Miris, Polres Sintang Petieskan Kasus Perkosaan

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Selasa, Mei 12, 2026

Miris, Polres Sintang Petieskan Kasus Perkosaan

 

Korban ML
SINTANG-FAKTAPAGI.COM. Kasus perkosaan terhadap ML(30) Warga Dusun Berajang Desa Nanga Tonngoi kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang,.yang dilakukan oleh YID (38) warga satu Dusun, yang kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, apakah jajaran dari Polres Sintang serius menindak tegas pelakunya. Sudah hampir beberapa bulan ını kasus yang menjadi atensi ını terkatung-katung tidak ada kejelasan kapan pelaku ditindak tegas sesuai perbuatannya. Kasus tersebut sudah dilaporkan dengan nomor 38/II/2026/Res.Sintang tanggal 22 Pebruari 2026 lalu.

"Bahkan sampai saat ını pelaku masih bebas berkeliaran, sementara pihak korban masih menunggu ketegasan hukum yang diterapkan," kata Asun salah seorang keluarga korban kepada media ını, Minggu (10/05/2026) melalui pesan whatsapp.

Menurut dia, apa sebenarnya alasan dari Polres Sintang sehingga sampai saat ını belum ada bukti tindakan tegas dari Polres, padahal hasil visum dari rumah sakit juga sudah keluar. Pertanyaan nya, kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas sesuai Hukum yang diterapkan oleh Polres Sintang. "Atau mungkin karena korban rakyat kecil maka proses hukum bisa lelet atau barang kali hukum tidak berpihak kepadanya," katanya.

Saat ını pihak korban seperti sudah putus asa, menunggu proses tak kunjung dilakukan, karena menurut mereka hanya proses hukum yang dapat menyelesaikan masalah ını agar ada efek jera, karena kasus perkosaan tidak bisa di selesaikan secara adat, sebab kasus ını menjadi atensi dan tindakan kriminal murni.

Ia meminta agar pihak Polres Sintang segera melakukan penahan terhadap pelaku, karena waktu sudah hampir tiga bulan jika dihitung dari tanggal pengaduan. "Tapi kenapa sampai sekarang kasus ını seperti dipetieskan," katanya mempertanyakan.

Untuk itu ia meminta kepada pihak Polres Sintang agar segera memproses hukum pelaku dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

Ketika awak media ını melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sintang tidak ada respon (tar).


Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar