![]() |
| Rumah Adat suku Minangkabau. |
Perbedaan sako dan pusako dapat dilihat dalam kehidupan kaum di berbagai nagari Sumatera Barat. Seorang penghulu dapat menerima gelar Datuak yang menjadi sako kaumnya, sementara kaum yang sama memiliki tanah, sawah, rumah gadang, atau harta pusaka lain yang termasuk pusako. Karena itu, ketika masyarakat membicarakan persoalan “sako pusako”, yang dimaksud tidak selalu berupa harta benda. Ada pula gelar adat dan tanggung jawab yang melekat pada seseorang sebagai penghulu.
Sako sebagai Gelar Adat
Sako dalam adat Minangkabau berkaitan dengan gelar adat yang diwariskan menurut garis keturunan ibu. Salah satu bentuk yang paling dikenal adalah gelar penghulu seperti Datuak. Gelar tersebut tidak menjadi milik pribadi seseorang untuk diwariskan kepada anak kandungnya secara langsung, tetapi merupakan milik kaum yang kemudian diberikan kepada orang yang disepakati untuk memangkunya.
Kedudukan tersebut terlihat dalam sistem kepemimpinan ninik mamak. Penghulu merupakan pemimpin adat dalam kaumnya dan memiliki tanggung jawab terhadap anak kemenakan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menggunakan istilah “sako” untuk menjelaskan gelar dan kedudukan yang diwariskan dalam kaum melalui garis matrilineal.
Karena gelar tersebut merupakan bagian dari kaum, pergantian penghulu memerlukan proses adat. Dalam masyarakat Minangkabau dikenal ungkapan “patah tumbuah hilang baganti” yang menggambarkan adanya kesinambungan kepemimpinan penghulu. Ketika penghulu meninggal dunia atau tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, kaum akan membicarakan calon pengganti sesuai adat yang berlaku di daerah masing-masing.
Cara pergantian tersebut tidak selalu sama di setiap wilayah. Dalam adat di Padang Panjang, misalnya, dikenal beberapa bentuk pergantian penghulu seperti mati nan batungkek budi, hiduik bakarilaan, dan pusako balipek nan bakambang. Istilah dan tata cara tersebut menunjukkan bahwa sistem pewarisan gelar memiliki aturan adat yang cukup beragam.
Batagak pangulu kemudian menjadi salah satu bentuk upacara yang berkaitan dengan pengangkatan penghulu baru. Setelah calon penghulu disepakati oleh kaum, gelar adat diumumkan atau dilewakan melalui rangkaian kegiatan sesuai adat setempat. Di tingkat kaum, proses ini berkaitan dengan musyawarah sebelum keputusan dibawa ke lingkungan suku dan nagari.
Gelar Datuak juga membawa tanggung jawab. Seorang penghulu diharapkan memahami adat, membimbing anak kemenakan, serta menjaga kepentingan kaumnya. Karena itu, sako tidak tepat dipahami hanya sebagai nama atau gelar yang melekat pada seseorang. Di dalamnya terdapat kedudukan adat sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh orang yang memangkunya.
Pusako dan Harta Kaum
Berbeda dengan sako, pusako berkaitan dengan harta yang berada dalam lingkungan kaum. Dalam sistem matrilineal Minangkabau, pusako tinggi diwariskan melalui garis ibu dan memiliki hubungan dengan kepentingan bersama kaum. Tanah, sawah, rumah gadang, dan harta tidak bergerak lainnya dapat menjadi bagian dari pusaka kaum sesuai sejarah kepemilikan dan ketentuan adat setempat.
Harta pusaka tinggi tidak sama dengan harta pencaharian yang diperoleh seseorang dari hasil usaha pribadi. Pembedaan tersebut penting karena cara penguasaan dan pewarisannya berbeda. Harta pusaka tinggi berkaitan dengan kaum dan garis keturunan ibu, sementara harta pencaharian dapat mengikuti ketentuan lain yang berlaku dalam keluarga dan hukum yang mengaturnya.
Tanah ulayat juga memiliki hubungan erat dengan pembahasan pusako. Di Sumatera Barat, tanah ulayat dapat berada pada tingkat kaum, suku, atau nagari. Karena itu, persoalan pemanfaatan tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan satu orang. Kepentingan anggota kaum dan kesepakatan adat menjadi bagian dari pembicaraan ketika tanah tersebut akan dimanfaatkan.
Dalam pembahasan tanah ulayat di Sumatera Barat, dikenal pula hubungan antara sako dan pusako. Sako berkaitan dengan gelar atau kedudukan adat, sedangkan pusako berkaitan dengan harta pusaka. Keduanya berada dalam lingkungan adat yang sama dan dapat menjadi bagian dari tanggung jawab ninik mamak dalam menjaga kepentingan kaum.
Pengelolaan pusako juga memperlihatkan hubungan antara penghulu dan anggota kaum. Penghulu memiliki kewajiban memelihara harta pusaka dan membimbing anak kemenakan. Namun, harta tersebut tidak otomatis menjadi milik pribadi penghulu hanya karena ia memiliki gelar Datuak. Kedudukan penghulu adalah sebagai pemangku adat yang menjalankan amanah kaum.
Sako dan Pusako dalam Kehidupan Kaum
Hubungan antara sako dan pusako dapat terlihat ketika sebuah kaum menghadapi persoalan adat. Perselisihan mengenai gelar penghulu atau harta pusaka dapat dibicarakan secara bertingkat melalui ninik mamak. Dalam pemetaan masyarakat hukum adat Sumatera Barat, persoalan sako dan pusako disebut sebagai salah satu persoalan yang dapat diselesaikan melalui pemangku adat sesuai tingkatannya, mulai dari kaum, suku, hingga nagari.
Pada tingkat kaum, penghulu atau ninik mamak menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan persoalan anggota kaum. Jika persoalan berkaitan dengan lingkup suku, pembicaraan dapat melibatkan penghulu dalam suku tersebut. Untuk persoalan yang lebih luas di tingkat nagari, Kerapatan Adat Nagari atau KAN memiliki fungsi dalam kehidupan adat sesuai kedudukan dan aturan yang berlaku.
Sistem tersebut berkaitan dengan prinsip adat salingka kaum dan adat salingka nagari. Karena itu, aturan mengenai sako dan pusako tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan satu contoh daerah. Apa yang berlaku di Padang Panjang belum tentu memiliki istilah dan tata cara yang sama dengan yang berlaku di Agam, Tanah Datar, Solok, atau Pesisir Selatan.
Perbedaan juga dapat terlihat dalam cara kaum menentukan penghulu. Ada daerah yang mengenal penggantian penghulu berdasarkan hubungan tertentu dalam garis keturunan, sementara daerah lain lebih menekankan kesepakatan kaum. Prinsip yang sering ditekankan adalah adanya mufakat sebelum seseorang diangkat untuk memangku gelar penghulu.
Sementara dalam persoalan pusako, musyawarah diperlukan karena harta tersebut berhubungan dengan kepentingan anggota kaum. Tanah atau rumah pusaka tidak dapat diperlakukan begitu saja seperti harta pribadi. Penggunaannya perlu memperhatikan hubungan kekerabatan, kesepakatan kaum, serta ketentuan adat yang berlaku di nagari.
Sako dan pusako akhirnya memperlihatkan dua bentuk warisan yang berbeda dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Sako berkaitan dengan gelar, kedudukan, dan tanggung jawab adat, sedangkan pusako berkaitan dengan harta yang berada dalam lingkungan kaum. Keduanya bertemu pada satu hal, yakni keberlanjutan kaum berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal.
Karena itu, memahami istilah sako dan pusako tidak cukup hanya dengan menerjemahkannya sebagai gelar dan harta. Di balik sako terdapat tanggung jawab seorang penghulu terhadap anak kemenakan. Di balik pusako terdapat kepentingan kaum terhadap harta yang diwariskan melalui garis ibu. Dua istilah tersebut masih menjadi bagian penting ketika masyarakat Minangkabau membicarakan hubungan keluarga, kepemimpinan adat, dan hak kaum di nagari (redaksi).
