Bobol Rumah Siang Bolong, Pria Berinisial M Meringkuk Di Hotel Pordeo

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Rabu, Mei 06, 2026

Bobol Rumah Siang Bolong, Pria Berinisial M Meringkuk Di Hotel Pordeo

Olah TKP oleh petugas di rumah yang di satromi oleh M Di Gang Sentapang usai pelaku diamankan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38) kasus tindak pidana pencurian di gank Sentapang jalan merdeka Selatan desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, Senin (04/05/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan, bahwa pihaknya melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi di Gang Sentapang Desa Sungai Ringin.

“Pelaku saat ını sudah diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Triyono, Selasa (05/05/ 2026) melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim Polres Sekadau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Unit Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Saat penggeledahan dilakukan Aparat membawa beberapa saksi yakni pemilik kost dan warga.

"Hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” paparnya.

Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia mangaku telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. 

"Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya dengan merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu, kemudian masuk melalui celah tersebut. Pelaku mengambil dua buah celengan, membukanya menggunakan alat miliknya, dan mengambil uang tunai sekitar Rp 600 ribu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau dan menginap  di hotel Pordeo, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terangnya.

AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing - masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Siskamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pintanya (tar/wos).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar