Tilep Dana Pembayaran COD, Kurir J&T Express Di Glandang Ke Polres

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Senin, Mei 04, 2026

Tilep Dana Pembayaran COD, Kurir J&T Express Di Glandang Ke Polres

Tersangka pelaku.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satreskrim Polres Sekadau menanggani kasus penggelapan dana pengiriman barang oleh seorang pria berinisial OT (22), kurir ekspedisi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggelapkan dana pembayaran paket barang yang di kirim mengunakan sistem Cash On Delivery (COD) dengan total kerugian mencapai Rp 94 juta lebih.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan kejadian tersebut. 

"Pelaku diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial OT (22), warga Kecamatan Sekadau Hilir.saat ını sudah di tahan rutan Polres Sekadau," katanya Senin (04/05/2026) melalui pesan WhatsApp.

“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Triyono.

Peristiwa penggelapan itu terjadi dalam kurun waktu mulai 27 Januari hingga 4 Februari 2026. Pada salah satu drop point perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berkantor di jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir (sprinter), pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem COD. 

Namun, uang hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada pihak admin keuangan, sehingga memicu ketidaksesuaian data dalam sistem pengiriman. 

“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sebanyak 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh konsumen. Dana COD dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelasnya. 

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana, bahkan melalui proses mediasi, namun tidak dipenuhi hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian. 

AKP Triyono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit internal yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. 

“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” terangnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi COD. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Triyono (tar/wos).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar