Cabuli Remaja Laki-Laki 15 Tahun,Oknum Perawat Ditahan.

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Kamis, Agustus 20, 2026

Cabuli Remaja Laki-Laki 15 Tahun,Oknum Perawat Ditahan.

Tersangka AH.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Akhirnya Satreskrim Polres Sekadau telah menetapkan seorang oknum perawat berinisial AH (50)sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Sodomi terhadap remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan, bahwa tersangka saat ini sudah menginap di hotel Pordeo Polres Sekadau.

Menurut dia,kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Penanganannya dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tanggal 2 Agustus 2026 oleh korban sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. 

Awalnya kasus tersebut diketahui keluarga setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga yang kemudian melaporkannya ke Polres Sekadau pada tanggal 3 Agustus 2026.

"Mendapat laporan tersebut unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap IPTU Zainal, Kamis (20/08/2026) melalui pesan singkat.

Setelah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AH sebagai tersangka pada tanggal 10 Agustus 2026. Kemudian tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 18 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tuturnya.

Penyidikan masih berlanjut dan korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.

"Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," pungkas Kasat (tar/man).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar