![]() |
| Tersangka saat diamankan bersama barang bukti, Rabu (05/05/2026 di Senuruk. |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan kasus tersebut, tersangka diketahui datang ke Kabupaten Sekadau dengan tujuan mencuri.
“Tersangka datang dari Sanggau menggunakan transportasi umum, ia menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selama di Sekadau tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (06/05/2026) melalui pesan WhatsApp.
Kepada petugas LD mengaku,saat akan melakukan aksinya ia tidak menentukan target secara khusus, melainkan memanfaatkan situasi saat menemukan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.
"Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan alat sederhana berupa satu buah pisau kecil dan sebatang kayu. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, tersangka berencana membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Sanggau untuk dijual. Apabila tidak berhasil, kendaraan akan dibawa ke wilayah lain.
Lebih lanjut ia menjalani, bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang telah dua kali menjalani hukuman pidana pada tahun 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan dengan kunci ganda serta memarkir di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Triyono (tar/wos).
