Tambah Lahan Masyarakat,Pemda Sekadau Akan Revisi HGU Perusahaan

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Jumat, September 25, 2026

Tambah Lahan Masyarakat,Pemda Sekadau Akan Revisi HGU Perusahaan

 

Bupati Sekadau saat menjadi narasumber pada acara IPCF, Rabu (23/09/2026) di hotel Aryaduta Jakarta pusat.
JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Bupati Sekadau Aron, SH di daulat sebagai narasumber pada acara Indonesia Palm Oil Slmollholders and Coorperativ Forum  (IPCF) pada sesi Panel 2 yang digelar di Jakarta. Acara yang diinisiasi oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) tersebut membahas soal petani kecil atau petani swadaya memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah dalam percepatan legalitas pendataan ketertelusuran Indonesia sustainable Palm Oil (ISPO) akses keuangan dan penguatan kelembagaan petani Sawit rakyat, Rabu (23/09/2026) di Jakarta.

Dalam paparannya Aron menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 sampai 2026 Pemkab Sekadau sudah memberikan  dukungannya penuh dan berkomitmen untuk selalu mendorong agar para petani swadaya mendapat perlakuan sama terkait pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kita juga mendorong agar para petani swadaya bisa bekerjasama dengan pihak perusahaan.

"Bahkan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau juga telah memberikan bantuan bibit Sawit kepada Kelompok tani sebagai bentuk dukungan nyata," katanya.

Hal ını kami lakukan,karena sektor sawit adalah komoditi primadona bagi petani di Sekadau, dan untuk RAD selanjutnya kami masih menunggu Perpres dari Presiden. 

"Untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) kita masih menunggu peraturan Presiden (Perpres) terbit,"katanya.

Agar lahan petani bisa diolah dengan baik dan luasannya.juga bisa ditambah, Pemda Sekadau berusaha untuk melakukan merevisi Lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tidak tergarap.

"Lahan milik masyarakat tersebut akan dikeluarkan dari HGU dan diserahkan kepada petani untuk digarap menjadi lahan produktif ditanami Kelapa Sawit," katanya.

Selain itu kami juga akan melakukan revisi HGU agar lahan masyarakat dapat di keluar lokasinya dari HGU perusahaan dan sertipikat ya dapat di terbitkan.

"Saat ini pendaftaran ISPO saat ini bisa dilakukan melalui Dana BPDP," tutupnya (tar/man).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar