![]() |
| Foto ilustrasi. |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, peningkatan status penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan penyidik.
"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar IPTU Zainal, Senin (03/08/2026) kemarin.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melaporkan dugaan perampasan emas ke Polres Sekadau pada tanggal 23 Juli 2026 lalu. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
Dikatakan kasat, pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti," jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini kepolisian memang belum. menyampaikan identitas para pelaku maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, karena seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti.
"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur," tegas Kasat.
Ia menambahkan, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik melalui awak media sebagai bentuk transparansi, dengan tetap memperhatikan kepentingan proses penyidikan.
Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Namun, tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan," ujarnya.
Untuk itu Kasat mengimbau,agar seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Kepolisian,dengan cara tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," pungkasnya (tar/wos/man).
