![]() |
| Terduga pelaku Penganiayaan AL. |
Perbuatan keji ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes dan Rahmadi: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut ,dengan dugaan Pasal 466 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 262 KUHP (Kekerasan Terorganisir/Bersama) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun
Saat memberikan keterangan kepada awak media di rumahnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei Ramadi mengatakan dengan penuh harap , “Kami memohon kepada pihak kepolisian agar segera tetapkan status tersangka bagi Acil Lubis. Dia sudah aniaya kami secara tak manusiawi. Apakah benar karena kami orang susah, tak punya kuasa dan uang, maka laporan kami dianggap angin lalu dan tak dipedulikan?” katanya mempertanyakan.
Dikatakan dia, dirinya tak menyangka hukum terasa berat untuk rakyat kecil, namun terasa lunak bagi yang merasa punya nama dan pengaruh.Kami sangat berharap kepastian hukum bisa kami dapatkan.
Di tempat terpisah Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Khairul Fajri Lubis, memberikan pernyataan tegas, ia mengatakan,saat sekarang ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan dalam Minggu ini, kami akan melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Dalam Minggu ını kasus ini akan segera kita tanggani, dan akan segera melakukan gelar perkara," tegasnya kepada awak media di ruang kerjanya.
Mata publik kini tertuju pada langkah nyata ke Polsek Medan Area. Masyarakat berharap hukum dapat di tegakkan secara adil. Keadilan tak boleh jadi barang mahal hanya untuk mereka yang punya kekuasaan. Harapan korban sederhana , agar perbuatan kejam dihukum setimpal, dan tak ada lagi warga yang merasa takut melapor karena miskin dan tak berdaya (tim).
