Berita Faktapagi.com hari ini

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Sabtu, Oktober 03, 2026

Talempong Minangkabau Berubah dari Musik Tradisi ke Pertunjukan Kreasi Oleh: Hastri Darma Pertiwi

Talempong.
FAKTAPAGI.COM.Talempong Minangkabau merupakan salah satu alat musik pukul yang banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat di Sumatera Barat. Bentuk tradisionalnya antara lain dikenal melalui talempong pacik yang dimainkan sambil dijinjing dengan tangan, sedangkan di sejumlah daerah terdapat talempong duduak yang dimainkan dalam posisi diletakkan di atas tempat khusus. Perbedaan bentuk permainan tersebut membuat kesenian talempong berkembang dengan ciri masing-masing sesuai lingkungan masyarakat pendukungnya.

Talempong terbuat dari logam dan menghasilkan bunyi dari getaran badan alat musik ketika dipukul. Dalam permainan talempong pacik, satu kelompok umumnya memainkan beberapa talempong dengan pola yang saling mengisi. 

Teknik tersebut dikenal sebagai interlocking, yakni motif-motif pendek dari beberapa pemain disusun secara bergantian sehingga membentuk rangkaian irama dan melodi. Pola permainan seperti ini menjadi salah satu ciri penting musik talempong tradisional Minangkabau.

Talempong Pacik:

Talempong pacik merupakan salah satu bentuk permainan talempong yang tersebar di berbagai wilayah budaya Minangkabau. Nama dan bentuknya dapat berbeda di sejumlah daerah. Dalam dokumentasi kesenian di wilayah Payakumbuh, misalnya, talempong pacik dikenal pula dengan sebutan talempong renjeang, talempong tujuah, talempong basaua, atau calempong pocik. Perbedaan istilah tersebut menunjukkan bahwa penyebutan talempong tidak selalu sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Dalam permainan tradisionalnya, talempong pacik dimainkan sambil dipegang. Dokumentasi mengenai permainan talempong pacik menjelaskan adanya tiga pemain yang masing-masing memegang dua buah talempong dan memainkan pola yang saling bersahutan. Hubungan antarpemain inilah yang membentuk teknik interlocking. Setiap pemain tidak berdiri sendiri karena bunyi yang dihasilkan satu bagian berkaitan dengan bagian lain dalam satu rangkaian musik.

Fungsi talempong pacik juga berkaitan dengan kegiatan masyarakat di berbagai nagari. Di Nagari Aia Tabik, Payakumbuh, misalnya, talempong pacik yang dikenal sebagai talempong sikatuntuang pernah digunakan dalam arak-arakan pesta perkawinan, panen padi, alek nagari, dan perayaan besar lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa talempong dapat hadir sebagai bagian dari kegiatan sosial, bukan hanya sebagai pertunjukan musik di atas panggung.

Di Nagari Bungo Tanjuang, Kabupaten Tanah Datar, talempong pacik juga menjadi bagian dari upaya pengenalan kembali musik tradisional kepada generasi muda. Kelompok talempong pacik di nagari tersebut sempat mengalami kemunduran sejak awal 1990-an, kemudian dilakukan pelatihan kepada siswa dan anggota sanggar seni untuk mempelajari teknik dasar serta repertoar seperti Gua Indang dan Gua Tari Piring.

Talempong Unggan.

Selain talempong pacik, Minangkabau memiliki talempong duduak yang salah satu bentuknya berkembang di Nagari Unggan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung. Masyarakat Unggan mengenal kesenian tersebut dengan sebutan calempong. Alat musik dimainkan dalam posisi diletakkan pada tempat tertentu, berbeda dengan talempong pacik yang dibawa dan dimainkan langsung menggunakan tangan.

Talempong Unggan mempunyai teknik permainan yang berbeda dari talempong pacik. Permainan melodinya menggunakan teknik yang dikenal sebagai teknik kuak, dengan pergerakan kedua tangan dalam memainkan bagian-bagian talempong. Keunikan musikal Talempong Unggan membuat kesenian ini kemudian dipelajari secara akademik di Institut Seni Indonesia Padangpanjang. Sejak 1993, Talempong Unggan telah menjadi salah satu materi praktik di Program Studi Seni Karawitan ISI Padangpanjang.

Di Nagari Unggan, talempong duduak juga memiliki fungsi dalam kegiatan sosial masyarakat. Dokumentasi mengenai penggunaannya mencatat kehadiran Talempong Unggan dalam acara baralek. Dengan demikian, fungsi talempong di Unggan tidak dapat dilepaskan dari lingkungan sosial tempat musik tersebut tumbuh dan diwariskan.

Talempong Kreasi dan Talempong Goyang.

Perkembangan talempong mulai memasuki bentuk baru ketika lembaga pendidikan seni di Padangpanjang berkembang. Akademi Seni Karawitan Indonesia atau ASKI Padangpanjang berdiri pada 1966 dan menjadi salah satu lingkungan penting dalam perkembangan bentuk talempong kreasi. Bentuk baru ini kemudian menggunakan susunan nada diatonis dan pengolahan ansambel yang berbeda dari talempong tradisional.

Talempong kreasi kemudian digunakan dalam berbagai kebutuhan pertunjukan. Ansambel ini dapat mengiringi tari kreasi Minangkabau, termasuk Tari Pasambahan, Tari Piriang, dan Tari Payuang. Selain itu, repertoar instrumentalnya dapat mengambil bahan musikal dari lagu tradisional dan dendang Minangkabau seperti Talago Biru, Mudiak Arau, dan Andam Oi. Perkembangan tersebut membuat talempong memiliki ruang baru di panggung pertunjukan seni.

Perubahan berikutnya melahirkan istilah talempong goyang. Bentuk ini berkembang sebagai transformasi dari talempong kreasi dan membawa unsur pertunjukan yang lebih dekat dengan musik populer. Dalam perkembangannya, talempong goyang dapat mengakomodasi lagu tradisional, pop Minang, hingga dangdut. Istilah “goyang” juga berkaitan dengan gerakan tubuh penonton atau penampil ketika mengikuti irama musik.

Perubahan tersebut tidak selalu berlangsung tanpa perdebatan di kalangan pelaku seni. Perkembangan talempong kreasi membuat sebagian fungsi sosial talempong tradisi di sejumlah tempat berkurang, sementara bentuk kreasi justru membuka kesempatan pertunjukan dengan penonton yang lebih luas. Kondisi itu memperlihatkan bahwa perkembangan musik talempong berlangsung melalui proses penyesuaian bentuk, fungsi, dan selera pertunjukan.

Saat ini, pembelajaran talempong juga berlangsung dalam lingkungan pendidikan seni. ISI Padangpanjang, misalnya, memasukkan Talempong Kreasi sebagai salah satu mata kuliah praktik dalam Program Studi Seni Karawitan. Di sisi lain, berbagai karya komposisi baru terus menggunakan talempong sebagai sumber gagasan, termasuk pengembangan repertoar talempong pacik dengan tambahan instrumen seperti canang, gandang katindiak, dan gitar bas.

Perkembangan tersebut membuat talempong memiliki beberapa ruang kehidupan sekaligus. Talempong pacik tetap berkaitan dengan kesenian tradisional di nagari, Talempong Unggan terus dipelajari sebagai bentuk musik khas Nagari Unggan, sementara talempong kreasi dan talempong goyang berkembang dalam pertunjukan dengan susunan musik yang lebih luas. Masing-masing bentuk memiliki konteks dan sejarah perkembangannya sendiri.

Talempong Minangkabau akhirnya tidak berhenti pada satu bentuk permainan. Bunyi talempong yang dahulu hadir dalam arak-arakan dan kegiatan masyarakat juga dapat ditemukan dalam pendidikan seni, pertunjukan tari, komposisi musik baru, hingga pertunjukan populer. Perubahan itu berlangsung dengan tetap menjadikan talempong sebagai salah satu unsur penting dalam musik Minangkabau (redaksi).

Ngelak Truk, Mobil Pick Up Oleng Tabrakan Dengan Motor Revo, Satu Orang Tewas

 

Olah TKP tabrakan oleh tim dari Satlantas Polres Sekadau di TKP beberapa waktu di wilayah Desa Peniti.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi satu orang pengendara motor Revo berinisial S (25) tewas dengan luka berat dibagian kepala, sementara penumpang berinisial YS (19) mengalami patah tulang,keduanya warga kecamatan Sekadau Hulu. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penanganan awal di TKP, pickup yang dikemudikan oleh G (28) bersama seorang penumpang GA (21) warga kecamatan Sekadau Hilir,melaju dari arah Sekadau menuju Pontianak. Saat tiba di lokasi, dari arah berlawanan terdapat truk tangki yang belum diketahui identitasnya menghalangi pandangan, sebagai pemicu terjadinya kecelakaan maut pada Selasa 1 Oktober 2026 sekitar pukul 19.20 WIB.

Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan membenarkan adanya kecelakaan tersebut.Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penanganan awal di TKP, pickup melaju dari arah Sekadau menuju Pontianak. Saat tiba di lokasi, dari arah berlawanan terdapat truk tangki yang belum diketahui identitasnya," kata Iwan, Jumat (02/10/2026) melalui pesan whatsap.

Akibat terganggunya pandangan pengemudi pickup kemudian berusaha menghindari truk tersebut hingga roda depan dan belakang sebelah kiri keluar dari badan jalan. Saat hendak kembali ke badan jalan, roda kendaraan tergelincir sehingga pickup bergerak ke jalur sebelah kanan.

Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Revo yang dikendarai S bersama YS melaju dari arah berlawanan. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.

"Kedua kendaraan kemudian terseret ke bahu jalan sebelah kanan dari arah Sekadau menuju Sanggau. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka pada bagian kepala, sedangkan penumpangnya mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet pada kedua tangan," ujar Iwan.

Personel Satlantas Polres Sekadau langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian. Petugas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mengatur arus lalu lintas, serta mendata pihak-pihak yang terlibat dan saksi.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, memperhatikan kondisi kendaraan maupun situasi lalu lintas di sekitar, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara," pungkasnya (tar/man).

Jumat, Oktober 02, 2026

Tanpa Konfirmasi, Pemilik Ternak Babi Sayangkan Berita Tak berimbang

Karlinus.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Beredarnya pemberitaan di media online.yakni propamnewstv.id yang menuding bahwa peternakan Babi milik Karlinus di wilayah jalan Pangkin di gank Sebindang belum mengantongi izin.Padahal berdasarkan dokumen perizinan yang dikantongi semuanya sudah ada.Karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa berdasarkan dokumen yang ada semua perizinan yang sudah dikantongi dan sudah lengkap dari UKL-UPL sampai Nomor Induk Usaha (NIB).

"Bahkan Pemerintah kabupaten Sekadau sudah mengeluarkan nomor induk usaha: 1007230172108 dan sudah mengantongi perizinan usaha berbasis resiko bersertifikat standar dengan nomor: 10072301721080001," kata Karlinus kepada media ini, Jumat (02/10/2026) melalui pesan WhatsApp.

Menurut dia, berdasarkan perizinan yang sudah dikeluarkan oleh instansi terkait, tidak ada perizinan yang kurang sesuai tuduhannya dalam pemberitaan tersebut. Bahkan media tersebut tanpa konfirmasi tanpa dasar yang jelas sudah menuduh usaha dengan nama Usaha Belitang Maju tidak memiliki izin.

"Saya sangat menyayangi isi pemberitaan tersebut, yang dinilai menuduh tanpa bukti," kesalnya.

Dikatakan dia lagi,bahwa usaha ternak yang dikelolanya telah memenuhi standar aturan perizinan yang berlaku. Bahkan dari sisi pengelolaan lingkungan, pihaknya telah menyiapkan sistem pembuangan limbah yang sesuai dengan dokumen UKL-UPL.

"Sebelumnya beroprasi kandang Babi miliknya sudah pernah ditinjau langsung dari dinas untuk kelayakan kandang," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum,karena berita yang sudah publikasi tanpa konfirmasi akhirnya telah mencoreng nama baik dirinya sebagai pemilik.

Ia berharap kedepan media yang membuat berita agar lebih objektif,tidak main tuduh tanpa ada konfirmasi yang jelas. 

"Karena berdasarkan aturan sebelum di publikasi sebaiknya kroscek dulu agar tidak menimbulkan salah persepsi dan merusak nama baik seseorang," pungkasnya(tar/man).





Tertutup Rapat, Dijaga Orang — MAUNG Pertanyakan Siapa Yang Melindungi Lokasi Judi di Jalan Karya Baru

 

Foto ilustrasi AI
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Maraknya dugaan kuat tempat perjudian berkedok "permainan ketangkasan" atau yang dikenal sebagai mesin tembak ikan di Kota Pontianak semakin memprihatinkan. Dua kasus yang terpisah namun saling berkaitan kini menjadi sorotan tajam masyarakat: satu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Parit Tokaya, yang diduga beroperasi hampir satu bulan tanpa ada tindakan nyata; dan lokasi di Jalan Karya Baru yang tertutup rapat namun dikabarkan telah siap beroperasi, dengan nama-nama pihak yang diduga terlibat mulai bermunculan.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar: mengapa praktik yang terlihat jelas di permukiman warga dapat berjalan begitu lama tanpa diganggu gugat? Tim Investigasi MAUNG menyorot dugaan kuat adanya pembiaran sistematis yang mengarah pada dugaan kongkalikong atau main mata antara oknum aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pihak-pihak yang membekingi praktik perjudian tersebut.

berdasarkan penelusuran tim Maung provinsi Kalimantan Barat fakta yang mengejutkan  Lokasi Jalan Padat Karya, Parit Tokaya:

Aktivitas permainan mesin tembak ikan di sebuah ruko kawasan permukiman diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Warga sudah melaporkan namun belum ada tindakan nyata dari aparat. Lokasi berada di jalan yang cukup terbuka dan akses umum, sehingga sulit dibayangkan jika aparat tidak mengetahuinya.

 Lokasi Jalan Karya Baru: Sebuah bangunan sengaja ditutup rapat, dipasang pagar tambahan sehingga tidak terlihat dari luar. Warga melihat kendaraan keluar-masuk pada jam-jam tertentu serta adanya orang-orang yang berjaga di sekitar lokasi. Disebut-sebut lokasi ini berkaitan dengan pihak berinisial "Asg" dan "Erk". Perlengkapan diduga mesin judi sudah tersedia di dalamnya, namun belum ada penindakan.

 Instruksi Pimpinan Berbeda Dengan Realita Lapangan, Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian. Namun di lapangan, instruksi tersebut seolah tidak sampai. Tempat-tempat judi justru menjamur dan beroperasi dengan leluasa.

 Dugaan Keterlibatan Pihak Pelindung: Warga menyebut adanya oknum yang mengaku sebagai "herder" atau pengawal di sekitar lokasi serta sejumlah pihak yang diduga "kongkalikong" Mendapat setoran bulanan melalui satu pintu (kordinator) . Jika benar ada pihak yang merasa dilindungi sehingga berani beroperasi terbuka, maka ini bukan sekadar kelalaian — ini adalah dugaan keterlibatan aktif atau perlindungan berbayar.

 PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG

"Satu lokasi mungkin terlewat karena kelalaian. Tapi dua lokasi di waktu yang berbeda, beroperasi berbulan-bulan di tempat terbuka, sementara aparat seolah tidak melihat — itu bukan kebetulan. Itu pola. Itu pembiaran yang terencana," tegas pernyataan Tim Investigasi MAUNG.Kamis (01/10/26). 

"Kami mempertanyakan secara terbuka: Siapa yang sebenarnya dilindungi? Mengapa instruksi Kapolri tidak berjalan di tingkat Polsek maupun Polresta Pontianak? Apakah ada aliran dana yang membuat oknum tertentu menutup mata? Jika tidak ada, mengapa warga yang melapor justru merasa tidak didengar, sementara tempat judi tetap beroperasi?" tambahnya.

Selain itu, jangan sampai penindakan hanya berupa razia sesaat yang dipublikasikan, lalu sebulan kemudian tumbuh lagi di tempat yang sama atau pindah nama. "Kami minta tindak tegas : telusuri siapa pemodalnya, siapa yang menyewakan tempat, siapa yang memberikan 'jaminan keamanan', dan siapa oknum yang menjadikan ini ladang uang haram. Usut tuntas, jangan sampai hanya pelaku lapangan yang ditangkap sementara cukong dan pelindungnya bebas berkeliling," tegas T

ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

✅ KUHP Pasal 303 ayat (1): Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak golongan V, barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu.

✅ KUHP Pasal 303 bis: Barang siapa ikut bermain judi tanpa izin dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak golongan IV.

✅ UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 huruf a: Asas kepentingan umum diutamakan di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Membiarkan judi beroperasi dapat dipertanyakan kesesuaiannya dengan asas ini.

✅ UU No. 12 Tahun 1995 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang — Pasal 4: Jika terbukti ada aliran uang dari hasil perjudian yang diserahkan kepada pihak tertentu, hal itu dapat masuk ranah pencucian uang. Menelusuri jejak uang adalah kewajiban penyidik.

✅ Pasal 28 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan, pribadi, dan jaminan atas keamanan dan keselamatan. Membiarkan judi beroperasi di lingkungan warga adalah mengabaikan hak masyarakat atas rasa aman.

"Dalih 'permainan ketangkasan' sudah terlalu sering dipakai. Jika ada taruhan uang, ada hadiah berharga, dan ada keuntungan yang berulang — itu JUDI. Hukum sudah jelas. Yang belum jelas adalah kemana perginya keberanian menegakkan hukum itu sendiri di Pontianak," tegas Tim Investigasi MAUNG.

Tim Investigasi MAUNG mendesak Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, dan Dinas terkait untuk:

1. Segera turun ke dua lokasi tersebut dan lakukan pemeriksaan terbuka di hadapan warga

2. Jelaskan secara resmi mengapa kedua lokasi dapat beroperasi selama ini tanpa penindakan

3. Telusuri keterkaitan pihak-pihak yang disebut warga dan siapa yang memberikan perlindungan

4. Sampaikan hasil penyelidikan secara transparan kepada publik, jangan biarkan warga yang menunggu keadilan justru yang dituntut sabar berlebihan

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak Polresta Pontianak, Polda Kalbar, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat berwenang atas kedua dugaan tersebut sumber Maung Kalbar).



 

 

Berikan Tali Asih, Pemprov Apresiasi Raihan Kafilah Kalbar

 

Berfoto bersama usai memberikan taki asih kepada para kafilah asal Kalbar yang sudah mengikuti MTQ Nasional beberapa waktu lalu.
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menyampaikan apresiasi atas perjuangan dan prestasi kafilah Kalimantan Barat yang telah berlaga pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang.Penyampaian apresiasi dan tali asih berlangsung di Ruang Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2026) kemarin.

Penyerahan tali asih tersebut dihadiri oleh pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalbar, official, pendamping, serta para qari, qariah, hafiz, dan hafizah.

Dalam arahannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perjuangan seluruh kontingen Kalimantan Barat dalam ajang MTQ Nasional XXXI Tahun 2026.

Menurutnya, capaian yang diraih merupakan hasil dari semua proses kerja keras, dan ikhtiar yang telah dilakukan bersama. 

"Capaian tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan dan meningkatkan kualitas kafilah Kalimantan Barat ke depan," katanya.

Mari kita jadikan momentum ini untuk evaluasi bersama, melihat apa kekurangan kita, tanpa harus saling menyalahkan. Yang terpenting bagaimana kita terus berbenah dan meningkatkan kualitas latihan secara disiplin.

Gubernur menilai persaingan pada tingkat nasional sangat ketat. Oleh karena itu, pembinaan secara berkelanjutan dan terarah menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan prestasi kafilah Kalimantan Barat pada ajang berikutnya.

“Saya mengusulkan program pelatihan ke depan diperkuat, termasuk mendatangkan pelatih tingkat nasional ke Kalbar atau mengirim peserta berprestasi untuk mengikuti latihan intensif di luar daerah,” katanya.

Selain kemampuan teknis, Gubernur juga menekankan pentingnya disiplin, manajemen waktu, serta kesiapan mental dalam menghadapi kompetisi.

Ia berpesan agar para peserta tidak cepat berpuas diri maupun berkecil hati atas hasil yang diperoleh. Sebaliknya, capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan memberikan prestasi terbaik bagi Kalimantan Barat.

“Pemerintah Provinsi berkomitmen mendukung pembiayaan dan peningkatan fasilitas penunjang kafilah, dengan penjadwalan pembinaan yang lebih terstruktur,” tegasnya.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan kafilah Kalimantan Barat, khususnya para orang tua yang senantiasa memberikan dukungan dan pendampingan kepada para peserta.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur turut menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan kehadirannya pada agenda sebelumnya karena padatnya kegiatan kedinasan.

Adapun peserta asal Kalimantan Barat yang berhasil meraih prestasi pada MTQ Nasional XXXI Tahun 2026, di antaranya:

1. Yusuf Mubarak – Juara Terbaik II Hafalan Al-Qur’an 30 Juz.

2. Siti Farhatun Nufus – Juara Harapan I Tilawah Al-Qur’an Tuna Netra Putri.

3. Hadyan Miftah Pratama – Juara Harapan I Hafalan Al-Qur’an 5 Juz dan Tilawah Putra.

4. Raya Salsabila – Juara Harapan III Hafalan Al-Qur’an 5 Juz dan Tilawah Putri.

5. Ni’matillah – Juara Harapan III Qiraat Al-Qur’an Murattal Dewasa Putri.

Acara ditutup dengan penyerahan tali asih secara simbolis sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada para peserta dan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam perjuangan kafilah Kalbar. 

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan dan mendorong peningkatan prestasi kafilah Kalimantan Barat pada ajang musabaqah berikutnya, baik di tingkat nasional maupun internasional (humas Pemprov/tino)

Dandim 1204/Sanggau, Sematkan Kenaikan Pangkat 57 Orang Prajurit

 

Dandim 1204 Sanggau saat menyematkan kenaikan pangkat kepada salah satu prajurit dilingkungan Kodim Sanggau, Kamis (01/10/2026) di Makodim Sanggau.
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Kodim 1204/Sanggau menggelar upacara penyematan kenaikan pangkat pada periode 1 Oktober 2026 kepada 57 orang Bintara dan Tamtama dilingkungan Komando Distrik Militer (Kodim) Sanggau-Sekadau. Upacara penyematan tanda kenaikan pangkat dilakukan oleh Dandim 1204 Sanggau Letkol inf Nurarachman Gindha Dradhizya S.Ip, Kamis (01/10/2026) di lapangan upacara Makodim 1204/Sanggau, Jalan Padi No. 1, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., selaku Inspektur Upacara. 

Sebanyak 57 personel Bintara dan Tamtama Kodim 1204/Sanggau menerima kenaikan pangkat pada periode tersebut.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Persit KCK Cabang XLVIII Sanggau Ny. Amelia Gindha, para Pasi Kodim 1204/Sanggau, Danramil jajaran Kodim 1204/Sanggau, personel yang menerima kenaikan pangkat, serta anggota Persit KCK Cabang XLVIII Sanggau.

Rangkaian upacara diawali dengan masuknya Komandan Upacara ke lapangan, dilanjutkan dengan masuknya Inspektur Upacara dan penghormatan pasukan. Setelah laporan Komandan Upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan kenaikan pangkat Bintara dan Tamtama Kodim 1204/Sanggau periode 1 Oktober 2026.

Prosesi utama ditandai dengan penanggalan dan penyematan tanda pangkat baru kepada perwakilan personel yang naik pangkat. Setelah itu, upacara dilanjutkan dengan laporan Komandan Upacara dan penghormatan pasukan kepada Inspektur Upacara hingga berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan.

Dalam amanatnya, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang memperoleh kenaikan pangkat.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian prajurit dalam melaksanakan tugas. Namun, kenaikan pangkat juga merupakan amanah yang harus diikuti dengan peningkatan tanggung jawab, disiplin dan profesionalisme,” ujarnya.

Dandim berharap kenaikan pangkat tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja serta memberikan pengabdian terbaik kepada satuan, TNI, bangsa dan negara.

“Jadikan kenaikan pangkat ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan kualitas diri, kemampuan dan tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas. Semoga semakin matang dalam menjalankan pengabdian dan senantiasa menjadi prajurit yang dapat diandalkan,” tambahnya.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada para personel yang naik pangkat oleh Dandim 1204/Sanggau, Ketua Persit KCK Cabang XLVIII Sanggau, para Pasi Kodim dan Danramil jajaran.

Selanjutnya, seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan acara syukuran yang dilaksanakan di Aula Satria Wibawa Kodim 1204/Sanggau (sumber Pendim 1204/Sanggau/red).

Gandeng NGO, Perkuat Legalitas Petani Swadaya

 

Berfoto bersama usai kegiatan lokakarya bersama para pengurus Koperasi petani swadaya kabupaten Sekadau,Kamis (01/10/2206) di halaman kantor DKPPP kabupaten Sekadau kompleks kantor Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKP3) bidang Perkebunan mengelar lokakarya kolaborasi multi pihak untuk mempercepat sertifikasi ISPO. Kegiatan yang menghadirkan beberapa pengurus Koperasi ını bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kepemilikan sertifikat ISPO dan STDB bagi anggota, Kamis (01/10/2026) di Aula kantor DKPPP komplek kantor Bupati Sekadau jalan merdeka Timur Desa Bokak Sebubum kecamatan Sekadau Hilir.

Peserta lokakarya terdiri dari pengurus koperasi Sungai Raya Mandiri desa Tp Perodah, Koperasi Usaha Mandiri Jaya desa Gonis Tekam,  Koperasi usaha Bersama desa Nanga Pemubuh, koperasi Lintas Kobak desa Mondi, koperasi Piansak Mandiri desa Setawar, koperasi Tanah Berani Sejahtera desa Boti, dan Koperasi Bokak Sejahtera Bersama, dan Perwakilan dari PT.Agro Andalan.
Kepala bidang perkebunan dinas DKP3 kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria dalam paparannya menyampaikan, bahwa untuk menuju sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil)
(ISPO) angota koperasi wajib memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan kesiapan administrasi koperasi
Setelah paparan dari Kabid Perkebunan kegiatan di lanjutkan dengan diskusi dan tangapan dari masing-masing masing pengurus koperasi.
Kegiatan tersebut di support oleh Solidaridad Indonesia dan di hadiri oleh kabid Perkebunan dinas DKP3 kabupaten Sekadau beserta jajarannya, perwakilan Serikat Petani Kelapa.Sawit (SPKS) kabupaten Sekadau, ketua dan pengurus 7 koperasi peserta lokakarya (tar/man).

Kamis, Oktober 01, 2026

Polsek Entikong Amankan Peredaran Ganja, 23,27 Gram

 

Pria berinisial CD terduga pemilik barang hatam tersebut saat diamankan di Mapolsek Entikong, Selasa (29/09/2026) kemarin.
SANGGAU-FAKTAPAGI.COM.Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan TNI mengamankan seorang pria berinisial CD (23)warga Dusun Entikong Tapang Desa Entikong, saat menerima paket yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja..Pengungkapan tersebut bermula dari razia gabungan rutin yang dilaksanakan personel Polsek Entikong bersama Pamtas TNI pada Selasa (29/9/2026) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo,wilayah Kecamatan Entikong.

Saat razia berlangsung, sebuah mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi  KB1375 GR yang dikemudikan Fauzi dihentikan petugas. Fauzi yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi kemudian melaporkan kepada petugas adanya satu paket yang menurutnya mencurigakan di dalam kendaraan.

Paket tersebut diketahui berupa sebuah kantong kain berwarna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalam kantong terdapat jaket kain berwarna abu-abu bertuliskan NIKE, sementara pada bagian lipatan jaket ditemukan plastik yang dilapisi lakban berwarna hitam.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan koordinasi dan langkah kepolisian melalui metode Control Delivery. Sekitar pukul 02.00 WIB, paket yang dicurigai tersebut diserahkan oleh Fauzi kepada penerima yang telah dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

Setelah paket diterima oleh CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pemuda tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap CD dan barang yang diterimanya untuk memastikan isi paket yang sebelumnya dilaporkan mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional yang di dalamnya terdapat jaket kain bertuliskan NIKE warna abu-abu. Pada lipatan jaket tersebut ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang dilapisi lakban warna hitam.

Di dalam kantong tersebut petugas menemukan dua paket kertas minyak yang berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja. 

Selain itu, turut ditemukan tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru serta satu unit telepon seluler merek Infinix Note 40 warna abu-abu yang berada dalam genggaman tangan kiri CD saat diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang ditemukan tersebut diduga merupakan milik CD. Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Pontianak dan kemudian meminta agar paket dikirimkan melalui jasa taksi dengan tujuan Entikong.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H.,mengatakan,bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi personel kepolisian dan TNI dalam kegiatan pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan. 

Menurutnya, pemeriksaan dan kewaspadaan petugas di jalur lintas Malindo menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran barang terlarang masuk maupun melintas di wilayah perbatasan.

“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,"ucapnya.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 23,27 gram, satu kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu kantong plastik hitam yang dilapisi lakban hitam, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, satu jaket NIKE warna abu-abu, satu unit Infinix Note 40 warna abu-abu, satu STNK, serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.

“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya AKP Donny Sembiring.

Saat ini, CD beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan (tino).

Serahkan E-STDB Kepada Petani Swadaya, Aron Sebut Sawit Sebagai Komoditi Primadona Kabupaten Sekadau

 

Penyerahan sertifikat E-STDB secara simbolis oleh Bupati kepada lima perwakilan kepala Desa  di kecamatan Nanga Taman, Rabu (309/2026) di Aula kantor Camat Nanga Taman.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Bupati Sekadau Aron,S.H menyerahkan secara simbolis  511 sertifikat E-STDB kepada petani di lima Desa. Pencaapaian 511 E-STDB ıni merupakan bentuk bantuan nyata Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra pembangunan untuk mencapai target pencapaian E-STDB dinas DKP3 di kabupaten Sekadau. Adapun lima Desa yang mendapatkan sertifikat tersebut adalah Desa Senangak, Nanga Engkulun, Nanga Koman, Nanga. Mongko dan Desa Lubuk Tajau, Rabu (30/09/2026) di Aula kantor Camat Nanga Taman.

Dalam arahannya putra asal Desa Nyonak kecamatan Nanga Mahap ini mengatakan,bahwa kabupaten Sekadau berada pada peringkat ke 7 secara luas lahan, dan peringkat ke 5 penghasil CPO terbesar di Kalbar. Berkat kelapa sawit pertumbuhan ekonomi kabupaten Sekadau pernah tumbuh di atas pemprov Kalbar, itu semua karena petani sawit.

Menurut dia, sertifikat E-STDB  menjadi sangat penting karena selain memuat identitas kebun juga memuat identitas pemilik kebun.

Untuk itu, mewakili masyarakat kabupaten Sekadau dirinya mengucap terimakasih dan apresiasi kepada yayasan WWF Indonesia yang telah membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan pekebun sawit swadaya.

"Komitmen pemerintah daerah pada sawit berkelanjutan kabupaten Sekadau di apresiasi banyak pihak dan sebagai bupati saya sering di undang di berbagai acara tingkat nasional sebagai narasumber," katanya.

Terkait Karhutla di Sekadau lanjut dia, kebakaran secara umum di kabupaten Sekadau masih terkendali, karena warga betul-betul menjaga Api dns membuat batas saat akan membakar Ladang.

"Sedangkan Kebakaran Hutan memusnagat kecil, terkecil di Kalbar dan terkendali," katanya.

Sementara itu Plt kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DKP3) kabupaten Sekadau Drs.Sabdae M.si dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan data statistik perkebunan tercatat jumlah petani swadaya  (mandiri dan Plasma)untuk komoditas Sawit berjumlah 52.127 hektare.  

Untuk melakukan pendataan dan penataan di kabupaten Sekadau, peran kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Yayasan WWF Indonesia sebagai salah satu mitra strategis pembangunan telah melakukan pemetaan dan pendataan pekebun swadaya di lima desa masing - masing di desa lubuk Tajau sebanyak 58  E-STDB, desa Lubuk Tajau 145 E-STDB, desa Nanga Engkulun 150 E-STDB, desa Nanga Mongko 89 E-STDB, dan desa Senangak sebanyak 68 E-STDB.

Meskipun kata dia, tidak seluruh lahan petani dapat di terbitkan E-STDB karena beberapa ketentuan yang harus di penuhi terutama bebas kawasan dan HGU perusahaan. 

"Oleh karena itu pemerintah  berkomitmen akan terus melakukan kegiatan pendataan berkolaborasi dengan mitra strategis pembangunan yang memiliki perhatian dengan pembangunan di kabupaten Sekadau," katanya.

Muhammad Munawir Commodities and Green Financing Coordinator WWF Indonesia Arabela Landscape area kabupaten Sekadau,menyampaikan, capaian 511 E-STDB ıni merupakan bentuk bantuan nyata Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra pembangunan untuk mencapai target pencapaian E-STDB dinas DKP3 di kabupaten Sekadau. 

Robertus Robby camat Nanga Taman dalam sambutannya mengatakan E-STDB merupakan hal yang sangat penting bagi pekebun sawit swadaya. Dengan adanya E- STDB kebun menjadi jelas karena mencakup nama pemilik, asal bibit, dan lokasi kebun.

"Namun dalam pelaksanaan di lapangan masih mengalami kendala terkait bersinggungan dengan kawasan hutan dan HGU perusahaan sehingga e-STDB tidak bisa di terbitkan,"kata Sandae.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Kadis DKP3 Drs.Sabdae, M.Si, Kadis Pemdes Sabas S.IP, Kadis Sosial dan perlindungan Perempuan Martinus Ridi S.KM M.AP., Kasat Pol PP Paulus Ugang, Camat Nanga Taman Robertus Robby, Perwakilan dari Danramil Nanga Taman, Perwakilan dari Polsek Nangan Taman, kepala Desa dan sejumlah undangan lainnya(tar/man).

Serahkan 55 Paket Bantuan, Aron Ingatkan Bakar Ladang Harus Buat Batas Api

 

Penyerahan paket Sembako bantuan dari Pemprov untuk warga yang lahannya terbakar akibat kemarau, Rabu (30/09/2026) di kantor Camat Nanga Taman.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Bupati Sekadau Aron S.H menyerahkan 55>paket bantuan Sembako secara simbolis kepada warga yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kecamatan Nanga Taman. Bantuan yang diserahkan tersebut adalah bantuan dari Pemerintah Provinsi melalui APBD dan diserahkan oleh Pemerintah kabupaten, Rabu (30/09/2026) di pendopo kantor camat Nanga Taman.

Dalam arahannya mantan anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat ını mengatakan, bahwa bantuan ini adalah khusus untuk warga yang terdampak Karhutla dan lahannya terbakar.

"Bantuan ini khusus bagi warga yang lahannya terbakar akibat kemarau, sedangkan penerima sesuai data yang disampaikan kepala desa," katanya.

Menurut dia, bantuan ını sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap kesulitan warga yang lahannya terbakar selama kemarau terjadi. Bahkan penerima juga berdasarkan laporan kepala Desa, karena mereka yang lebih tau siapa saja yang layak menerima.

Ia berpesan, jika ingin bakar Ladang atau lahan sebaiknya dibuat batas api, tujuannya agar api tidak merembet ke lahan orang lain dan menjadi Karhutla.

Semoga itu Martinus Ridi Kepala dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dalam laporannya menyebut, bahwa bantuan ini bersumber dari dana APBD Provinsi Kalimantan Barat yang pelaksanaannya di serahkan kepada pemerintah kabupaten Sekadau.

"Bantuan ını adalah bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalbar,dan di serahkan kepada Pemerintah Daerah,"katanya.

Menurut dia, warga yang mendapat bantuan ini adalah mereka yang lahannya terbakar akibat kemarau dan nama-nama penerima juga kita minta dari kepala desa. 

"Karena mereka yang lebih tau warga yang terdampak," ujarnya.

Ia menyebutkan, jumlah paket bantuan untuk kecamatan Nanga Taman sebanyak 55 peket berupa kebutuhan sandang berupa Sarung, Selimut dan Handuk. 

"Untuk kebutuhan pangan ada beras premium kemasan 5 kg 1 sak, gula 1 kg, Minyak Goreng 1 kg, Sarden 4 Kaleng dan mei Instan 10 bungkus," terangnya.

Penyerahan bantuan tersebut di hadiri asisten bidang ekonomi dan pembangunan sekretaris Daerah kabupaten Sekadau Drs.Sandae, kedis Pemdes Sabas S.IP, Kadis Sosial dan PP Martinus Ridi, perwakilan dari Koramil Nanga Taman, Perwakilan dari Polsek Nangan Taman, kepala desa dan para penerima manfaat (tar/man).