SPBU tempat Penitipan BBM hasil Rampasan Negara, (ISt). |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau memberikan penjelasan terkait penitipan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU dengan nomor 64.795.01, yang terletak di jalan Sekadau-Sintang, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kejari Sekadau membantah atas tudingan disalah satu media terkait adanya upaya kongkalikong terkait penitipan barang bukti BBM tersebut.
“Tidak ada Kongkalikong tudingan itu tidak benar. Kami sampaikan bahwa BBM yang dititipkan di gudang SPBU yaitu PT. Perkasa Makmur Sekadau adalah barang bukti dengan Register Perkara Nomor PDM-32/SKDU/Eku.2/10.2022 atas nama tersangka dengan inisial E,” tegas Kasi Intelijen Kejari Sekadau, John Christian Lumban Gaol, Senin, (27 /02/2023) di kantornya.
Lebih lanjut John mengatakan, jika penitipan barang bukti BBM tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan tertuang dalam Berita Acara per tanggal 18 Oktober 2022. Sedangkan berita acara tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Kasi Pidum Kejari Sekadau dengan Heri selaku perwakilan dari pihak PT. Perkasa Makmur Sekadau.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penitipan barang bukti BBM di gudang SPBU itu dilakukan mengingat barang bukti tersebut tidak memungkinkan untuk disimpan di Ruang Penyimpanan Benda Sitaan di kantor Kejari Sekadau.
"Makanya barang bukti BBM tersebut dititipkan di gudang SPBU," katanya
Barang bukti BBM yang ditiitp disitu kata dia lagi, adalah terkait perkara dengan nomor Register Bukti Nomor 26/RB-2/SKDU/Eku.2/10/2022, berupa 39 jeriken berisi BBM jenis solar dengan volume 2.535 liter.
Di dalam berita acara itu juga disebutkan, barang bukti tersebut dititipkan dengan ketentuan sewaktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan agar yang bersangkutan yakni saudara Heri selaku perwakilan dari pihak PT Perkasa Makmur Sekadau dapat menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Sekadau.
“Ia menegaskan bahwa kami tidak pernah ada upaya kongkalikong karena penitipan barang bukti BBM tersebut tertuang dalam Berita Acara,” pungkasnya(tar)