Terpasang Di Baliho MY, Laporkan Mantan Suami ke Polres Sintang

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Selasa, Mei 05, 2026

Terpasang Di Baliho MY, Laporkan Mantan Suami ke Polres Sintang



MY saat memberikan keterangan di SPKT Polres Sintang, Senin (04/05/2026) kemarin.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Beredarnya baliho yang diduga berhubungan dengan wanita berinisial MY (29) yang diduga dilakukan mantan suaminya membuat MY gerah. Bagaimana tidak, terpampangnya gambar dirinya dalam baliho tersebut terpasang di beberapa tempat,dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya dan sangat merugikan keluarganya. Apalagi dalam baliho tersebut tertulis profesi saya sebagai guru," katanya kepada media ını, Senin (04/05/2026) di Sintang usai melaporkan ke SPKT Polres Sintang.

Dalam baliho tersebut,dirinya di tuduh merebut suami orang dan yang laki-laki di tuduh merebut istri orang.

Padahal, laki-laki itu adalah temannya.  Sedangkan, dirinya dan suaminya sudah bercerai secara adat. Artinya, kami sudah tidak ada hubungan suami-istri lagi. Selain di Sintang baliho tersebut terpampang di Sungai Asam dan di, Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau hilir Kabupaten Sekadau. 

Untuk itu, ia meminta agar pihak kepolisian segera memproses secara hukum yang seadil-adilnya,agar hal serupa tidak terjadi lagi, karena proses hukum adalah bentuk pelajaran bagi pelaku agar bisa menimbulkan efek jera.

"Saya merasa nama baik saya dicemarkan. Tuduhan itu tidak benar  hoax,dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun keluarga,”ujarnya. 

MY mengaku bahwa dirinya tidak terima karena baliho tersebut dipasang di ruang publik dan dilihat banyak orang.

Ia menduga pemasangan baliho dilakukan oleh PR sang mantan suaminya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang, Adit membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti. Kami akan panggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” katanya.

Pihak kepolisian menyebut kasus ini berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023), yang berlaku penuh mulai Januari 2026  mengatur pasal penghinaan ( 433-422) sebagai delik aduan mutlak yang berfokus pada individu. Perubahan utama mencakup penghinaan ringan (pasal 436, penjara maksimal .6 bulan), pencemaran nama baik (pasal 433) (fitnah pasal 434) serta penghinaan pemerintah/ lembaga negara (pasal 240).

Hingga berita ini diturunkan, PR sang mantan suami  belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut (tar/wos).


Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar