Gerebek Lokasi PETI di Nanga Taman, Tim Berhasil Tangkap Satu Orang Pekerja PETI. - Faktapagi.com

Sabtu, Juli 12, 2025

Gerebek Lokasi PETI di Nanga Taman, Tim Berhasil Tangkap Satu Orang Pekerja PETI.

Lokasi PETI di wilayah kecamatan Nanga Taman berhasil di grebek oleh petugas dan menangkap satu pekerja, Kamis (10/07/20025) di Meragun.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Jajaran Polres Sekadau kembali menangkap salah seorang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau provinsi Kalbar. Pada aksi penangkapan terhadap pekerja PETI tersebut aparat berhasil mengamankan satu orang dan empat lain kabur ke hutan saat pengerebekan, pada Kamis (10/07/2025) di Meragun.

"Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI," ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim  IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/07/2025) melalui pres realaes.

Penyelidikan dimulai dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas tambang. Tim lalu bergerak ke Sungai Nyauk di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

"Tim kemudian menyusuri Sungai Nyauk, setelah sampai di muara sungai kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Saat itu terdapat lima orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil kami amankan," jelas IPTU Zainal.

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

"Sedangkan empat pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba di lokasi. Identitas mereka sedang kami dalami," jelasnya.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah Panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.

"Penindakan ini dilakukan sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata IPTU Zainal.

Lebih lanjut dikatakan Kasat, penindakan tersebut juga merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang keruh, yang diduga disebabkan oleh aktivitas PETI.

"Pemberantasan PETI terus kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tindakan preventif, preemtif, hingga represif. Namun, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," pintanya (tar/wos)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments