Berita Faktapagi.com hari ini

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Rabu, Agustus 05, 2026

Penunjukan Plh, Sekda Kota Medan Pertanyakan, Adi Warman Lubis Soroti Komitmen terhadap Sistem Merit

Pelantikan Plh, Sekda yang jadi sorotan sejumlah aktivis kota Medan beberapa waktu lalu (foto istimewa).
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan mendapat sorotan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia.Adi Warman Lubis menilai, meskipun jabatan Plh Sekda bersifat sementara, keputusan tersebut tetap mencerminkan arah dan cara pandang kepala daerah dalam membangun serta mengelola birokrasi pemerintahan.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada pribadi Erfin Fachrurrazi, melainkan terhadap keputusan politik dan administratif yang diambil dalam penunjukan tersebut.

“Walaupun statusnya hanya Plh, jabatan Sekda bukanlah posisi biasa. Plh Sekda tetap menjadi koordinator birokrasi dan menjalankan fungsi strategis dalam memastikan roda pemerintahan berjalan. Karena itu, penunjukannya tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” ujar Adi Warman Lubis.

Menurutnya, jabatan Sekda membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap kultur birokrasi, karakter organisasi, serta berbagai persoalan lintas perangkat daerah. Pemahaman tersebut, kata dia, tidak dapat diperoleh dalam waktu singkat.

“Dari pandangan saya, publik patut bertanya apakah pejabat yang belum lama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah memiliki pemahaman yang cukup mengenai kompleksitas birokrasi kota ini. Mengelola birokrasi sebesar Kota Medan memerlukan proses adaptasi dan pengalaman yang tidak singkat,” katanya.

Adi juga menilai, penunjukan tersebut berpotensi mengesampingkan keberadaan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang telah lama berkarier dan memiliki pengalaman dalam mengelola pemerintahan daerah.

“Di Pemko Medan terdapat banyak pejabat eselon II yang telah bertahun-tahun mengabdi, memahami dinamika organisasi, serta terlibat langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Ketika mereka tidak menjadi pilihan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apa ukuran yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi Warman Lubis menilai keputusan tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen Pemerintah Kota Medan terhadap penerapan sistem merit dalam birokrasi.

“Kalau untuk menunjuk seorang Plh Sekda saja pertimbangan yang digunakan tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pengisian jabatan Sekda definitif nantinya benar-benar mengedepankan profesionalisme dan sistem merit?” katanya.

Ia juga menyinggung pengalaman Sekda Kota Medan sebelumnya, Wiriya Alrahman, yang dinilainya memiliki pengalaman panjang dalam lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Pak Wiriya membangun kapasitasnya melalui pengalaman panjang di lingkungan Pemko Medan. Menurut saya, pengalaman dan pemahaman seperti itu tidak dapat digantikan dalam waktu singkat. Karena itu, saya berharap jangan sampai jabatan strategis dipandang hanya sebagai posisi yang bisa diisi tanpa mempertimbangkan penguasaan yang utuh terhadap birokrasi Kota Medan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis meminta Wali Kota Medan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan penunjukan Erfin Fachrurrazi sebagai Plh Sekda. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Keputusan ini adalah hak prerogatif kepala daerah. Namun, setiap hak prerogatif juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Semakin terbuka dasar pertimbangannya, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap arah kepemimpinan birokrasi Kota Medan,” pungkasnya (tim).

Bangun Kemitraan Strategis, Ojol Sumut Siap Bersinergi Menciptakan Lingkungan yang Tertib dan Kondusif

Para Ojek Online saat bertemu dengan pihak kepolisian untuk berkolaborasi mewujudkan rasa aman di kota Medan, Selasa (04/08/2026) kemarin.

MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan silaturahmi dan dialog yang dihadiri perwakilan berbagai komunitas ojol di Sumatera Utara. 

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, membangun kolaborasi, serta menyampaikan berbagai aspirasi terkait transportasi online.

Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan komunitas ojol menyampaikan bahwa pengemudi online tidak hanya berperan sebagai penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Dengan mobilitas yang tinggi dan jangkauan operasional yang luas, pengemudi ojol diharapkan dapat menjadi sumber informasi awal terhadap potensi gangguan keamanan maupun permasalahan sosial di lingkungan sekitar.

Melalui sinergitas yang terjalin, para pengemudi ojol berkomitmen untuk mendukung terciptanya ruang publik yang aman dengan mengedepankan pelayanan yang humanis, mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban selama beraktivitas, serta aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara komunitas ojol dengan kepolisian sehingga setiap aspirasi dapat disampaikan melalui jalur komunikasi yang konstruktif. 

Diharapkan, kolaborasi yang terbangun mampu menciptakan situasi keamanan yang kondusif, meningkatkan rasa aman masyarakat, serta mendukung iklim transportasi online yang tertib, profesional, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Dengan semangat kebersamaan dan kemitraan, sinergitas antara komunitas ojol dan kepolisian diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ruang publik yang aman, nyaman, serta mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara (tim).

Diduga Tersangkut Kasus Hukum, Ketua IWAS Didesak Mengundurkan Diri.

 

Stepanus Majang.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Diduga tersangkut kasus hukum terhadap perampasan emas di Desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir tanggal 20 Juli lalu, yang membuat ramai postingan di jagat maya. Dalam kasus tersebut tersangkut nama ketua Ikatan Wartawan Sekadau (IWAS) Krisantus.Karena tersangkut kasus hukum maka jajaran pengurus IWAS dari Divisi Humas Stepanus,menyatakan, bahwa organisasi menghormati proses hukum yang berlaku,dan berharap Ketua IWAS bersikap kooperatif apabila benar tengah menghadapi persoalan hukum.

Menurut Stepanus, apabila Krisantus telah resmi tersangkut kasus hukum, maka yang bersangkutan diharapkan legowo untuk segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua IWAS Sekadau. 

"Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga nama baik dan marwah organisasi agar tidak tercoreng oleh persoalan yang bersifat pribadi," katanya kepada media ını, Rabu (05/08/2026) melalui pesan whatsapp.

Ia menegaskan bahwa organisasi tidak boleh menjadi korban akibat tindakan individu. Karena itu, apabila pengunduran diri terjadi, seluruh anggota IWAS siap menggelar rapat untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan roda organisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai postingan yang beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Karena kata dia, sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Ketua IWAS Sekadau, Krisantus, terkait isu yang beredar maupun mengenai status hukum yang menimpa dirinya.

"Namun seluruh pengurus IWAS berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari menunggu kejelasan dari proses hukum yang berlaku," pungkasnya (wos/man).

Selasa, Agustus 04, 2026

Bantu Kesulitan Warga, Kodim 1204/Sanggau Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

 

Bantuan air bersih dari Kadim1204 Sanggau kepada warga Desa Entakai yang keselulitan air bersih akibat kemarau yang berkepanjangan,Senin (03/08/2026) kemarin.

SANGGAU-FAKTAPAGI.COM. Demi membantu kesulitan warga terhadap air bersih Kodim 1204/Sanggau melaksanakan pendistribusian air bersih kepada masyarakat melalui Program TNI Manunggal Air Bersih di Desa Entakai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian TNI AD dalam membantu masyarakat yang kesulitan akses air bersih akibat terdampak musim kemarau, Senin (03/08/2026) di Desa Entakai kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau.

Dalam kegiatan tersebut, Kodim 1204/Sanggau menyalurkan sebanyak 5.000 liter air bersih yang bersumber dari PDAM Kabupaten Sanggau. Bantuan tersebut didistribusikan kepada warga di tiga RT di Desa Entakai dengan melibatkan 22 personel Kodim 1204/Sanggau agar penyaluran berlangsung tertib dan tepat sasaran.

Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Dulloh menyampaikan,bahwa Program TNI Manunggal Air Bersih merupakan program TNI AD yang dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh jajaran sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat. 

Hal ini sebagai respon cepat Kodim 1204/Sanggau dengan kondisi wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau yang saat ini memasuki musim kemarau yang berkepanjangan.

"Sehingga sejumlah daerah mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih," ujarnya.

Ia berharap, melalui Program TNI Manunggal Air Bersih ini, kami ingin kebutuhan air bersih masyarakat dapat terbantu. 

"TNI akan terus hadir di tengah masyarakat dan berupaya memberikan solusi atas kesulitan yang dihadapi warga, terutama di tengah musim kemarau," ujar Mayor Arm. Dulloh.

Mendapatkan bantuan air bersih tersebut masyarakat Desa Entakai menyambut baik bantuan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kodim 1204/Sanggau atas kepedulian dan aksi nyata dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga.

"Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi siaran pers lengkap dengan kutipan resmi dari Dandim 1204/Sanggau serta rilis singkat untuk media sosial Kodim," kata warga Entakai.

Pendistribusian air bersih dipimpin oleh Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Dulloh didampingi Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf. A.A. Siregar, Danramil 1204-01/Kapuas Kapten Inf. Eko Prasetyo Widodo, Sekretaris Desa Entakai Valentinus, Babinsa Koramil 1204-01/Kapuas, para kepala dusun, personel Kodim 1204/Sanggau, serta masyarakat setempat (sumber Pendim 1204/Sanggau/redaksi).

Sudah Kantongi Nama Pelaku, Dugaan Perampasan Emas Naik Ke Tahap Penyidikan

Foto ilustrasi.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Akhirnya Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan dan/atau perampasan emas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan tentu setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang dan beberapa kali gelar perkara.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan penyidik.

"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar IPTU Zainal, Senin (03/08/2026) kemarin.

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melaporkan dugaan perampasan emas ke Polres Sekadau pada tanggal 23 Juli 2026 lalu. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.

Dikatakan kasat, pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti," jelasnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini kepolisian memang belum. menyampaikan identitas para pelaku maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, karena seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur," tegas Kasat.

Ia menambahkan, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik melalui awak media sebagai bentuk transparansi, dengan tetap memperhatikan kepentingan proses penyidikan.

Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. 

"Namun, tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan," ujarnya.

Untuk itu Kasat mengimbau,agar seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Kepolisian,dengan cara tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. 

"Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," pungkasnya (tar/wos/man).

Senin, Agustus 03, 2026

Polres Sekadau Akan Ungkap Dugaan Pelaku Sodomi Terhadap Anak

 

Foto ilustrasi.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Jajaran Polres Sekadau melalui Satreskrim tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diterima pada Minggu tanggal 3 Agustus 2026 malam.Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti guna mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan, bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga kepolisian belum dapat menyampaikan materi penanganan perkara secara rinci kepada publik.

"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar IPTU Zainal, Senin (03/08/2026) melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, penyelidik masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti guna mengungkap fakta-fakta hukum. Selanjutnya, hasil penyelidikan akan digelar untuk menentukan langkah penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Seiring berkembangnya informasi mengenai perkara tersebut di media sosial, IPTU Zainal mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. 

"Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan kepolisian didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menerima maupun membagikan informasi terkait perkara yang masih dalam proses penanganan agar tidak memengaruhi proses pengungkapan perkara.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban. 

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap korban, tetapi juga dapat memengaruhi proses pengungkapan perkara.

"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya apabila tidak mengganggu proses pengungkapan perkara," pungkasnya (tar/wos/man).

Honda Revo VS Truk, Satu Tewas

Olah TKP kejadian tabrakan antara Honda Revo dan Truk di jalan raya wilayah Desa Melanjan Raya SP 5 kecamatan Belitang Hilir Minggu (02/08/2026) kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Revo dan truk Mitsubishi Colt Diesel terjadi di Jalan Poros Belitang Hilir, Desa Melanjan Raya SP5, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kecelakaan tersebut menewaskan WB (58) warga kecamatan Belitang Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat kejadian, WB mengendarai sepeda motor Honda Revo dan bertabrakan dengan truk Mitsubishi Colt Diesel yang dikemudikan RP (28), warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono, melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP awal, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai WB melaju dari arah Belitang Hilir menuju Belitang.

"Dari arah berlawanan datang truk Mitsubishi Colt Diesel yang dikemudikan RP. Berdasarkan hasil olah TKP sementara, truk diduga melaju di jalur sebelah kanan. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari," kata IPDA Iwan.

Benturan keras menyebabkan bagian depan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Saat petugas tiba di lokasi, posisi akhir sepeda motor tampak berada tepat di depan bumper truk Mitsubishi Colt Diesel, sedangkan korban ditemukan tergeletak di tepi jalan.

"Akibat kecelakaan tersebut, WB mengalami luka berat di bagian kepala dan luka terbuka pada kaki kanan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pengemudi truk, RP, tidak mengalami luka," jelas Iwan.

Lebih lanjut IPDA Iwan menjelaskan, personel Polsek Belitang Hilir yang pertama tiba di lokasi segera melakukan penanganan awal dengan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengatur arus lalu lintas, serta melaksanakan olah TKP awal. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sekadau dengan melaksanakan olah TKP lanjutan, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta tetap disiplin dan berhati-hati saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," pesan Iwan (tar/wos/man).

Minggu, Agustus 02, 2026

RAJAWALI Minta Polres Sekadau Tangkap Dan Adili Pelaku Dugaan Perampasan Emas Milik Warga Sintang

 

Foto ilustrasi AI.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Dugaan perampasan emas milik warga kabupaten Sintang oleh tiga oknum wartawan satu orang oknum dari Kejaksaan Sekadau dan oknum dari TIN yang terjadi di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau, kasus ını bergulir ke dua jalur penanganan sekaligus: penyelidikan intensif oleh Polres Sekadau dan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau yang namanya disebut dalam peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam sekaligus perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. 

Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor berinisial AL, warga Kabupaten Sintang, melaporkan kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sebesar 1,66617 kilogram. 

Peristiwa diduga terjadi setelah kendaraan pelapor dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Emas yang hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas. Polres Sekadau melalui Satreskrim telah menerima laporan pada 23 Juli 2026 dan sedang mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta utuh. 

Seiring dengan kasus ını,Kejaksaan Tinggi Kalbar juga telah memerintahkan Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejari Sekadau yang namanya disebut, guna memperoleh gambaran objektif berdasarkan fakta.

Merespons perkembangan kasus yang meresahkan masyarakat ini, Ketua DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau, Heri, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendesak.

"Kami memperhatikan perkembangan kasus dugaan perampasan emas ini dengan keprihatinan serius. Warga berhak merasa gelisah ketika harta benda miliknya diduga hilang saat dalam pengawasan atau pemeriksaan aparat. 

Kami mendukung penuh langkah penyelidikan Polres Sekadau serta pemeriksaan internal Kejati Kalbar. Namun, proses tersebut harus berjalan transparan, cepat, dan hasilnya wajib diinformasikan kepada publik. Jangan biarkan kasus ini samar-samar atau berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dan apa dasar hukum setiap tindakan yang dilakukan di lapangan," tegas Heri di Sekadau, Sabtu (01/08/2026). kemarin.

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik. Setiap aparat yang menjalankan tugas di hadapan warga harus dapat mempertanggungjawabkan setiap langkahnya secara terbuka.

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

- Pasal 407: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merampas barang milik orang lain, dipidana pencurian dengan kekerasan/perampasan penjara paling lama 9 tahun.

- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau melalaikan kewajiban yang merugikan hak orang lain dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun.

2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pasal 13 & 18: Setiap anggota Polri saat menjalankan tugas wajib menghormati hak asasi manusia, bersikap jujur, tidak menyalahgunakan wewenang, dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan. Penggeledahan wajib sesuai prosedur hukum dan disaksikan saksi.

3. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

- Pasal 4 & 39 Setiap pegawai kejaksaan wajib menjaga kehormatan jabatan, tidak menyalahgunakan wewenang; pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana. Pemeriksaan internal merupakan kewajiban pengawasan pimpinan.

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Pasal 3 & 7: Masyarakat berhak mengetahui jalannya proses penanganan perkara, hasil penyelidikan, serta kesimpulan pemeriksaan internal aparat yang terlibat. Informasi tersebut terbuka bagi publik demi kepastian hukum.

5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- Pasal 29: Setiap orang berhak atas perlindungan kepentingan pribadi, harta benda, serta keamanan diri saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

DPD RAJAWALI Kabupaten Sekadau akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Kami mendesak Polres Sekadau dan Kejati Kalbar bekerja secara sinergis dan terbuka. Ungkap kronologi lengkap, dasar hukum penggeledahan, daftar barang yang diperiksa, dan siapa saja yang terlibat di lokasi.

"Jika ada oknum yang bersalah, proses hukum seberat-beratnya. Jika tidak terbukti, jelaskan fakta secara transparan agar masyarakat tidak berspekulasi. Harta rakyat amanah, tidak boleh hilang begitu saja di bawah pengawasan negara. RAJAWALI Sekadau akan terus mengawal sampai kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan," pungkasnya (sumber Rajawali/redaksi)

 


Sabtu, Agustus 01, 2026

Ternyata di Tubuh KPK Ada Oknum, Oknum Penyuplai Data untuk Diperas

 

Foto sumber AI.
FAKTAPAGI.COM.Memang bodat juga oknum staf di tubuh KPK. Di gedung megah, Merah Putih ternyata ada spesies tikus got gorong-gorong. Ia menyuplai data orang-orang yang layak diperas. Hasilnya, terjadi saling peras-memeras bernilai miliaran rupiah. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak! Selama ini, setiap kali terdengar kata pemerasan, pertama kali dituding biasanya oknum wartawan, oknum LSM, atau preman pasar. Mereka dicap sebagai pemburu amplop, pemburu proyek, pemburu ketakutan para pejabat. Stigma itu begitu lama dipelihara hingga seolah menjadi wajah utama praktik pemerasan di negeri ini. 

Namun kasus yang menyeret oknum KPK dan Bupati Pemalang justru menghadirkan ironi jauh lebih menyakitkan. Dugaan peras-memeras ternyata bisa lahir dari lingkaran kekuasaan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi.

Ini bukan lagi cerita tentang preman jalanan, melainkan tentang penyalahgunaan kewenangan jauh lebih mengerikan.

KPK selama ini dibangun dengan keringat, darah, dan harapan rakyat. Lembaga ini dipercaya sebagai rumah terakhir ketika polisi, jaksa, atau hakim kehilangan kepercayaan publik akibat ulah oknum. Namun kepercayaan adalah barang sangat mahal. Sekali retak, tidak ada konferensi pers mampu merekatkannya kembali.

Kasus ini membuat publik terhenyak. Setya Budi Dias Oktavianto, seorang staf administrasi KPK berpangkat Inspektur Polisi Satu dari Korps Brimob Polri, diduga membocorkan informasi internal mengenai penanganan perkara di Kabupaten Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. 

Informasi semestinya dikunci rapat justru diduga berubah menjadi alat tawar. Dugaan kebocoran itu kemudian dimanfaatkan untuk mendekati pihak sedang berhadapan dengan hukum dengan membawa nama besar KPK sebagai senjata psikologis.

Yang lebih membuat dada sesak, tiga kali pertemuan antara oknum dengan bupati, diduga berlangsung di Magelang dan Semarang. Dalam proses itu muncul permintaan Rp2 miliar. Sementara sekitar Rp1,2 miliar kemudian diserahkan. Ironinya berlapis-lapis. Uang tersebut diduga didapat Bupati berasal dari pemerasan terhadap pejabat daerah dan rekanan swasta di Pemalang hingga terkumpul sekitar Rp1,98 miliar. 

Oknum KPK memeras bupati, lalu bupati memeras anak buahnya, anak buahnya memeras anak buahnya juga. Kasihan bendahara menyiapkan uang yang tak bisa di-SPJ-kan.

Betapa ironisnya negeri ini. Selama bertahun-tahun rakyat diajari, korupsi adalah musuh bersama. Namun ketika dugaan penyalahgunaan justru muncul dari dalam lembaga antirasuah, kemarahan publik menjadi sesuatu sulit dibendung. Sebab yang hancur bukan hanya citra beberapa orang, melainkan keyakinan, masih ada institusi benar-benar berdiri di atas integritas.

KPK memang telah menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Uang sekitar Rp2,7 miliar disita. Proses hukum dan etik berjalan. 

Semua itu patut diapresiasi. Namun publik berhak mengajukan pertanyaan jauh lebih besar. Bagaimana informasi internal bisa keluar? Di mana pengawasan? Mengapa akses terhadap perkara begitu mudah diduga disalahgunakan? Jangan hanya sibuk memadamkan api di ruang tamu jika bara masih tersimpan di dalam fondasi.

Kasus ini menjadi alarm keras, ancaman terbesar sebuah lembaga bukanlah serangan dari luar, melainkan pembusukan dari dalam. Musuh paling berbahaya bukan orang berdiri di gerbang, tetapi mereka mengenakan seragam kehormatan lalu mengkhianati sumpah jabatan. 

Kejahatan dilakukan dengan akses, kewenangan, dan informasi internal selalu lebih berbahaya dibanding preman yang hanya mengandalkan otot dan ancaman.

Rakyat tidak membutuhkan slogan baru. Rakyat tidak membutuhkan pidato tentang integritas diulang setiap Hari Antikorupsi. Yang dibutuhkan adalah keberanian membersihkan rumah sendiri tanpa pandang bulu. Jangan biarkan KPK berubah dari simbol harapan menjadi simbol kekecewaan. Sebab bila benteng terakhir pemberantasan korupsi ikut runtuh, yang ambruk bukan sekadar sebuah gedung atau nama lembaga. 

Yang ikut terkubur adalah kepercayaan rakyat terhadap negara. Ketika kepercayaan itu mati, korupsi sesungguhnya telah memenangkan peperangan paling besar (Oleh Rosadi Jamani/redaksi).


Tindak Lanjut CorPu Sekadau, Pemkab Teken Kerjasama Dengan ITKK

 

Penyerahan Bundelan perjanjian oleh Bupati kepada rektor ITKK disaksikan Sejumlah kepala SKPD usai ditandatangani kedua belah pihak, Jumat (30/07/2026) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Untuk Menindaklanjuti Corporate University (Sekadau CorPu) Bupati Sekadau Aron,SH menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau dengan Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK)tentang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis Sekadau Corporate University, Jumat (31/07/2026) di ruang rapat wakil Bupati Sekadau Sekadau jalan Merdeka Timur Desa Bokak Sebubum kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Aron mengatakan, kerjasama ını akan menjadi berkah bagi kita dan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau. "Atas nama Pemerintah kabupaten Sekadau saya mengapresiasi kerjasama dengan ITKK, sebagai sarana pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Sekadau dan SDM pegawai di lingkungan di kabupaten Sekadau," kata Aron mengawali sambutannya.
Masih dikatakan Aron,hampir setiap tahun ia menandatangani surat izin kuliah dari para pegawai di kabupaten Sekadau. Namun,mudah-mudahan dengan kerjasama ını seluruh pegawai yang mau kuliah tidak perlu jauh-jauh ke Pontianak.
Selain itu kata dia, dengan kerjasama ını bisa menjadi ruang strategis bagi kita,karena kampus merupakan ruang bagi kita untuk belajar. 

"ITKK adalah kebanggaan bagi kabupaten Sekadau,"katanya.
Kedepan kata dia,kita bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat mengenai kuliah di ITKK.
"Saya minta kepala BKPSDM untuk melakukan langkah-langkah tindaklanjuti dari perjanjian yang ditandatangani hari ını,"pintanya.
Selain dengan ITKK kata Aron, Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau juga sudah menjajaki dengan Universitas Gajah Mada (UGM) khusus dokter sepesial mata, kita sudah banyak kerjasama dengan berbagai kampus terutama untuk kampus kedokteran dan dokter spesialis.
"Upaya ını kita lakukan untuk memajukan SDM masyarakat kabupaten Sekadau. Karena di era kemajuan teknologi saat ını kita harus mampu menguasai teknologi dengan cara kuliah," pesannya.
Sementara itu ditempat yang sama
Rektor ITKK Stepanus Masiun, dalam paparannya mengatakan,bahwa pihaknya menyambut dengan gembira perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Karena sejatinya, tujuan dari perguruan tinggi seperti ITKK untuk meningkatkan SDM masyarakat kabupaten Sekadau. 

"Kita ingin anak-anaknya kita tidak jauh lagi kuliah, sehingga setelah ada ITKK maka mereka sudah bisa kuliah sambil bekerja," kata Masiun.
Berdiri tahun 2020, ITKK memiliki 5 prodi, yakni Agroteknologi S1 (Gelar S.P.).Kewirausahaan S1 (Gelar S.Bns.)Rekayasa Komputer S1 (Gelar S.Kom.)Bisnis Digital S1 (Gelar S.Bns.)Tidak lama lagi kita akan mengajukan untuk menjadi universitas, "Syarat untuk menjadi universitas sudah mencukupi,"ujarnya.

Sebab, kalau masih Institut kita tidak bisa buka prodi hukum dan prodi lainnya.Saat ını kita konsentrasi meningkatkan dosen yang berkapasitas Dosen.Setrata 2 (S2).Kesiapan dosen juga cukup, kita sudah siapkan dosen untuk mahasiswa S2. Rata-rata 2 dosen kita sudah menyandang gelar S3, target kita masuk akreditasi unggul.

"Saya bermimpi kedepannya, kota Sekadau bisa seperti kota Itasa di Amerika, di sana warga bangga karena lebih banyak mahasiswa dari penduduk," katanya.

Dukungan dari Pemda kata dia, sebagai bentuk dukungan yang sangat baik bagi kami dan menjadi kekuatan baru bagi kami, rencananya kalau sudah jadi universitas maka namanya adalah Universitas Keling Kumang.
"Karena pendidikan merupakan pintu masuk untuk mencapai segala kebutuhan, bahkan pendidikan bisa mengurangi kemiskinan,"katanya.
Sementara itu Radius kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) kabupaten Sekadau dalam paparannya mengatakan,bahwa pihaknya sudah membicarakan kesepakatan hari ını beberapa pekan lalu. Karena kampus merupakan kegiatan akademis, belajar penelitian serta melakukan kajian-kajian. Sehingga sangat tepat sebagai tempat para ASN untuk meningkatkan kompetensi.
"Bisa menjadi wadah belajar ASN,bisa juga tempat kuliah bagi ASN yang ingin meningkatkan kompetensi dengan cara kuliah baik itu pribadi maupun dari Pemda," katanya.
Sebab kata dia lagi,pengembangan kepegawaian tidak hanya terfokus pada birokrasi saja tapi lebih kepada pengembangan diri, karena
pembelajaran dan pengembangan diri, terhadap ilmu lain terutama bagi pegawai yang mengelola program unggulan IP3K.
Selain dengan ITKK kita juga sudah tanda tangan kesepakatan dengan Poltakes,serta kampus kebidanan di Sintang dan beberapa universitas lainnya.
Hadir pada kegiatan tersebut kepala BAPPERIDA Lili, kepala Dinas Kesehatan Henri Alpius, Perwakilan dari dinas Koprasi, serta perwakilan dari dinas lain dan perwakilan dari ITKK (tar).