![]() |
| Kegiatan sosialisasi pengelola BMN oleh Kantor KPKNL Singkawang, Selasa (12/05/2026) di Aula Kantor KPKNL Singkawang. |
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan satuan kerja pada wilayah kerja Singkawang, Bengkayang, dan Sambas (SINGBEBAS DAKWAH).
Acara tersebut dibuka oleh Darmawan Kepala KPKNL Singkawang.
Dalam sambutanya ia yang menyampaikan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara secara optimal, tertib, dan akuntabel guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas.
Ada tiga agenda pemaparan dalam kegiatan ini. Narasumber pertama, Deta Krisnandy selaku Pejabat Lelang Pertama KPKNL Singkawang,dalam paparannya ia menyampaikan materi mengenai mekanisme lelang perorangan sebagai penjual. Selanjutnya, narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Singkawang, yaitu Acrobi Khaer Azzulqa selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama dan Mujtaba Tamami selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama, memaparkan kebijakan serta teknis Informasi Geospasial Tematik dan tata cara penerbitan E-Sertipikat.
Pada sesi terakhir, Sigit Hartono selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Singkawang memaparkan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga.
"Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, KPKNL Singkawang berharap pengelolaan BMN pada setiap satuan kerja dapat berjalan semakin optimal, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,"ucapnya.
Selain sebagai sarana penyampaian kebijakan dan ketentuan terbaru, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja dalam pelaksanaan pengelolaan BMN yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para satuan kerja juga diharapkan dapat mengimplementasikan materi yang disampaikan guna mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara di lingkungan kerja masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, KPKNL Singkawang juga melaksanakan public campaign terkait penguatan integritas dan budaya anti korupsi.
Kampanye tersebut diwujudkan melalui penyampaian pesan-pesan integritas kepada seluruh satuan kerja, antara lain ajakan untuk menolak praktik pungutan liar, gratifikasi, dan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui public campaign ini, KPKNL Singkawang berharap dapat membangun kesadaran bersama akan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara serta pelayanan publik yang bersih dan profesional (Humas KPKNL).
