![]() |
| Karlinus. |
"Bahkan Pemerintah kabupaten Sekadau sudah mengeluarkan nomor induk usaha: 1007230172108 dan sudah mengantongi perizinan usaha berbasis resiko bersertifikat standar dengan nomor: 10072301721080001," kata Karlinus kepada media ini, Jumat (02/10/2026) melalui pesan WhatsApp.
Menurut dia, berdasarkan perizinan yang sudah dikeluarkan oleh instansi terkait, tidak ada perizinan yang kurang sesuai tuduhannya dalam pemberitaan tersebut. Bahkan media tersebut tanpa konfirmasi tanpa dasar yang jelas sudah menuduh usaha dengan nama Usaha Belitang Maju tidak memiliki izin.
"Saya sangat menyayangi isi pemberitaan tersebut, yang dinilai menuduh tanpa bukti," kesalnya.
Dikatakan dia lagi,bahwa usaha ternak yang dikelolanya telah memenuhi standar aturan perizinan yang berlaku. Bahkan dari sisi pengelolaan lingkungan, pihaknya telah menyiapkan sistem pembuangan limbah yang sesuai dengan dokumen UKL-UPL.
"Sebelumnya beroprasi kandang Babi miliknya sudah pernah ditinjau langsung dari dinas untuk kelayakan kandang," jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum,karena berita yang sudah publikasi tanpa konfirmasi akhirnya telah mencoreng nama baik dirinya sebagai pemilik.
Ia berharap kedepan media yang membuat berita agar lebih objektif,tidak main tuduh tanpa ada konfirmasi yang jelas.
"Karena berdasarkan aturan sebelum di publikasi sebaiknya kroscek dulu agar tidak menimbulkan salah persepsi dan merusak nama baik seseorang," pungkasnya(tar/man).
