Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Kamis, Februari 26, 2026

Penumpukan Cangkang Di Peniti, Tak Kantongi Izin, Pihak Terkait Mesti Bertindak.

 

Tumpukan Cangkang yang diduga tidak memliki izin TDG.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Sejak bulan November 2025 penumpukan Cangkang Sawit milik PT.Tinting Boyok Makmur Sawit (TBSM) dengan jumlah besar  di wilayah desa Peniti masih menjadi pertanyaan, apakah sudah mengantongi izin atau belum. Karena penumpukan barang dalam jumlah besar di tempat terbuka wajib memiliki izin dan/atau memenuhi persyaratan tertentu di Indonesia. Penyimpanan di ruang terbuka (open storage) tetap dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan pergudangan atau tempat penyimpanan yang diatur oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Pantauan media ını dilapangan beberapa hari lalu, puluhan ton Cangkang di tumpuk ditepi jalan.

Informasi yang dihimpun, bahwa Cangkang tersebut mau dibawa ke Pontianak dan dibeli dari PT.TBSM, sebelum diangkut Cangkang tersebut di lokasi terbuka.

Dikutip dari laman geogle,berikut adalah poin-poin penting perizinan penumpukan barang di tempat terbuka: Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai gudang (termasuk lapangan terbuka yang digunakan untuk menimbun barang) wajib memiliki TDG.

Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur Izin Tempat Penyimpanan Barang, yang mencakup penyimpanan di luar ruangan. 

Kesesuaian Tata Ruang (KKPR): Area terbuka yang digunakan harus sesuai dengan peruntukan lahan dalam rencana tata ruang (RT/RW) setempat.

Penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Jika yang ditumpuk adalah limbah atau bahan berbahaya, wajib memiliki izin khusus pengelolaan limbah B3 dan memenuhi standar teknis penyimpanan agar tidak mencemari lingkungan.

Dampak Lingkungan: Penumpukan barang dalam jumlah besar seringkali membutuhkan dokumen pengelolaan lingkungan (seperti UKL-UPL atau AMDAL) untuk mengantisipasi potensi debu, bau, kebisingan, atau aliran air (run-off). 

Ketika dikonfirmasi dengan pihak pemilik Cangkang terkait perizinan TDG tersebut sampai saat ını belum ada jawaban (tar).



Cipayung Plus Kota Medan Kawal Kasus Tindakan Represif Aparat Polrestabes Medan Terhadap Mahasiswa

Para ketua ormas yang tergabung dalam Cipayung Plus Medan, saat usai melakukan musyawarah terkait aksi unjuk rasa, besok 27 Pebruari 2026.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Aliansi Cipayung Plus Kota Medan (KAMMI, PMII, PMKRI, HIMMAH, IMM, dan GMNI) akan menggelar aksi unjuk rasa pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab moral mahasiswa terhadap kondisi penegakan dan supremasi hukum serta sebagai respon atas berbagai peristiwa yang dinilai mencederai prinsip keadilan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan yang akan direncanakan pada Jum'at, tanggal 27 Februari 2026.

Dalam keterangan yang dihimpun awak media pada Rabu tanggal 25 Pebruari kemarin. Rencana aksi ini digelar guna menyikapi tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada pada tanggal 9 Pebruari lalu di depan Mapolrestabes Medan, tindakan oknum tersebut dinilai sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan mengutuk keras tindakan kekerasan oleh oknum Brimob terhadap pelajar di Maluku Tenggara yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagai cerminan urgensi reformasi kultural di tubuh Polri. 

Cipayung Plus Kota Medan menilai, Kapolrestabes Medan tidak transparan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan judi online dan narkoba, dimana para bandar besar masih bebas berkeliaran. Penindakan terhadap lokasi hiburan malam dan penggerebekan di kawasan Jermal 15 diduga hanya bersifat pencitraan tanpa menyentuh akar persoalan dan aktor intelektual di belakangnya.

Pihaknya juga menilai kepemimpinan Kapolrestabes Medan masih terkesan membiarkan atau diduga membekingi aktivitas judi dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan sejumlah titik aktivitas judi dan narkoba berdasarkan hasil pengamatan Cipayung Plus Medan. 

Selain itu, mereka juga menyoroti sikap Kapolrestabes Medan dengan dilepaskannya Kepala Dinas Labura berinisial ED melalui mekanisme restorative justice (RJ), padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan nomor: B/770/VIII/RES.1.11/2025/Reskrim.

"ED diduga menyalahgunakan jabatan publik dengan menjanjikan proyek fiktif dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha. Kami mempertanyakan penerapan RJ dalam perkara yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan jabatan publik dan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Muhammad Amin Siregar, Ketua PD KAMMI Kota Medan.

Menurutnya, perkara ini seharusnya dapat diproses sebagai laporan model A karena peristiwanya terang benderang dan memiliki alat bukti yang kuat, serta menuntut pengusutan tuntas atas kasus pembacokan terhadap Guswanda Anggi Rivaldi Simanjuntak alias Angga pada 18 Januari 2026 lalu di sekitar THM New Zone.

Hingga saat ini, pelaku intelektual belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme dan lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan di depan PT Universal Gloves Patumbak yang telah berjalan sekitar lima bulan tanpa progres jelas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Cipayung Plus Kota Medan turut mengecam dugaan kriminalisasi terhadap PPS dan LS dalam kasus pencurian di toko ponsel mereka. Korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka, bahkan keluarga mengaku dipersulit untuk membesuk serta adanya dugaan pungutan sejumlah uang untuk fasilitas ruang tahanan. Hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

Mereka mendesak pemberantasan praktik percaloan dalam pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan yang diduga berlangsung secara sistematis dan masif. Faktanya, para pemohon pengurusan SIM di kawasan itu kebanyakan bergantung dengan calo. Jika tidak menggunakan jasa calo, hampir dipastikan pemohon tidak akan lulus tes, baik ujian tulisan maupun praktik.

Menjamurnya para calo di kantor yang terletak di Jalan Arif Lubis, Medan Timur itu diduga tidak terlepas dari pembiaran petinggi di Satlantas Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan. Para calo terlihat berdiri di depan Kantor Satlantas sembari menawarkan jasanya. Modusnya, mereka menawarkan lapak parkir terhadap warga yang hendak mendatangi Satlantas. Saat memarkirkan sepeda motornya, para calo pun mulai menawarkan diri.

Cipayung Plus Kota Medan menyatakan solidaritas terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Gowa, Kalvares Dersi Adat, dan kader PMKRI lainnya yang ditangkap oleh aparat Polda Sulsel pasca aksi unjuk rasa solidaritas masyarakat Toraja pada 9 Desember 2025.

"Kami menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan ancaman terhadap ruang demokrasi. Mari kita reset total lembaga kepolisian," pungkas Aldoni Fransiskus Sinaga, Ketua PMKRI Medan. 

Adapun tuntutan Cipayung Plus Medan sebagai berikut;

1. Kami mengutuk keras tindakan represif oknum personel Polrestabes Medan terhadap dua orang kader dan pengurus HIMMAH saat melakukan aksi unjuk rasa pada 9 Februari 2026 di depan Mapolrestabes Medan.

2. Reformasi total di tubuh Polri, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

3. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengundurkan diri dari jabatan Kapolrestabes Medan.

4. Meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari jabatan Kapolrestabes Medan.

5. Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

6. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

7. Penghentian segala bentuk represivitas dan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa (tim).

Selasa, Februari 24, 2026

Hendro Ketua DPD Perindo Kabupaten Sekadau 2017-2026 Pamit.

 

Hendro bersama Angela Tanoesoedibjo.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Setelah membawa Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperoleh suara signifikan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pileg tahun 2024 Hendro, S,sos ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Perindo periode 2017-2026 harus pamit lengser dari kursi ketua DPD.

Sejak Dipimpinya Partai Perindo mampu mengantar dua orang kadernya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau. Bahkan meraih suara terbanyak ke 5 di kabupaten Sekadau dan mampu bersaing dengan partai besar lain.

Meskipun partai Perindo termasuk partai baru, namun perolehan dua kursi di DPRD adalah hasil kerja keras para pengurus dan kader. Bahkan, partai Perindo saat ını sudah sangat dikenal oleh masyarakat kabupaten Sekadau.

Namun, karena ada kebijakan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bahwa setelah menjabat dua periode ketua lama, jika ada kadernya menjadi anggota DPRD maka tanpa melalui Musyawarah Daerah (Musda) atau mekanisme lain, ketua DPD harus di pegang oleh anggota DPRD.

"Kabar ini saya dapatkan dari ketua Dewan Pimpinan wilayah (DPW) provinsi Kalimantan Barat," kata Hendro, S.sos kepada media ını, Selasa (25/02/2026) melalui pesan WhatsApp.

Menurut dia, sebagai kader kita siap menerima keputusan yang dibuat oleh pimpinan. 

Atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini ia mengucapkan banyak terimakasih kepada ketua umum DPP partai Perindo Angela Tanoesoedibjo dan Hary Tanoesoedibjo sebagai pendiri dan ketua umum DPP periode pertama, beliau yang memberi kepercayaan kepada dirinya untuk menjadi ketua DPD partai Perindo kabupaten Sekadau.

Untuk itu, setelah tidak menjabat ketua DPD, ia tetap sebagai kader Perindo. Atas nama pribadi dirinya mengucapkan selamat kepada ketua baru, siapapun nanti yang mendapatkan mandat dari DPP adalah yang terbaik menurut partai. 

"Semoga siapapun yang menggantikan posisi saya sebagai ketua,harapan kedepannya  agar Partai Perindo di kabupaten Sekadau bisa berkembang ke arah yang lebih baik lagi dan meraih suara pada Pileg 2029," ucapnya (tar).

Senin, Februari 23, 2026

Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyeludupan Sabu 21 Kilogram

 

Penyerahan terhapus pelaku penyeludpaan 21 Kilogram Sabu oleh Polresta Deli Serdang.
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika. Hal ini terbukti bahwa tanggal 10 Februari 2026 lalu sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak tanggal 8 Pebruari lalu, Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada tanggal 9 Pebruari salah satu terduga terpantau bergerak menuju jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.

Keesokan harinya pada tanggal 10 10 Pebruari sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi Sabu. Sepuluh bungkus ditemukan di dalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya di dalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta, saat ını kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan  Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang saat diwawancarai.

“Kita  juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” tutupnya (tim).

Minggu, Februari 22, 2026

Konferwil HIMMAH Sumut Diduga Cacat Prosedur, Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Foto istimewa.
SUMATERA UTARA-FAKTAPAGI.COM.Dinamika internal mewarnai pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara. Sebanyak 8 dari 14 Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumut secara terbuka meminta agar forum tersebut diulang karena dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Permintaan itu disampaikan pasca Konferwil yang digelar pada 10–12 Februari 2026 di Hotel Antariksa, Asahan. Delapan cabang menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses persidangan yang dianggap menyimpang dari mekanisme organisasi.

Adapun cabang yang menyatakan sikap tegas tersebut yakni HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah.Mereka menegaskan, bahwa sejak awal diundang sebagai peserta penuh Konferwil dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART. 

Namun, tahapan persidangan yang seharusnya berlangsung pada 10 hingga 11 Februari 2026, termasuk agenda pembahasan dan pemilihan ketua secara demokratis, disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Seyogianya pada malam 10 Februari hingga 11 Februari sudah dilaksanakan forum persidangan sampai pada tahapan pemilihan ketua melalui mekanisme AD/ART organisasi,” ujar salah satu pimpinan cabang.

Situasi memuncak pada 12 Februari 2026 ketika Pimpinan Pusat HIMMAH RI bersama Sekretaris Jenderal hadir dan memasuki ruang forum. Menurut keterangan delapan cabang, forum yang dibuka tidak lagi menjalankan mekanisme persidangan sebagaimana diatur dalam tata tertib, melainkan langsung mengerucut pada penetapan satu calon kandidat sebagai Ketua HIMMAH Sumatera Utara.

Keputusan tersebut memicu perdebatan panjang antara pimpinan cabang dan Pimpinan Pusat. Delapan cabang menilai keberatan serta argumentasi yang mereka sampaikan tidak mendapat ruang pembahasan yang proporsional.

"Kami merasa sangat kecewa dan menilai keputusan ini tidak adil. Kami meminta agar Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai AD/ART yang berlaku serta melalui mekanisme persidangan yang baik dan benar,” tegas salah satu perwakilan cabang.

Desakan ini menjadi ujian konsolidasi bagi HIMMAH Sumut. Di tengah semangat kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan, tuntutan transparansi serta kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dinilai menjadi fondasi utama menjaga marwah dan soliditas organisasi mahasiswa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pimpinan Pusat HIMMAH RI terkait tuntutan pengulangan Konferwil tersebut (tim).

Sabtu, Februari 21, 2026

Kukuhkan DAD Kecamatan, Bupati Minta DAD Kecamatan Jadi Garda Terdepan Dalam Urusan Adat

Bupati Sekadau Aron, SH saat menandatangani SK Pengurus DAD kecamatan usai di kukuhkan, Jumat (20/02/2026) di Betang Youth Center.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH mengukuhkan pengurus inti Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan se-kabupaten Sekadau. Pengukuhan pengurus DAD di tujuh kecamatan hasil dari pemilihan setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, Jumat (20/02/2026) di Betang Youth Center jalan Panglima Naga kompleks pasar baru Sekadau. Mengawali sambutannya Bupati Sekadau Aron, SH terlebih dahulu mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus DAD kecamatan yang baru.

"Atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau dan pribadi saya mengucapkan selamat kepada pengurus DAD yang baru, semoga DAD kecamatan bisa menjadi Garda Terdepan dalam urusan adat istiadat," kata Aron.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada ketua terdahulu, yang telah berjasa dalam mengemban tugas sebagai penjaga tradisi adat di kecamatan masing-masing.

Ia juga meminta  kepada DAD kecamatan dan pengurus telah dikukuhkan secara sakral dengan ritual adat, hendaknya bisa menjadi garda terdepan dalam menjalankan Marwah adat Dayak di kabupaten Sekadau.

Menurut dia, bahwa Paguyuban yang ada di kabupaten Sekadau telah banyak membantu proses kinerja pemerintah daerah selama ini, dengan dukungan mereka maka proses pembangunan  berjalan baik di bumi Lawang Kuari ini (julukan kabupaten Sekadau).

Bupati juga mengajak, agar DAD kecamatan untuk menjaga agar para investor-investor yang di kabupaten Sekadau dan iklim invetasi kondusif.

Dengan efisiensi anggaran secara besar-besaran dari Pemerintah Daerah maka, pihak perusahaan melalui Coporate Sosial Responsibility (CSR) telah banyak mambantu,baik bantuan dalam bentuk jalan dan jembatan maupun dalam bentuk lain.

"Sudah banyak juga jalan dan jembatan.dan rumah ibadah yang di bangun pihak perusahaan melalui CSR," kata Aron.

Saat ını kata dia, Pemerintah Daerah sangat kesulitan dalam membangun infrastruktur, karena adanya efisiensi anggaran, hal ini bukan hanya dirasakan oleh kabupaten Sekadau tapi kabupaten lain juga merasakan hal yang sama. 

Untuk ia meminta agar DAD kecamatan bisa menjadi jembatan antar masyarakat dan perusahaan jika terjadi salah paham,karena hal ini biasa terjadi sebagai dinamika antara masyarakat dan perusahaan.

Selain itu tugas DAD adalah memberikan sanksi adat,namun ada delegasi tugas kepada Temenggung adat di kampung-kampung untuk menjatuhkan sanksi adat bagi pelanggar norma di masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku,hanya sanksi adat yang diberikan bukan ajang untuk bisnis.

Tapi sebagai bentuk sanksi sosial yang diberikan supaya bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Apabila kita  menyimpang dari sanksi yang ada,.maka efeknya akan berlanjut dan dianggap kebenaran dan akan dijadikan pedoman bagi generasi selanjutnya.

"Apa yang dicatat hari ini,akan menjadi pedoman bagi generasi berikutnya," pesan Aron.

Ia berharap, ketika memutuskan segala sesuatu harus sesuai dengan kesalahannya, yang sifatnya skala kecil bisa diselesaikan secara kampung dan kekeluargaan. Kami Pemerintah Daerah hanya memberi support.

"Selamat bekerja dan bertugas di daerah masing-masing, ini kerja sosial mari kita agar situasi tetap kondusif di daerah masing-masing," ingatnya.

Semenjak itu ditempat yang sama ketua DAD kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam dalam sambutanya mengatakan, bahwa pelantikan ketua dan pengurus DAD kecamatan merupakan amanah dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DAD kabupaten Sekadau.

Ia juga mengatakan, khusus DAD kecil Belitang, tahun lalu telah dipilih secara aklamasi dan sudah dilantik.

Jadi, yang dilantik hanya 6 kecamatan yakni kecamatan Sekadau Hilir,. kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap dan kecamatan Belitang Hilir dan Belitang Hulu.

Ia berharap,.setelah dikukuhkan para pengurus DAD kecamatan harus bisa memegang tugas dengan baik, berpegang teguh kepada sumpah janji kita yang dikuatkan oleh adat.

"Karena sejatinya DAD hadir untuk kepentingan masyarakat adat, hidup bernegara dan berbangsa," pesan ketua.

Kedepannya ia meminta, supaya kita bisa melaksanakan tugas dan bersinergi dengan pemerintah. Tujuannya adalah demi kesejahteraan masyarakat adat, kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, serta kesejahteraan bangsa dan negara kita.

Menanggapi adanya, perselisihan antara masyarakat adat dan investor, maka DAD sebagai garda terdepan untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan dengan bijak dan adil.

"Sebagai pengurus DAD di berbagai tingkatan, mari kita bersama bersinergi dalam tugas, demi terwujudnya Marwah adat Dayak yang di segani dan berdiri tegak ditengah, bertindak dengan seadil-adilnya," ajaknya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Andika Wiratama,. Perwakilan Dandim 1204 Sanggau Sekadau, Camat Sekadau Hilir Gustiar Indarto, Humas PT MPE Yustinus Swisto,Humas MJP Tardini, Sejumlah kepala SKPD camat Se-kabupaten Sekadau,.serta para undangan lainnya (tar).


Kembali Pada Budaya Gotong Royong, Bupati Launching Aplikasi Jurong

Berfoto bersama usai kegiatan launching Aplikasi Jurong, oleh Bupati Sekadau bersama para SKPD, Jumat (20/02/2026) di komplek perkantoran Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bupati Sekadau Aron, SH melakukan launching aplikasi Jumat Gotong (Jurong) bagi masyarakat kabupaten Sekadau.Tujuan diluncurkannya aplikasi Jurong tersebut adalah agar budaya gotong-royong sebagai budaya nenek moyang dulu digalakkan kembali,hal ini sejalan dengan instruksi presiden Prabowo Subianto.

"Aplikasi sudah disiapkan, harus ada tindakan nyata bukan hanya sebagai acara seremonial belaka," tegas Aron mengawali sambutannya ketika launching Aplikasi Jurong,Jumat (20/02/2026) di kompleks perkantoran bupati Sekadau.

Menurut dia, kebersihan memang sangat penting bagi kehidupan,karena dengan lingkungan yang bersih dan sehat kita bisa bekerja dengan baik,lagipula kebersihan adalah lambang dari iman.

Ia meminta kepada semua SKPD, Camat dan seluruh kepala desa, kadus, RT serta pihak sekolah untuk mengikuti program ini, aplikasi sudah siap, tingal upload semua kegiatan gotong royong ke aplikasi tersebut, agar bisa terdeteksi.

"Untuk sekolah, kalau bisa diadakan secara bergiliran setiap kelas,tujuannya agar tidak menganggu proses belajar,"ingatnya.

Ia berharap agar kegiatan launching ini tidak hanya sekedar kegiatan seremonial, tetapi harus bisa di laksanakan secara nyata mulai dari kita sendiri. Saat berdasarkan laporan dari bagian umum, sudah terdeteksi sekitar 3 ribuan yang sudah melaksanakan gotong royong yang terbaca di aplikasi Jurong ini. Angka ını sangat menggembirakan,karena kesadaran kita akan kebersihan lingkungan kerja maupun lingkungan sekolah dan lingkungan kampung sudah mulai tumbuh kembali, dengan semangat gotong royong. Karena kebersihan lingkungan merupakan impian dari kita semua, maka dari itu ayo kita lakukan dengan penuh kesadaran. Bukan karena ada instruksi dari Presiden saja, tetapi menjaga lingkungan bersih sejatinya adalah tanggung jawab kita bersama.

Pada kesempatan itu Bupati juga mengatakan, agar batas komplek perkantoran Pemerintah harus ada batas jelas dengan pihak masyarakat yang memiliki lahan. Tujuannya, agar kedepannya tidak terjadi pergeseran batas secara sepihak. "Rencananya kita buat jalan keliling, dan batas dengan masyarakat ditanami pokok kelapa Sawit supaya tidak keliru," katanya.

Sementara itu Radius, SH Plt Asisten II, dalam sambutannya mengatakan, bahwa sejatinya kegiatan Jumat bersih sudah lama kita lakukan dilingkungan Pemerintah Daerah, hanya saja waktu itu belum begitu masiv, masih bolong-bolong. " Kadang-kadang Jumat ini kerja bakti, lalu Jumat selanjutnya tidak lagi," katanya.

Namun, pada intinya Jumat bersih bagi para SKPD tidak merupakan hal baru, tetapi sudah sering dilakukan. Mungkin kalau di desa, karena ada juga desa yang tradisi ini sudah hilang, namun ada juga yang masih melaksanakannya.

"Mudah-mudahan dengan dorongan aplikasi ını,minat gotong royong untuk membersihkan lingkungan bisa dibangkitkan kembali," tutupnya.

Hadir pada acara tersebut, Sekadau Muhammad Isa, para kepala SKPD, Kabag serta para undangan lainnya,(tar).


Rabu, Februari 18, 2026

Tanpa Ikuti Prosedur Yang Jelas, Masyarakat Serdang Bedagai Tolak Aktivitas PMI

 

Spanduk penolakan dari masyarakat Sergai terhadap aktifitas PMI Ilegal.
SUMATERA UTARA- FAKTAPAGI.COM.Warga Kabupaten Serdang Bedagai menolak aktivitas Pekerja Migran Indah (PMI) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan sebagai pintu keluar masuknya aktivitas tersebut. Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan Tanjung Beringin. 'Masyarakat di situ menganggap bahwa aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karna aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di Indonesia," kata Abdullah ketua hari Lembaga pengawasan Penertiban Laut (LPPL) kepada media ını, Selasa (17/02/2026) di Bedagai.

Lebih lanjut Abullah,menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana karena kegiatan tersebut ditentang oleh Pemerintah.

Terlepas dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal, dan dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan. 

"Apabila hendak menjadi PMI ikutilah prosedur yang ada dan aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara, yang artinya tidak beresiko dan mengabaikan keselamatan jiwa para calon pekerja," pesannya (tim).

Selasa, Februari 17, 2026

Perkosa Anak Kecil Di Bak Mobil,Seorang Pria Di Glandang Ke Mapolres.

 

Terduga pelaku berinisial F 23 tahun.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kali ini, tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial F (23) yang sudah diamankan di Mapolres Sekadau

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan, bahwa ada laporan polisi yang diterima pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, terkait peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya pada hari  Rabu tanggal 11 Februari 2026. Kejadian dugaan tindakan pidana pencabulan tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, di bak mobil dump truck yang terparkir di lokasi pembangunan sebuah gedung.

“Kasus ini menjadi penanganan kedua yang diungkap Satreskrim Polres Sekadau dalam bulan ini terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan dilakukan oleh Unit PPA untuk memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/02/2026) melalui pres realaes.

Hasil penyelidikan, modus pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 Zainal menegaskan, Satreskrim Polres Sekadau menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan yang membahayakan anak (tar/wos)

Sejak Berlakunya KUHP Dan KUHAP Baru Simak Tanggapan Praktisi Hukum Dan Akademisi Sumut

Foto istimewa.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat. Hal ini untuk memberikan warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan, dinamika hukum untuk menghilangkan warisan hukum kolonial yang digunakan oleh Indonesia dalam kurun waktu yang sudah cukup lama. "Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana," katanya belum lama ini.

Keberanian pemerintah Indonesia untuk menerapkan hukum pidana yang bersumber dari pemikiran sesuai dengan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia, yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah sepantasnya dengan beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia.

Menurut dia, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang sudah diberlakukan akan membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia.

"Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi," ucapnya.

Ditempat yang sama Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, kepada media menjelaskan, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru yang diberlakukan sejak 2 Januari lalu, tentunya akan memberikan harapan baru dalam sistem hukum di Indonesia.

Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini,semakin memberikan arah baru bagi  sistem hukum Indonesia, yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum. 

"Sebagai anak bangsa tentu ini menjadi kebanggaan," ujarnya.

Menurut dia, kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana Nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. 

"Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,"ucapnya.

Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU,  Nasrullah, MH, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. 

Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia. 

"Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,"ungkapnya. 

Sementara, Ketua Peradi Kota Medan,  Dwi Ngai Sinaga SH MH menambahkan, produk ini dianggap sangat berhasil. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat (tim)

Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan