Ngala Pati : Polres Sekadau Mesti Tuntaskan Dua Kasus Besar Di Wilkum Sekadau

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Selasa, Agustus 11, 2026

Ngala Pati : Polres Sekadau Mesti Tuntaskan Dua Kasus Besar Di Wilkum Sekadau

 

Ngala Pati.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Polres Sekadau diminta segera menuntaskan dua kasus viral yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) kabupaten Sekadau, sebab kasus tersebut sudah viral di medsos dan di masyarakat. Kasus ını sempat mengejutkan warga dan menjadi perhatian publik, terutama kasus perampasan Emas seberat 937,37 Gram dan kasus Sodomi anak yang dilakukan oleh salah satu oknum Mentri yang terjadi hampir bersamaan.
"Dua kasus besar ını harus segera di tuntaskan oleh jajaran Polres Sekadau, karena sudah menjadi perhatian publik, terutama kasus perampasan emas,yang merusak nama baik kabupaten Sekadau," kata Ngala Pati salah tokoh pemuda kabupaten Sekadau kepada media ini, Selasa (11/08/2026) di melalui pesan WhatsApp.
Menurut Ngala, kenapa kasus ını wajib tuntas,pertama terhadap kasus perampasan emas oleh beberapa oknum termasuk tiga oknum wartawan yang terlibat dinilai sudah merusak nama baik Sekadau,bahkan orang luar saat ını beranggapan bahwa Wilkum kabupaten Sekadau tidak aman lagi bagi para pelintas.
Lalu kasus Sodomi terhadap anak-anak. yang sudah viral di medsos,menjadi perhatian publik, disamping kasus ını merupakan kejahatan luar biasa, kasus ını juga akan menjadi perhatian semua pihak,karena dianggap merusak masa depan anak bangsa dan menjadi atensi negara.
Indonesia kata dia perlindungan anak dari kekerasan, kejahatan, dan penyimpangan seksual diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Pemberatan Pidana) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman, atau kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun," kata Ngala.

Sedangkan Undang-undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022  memberikan definisi komprehensif mengenai ragam kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual, serta menjamin hak restitusi ganti rugi bagi korban.

Menurut dia,pelaku kejahatan seksual terhadap anak diancam pidana berat, denda besar, hingga tambahan pidana seperti kebuntingan kimia atau pengumuman identitas pelaku jika dilakukan oleh orang tua, pendidik, atau pengasuh.
Sementara kasus perampasan emas, juga menjadi atensi, karena bisa di kategorikan sebagai begal, pasalnya modusnya hampir sama yakni melakukan penghentian secara paksa kendaraan lain serta merampas barang bawaan orang.Terlepas siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Kami menanti kasus ini supaya diusut secara tuntas,jika sudah tertangkap pelaku segera umumkan ke publik,"pintanya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus begal emas ini sudah ditangani, ini pidana umum,mestinya pelaku sudah di tangkap, karena pelaku, barang bukti dan TKP sudah jelas.

"Masak orang nyolong Ayam saja begitu dapat laporan cek TKP ada barang bukti tangkap langsung, ını kasus berat Begal kog lama benar penanganannya," kata Ngala.

"Namun saya percaya dengan institusi Polri dalam memberantas kasus perampokan dan pembegalan emas secara proposional, Kepolisian pasti tidak takut terhadap berbagai tekanan dari pihak lain, tokoh masyarakat mendukung tindakan kepolisian dari Polres Sekadau," ucapnya (tar/man).


Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar