Berita Faktapagi.com hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Kamis, Mei 07, 2026

Arus Lalulintas Padat, Jatah Perawatan PT.MPE Jalan Kayu Lapis Cepat Rusak

 

Foto perbaikan jalan eks PT.Kayu Lapis oleh PT MPE beberapa waktu lalu (foto Dokumen)

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Tudingan salah satu media terhadap jalan eks PT.Kayu Lapis yang jadi jatah tanggung jawab PT.MPE becek adalah tudingan yang tak berdasar dan tidak benar. Karena PT.MPE rutin melakukan perbaikan. Hanya saja, saat ını intensitas hujan tinggi serta tingginya intensitas lalulintas juga dapat menyebabkan kerusakan jalan. Apalagi jika muatan diluar kapasitas jalan, truk-truk pengangkut TBS serta angkutan lain.

"Artinya, kerusakan jalan bukan hanya kelalaian pihak MPE, tapi kondisi lapangan yang harus di lihat," kata Dion salah seorang warga kepada media ını Kamis (07/05/2026) melalui pesan singkat.

Ditambah lagi kata dia, di wilayah itu tidak bisa dibuat parit, karena  kiri kanan rumah penduduk, kalau dibuat parit tentu menghambat akses jalan rumah warga, makanya air tidak dialirkan. Akibatnya, air mengalir ke jalan sehingga terlihat becek dan berlumpur.

"Inilah kendala yang dihadapi oleh MPE, karena jika dibuat parit tentu akan ada dampak bagi warga," jika yang buat berita mungkin tidak paham masalah di lapangan," katanya.

Pihak perusahaan kata dia,. rutin melakukan perbaikan dengan alat berat seperti excavator,. motor Grader,Vibro, semua itu rutin dilakukan, silahkan di cek dengan warga sekitar pasti tau.

"Artinya pihak MPE tidak meninggalkan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan, hanya saja rusak itu wajar, bahkan jalan negara juga bisa rusak,. namanya jalan pasti mengalami ketidakstabilan karena setiap jam dan menit ada kendaraan lewat," pungkasnya (tar).


Motor Hasil Curian Habis Minyak Di Senuruk, LD Berhasil Diringkus

 

Tersangka saat diamankan bersama barang bukti, Rabu (05/05/2026 di Senuruk.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial LD (42) warga Sanggau. LD  diamankan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah desa sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau. Ia ditangkap di Senuruk karena hendak membawa motor hasil curiannya untuk dijual di wilayah Sanggau Rabu 5 Mei 2026 kemarin, namun aksinya tidak berjalan baik,karena motor yang ia curi kehabisan bensin.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan kasus tersebut, tersangka diketahui datang ke Kabupaten Sekadau dengan tujuan mencuri.

“Tersangka datang dari Sanggau menggunakan transportasi umum, ia menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selama di Sekadau tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (06/05/2026) melalui pesan WhatsApp.

Kepada petugas LD mengaku,saat akan melakukan aksinya ia tidak menentukan target secara khusus, melainkan memanfaatkan situasi saat menemukan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

"Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” terangnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan alat sederhana berupa satu buah pisau kecil dan sebatang kayu. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, tersangka berencana membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Sanggau untuk dijual. Apabila tidak berhasil, kendaraan akan dibawa ke wilayah lain.

Lebih lanjut ia menjalani, bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang telah dua kali menjalani hukuman pidana pada tahun 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan dengan kunci ganda serta memarkir di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Triyono (tar/wos).

Agenda Prapid Pemeriksaan Saksi Pemohon Inkonsistensi Dan Berubah-ubah

 

Suasana sidang Prapid mempertemukan dua pihak di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (06/05/2026) kemarin.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan menghadirkan saksi pihak pemohon dan saksi ahli, Rabu (06/05/2026) kemarin.

Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan diluar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restoratif Justice (RJ).  

"Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. Jika RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan ditingkat penyidik,"jelasnya. 

Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya. 

Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa lemas dan tertunduk malu. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan. 

Melihat itu, Hakim bertanya ke tim kuasa hukum pemohon kok lemas? Sambil memperagakan duduk tertunduk.  

Salah seorang saksi pemohon, Mahdin Sembiring mengatakan, mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel saat itu dituntut oleh Hakim 4 tahun namun dalam putusannya hanya divonis 2 tahun 6 bulan.

Keterangan saksi, Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba,  juga terkesan inkonsistensi. Sebab saat pihak termohon menanyakan para pelaku pencuri ponsel memesan dua kamar?  Saksi menjawab satu kamar. Tapi dalam kesempatan lain, saksi mengatakan kalau para pelaku memesan dua kamar. 

Dalam sidang tersebut juga diambil keterangan tambahan dari dua orang saksi tambahan, Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO) (tim)

Rabu, Mei 06, 2026

Peredaran Narkoba Menggila, Tahun 2025 Polda Riau Berhasil Berangus Narkoba Sebanyak 2 ton Lebih, Hingga April 2026 Sudah Mencapai 213 Kg

 

Foto dokumen istimewa.
NASIONAL-FAKTAPAGI.COM.Sampai akhir April 2026, Dirtres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 1.066 kasus dengan 1.471 tersangka.Barang bukti yang berhasil disita Ditres Narkoba Polda Riau sampai akhir April 2026 terdiri dari, Sabu, Ganja, Ekstasi, Happy Five, Heroin, Ketamin, Etomidate dan Alprazolam. "Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sampai April 2026 213,5 Kg sabu,"jelas Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira pada wartawan, Selasa (05/05/2026) kemarin.

Sedangkan di tahun 2025, Dirtres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 2.506 kasus dan mengamankan setidaknya 3.643 tersangka. Untuk barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 1,02 ton. 

"Untuk pengungkapan tahun ini, mungkin bakal ada peningkatan karena masih sampai pertengahan tahun,"jelasnya (tim).




Bobol Rumah Siang Bolong, Pria Berinisial M Meringkuk Di Hotel Pordeo

Olah TKP oleh petugas di rumah yang di satromi oleh M Di Gang Sentapang usai pelaku diamankan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38) kasus tindak pidana pencurian di gank Sentapang jalan merdeka Selatan desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, Senin (04/05/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan, bahwa pihaknya melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi di Gang Sentapang Desa Sungai Ringin.

“Pelaku saat ını sudah diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Triyono, Selasa (05/05/ 2026) melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim Polres Sekadau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Unit Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Saat penggeledahan dilakukan Aparat membawa beberapa saksi yakni pemilik kost dan warga.

"Hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” paparnya.

Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia mangaku telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. 

"Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya dengan merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu, kemudian masuk melalui celah tersebut. Pelaku mengambil dua buah celengan, membukanya menggunakan alat miliknya, dan mengambil uang tunai sekitar Rp 600 ribu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau dan menginap  di hotel Pordeo, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terangnya.

AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing - masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Siskamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pintanya (tar/wos).

Selasa, Mei 05, 2026

Terpasang Di Baliho MY, Laporkan Mantan Suami ke Polres Sintang



MY saat memberikan keterangan di SPKT Polres Sintang, Senin (04/05/2026) kemarin.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Beredarnya baliho yang diduga berhubungan dengan wanita berinisial MY (29) yang diduga dilakukan mantan suaminya membuat MY gerah. Bagaimana tidak, terpampangnya gambar dirinya dalam baliho tersebut terpasang di beberapa tempat,dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya dan sangat merugikan keluarganya. Apalagi dalam baliho tersebut tertulis profesi saya sebagai guru," katanya kepada media ını, Senin (04/05/2026) di Sintang usai melaporkan ke SPKT Polres Sintang.

Dalam baliho tersebut,dirinya di tuduh merebut suami orang dan yang laki-laki di tuduh merebut istri orang.

Padahal, laki-laki itu adalah temannya.  Sedangkan, dirinya dan suaminya sudah bercerai secara adat. Artinya, kami sudah tidak ada hubungan suami-istri lagi. Selain di Sintang baliho tersebut terpampang di Sungai Asam dan di, Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau hilir Kabupaten Sekadau. 

Untuk itu, ia meminta agar pihak kepolisian segera memproses secara hukum yang seadil-adilnya,agar hal serupa tidak terjadi lagi, karena proses hukum adalah bentuk pelajaran bagi pelaku agar bisa menimbulkan efek jera.

"Saya merasa nama baik saya dicemarkan. Tuduhan itu tidak benar  hoax,dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun keluarga,”ujarnya. 

MY mengaku bahwa dirinya tidak terima karena baliho tersebut dipasang di ruang publik dan dilihat banyak orang.

Ia menduga pemasangan baliho dilakukan oleh PR sang mantan suaminya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang, Adit membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti. Kami akan panggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” katanya.

Pihak kepolisian menyebut kasus ini berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023), yang berlaku penuh mulai Januari 2026  mengatur pasal penghinaan ( 433-422) sebagai delik aduan mutlak yang berfokus pada individu. Perubahan utama mencakup penghinaan ringan (pasal 436, penjara maksimal .6 bulan), pencemaran nama baik (pasal 433) (fitnah pasal 434) serta penghinaan pemerintah/ lembaga negara (pasal 240).

Hingga berita ini diturunkan, PR sang mantan suami  belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut (tar/wos).


Wabup Sekadau Sambut Kedatangan Ketua Umum LSM MAUNG

Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH bersama ketua umum MAUNG Hadysa Prana saat bersilaturahmi di Kantor Bupati Sekadau, Senin (04/05/2026) kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Suasana hangat dan penuh keakraban tercipta di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, pada saat rombongan pimpinan tertinggi Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LSM MAUNG,Hadysa Prana melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi, yang disambut dengan penuh kehormatan oleh Wakil Bupati Sekadau,Subandrio, S.H., M.H. Senin (04/05/2026) kemarin.

Kunjungan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan momen penting untuk mempererat tali sinergi antara elemen pengawas masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak bertukar pikiran, menyampaikan aspirasi, serta berkomitmen untuk bekerja sama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sekadau.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP LSM MAUNG menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kepemimpinan di Kabupaten Sekadau. Ia menegaskan bahwa kehadiran MAUNG bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra yang siap mengawal dan mendorong pembangunan yang transparan serta berpihak pada rakyat.

"Kami hadir dengan hati tulus. MAUNG hadir untuk menjadi mata dan telinga masyarakat, sekaligus mitra strategis bagi Pemda. Kami melihat bahwa di bawah kepemimpinan Bapak Wakil Bupati Subandrio, ada semangat yang kuat untuk memajukan daerah ini. Kami siap bersinergi, mengawal kebijakan yang baik, dan bersama-sama memastikan setiap program berjalan tepat sasaran demi kesejahteraan warga Sekadau," tegasnya

"Jangan biarkan ada celah bagi ketidakadilan. MAUNG akan terus berdiri tegak, menjaga agar pembangunan di Sekadau benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil. Mari kita jaga kebersamaan, karena persatuan adalah kunci kemajuan," tambahnya dengan semangat yang membara.

Sementara itu, Wakil Bupati Subandrio menyambut baik kedatangan rombongan LSM MAUNG. Ia menilai kehadiran organisasi masyarakat sangat penting sebagai kontrol sosial dan mitra dalam pembangunan.

"Kami sangat mengapresiasi dan menyambut hangat kunjungan Ketua Umum DPP LSM MAUNG beserta jajaran. Keberadaan LSM seperti MAUNG sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan, kritik yang membangun, dan pengawasan agar roda pemerintahan berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel," ujarnya. 

"Pemerintah daerah selalu membuka pintu lebar-lebar untuk berdialog dan bekerja sama. Kami berharap sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat. Bersama-sama, mari kita bangun Kabupaten Sekadau yang lebih maju, aman, damai, dan sejahtera untuk semua," harapnya.

Pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa hubungan antara pemerintah dan elemen masyarakat dapat berjalan harmonis dan konstruktif. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, diharapkan berbagai tantangan pembangunan di Sekadau dapat diatasi dengan baik, membawa harapan baru bagi masyarakat.

MAUNG terus mengaung, mengawal kebenaran, dan berdiri tegak di samping rakyat (Krista penulis : TIM MAUNG/tar)

Gagalkan Peredaran Narkoba 53 Kg,Kinerja Kapolresta Deli Serdang Banjir Apresiasi

 

Sejumlah Narkotika dari berbagai jenis berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang beberapa waktu lalu (foto istimewa).
MEDAN-FAKTALAGI.COM. Keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ketika menggagalkan peredaran 53 Kilogram lebih barang haram jenis Sabu, Liqiud Catridge Vape 3.249 unit, Ekstasi 9.112 butir dan Happy Water 350 saset, mendapat apresiasi Zally Shajlhri SH ketua DPRD Deli Serdang serta berbagai elemen masyarakat yang anti Narkoba.

Banyak kalangan menilai dibawah kepemimpinan Kombes Pol Hendria Lesmana Sik, M,si sebagai Kapolresta Deli Serdang dan Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, Kanit Idik I, Iptu Dhani J Kurniawan telah menggagalkan peredaran 4 jenis Narkotika yang akan diedarkan ke daerah Lubukpakam dan sekitarnya,aksi ini di nilai telah menyempatkan ribuan jiwa terutama anak-anak muda yang bisa kapan saja terkontaminasi Narkoba 

Pengungkapan kasus narkoba bukan sekedar soal angka barang bukti dan jumlah tersangka. Di balik setiap penggerebekan, ada nyawa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari kehancuran. 

"Kami mengapresiasi di bawah kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Abangda Hendria Lesmana, Kasat Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi, Kanit Iptu Dhani dan jajarannya konsisten dan serius memberantas narkoba,” kata Zakky Shahri kepada wartawan, Minggu (03/05/2026) di kediamannya.

Menurutnya,kerja senyap, risiko nyata Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bekerja dengan risiko tinggi. Pengintaian berbulan-bulan, penyamaran, hingga penggerebekan ke sarang bandar bersenjata.

Banyak yang tidak pulang ke rumah tepat waktu demi memastikan narkoba tidak sampai ke anak-anak kita. Dedikasi ini layak diapresiasi setinggi-tingginya.

Lebih lanjut politisi dari partai besutan Prabowo Subianto ini,menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus didukung seluruh pihak karena memiliki banyak efek domino.

“Narkoba adalah pemicu utama kejahatan lain, begal untuk beli sabu, KDRT karena suami kecanduan, anak putus sekolah, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan memutus suplai narkoba, polisi sekaligus menekan angka kriminalitas lain. Satu pengungkapan, puluhan tindak pidana lain yang berhasil dicegah,” tegas ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Deli Serdang.

Apresiasi juga datang dari Ketua PD (Pimpinan Daerah) AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kabupaten Deli Serdang, Dharma Syahputra Purba yang mengatakan, dengan digagalkannya peredaran 53 Kg lebih jika diakumulasikan jumlah tangkapan dan dikonversi dengan nyawa yang terselamatkan sekitar,  250.772 jiwa yang terselamatkan. 

Pihaknya mengapresiasi  kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi dan jajaran. Pihaknya berharap banyak pada Kapolresta beserta jajaran, dan selalu mengedepankan ke ikhlasan dalam berbuat. 

"Sehingga ke depannya peredaran narkoba di wilayah hukum Deli Serdang dapat digagalkan dan dimusnahkan," katanya. 

Apresiasi lainnya datang dari Ketua Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Deli Serdang, Dr Mansyur Hidayat Pasaribu MPd, mengapresiasi kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK Msi, yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar dan menangkap tiga tersangka di pintu tol Lubukpakam

"Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerja Polresta Deli Serdang,"tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang berasal dari Malaysia, yang masuk melalui pelabuhan tikus Tanjungleidong di Tanjungbalai, dan yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya. 

Dengan berhasilnya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran 4 jenis narkotika yang akan diedarkan ke Lubukpakam sekitarnya maka total jiwa yang terselamatkan sebanyak 250.772 jiwa hasil akumulasi dari jumlah narkotika yang diamankan (tim).

Senin, Mei 04, 2026

Tilep Dana Pembayaran COD, Kurir J&T Express Di Glandang Ke Polres

Tersangka pelaku.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satreskrim Polres Sekadau menanggani kasus penggelapan dana pengiriman barang oleh seorang pria berinisial OT (22), kurir ekspedisi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggelapkan dana pembayaran paket barang yang di kirim mengunakan sistem Cash On Delivery (COD) dengan total kerugian mencapai Rp 94 juta lebih.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan kejadian tersebut. 

"Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial OT (22), warga Kecamatan Sekadau Hilir.saat ını sudah di tahan rutan Polres Sekadau," katanya Senin (04/05/2026) melalui pesan WhatsApp.

“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Triyono.

Peristiwa penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu mulai 27 Januari hingga 4 Februari 2026. Pada salah satu drop point perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berkantor di jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir (sprinter), pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem COD. 

Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada pihak admin keuangan, sehingga memicu ketidaksesuaian data dalam sistem pengiriman. 

“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sebanyak 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh konsumen. Dana COD dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelasnya. 

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana, bahkan melalui proses mediasi, namun tidak dipenuhi hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian. 

AKP Triyono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit internal yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. 

“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” terangnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi COD. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Triyono (tar/wos).

Pengerusakan Plank Pemuda Pancasila Diduga Disengaja, PAC PP Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Plang PP yang sudah roboh foot istimewa.
PERCUT SEI TUAN-FAKTAPAGI.COM.Aksi pengerusakan plank milik Pemuda Pancasila Anak Ranting 05 Desa Tanjung Selamat memicu kemarahan kader dan masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu sekitar pukul 01.00 WIB Dusun 5 itu diduga dilakukan secara sengaja oleh sekelompok orang tak dikenal.Menurut keterangan salah seorang saksi mata di lokasi, plank organisasi tersebut dirusak dengan cara brutal hingga mengalami kerusakan parah. Tindakan itu dinilai bukan sekadar vandalisme biasa, namun sudah mengarah pada bentuk provokasi yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Diduga ada sekelompok orang yang sengaja datang dan merusak plank itu. Kejadiannya Dini hari,” ungkap saksi mata.

Menyikapi kejadian tersebut, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Percut Sei Tuan langsung mengambil sikap tegas. Ketua PAC PP Percut Sei Tuan Buang melalui Wakil Ketua I Bung Kamiso menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami mengecam keras tindakan pengerusakan ini. Ini bukan hanya soal plank organisasi, tapi soal penghinaan terhadap marwah dan kehormatan kader Pemuda Pancasila. Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan agar pelaku segera ditangkap,” tegas Bung Kamiso.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut aktor di balik aksi tersebut sebelum situasi berkembang menjadi polemik yang lebih besar di tengah masyarakat.

Peristiwa ini kini menjadi sorotan warga sekitar. Banyak pihak menilai tindakan pengerusakan simbol organisasi secara sengaja merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kami berharap polisi jangan tutup mata. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti motif pengerusakan tersebut. Namun PAC PP Percut Sei Tuan memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku berhasil diungkap (tim).