Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Sabtu, Maret 14, 2026

Intelkam Polda Sumut Subdit 2 Ekonomi, Buka Puasa Bersama Menjalin Tali Silaturahmi

Berfoto bersama usai berbuka puasa bersama intelkam Polda Sumut, Jum'at (13/03/2026) kemarin.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Semangat kebersamaan di acara buka puasa bersama menjadi momentun bulan suci Ramadhan dimanfaatkan oleh Subdit 2 Ekonomi Intelkam Polda Sumut yang dilaksanakan di Ruang Kuphi jl. Kapten Muslim Kecamatan. Medan Helvetia, Jum'at.(13/03/2026) kemarin. 

Kegiatan buka bersama ini dipimpin langsung Kasubdit 2 Ekonomi Intelkam Kompol Trio Romy Manik, S.H, bersama puluhan personil anggota lainnya.

Semangat mempererat hubungan antar personil di suasana buka bersama menjadi tujuan utama dengan penuh kehangatan sembari menikmati hidangan buka puasa sederhana namun penuh makna.

Usai melaksanakan buka puasa bersama ,kegiatan dilanjutkan dengan membagi sembako kepada semua personil yang hadir.

Bulan Ramadhan yang penuh berkah dan di moment buka puasa ini kita lebih tingkatkan solidaritas dan kebersamaan  anggota intelkam," ujar Kompol Romy.

Kasubdit berterima kasih kepada semua anggota unit 2 dan berharap tiap personil mempererat kebersamaan selalu (tim).

Raja Murka, Sungai Tercemar, Desak Pihak Terkait Periksa Amdal Dan IPAL PT GKM

 

Gusti Arman.
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM. Raja Sanggau Gusti Arman murka terhadap dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT GKM diduga mengalir dan mencemari Sungai Sekayam, menjadi pemicu kemarahan masyarakat. Akibat dicemari limbah tersebut kondisi air sungai yang berubah menjadi hitam pekat dan berbau menyengat, sehingga warga yang masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan hidup tidak lagi dapat memanfaatkan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Raja, limbah aktivitas pengolahan CPO milik PT GKM diduga mengalir melalui aliran sungai kecil di sekitar pemukiman warga, hingga masuk sampai ke Sungai Sekayam, yang sampai saat ını masih menjadi salah satu sumber air penting bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau.

“Ini persoalan serius. Air sungai yang selama ini digunakan masyarakat sekarang berubah menjadi hitam pekat dan berbau menyengat. Ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Raja.

Adanya isu dugaan pembiaran oleh pihak terkait membuat Raja Sanggau ini murka, apabila benar terjadi pembiaran terhadap pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat. Maka konsekuensinya adalah tuntutan langsung dari masyarakat itu sendiri kepada perusahaan tersebut.

“Apalagi limbah tersebut sudah mencemari Sungai Sekayam. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi sudah menyangkut hajat hidup masyarakat, karena air adalah kebutuhan mendasar bagi manusia," ujar dengan nada meninggi.

Raja Sanggau menegaskan bahwa Sungai Sekayam memiliki peran vital karena menjadi salah satu sumber air baku bagi PDAM Tirta Pancur Aji Sanggau, yang setiap mendistribusikan air bersih untuk kebutuhan masyarakat di Kota Sanggau dan sekitarnya.

Ia mengingatkan jika pencemaran tersebut tidak segera ditangani, ia khawatir dampaknya akan semakin luas dan mengancam kesehatan masyarakat. Apalagi bagi anak-anak yang suka bermain dan berenang di sungai tersebut.

Untuk itu ia mendesak pihak berwenang, terutama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT GKM.

“Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengevaluasi IPAL dan Amdal PT GKM. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika terbukti mencemari lingkungan, maka harus ada tindakan tegas,” pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GKM maupun dari instansi terkait mengenai dugaan pencemaran limbah tersebut. Sementara masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan kondisi sungai serta menindak pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan (tino).

Hadiri Gerakan Pangan Murah Kepolisian, Ini Harapan Bupati Dan Dewan Sekadau

Kegiatan zoom meeting pangan murah secara serentak seluruh Indonesia oleh kepolisian Republik Indonesia dan diikuti oleh Polres Sekadau dan unsur Forkopimda kabupaten Sekadau, Jumat (13/03/2026) di Terminal Lawang Kuari Sekadau.

 

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH menghadiri kegiatan pangan murah Kepolisian Republik secara serentak seluruh Indonesia melalui zoom meeting, Jumat (13/03/2026) di terminal Lawang Kuari Sekadau. Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri bertujuan untuk menstabilkan harga bahan pokok, mengendalikan inflasi daerah, dan memastikan ketersediaan pangan terjangkau bagi masyarakat. Program ini, bekerja sama dengan Bulog, juga bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, mencegah panic buying, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. 

Kepada awak media Bupati mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka menstabilkan harga pangan ditengah-tengah perang Amerika vs Iran. Karena jika perang tersebut terus berlanjut bukan tidak mungkin lonjakan harga kebutuhan pokok seperti beras bisa naik secara tiba-tiba. Hal ini memang perlu di antisipasi dari sekarang, seperti yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia.

"Langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia sudah sangat tepat, selain mengantisipasi naiknya inflasi langkah ini juga untuk mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok," katanya.

Pemerintah Daerah kabupaten sangat mendukung program kepolisian dan antusias masyarakat cukup baik, bahkan dalam sekejap beras habis terjual, hal ini menandakan masyarakat sangat membutuhkan.

"Sebagai kepala Daerah, atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat kabupaten saya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Resort Sekadau," ucapnya.

Sementara itu Yodi Setiawan ketua komisi dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengapresiasi langkah Polri melakukan pangan murah bagi masyarakat kabupaten Sekadau. Karena ia menilai langkah ini merupakan terbaik untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan di sela-sela eskalasi perang Iran -Amerika dan Israel. Selain itu, kegiatan pangan murah ini dilakukan dalam rangka persiapan masyarakat untuk menghadapi hari raya Idul Fitri dan untuk memastikan ketersediaan pangan cukup. 

Menurut Yodi, langkah ini dinilai sangat baik, maka dari itu kegiatan ini kedepannya harus tetap berlanjut. Agar masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

Untuk itu ia mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Sekadau atas langkah yang baik ini, karena ia yakin masyarakat pasti terbantu dengan program ini.

"Saya yakin masyarakat pasti terbantu dengan program pangan murah ini,"tutupnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Andika Wiratama dan jajaran, perwakilan dari Dandim 1204 Sanggau, perwakilan dari kejaksaan negeri Sekadau, Camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto, serta para undangan lainnya (tar/wos).



 

Jumat, Maret 13, 2026

Terbantah Dinilai Mencederai Penegakan Hukum

Suasana sidang lapangan.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Kuasa Hukum Penggugat dalam kasus gugatan pihak ketiga Derden Verzet yang telah terdaftar di Pengadilan Negri (PN) Medan dengan  nomor register : 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH pengacara minta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif, dan memutuskan, bahwa pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut. 

"Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa  pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya.

"Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah,"Mahmud Irsad Lubis. 

Dikatakan dia,, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. "Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,"jelasnya. 

Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris  Rifan sempat di usir dari tanah tersebut.

Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.

Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan  pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.  Pihak pengugat (bantahan) ini telah terlaksana proses sidang lapangan menunjukan batas-batas lahan  bersamaan dengan  Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya  fakta peta  petunjuk makam keramat  Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.  

Sementara pihak terbantah,  melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim, "Saya berterimah kasih kepada Hakim beserta jajaran  PN Medan yang sangat profesional menanggani kasus tanah ini,"ungkap Pembantah. 

Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Dengan demikian, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor melaporkan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,”jelas M Azadin belum lama ini. 

Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia (tim).

Kamis, Maret 12, 2026

Kegiatan PETI Marak Di Sungai Mauh Dan Sungai Raya Desa Tanjung

 

Foto ilustrasi.
SEKADAU-FAKATAPAGI.COM. Maraknya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung masih belum tersentuh oleh aparat penegak Hukum dari Polres Sekadau, para pelaku seperti Hokleng, Roni dan Apo pernah mengatakan, bahwa mereka mengaku sudah setor kemana-mana. Merasa sudah setor, ketiga pelaku seperti menganggap para awak media menggangu kegiatan ilegal mereka, meskipun pekerjaan mereka jelas melanggar hukum, namun mereka terlihat tenang dan santai seolah-olah hukum tidak mempan mengadili mereka.

"Untuk itu kepada kepolisian resort Sekadau, dan Polda Kalbar untuk menindak pelaku pelanggaran Undang undang pertambangan," kata warga yang tidak mau namanya di publikasikan di media, Kamis (12/03/ 2026) kemarin.

Menurut dia, jika dibiarkan maka kerusakan hutan dan lahan akan merugikan masyarakat Sekadau, apalagi mereka melakukan aktivitas PETI tidak jauh dari sungai Kapuas.
Ia juga menjelaskan, bahwa mengenai
UU tentang PETI Ilegal dan hukuman bagi pelakunya.Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku PETI terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020 dan Pasal 161. 

UU dan Poin Penting Mengenai PETI Ilegal: UU Nomor 3 Tahun 2020: Merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mempertegas sanksi bagi penambang ilegal dan pembeli hasil tambang ilegal.

Definisi PETI: Kegiatan mengambil mineral atau batubara tanpa izin resmi, termasuk pengolahan, pengangkutan, dan penjualan. 
Jadi kata dia lagi, bahwa aturan sudah jelas kini kita tunggu sejauh mana aparat dari Polres Sekadau dan Polda Kalbar dapat melakukan penertiban terhadap pelaku.
Ketika media ını mengkonfirmasi kebenaran adanya kegiatan PETI di Desa Tanjung kepada Syamsudin kepala desa Tanjung melalui telpon selulernya beberapa waktu lalu,dirinya juga merasa gerah dan jengkel dengan ulah para pekerja,namun ia juga mengakui pernah melakukan mediasi antara pekerja, waktu itu Roni dan Hokleng melarang warga desa Tanjung untuk bekerja, namun setelah mediasi itu lakukan barulah warga setempat diperbolehkan bekerja.
"Belum lama ini saya sebagai kepala desa melakukan mediasi antar warga kampung dengan Roni dan Hokleng, karena keduanya melarang warga Tanjung bekerja di lokasi tersebut," ucapnya (tar).

Kabar Baik! Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Imigrasi Kelas II TPI Entikong Pastikan Pelayanan Tetap Siaga Untuk Situasi Keadaan Darurat Untuk Masyarakat Entikong

 


PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM. Memasuki periode libur panjang hari Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah bulan Maret 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menegaskan, bahwa pelayanan publik tidak akan terhenti. Berpedoman pada Surat Edaran DITJENIM Nomor IMI-157.GR.01.01 Tahun 2026 dan Instruksi daripada Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalbar, guna melayani kebutuhan mendesak masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan fungsi pelayanan publik yang esensial tetap berjalan optimal meski dalam suasana cuti bersama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Fitra Izharry. A.Md.lm., S.H.,M.H. atau biasa disapa Fitra menyampaikan, bahwa pelayanan keimigrasian mulai dari paspor, izin tinggal, hingga pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dipastikan akan tetap beroperasi dengan sejumlah penyesuaian jadwal.

“Kami sangat memahami bahwa kebutuhan masyarakat terkait dokumen perjalanan seringkali datang di waktu yang tidak terduga, termasuk saat musim libur lebaran. Oleh karena itu, kami menyiagakan petugas agar pelayanan yang bersifat mendesak tetap bisa tertangani dengan baik,” jelasnya.

Agar masyarakat tidak bingung, berikut adalah penyesuaian jadwal layanan Imigrasi Entikong selama periode libur bulan Maret 2026:

1.Pelayanan Normal di Tanggal Tertentu Pelayanan keimigrasian secara umum (paspor, izin tinggal, dan TPI) akan tetap buka dan beroperasi pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

2.Layanan Khusus Darurat (18 – 24 Maret 2026) Pada puncak cuti bersama tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, Imigrasi Entikong memberlakukan sistem piket untuk melayani kebutuhan masyarakat yang bersifat sangat mendesak.

•Paspor Walk-In: Masyarakat bisa datang langsung (walk-in) tanpa daftar online khusus untuk kondisi darurat, seperti: keperluan berobat ke luar negeri, atau ada keluarga inti yang sakit keras/meninggal dunia di luar negeri.

3.Prioritas Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA) Bagi Warga Negara Asing yang mengurus izin tinggal, pelayanan selama masa libur ini akan diprioritaskan bagi mereka yang mengalami kondisi darurat, overstay (melewati batas waktu izin), atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera habis dalam waktu dekat.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat entikong diimbau untuk tidak panik jika mengalami keadaan darurat yang membutuhkan paspor di tengah libur lebaran. Namun, bagi masyarakat yang memiliki rencana perjalanan non-darurat (seperti liburan biasa), sangat disarankan untuk mengurus paspor jauh-jauh hari sebelum masa cuti bersama dimulai.

“Kami sudah mengatur jadwal piket seluruh pegawai di setiap Seksi dan Imigrasi Kelas II TPI Entikong siap mengawal kelancaran ibadah dan libur panjang masyarakat dengan tetap menyiagakan pelayanan prima,” tutupnya (Tino).

Tragis Hidrolik Macet, Sopir Dumptruck Tewas Tertimpa Bak

Korban saat terjepit di bak dan kabin Dumptruck, di depan toko Sumber Tani Sekadau, Rabu (11/03/2026) kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Gampang Sriyono (57) warga Parit Mayor Desa Kapur kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya adalah seorang sopir Dumptruck yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan kerja saat proses bongkar muat pupuk di toko pertanian Sumber Tani jalan Merdeka Timur desa Mungguk kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Rabu (11/03/2026) kemarin.

Mendapat laporan kecelakaan tersebut petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan peristiwa tersebut, kejadian bermula saat korban mengantarkan pupuk jenis NPK sebanyak 180 karung dari gudang di Pontianak menuju toko pertanian Sumber Tani di Sekadau menggunakan mobil Dumptruck.

“Sesampainya di toko tersebut sekitar pukul 07.30 WIB, korban bersama beberapa karyawan toko menurunkan karung pupuk dari atas kendaraan dibawa ke toko,” ujar Triyono.

Dalam proses penurunan pupuk, agar mudah bak dumptruck sempat diangkat sekitar satu meter dengan posisi nungging dari rangka kendaraan. Setelah seluruh pupuk selesai diturunkan, korban kemudian berupaya menurunkan kembali bak kendaraan ke posisi semula.

Namun, saat korban hendak menurunkan bak kendaraan, tiba-tiba hidrolik Dumptruck mengalami kendala sehingga tidak dapat kembali ke posisi normal.

“Lalu korban kemudian berupaya mendorong hidrolik menggunakan kayu agar bak kendaraan bisa kembali ke posisi semula,” jelas Triyono.

Namun naas, saat korban berada dibagian bawah bak kendaraan, tiba-tiba bak Dumptruck yang semula pada posisi nungging, tiba-tiba turun dan menjepit tubuh korban diantara bak dan kabin kendaraan. Akibatnya,korban mengalami luka serius di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP kata Triyono lagi, sesuai keterangan dari beberapa saksi, kejadian tersebut diketahui ketika seorang karyawan toko keluar untuk memanggil korban. Namun beberapa kali dipanggil korban tidak merespons. "Namun, setelah diperiksa, korban ditemukan sudah dalam kondisi terjepit di bawah bak kendaraan," jelasnya.

Menurut dia, peristiwa ini merupakan kecelakaan kerja. Petugas telah melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian kejadian.

"Saya mengingatkan agar para pekerja, yang menggunakan kendaraan angkut dengan sistem hidrolik, agar selalu memperhatikan standar keselamatan kerja dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan aman," sarannya (tar/wos).

Selasa, Maret 10, 2026

Pererat Kemitraan, Sejumlah Awak Media Silaturahmi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong

Berfoto bersama usai acara silaturahmi dengan kantor imigrasi Entikong, Senin (09/03/2026) kemarin.
ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM. Sejumlah awak media dari kabupaten Sanggau melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Kedatangan sejumlah awak  media ını diterima oleh oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi (Tikim) Andi Uki, dan Kasubsi Informasi Dwiki, di ruangan kerja Kasi Tikim ,Senin (09/03/2026) kemarin.

Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban bersama pegawai lingkungan kantor imigrasi. Saepul salah satu awak media mengatakan, bahwa tujuan dari silaturahmi tersebut adalah untuk mempererat  hubungan silaturahmi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Karena selama ını rekan-rekan media aktif menyampaikan informasi kepada publik," ucap Saepul kepada faktapagi.com.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Informasi dan Teknologi (Tikim) Andi Uki mengatakan, bahwa silaturahmi dengan rekan-rekan media,sangat penting, agar saling mengenal,dengan begitu maka akan terjalin kemitraan yang baik.

"Kami menyambut dengan baik atas kunjungan rekan-rekan semua."ucap Andi Uki.

Melalui pertemuan ini,kedua pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi yang baik demi mendukung penyebaran informasi terkait pelayanan dan kegiatan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi momen perkenalan dengan pejabat baru di lingkungan kantor imigrasi kelas II TPI Entikong."ujar Saepul.

Sementara dari kalangan media yang hadir antara lain Abang Syamsumen dari media Tribrata TV Online, Lepinus Lumban Toruan dari Radar Metro, Ayef Safarudin dari Melda News, Tino Malai Yono dari media online Fakta Pagi.com, serta Saepul dari media Lapan6online.com (tino).

Ngopi Dengan Awak Media, PMJ Paparan Program Kerja

 

Pengurus PMJ berfoto bersama usai ngopi bareng dengan awak media, Senin (09/03/2025) di Cong Caffe pasar baru Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Organisasi Masyarakat (Ormas) Peduli Menak Jawa'nt usai dari kantor Kesbangpol langsung bertatap muka dengan sejumlah awak media di kabupaten Sekadau. Dalam dialog tersebut PMJ memaparkan beberapa program kerja serta memperkenalkan sejumlah pengurus inti organisasinya, Senin (09/03/2026) di Warkop Cong Caffe pasar baru jalan Panglima Naga Sekadau hilir.

Salah satu tujuan PMJ bertatap muka dengan sejumlah awak media adalah, untuk memperkenalkan diri bahwa PMJ kabupaten Sekadau hadir untuk ikut serta menjaga kedamaian dan membangun kabupaten Sekadau dengan versi ormas.

Dalam paparannya ketua umum PMJ Ardianto Marselinus mengatakan,bahwa PMJ telah hadir di kabupaten Sekadau dan kami ingin memperkenalkan diri kepada awak media dan masyarakat kabupaten Sekadau.

Mudah-mudahan kedepannya kita bisa bersinergi, apabila ada info-info yang agak sensitif yang berkaitan dengan Menak Jawa'nt tolong sampaikan, karena itulah tujuan dari PMJ hadir di kabupaten Sekadau 

"Tujuan kami mendirikan PMJ ini, artinya untuk Peduli Menak Jawant bukan hanya perkumpulan dengan tujuan pada maksud tertentu," katanya.

Ia menyarankan jika ada masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang keberadaan PMJ, bisa langsung menghubungi para pengurus yang tergabung dalam ormas tersebut.

"Jika ada informasi kedepannya terkait dengan kinerja, kami siap juga menerima informasi lowongan pekerjaan, untuk disampaikan kepada masyarakat dan pemuda yang masih belum memiliki pekerjaan," ucapan.

Sebagai kelengkapan legalitas Ormas, kami telah melengkapi berkas ke Kesbangpol sebagai bahan untuk pendaftaran ormas PMJ, kami juga sudah sowan ke Dewan Adat Dayak Kabupaten Sekadau, kemudian selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kapolres Sekadau juga Raja Kusuma Negara Kabupaten Sekadau.

"Dalam waktu dekat kami akan bersilaturahmi ke Kapolres Sekadau dan tidak menutup kemungkinan juga kedepannya kami bersilaturahmi dengan raja Sekadau,"ujarnya.

Menurut dia, bahwa tujuan kami mendirikan PMJ sangat positif, kami ingin untuk membangun bumi Lawang Kuari sesuai dengan versi ormas.

Ditempat yang sama Sekretaris PMJ Victorius Oka mengatakan, bahwa kami dari PMJ ingin bersilaturahmi dengan para awak media yang ada di sekadau ini."Sebagai ormas baru kami  ingin mendengar masukan dari teman-teman senior karena masih baru ingin banyak belajar," cetusnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut ketua harian PMJ kabupaten Sekadau dan pengurus, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sekadau serta awak media lainnya (tar).

Senin, Maret 09, 2026

Tok tok tok, Delapan Fraksi Setuju 2 Raperda Menjadi Perda

Penandatanganan Raperda oleh unsur pimpinan DPRD usai di setujui oleh delapan Fraksi di DPRD kabupaten Sekadau pada paripurna, Senin (09/03/2026) di ruang rapat kantor DPRD kabupaten Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna ke XIV masa persidangan ke II anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi dan Raperda tentang Perusahaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sirin Meragun. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam didampingi ketua DPRD Titi Hermanto dan wakil ketua DPRD Hendi, SE,Senin (09/03/2026) di ruang rapat kantor DPRD Sekadau.

Dari delapan Fraksi yang ada di DPRD kabupaten Sekadau, fraksi partai yang mendapatkan giliran pertama untuk menyampaikan PA-nya.

Dalam PA-nya fraksi Nasdem yang dibacakan oleh juru bicara Yanto Linus menyetujui agar kedua Raperda Ter bisa disahkan menjadi Perda.

"Fraksi memberikan catatan, agar  pengelolaan PDAM dengan anggaran lebih legal dan akuntabel," katanya.

Ia juga meminta agar Perumda Sirin Meragun dapat meningkatkan distribusi air bersih kepada masyarakat. Kemudian untuk pelaku usaha mikro dan koperasi, fraksi ini meminta agar ada pembinaan, karena saat ını pembinaan yang dilakukan belum maksimal.

Kemudian selanjutnya fraksi Gerindra untuk menyampaikan PA-nya melalui juru bicaranya Bernadus Mohtar,fraksi ini juga menyetujui agar 2 buah Raperda bisa disahkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau.

Namun, fraksi ini menyarankan agar para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi harus memiliki badan hukum yang legalitas. 

"Fraksi kami berharap agar dalam mengelola usaha mikro kecil harus teliti, dan untuk mengelola PDAM harus sesuai peraturan," ingatnya.

Sementara itu giliran selanjutnya adalah fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicaranya Valentinus. Fraksi ini juga menyetujui agar kedua Raperda bisa disahkan menjadi Perda.

Namun, fraksi ini menyarankan agar hadirnya Perda baru kiranya dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya.

"Fraksi kami memberi catatan supaya setelah disahkan menjadi Perda, kepada pihak terkait agar Perda tersebut bisa disosialisasikan dan diterapkan," ingatnya.

Fraksi ini juga mengingatkan agar pengelolaan Perumda Sirin Meragun bisa lebih baik lagi, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Sekadau. "Sehingga pembangunan di kabupaten Sekadau bisa berjalan dengan baik," sarannya.

Sedangkan, 4 Fraksi lagi yakni fraksi Persatuan, fraksi PAN, fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar juga menyatakan sikap dapat menerima dan menyetujui 2 buah Raperda ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau TA 2026.

Empat fraksi tersebut dalam PA-nya memberikan catatan yang sama seperti fraksi lainnya.

Dalam sambutannya mewakili Bupati Sekadau Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sekadau Muhammad Isa mengatakan, dirinya atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau memberikan apresiasi dan trimakasih kepada seluruh ketua dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas dua Raperda tersebut. "Sehingga hari ini bisa disahkan menjadi Perda sesuai PA 8 fraksi di DPRD,"ucapnya.

Menurut dia, pada perubahan Perda tentang Perumda Sirin Meragun,tim Pemerintahan Daerah kabupaten Sekadau serta pelanggan Perumda Sirin Meragun serta para pelaku usaha yang telah menuangkan isi pikiran, ide dalam pembahasan tentang 2 Raperda tersebut.

Karena lanjut dia lagi, penentuan Raperda tersebut dengan melihat dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Untuk pengaturan draft tentang perubahan Raperda nomor 1 tahun 2021 akan kami sesuaikan dengan Permendagri nomor 23 tahun 2024, tentang organisasi dan kepegawaian BUMD air minum,dan menyesuaikan hasil fasilitasi oleh gubernur melalui Setda Provinsi Kalimantan Barat.

Perlu diketahui, bahwa 2 buah Raperda tersebut akan diberlakukan sejak ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Sekadau TA 2026 dan ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau.

Hadir pada kegiatan tersebut, unsur Forkopimda Kabu Sekadau,perwakilan dari kejaksaan Danramil 16/Sekadau Hulu, Kabag OPS Polres Sekadau, 20 orang anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Kepala SKPD Camat Se-kabupaten Sekadau, Direktur RSUD, Direktur Perumda Sirin Meragun serta undangan lainnya (tar/wos).

Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan