Tudingan Tak Berdasar, Program PSR Dan IP3K Tidak Ada Kaitan
![]() |
| Bupati Sekadau Aron,SH berserta unsur Forkopimda kabupaten Sekadau saat melakukan panen perdana Kebun milik kelompok tani yang menerima bibit sawit tahun anggaran 2022 (Foto dok). |
Program PSR sudah dicanangkan sejak tahun 1994 ketika kebun Plasma milik petani ditanam. Sesuai umur tanaman, bahwa sekitar 24 tahun setelah ditanam,maka kebun Plasma harus di diremajakan kembali. Sedangkan program IP3K baru mulai sekitar tahun 2022.
Artinya, tudingan tumpang tindih oleh pemberitaan media tersebut tidak berdasar, alias asal-asalan.
Bukan hanya itu, pembiayaan dari program IP3K berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sedangkan Program PSR dikelola oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menanggapi tudingan tersebut Ifan Nurfatria kepala bidang perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DKPPP) kabupaten menjelaskan,bahwa sejatinya kedua program tersebut memiliki Sumber Anggaran dan Pengelola kegiatan yang berbeda, sedangkan kegiatan pengadaan benih Kelapa Sawit Kabupaten Sekadau dananya bersumber sumber anggaran APBD Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh DKPPP Kabupaten Sekadau.
Kemudian lanjut Ifan, sedangkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) anggaran dikucurkan langsung dan dikelola oleh Lembaga Pekebun atau Koperasi yang mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek)."Tidak dikelola oleh Dinas Kabupaten," ujarnya.
Sedangkan untuk para penerima Bantuan kedua program tersebut sangat berbeda, karena para penerima bantuan benih dari kegiatan yang didanai oleh APBD, adalah kelompok masyarakat yang bergabung pada Kelompok Tani yang legalitasnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. "15 kelompok tani sebagai penerima bantuan bibit Sawit dari dana APBD ditetapkan melalui SK Bupati," terang Ifan.
Kemudian lanjut dia, pelaksanaan Program PSR di Kabupaten Sekadau adalah lembaga Koperasi yang sudah mendapat Rekomendasi Teknis dari BPDPKS. Selama ini pelaksana program PSR adalah Koperasi Plasma hal ini seperti yang dilakukan oleh PT. MPE dan PT. KSP, sedangkan pada tahun 2022, di Kabupaten Sekadau tidak mendapatkan Rekomendasi Teknis Program PSR.
Sebagai bentuk penjelasan secara hukum apakah program tersebut benar-benar tidak menyimpang dari ketentuan, sudah ada 15 orang saksi ketua kelompok tani penerima bantuan yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, terkait bantuan benih tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan mereka sudah menyampaikan bahwa, bantuan yang diterima oleh kelompok tani dan anggota sesuai dengan apa yang di laporkan, mereka semua mengaku menerima dengan kondisi baik, berlabel dan tersertifikasi.
"Bahkan saat ini benih yang dibagikan kepada kelompok tani tahun 2022 sebagian besar sudah mulai berproduksi," ungkapnya.(tar)










