Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Iklan dewan

Iklan dewan

Kuliner

Jumat, November 14, 2025

Nabrak Belakang Pengendara Sonic, Siswa SMA Karya Tewas.

LA (17) tergeletak usai menabrak AD dari belakang, Kamis (13/11/2025) di jalan merdeka Barat Desa Sungai Ringin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalan Merdeka Barat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.Tabrakan antara dua sepeda motor Vario yang di kendarai oleh LA (17) siswa SMA Karya Sekadau dan Honda Sonic yang dikendarai oleh AD (19).Tabrakan tersebut terjadi di depan Gang Pancawarna. Saat itu AD akan berbelok kanan untuk menyeberang hendak masuk ke gang, tiba-tiba dari arah belakang muncul LA dengan kecepatan tinggi mengendarai motor Vario dan menabrak AD yang hendak masuk gang. Akibatnya LA tewas ditempat,Kamis (13/11/2025) malam pukul 19.00 WIB. 

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono membenarkan kejadian tersebut. Menurut beberapa saksi mata, ketika pengendara Honda Sonic berinisial AD (19) melaju dari arah Sanggau menuju pusat kota. Saat hendak berbelok ke kanan memasuki Gang Pancawarna, motor tersebut ditabrak dari belakang oleh Honda Vario tanpa pelat nomor yang dikendarai LA (17) dengan kecepatan tinggi.

AD (19) tergeletak usai ditabrak dari Belakang oleh LA.
Karena kecepatan tinggi pengendara Honda Vario tersebut tidak mampu menghindar dan langsung menabrak sisi kanan motor di depannya. Akibat benturan keras keduanya terjatuh, Ad mengalami cedera dibagian Kaki kanan, sedangkan LA mengalami luka berat dibagian kepala, sehingga ia tewas meskipun sempat dirawat.

“Korban berinisial LA dinyatakan meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di IGD RSUD Sekadau,” ungkap IPTU Triyono, (14/11/2025) melalui pres realaes.

Ia menambahkan, bahwa kedua kendaraan tersebut tidak dilengkapi STNK maupun SIM. Keterangan saksi yang berada di lokasi juga sudah dihimpun oleh petugas piket fungsi lalu lintas.

Lebih lanjut Triyono menyampaikan,bahwa sejumlah kecelakaan dengan korban meninggal dunia beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius Polres Sekadau. Hal tersebut menjadi dasar pentingnya mengingatkan kembali masyarakat tentang keselamatan dan kewaspadaan saat berkendara.

Untuk diketahui bahwa, mulai tanggal 17 November 2025, Polres Sekadau akan melaksanakan Operasi Zebra untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. 

"Kami mengimbau seluruh pengendara agar selalu tertib, mematuhi aturan, dan memastikan kelengkapan kendaraan demi keselamatan bersama,” tutupnya (tar/wos)

Lepas Ziarah Rohani, Wabup Minta Bawa Dampak Nyata Setelah Pulang

 

Berfoto bersama usai acara pelepasan rombongan ziarah Rohani Kristen Protestan oleh wakil Bupati Sekadau, Jumat (14/11/2025) di Gedung Cristian Center.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup) Sekadau Subandrio, SH.MH melepas 11 orang pendeta sebagai rombongan Ziarah Rohani ke Israel. Makna ziarah rohani adalah perjalanan spiritual ke tempat suci yang bertujuan untuk memperdalam iman, memperkuat hubungan dengan Tuhan, serta mencari perenungan dan transformasi pribadi. "Ini bukan sekadar bepergian,melainkan sebuah tindakan iman yang meninggalkan rutinitas sehari-hari untuk fokus pada hal-hal spiritual, seperti berdoa, merenung, dan mempersembahkan diri," kata Wabup mengawali sambutannya, Jumat (14/11/2025) di Cristian Center Desa Bokak Sebumbun.

Menurut dia,makna dari ziarah adalah kesempatan untuk sementara waktu meninggalkan kesibukan dan gangguan duniawi untuk mencari Tuhan dalam ruang dan waktu khusus.
Karena, dalam hal ini peziarah itu sendiri melakukan perjalanan untuk tumbuh lebih dekat dengan Tuhan, memperkuat keyakinan, dan mengalami pembaruan rohani. Dalam perjalanan menuju tempat-tempat suci,seperti tempat yang diyakini memiliki kehadiran atau peristiwa spiritual bertujuan untuk merasakan kehadiran Tuhan yang lebih nyata.
Dikatakan dia lagi, ada tiga agama yang dapat jatah ibadah rohani, yakni Islam, Katolik dan Kristen, sesuai dengan visi dan misi pemerintah Daerah kabupaten Sekadau Mewujudkan masyarakat Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat. "Didalam visi dan misi tersebut tersirat religius dengan implikasi terhadap ziarah rohani, Umroh bagi umat muslim," katanya.
Untuk itu berpesan, jaga kesehatan, karena alam sudah berbeda, cuaca di sana panas terik waktu siang, namun pada malam dingin. Maka dari itu, siapkan segala kebutuhan terkait perbedaan alam dan cuaca.
Karena kita mengunakan uang rakyat, maka setelah pulang nanti harus membawa perubahan bagi kabupaten Sekadau serta ada dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari.
"Terpenting bawa baik, nama baik kabupaten Sekadau dan Indonesia," pesannya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Hans Cristian anggota DPRD kabupaten Sekadau dan Efa Fras, ketua BAMAG Pendeta Jasmin, serta beberapa perwakilan dari Dinas Kesbangpol, Kabag Kesra Antonius Uladin, serta para undangan lainnya (tar)

Rajawali Minta, Laporkan Perusahaan Yang Beli Matrial Batu Dari Pengusaha Ilegal

Kegiatan tambang galian C Ilegal (foto Ilustrasi)
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan Dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Hadysa Prana meminta kepada masyarakat kabupaten Sekadau, jika ada terbukti perusahaan yang membeli matrial batu atau pasir dari perusahaan tambang ilegal, untuk keperluan perusahaan agar melaporkan kepada lembaga yang ia pimpin atau Kapolda Kalbar.

"Kalau ada laporan dari masyarakat, kita akan lanjutkan laporan tersebut ke Polda Kalbar, karena perusahaan tersebut sudah melanggar hukum," katanya kepada media ini, Kamis (13/11/2025) melalui telpon selulernya.
Bukan hanya perusahaan lanjut dia, KUD, atau lembaga lain juga,apalagi matrial tersebut di gunakan untuk membangun proyek dari APBD, APBN ataupun dana Desa, semuanya memang tidak boleh. Karena kegiatan ilegal merupakan pelanggaran hukum, dan pihak yang membeli masuk kategori penadah.
"Dalam UU pertambangan sudah sangat jelas larangan tersebut,apabila masih saja membeli artinya perusahaan atau lembaga tersebut sengaja menyokong kegiatan ilegal di kabupaten Sekadau,"cetusnya.

Dikatakannya dia lagi, pihak yang membeli atau menerima material galian C dari perusahaan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagai penadah barang yang berasal dari tindak kejahatan. Hukum di Indonesia menganggap tindakan ini sama dengan membeli barang curian. 

"Sanksi bagi penadah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat pula dijerat dengan Undang-Undang terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),"jelasnya.

Masih menurut dia, Berdasarkan KUHP
Pasal 480 KUHP, penadah dapat diancam dengan pidana: penjara paling lama empat tahun atau

Denda paling banyak sembilan ratus rupiah (nilai denda ini disesuaikan dengan perkembangan hukum dan inflasi). 

Berdasarkan UU Minerba, selain jerat KUHP, penadah hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 
"Perusahaan atau perorangan yang membeli, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil pertambangan ilegal dapat dipidana berdasarkan UU Minerba, dengan ancaman, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
"Singkatnya, membeli material galian C dari sumber ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda yang signifikan," pungkasnya (tar)


DPD LSM MAUNG Minta Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Truk DLH Lombok Tengah Harus Tuntas dan Transparan

 

Foto dokumen.
LOMBOK-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sorotan terhadap pengusutan dugaan korupsi pengadaan Dump truck dan Armroll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Ketua DPD LSM MAUNG NTB,Narapudin A.ma,menyatakan,bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Ini adalah uang rakyat, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujarnya. Kamis (13/11/2025).

DPD LSM MAUNG NTB menyoroti beberapa aspek hukum yang diduga dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sedangkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, yang berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kami menduga adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima barang.

"Indikasi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah juga sangat memprihatinkan," tegas Narapudin.

 Tuntutan DPD LSM MAUNG NTB:

1. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah harus mengusut tuntas kasus ini, tanpa pandang bulu.

2. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

4. Masyarakat harus aktif mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya indikasi korupsi.

DPD LSM MAUNG NTB akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam upaya pemberantasan korupsi. "Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,"pungkas (tim)

Sebelum Bangun Gedung Koprasi Merah Putih Desa Bokak, Warga Gelar Ritual Adat Ngudas

 

Ritual Ngudas oleh tetua adat Desa Bokak sebelum pembangunan gedung kantor Koperasi Merah Putih, Kamis (13/11/2025) kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Prajurit satu (Pratu) Victori Andri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 15 Sekadau Hilir, Kodim 1204-Sanggau, menghadiri kegiatan Ngudas atau ritual adat suku Dayak untuk meminta restu dari penguasa alam sebelum pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (12/11/2025) kemarin.

Di sela-sela kegiatan dalam penyampaiannya Andri mengatakan,rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan Ngudas sebagai langkah awal kebangkitan ekonomi masyarakat desa.

Menurut dia,pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan wujud nyata dari semangat gotong-royong dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Mudah-mudahan lanjut dia, melalui koperasi ini,masyarakat dapat membangun kekuatan ekonomi bersama, guna meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat rasa persatuan dalam semangat merah putih.

TNI -Polri tetap dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. "Koramil Sekadau Hilir siap bersinergi dengan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh elemen masyarakat demi kelancaran dan keamanan selama proses pembangunan hingga koperasi tersebut beroperasi," ucapnya.

Ia berharap, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi simbol kemajuan ekonomi desa, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran bagi masyarakat untuk mengelola usaha secara mandiri, jujur, dan berkeadilan.

“Dengan semangat gotong royong dan kerja sama yang kuat, ia yakin koperasi ini akan menjadi kebanggaan Desa Bokak Sebumbun,” ujarnya.

Untuk itu ia mengajak,seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah awal kebangkitan ekonomi desa, yang berlandaskan kebersamaan dan cinta tanah air.

 “Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk kebangkitan ekonomi masyarakat desa yang berlandaskan semangat kebersamaan dan cinta tanah air,” pungkasnya (wos/tar)

Kamis, November 13, 2025

Bantu Kesulitan Korban Kebakaran, Parmin Ucapkan Trimakasih Kepada Kapolrestabes Dan Polsek

 

Bantuan Sembako yang diberitakan oleh jajaran Polrestabes Medan dan Polsek Medan area kepada warga korban kebakaran, Kamis (13/11/2025) kemarin.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menyalurkan bantuan Sembako dan bahan bangunan kepada warga korban kebakaran beberapa waktu. Bantuan yang diberikan sesuai arahan Kapolrestabes bertujuan untuk meringankan beban korban kebakaran,. Kamis (13/10/2025) di Jalan Denai Gang Keluarga Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Saat ditemuin di lokasi, Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra mengatakan,bahwa antuan yang diberikan atas perintah bapak Kapolrestabes Medan Kombes jean Calvijn Simanjuntak, adapun bantuan yang diberikan kepada para korban kebakaran berupa seng dan paket sembako san mie instan.

Kapolsek juga menyampaikan pesan dari Bapak Kapolrestabes Medan Calvijn Simanjuntak kepada para korban kebakaran, bahwa bantuan yang diberikan jangan dilihat dari nilainya, tetapi bantuan diberikan sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari pihak kepolisian kepada korban kebakaran yang sedang dalam kesulitan.

Suparmin, salah seorang warga korban kebakaran kepada awak media mengapresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek, atas kepedulian terhadap warga yang terkena bencana kebakaran.

"Saya atas nama para korban kebakaran mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan area serta jajarannya atas kepeduliannya kepada kami korban kebaran,"ucap Parmin (red/tim)

Polisi Masih Buru Terduga Curas Di Jalan Keling Kumang

IPTU Triyono Kasi Humas Polres Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Jajaran Polres Sekadau saat ini tengah memburu terduga tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap rumah warga di Jalan Keling Kumang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (11/11/2025) di jalan Keling Kumang pukul 19.00 WIB kemarin.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, petugas telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa keterangan korban dan sejumlah saksi.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, personel piket fungsi yang dipimpin oleh Pamapta III Aipda Oky langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. "Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memburu para pelaku,” ujarnya Rabu (12/11/2025) kemarin.

Kejadian bermula saat korban berinisial S, seorang ibu rumah tangga, didatangi mobil Avanza hitam ditumpangi sekitar empat orang pria tak dikenal. Tiga di antaranya mengenakan masker, sementara satu orang tidak. Dalam kondisi hujan, mereka mengaku diminta oleh seseorang berinisial AF yang merupakan mertua korban untuk mengambil beras di rumah tersebut.

Namun, ketika korban mencoba memastikan kebenaran informasi itu kepada mertuanya, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis arit kecil dan mengancam korban agar tidak berteriak. Arit tersebut sempat melukai paha korban hingga mengalami luka ringan. Pelaku juga mengancam akan melukai kedua anak korban jika berteriak.

Seperti para pelaku berbagi peran, sementara dua orang mengawasi pemilik rumah, dua pelaku lainnya mengambil sejumlah barang berupa satu karung gula 50 kilogram, 80 kilogram beras merek Zamrud, serta 14 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Merdeka Selatan.

Saat kejadian, korban berinisial S berada di rumah bersama suaminya yang merupakan penyandang tuna wicara serta dua anaknya yang masih kecil. "Ketiganya berada di dalam kamar ketika para pelaku datang dan mendatangi rumah tersebut,”paparnya.

Saat ini pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku. 

"Saya mengimbau masyarakat agar tetap tenang, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing," sarannya.

"Agar kasus ini cepat terungkap kami dari Kepolisian meminta kerjasama dukungan masyarakat apabila melihat mendengar ada yang mencurigakan segera lapor ke Polisi ke nomor darurat 110 Polri," pintanya (tar/wos)


Rajawali dan LKPP Jatim Geruduk Dinas Pertanian Pamekasan, Tuntut Transparansi Anggaran

 

Aksi damai dua lembaga Rajawali dan LKPP -Jatim, (12/11/2025) di halaman kantor Dinas Pertanian Kabupaten Pamekasan.
PEMEKASAN-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur bersama Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP-Jatim) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, Rabu (12/11/2025). 

Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan Rajawali Jatim atas dugaan praktik korupsi dan manipulasi anggaran yang merugikan petani dan masyarakat Pamekasan.

Massa aksi yang berjumlah sekitar 50 orang, terdiri dari anggota Rajawali Jatim dan Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Jawa Timur (LKPP Jatim), mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di titik kumpul yang telah ditentukan. Dengan membawa berbagai atribut seperti spanduk, poster, bendera Rajawali, dan alat pengeras suara, massa aksi kemudian melakukan long march menuju Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan.

Setibanya di depan Kantor Dinas, massa aksi langsung menggelar orasi dan teatrikal yang menggambarkan praktik korupsi dan manipulasi anggaran yang diduga terjadi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan. Orasi dan teatrikal ini berhasil menarik perhatian masyarakat yang melintas di sekitar lokasi aksi.

Ketua DPW RAJAWALI,Sujatmiko, dalam orasinya menegaskan,bahwa aksi ini merupakan bentuk protes dan tuntutan atas dugaan penyimpangan yang terjadi. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diselewengkan. "Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan," ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LKPP Jatim, Syaiful Bahri, S.Pd., mengungkapkan,bahwa aksi ini merupakan respons atas temuan beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana ketahanan pangan dan pertanian di Pamekasan. 

"Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi dan manipulasi anggaran yang merugikan petani dan masyarakat Pamekasan," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (12/11/2025).

Dalam aksi demo ini, Rajawali dan LKPP Jatim, menyampaikan sejumlah tuntutan utama, di antaranya:

1.Transparansi Anggaran, mendesak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan untuk membuka data dan informasi terkait pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.

2. Meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan praktik korupsi dan manipulasi anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan.

3.Menuntut agar para pelaku korupsi dan manipulasi anggaran di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Mendorong Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, agar terhindar dari praktik korupsi dan manipulasi anggaran di masa mendatang.

Sementara itu,Plt  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan,Ibu indah akhirnya menemui massa aksi dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh Rajawali Jatim. Namun, massa aksi tetap menuntut agar janji tersebut direalisasikan dalam waktu dekat.

Aksi demo Rajawali bersama LKPP Jatim, berlangsung dengan tertib dan damai. Massa aksi membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan dan mendapatkan respon dari perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan. Rajawali Jatim berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan kembali menggelar aksi demo jika tuntutan mereka tidak dipenuhi (Penulis Rajawali /editor red)

Rabu, November 12, 2025

Pecahhh...!!! Dj Katty Butterfly dan Fabio Asher Guncang Kota Medan

 

DJ dan Menejer 

MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Untuk memanjakan anak Medan yang hobby melihat pertunjukan Dj maka pada Jum'at (14/11/2025) Mods Infinity Club yang terletak di Yanglim Plaza lantai 6 Jalan Emas Medan akan mendatangkan Dj Katty Butterfly yang sudah tidak asing lagi di blantika musik Dj Indonesia.

Kehadiran Dj yang cukup fenomenal ini tentunya akan menambah panjang malam weekend bagi anak muda Medan, menurut GM Mods Infinity Club Once Budiono, kehadiran club Infinity bagi kawula muda anak Medan tentunya akan membawa angin segar untuk berkumpulnya para penikmat musik Dj.

Apalagi Dj Katty Butterfly bukanlah orang baru dalam kancah musik Dj, Dj yang sudah malang melintang disejumlah club ditanah air ini akan menghibur anak Medan dengan perfomance terbaiknya. Setelah penampilan Dj Katty Butterfly, di hari Sabtu ( 15/11/2025) anak Medan juga akan dihibur kembali dengan penampilan Fabio Asher yang juga cukup fenomenal.

Untuk itu Once selaku GM mengatakan agar para kawula muda atau pun anak Medan yang ingin bersantai menghabiskan malamnya, sudah bisa melakukan reservasi sebelum kehabisan. Adapun nomor yang bisa dihubungi untuk reservasi yaitu : 0821 6060 8558, 0822 6066 6668 dan di nomor 0822 6066 6667. Ayo tunggu apalagi segera lakukan reservasi sebelum kehabisan tempat, ujar GM yang ramah tersebut(red/tim)

Sadis !! Jebol Dinding Rumah,Maling Gasak Barang Di rumah Kosong

Pelaku 
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seseorang berinisial S (37) di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau - Sintang kilometer 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (10/11/2025). kemarin.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Sekadau setelah ditemukan beberapa barang bukti satu buah Keyboard merk Yamaha PSR-S 550 yang ada di rumah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Zainal, Rabu (12/11/2025) melalui pres realaes.

Kejadian pencurian tersebut diketahui, saat seorang berinisial E (36) pemilik rumah mengecek rumah yang ia tinggalkan pada hari Selasa  11 November sekitar pukul 14,00.wib siang.

Saat sampai di rumah ia melakukan pengecekan dan berkeliling rumah, namun ia mendapati ada bagian dinding rumah bagian belakang jebol di rusak orang, setelah di cek sejumlah barang hilang.

“Barang yang hilang di antaranya keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta,” kata IPTU Zainal.

Dihadapan penyidik pelaku mengaku, ia masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi. Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku sempat menjual sebagian hasil curiannya.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dikatakannya IPTU Zainal lagi,terhadap barang bukti yang berhasil diamankan antara lain serpihan dinding, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkasnya (tar/wos)

Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan