![]() |
| Korban ML |
"Bahkan sampai saat ını pelaku masih bebas berkeliaran, sementara pihak korban masih menunggu ketegasan hukum yang diterapkan," kata Asun salah seorang keluarga korban kepada media ını, Minggu (10/05/2026) melalui pesan whatsapp.
Menurut dia, apa sebenarnya alasan dari Polres Sintang sehingga sampai saat ını belum ada bukti tindakan tegas dari Polres, padahal hasil visum dari rumah sakit juga sudah keluar. Pertanyaan nya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas sesuai Hukum yang diterapkan oleh Polres Sintang. "Atau mungkin karena korban rakyat kecil maka proses hukum bisa lelet atau barang kali hukum tidak berpihak kepadanya," katanya.
Saat ını pihak korban seperti sudah putus asa, menunggu proses tak kunjung dilakukan, karena menurut mereka hanya proses hukum yang dapat menyelesaikan masalah ını agar ada efek jera, karena kasus perkosaan tidak bisa di selesaikan secara adat, sebab kasus ını menjadi atensi dan tindakan kriminal murni.
Ia meminta agar pihak Polres Sintang segera melakukan penahan terhadap pelaku, karena waktu sudah hampir tiga bulan jika dihitung dari tanggal pengaduan. "Tapi kenapa sampai sekarang kasus ını seperti dipetieskan," katanya mempertanyakan.
Untuk itu ia meminta kepada pihak Polres Sintang agar segera memproses hukum pelaku dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
Ketika awak media ını melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sintang tidak ada respon (tar).
