela Tanoesoedibjo dan Hary Tanoesoedibjo sebagai pendiri dan ketua umum DPP periode pertama, beliau yang memberi kepercayaan kepada dirinya untuk menjadi ketua DPD partai Perindo kabupaten Sekadau.

Untuk itu, setelah tidak menjabat ketua DPD, ia tetap sebagai kader Perindo. Atas nama pribadi dirinya mengucapkan selamat kepada ketua baru, siapapun nanti yang mendapatkan mandat dari DPP adalah yang terbaik menurut partai. 

"Semoga siapapun yang menggantikan posisi saya sebagai ketua,harapan kedepannya  agar Partai Perindo di kabupaten Sekadau bisa berkembang ke arah yang lebih baik lagi dan meraih suara pada Pileg 2029," ucapnya (tar).

Senin, Februari 23, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyeludupan Sabu 21 Kilogram

 

Penyerahan terhapus pelaku penyeludpaan 21 Kilogram Sabu oleh Polresta Deli Serdang.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika. Hal ini terbukti bahwa tanggal 10 Februari 2026 lalu sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak tanggal 8 Pebruari lalu, Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada tanggal 9 Pebruari salah satu terduga terpantau bergerak menuju jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

Keesokan harinya pada tanggal 10 10 Pebruari sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi Sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta, saat ını kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan  Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang saat diwawancarai.

“Kita  juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutupnya (tim).

Minggu, Februari 22, 2026

Konferwil HIMMAH Sumut Diduga Cacat Prosedur, Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Foto istimewa.
SUMATERA UTARA-FAKTAPAGI.COM.Dinamika internal mewarnai pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara. Sebanyak 8 dari 14 Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumut secara terbuka meminta agar forum tersebut diulang karena dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Permintaan itu disampaikan pasca Konferwil yang digelar pada 10–12 Februari 2026 di Hotel Antariksa, Asahan. Delapan cabang menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses persidangan yang dianggap menyimpang dari mekanisme organisasi.

Adapun cabang yang menyatakan sikap tegas tersebut yakni HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah.Mereka menegaskan, bahwa sejak awal diundang sebagai peserta penuh Konferwil dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART. 

Namun, tahapan persidangan yang seharusnya berlangsung pada 10 hingga 11 Februari 2026, termasuk agenda pembahasan dan pemilihan ketua secara demokratis, disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Seyogianya pada malam 10 Februari hingga 11 Februari sudah dilaksanakan forum persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi,” ujar salah satu pimpinan cabang.

Situasi memuncak pada 12 Februari 2026 ketika Pimpinan Pusat HIMMAH RI bersama Sekretaris Jenderal hadir dan memasuki ruang forum. Menurut keterangan delapan cabang, forum yang dibuka tidak lagi menjalankan mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam tata tertib, melainkan langsung mengerucut pada penetapan satu calon kandidat sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.

Keputusan tersebut memicu perdebatan panjang antara pimpinan cabang dan Pimpinan Pusat. Delapan cabang menilai keberatan serta argumentasi yang mereka sampaikan tidak mendapat ruang pembahasan yang proporsional.

"Kami merasa sangat kecewa dan menilai keputusan ini tidak adil. Kami meminta agar Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai AD/ART yang berlaku serta melalui mekanisme persidangan yang baik dan benar,” tegas salah satu perwakilan cabang.

Desakan ini menjadi ujian konsolidasi bagi HIMMAH Sumut. Di tengah semangat kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan, tuntutan transparansi serta kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dinilai menjadi fondasi utama menjaga marwah dan soliditas organisasi mahasiswa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pimpinan Pusat HIMMAH RI terkait tuntutan pengulangan Konferwil tersebut (tim).

Sabtu, Februari 21, 2026

Kukuhkan DAD Kecamatan, Bupati Minta DAD Kecamatan Jadi Garda Terdepan Dalam Urusan Adat

Bupati Sekadau Aron, SH saat menandatangani SK Pengurus DAD kecamatan usai di kukuhkan, Jumat (20/02/2026) di Betang Youth Center.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH mengukuhkan pengurus inti Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan se-kabupaten Sekadau. Pengukuhan pengurus DAD di tujuh kecamatan hasil dari pemilihan setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, Jumat (20/02/2026) di Betang Youth Center jalan Panglima Naga kompleks pasar baru Sekadau. Mengawali sambutannya Bupati Sekadau Aron, SH terlebih dahulu mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus DAD kecamatan yang baru.

"Atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau dan pribadi saya mengucapkan selamat kepada pengurus DAD yang baru, semoga DAD kecamatan bisa menjadi Garda Terdepan dalam urusan adat istiadat," kata Aron.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada ketua terdahulu, yang telah berjasa dalam mengemban tugas sebagai penjaga tradisi adat di kecamatan masing-masing.

Ia juga meminta  kepada DAD kecamatan dan pengurus telah dikukuhkan secara sakral dengan ritual adat, hendaknya bisa menjadi garda terdepan dalam menjalankan Marwah adat Dayak di kabupaten Sekadau.

Menurut dia, bahwa Paguyuban yang ada di kabupaten Sekadau telah banyak membantu proses kinerja pemerintah daerah selama ini, dengan dukungan mereka maka proses pembangunan  berjalan baik di bumi Lawang Kuari ini (julukan kabupaten Sekadau).

Bupati juga mengajak, agar DAD kecamatan untuk menjaga agar para investor-investor yang di kabupaten Sekadau dan iklim invetasi kondusif.

Dengan efisiensi anggaran secara besar-besaran dari Pemerintah Daerah maka, pihak perusahaan melalui Coporate Sosial Responsibility (CSR) telah banyak mambantu,baik bantuan dalam bentuk jalan dan jembatan maupun dalam bentuk lain.

"Sudah banyak juga jalan dan jembatan.dan rumah ibadah yang di bangun pihak perusahaan melalui CSR," kata Aron.

Saat ını kata dia, Pemerintah Daerah sangat kesulitan dalam membangun infrastruktur, karena adanya efisiensi anggaran, hal ini bukan hanya dirasakan oleh kabupaten Sekadau tapi kabupaten lain juga merasakan hal yang sama. 

Untuk ia meminta agar DAD kecamatan bisa menjadi jembatan antar masyarakat dan perusahaan jika terjadi salah paham,karena hal ini biasa terjadi sebagai dinamika antara masyarakat dan perusahaan.

Selain itu tugas DAD adalah memberikan sanksi adat,namun ada delegasi tugas kepada Temenggung adat di kampung-kampung untuk menjatuhkan sanksi adat bagi pelanggar norma di masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku,hanya sanksi adat yang diberikan bukan ajang untuk bisnis.

Tapi sebagai bentuk sanksi sosial yang diberikan supaya bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Apabila kita  menyimpang dari sanksi yang ada,.maka efeknya akan berlanjut dan dianggap kebenaran dan akan dijadikan pedoman bagi generasi selanjutnya.

"Apa yang dicatat hari ini,akan menjadi pedoman bagi generasi berikutnya," pesan Aron.

Ia berharap, ketika memutuskan segala sesuatu harus sesuai dengan kesalahannya, yang sifatnya skala kecil bisa diselesaikan secara kampung dan kekeluargaan. Kami Pemerintah Daerah hanya memberi support.

"Selamat bekerja dan bertugas di daerah masing-masing, ini kerja sosial mari kita agar situasi tetap kondusif di daerah masing-masing," ingatnya.

Semenjak itu ditempat yang sama ketua DAD kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam dalam sambutanya mengatakan, bahwa pelantikan ketua dan pengurus DAD kecamatan merupakan amanah dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DAD kabupaten Sekadau.

Ia juga mengatakan, khusus DAD kecil Belitang, tahun lalu telah dipilih secara aklamasi dan sudah dilantik.

Jadi, yang dilantik hanya 6 kecamatan yakni kecamatan Sekadau Hilir,. kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap dan kecamatan Belitang Hilir dan Belitang Hulu.

Ia berharap,.setelah dikukuhkan para pengurus DAD kecamatan harus bisa memegang tugas dengan baik, berpegang teguh kepada sumpah janji kita yang dikuatkan oleh adat.

"Karena sejatinya DAD hadir untuk kepentingan masyarakat adat, hidup bernegara dan berbangsa," pesan ketua.

Kedepannya ia meminta, supaya kita bisa melaksanakan tugas dan bersinergi dengan pemerintah. Tujuannya adalah demi kesejahteraan masyarakat adat, kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, serta kesejahteraan bangsa dan negara kita.

Menanggapi adanya, perselisihan antara masyarakat adat dan investor, maka DAD sebagai garda terdepan untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan dengan bijak dan adil.

"Sebagai pengurus DAD di berbagai tingkatan, mari kita bersama bersinergi dalam tugas, demi terwujudnya Marwah adat Dayak yang di segani dan berdiri tegak ditengah, bertindak dengan seadil-adilnya," ajaknya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Andika Wiratama,. Perwakilan Dandim 1204 Sanggau Sekadau, Camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto, Humas PT MPE Yustinus Swisto,Humas MJP Tardini, Sejumlah kepala SKPD camat Se-kabupaten Sekadau,.serta para undangan lainnya (tar).


Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan