![]() |
| Prosesi adat perkawinan ala suku Minangkabau. |
Dalam sistem kekerabatan Minangkabau yang menganut garis keturunan ibu, perkawinan juga mempertemukan dua keluarga besar. Marapulai setelah menikah akan menjadi urang sumando di lingkungan keluarga istrinya. Karena itu, prosesi menjemput marapulai memiliki tempat tersendiri dalam rangkaian perkawinan adat. Pihak perempuan datang ke rumah pihak laki-laki untuk membawa marapulai menuju rumah keluarga perempuan.
Prosesi Manjapuik Marapulai
Di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, manjapuik marapulai menjadi salah satu tahapan dalam upacara perkawinan. Prosesi tersebut dilakukan setelah acara baralek di rumah pihak laki-laki. Pihak keluarga perempuan datang untuk menjemput marapulai dan kemudian membawanya ke rumah pihak perempuan.
Rombongan penjemput tidak hanya terdiri dari anak daro. Dalam praktik di Paninjauan, mamak dari pihak perempuan menjadi bagian penting dalam rombongan yang datang menjemput. Ia dapat didampingi urang sumando, yaitu laki-laki yang berada dalam lingkungan keluarga pihak perempuan karena hubungan perkawinan.
Dalam prosesi tersebut juga terdapat panitahan atau pasambahan. Tuturan adat disampaikan dalam pertemuan antara pihak yang datang menjemput dengan keluarga marapulai. Pasambahan menjadi bagian dari komunikasi adat yang mengatur penyampaian maksud dan penghormatan antarpihak dalam acara tersebut.
Pihak yang menjemput juga membawa bingkisan adat dalam pelaksanaan di Nagari Paninjauan. Bingkisan tersebut berisi sejumlah bahan atau rempah yang memiliki fungsi simbolik dalam prosesi. Isinya menjadi bagian dari pesan keluarga perempuan kepada marapulai dan keluarganya ketika proses penjemputan berlangsung.
Setelah rangkaian penyambutan selesai, marapulai kemudian dibawa oleh rombongan menuju rumah pihak perempuan. Posisi tersebut berkaitan dengan kedudukan marapulai sebagai orang yang akan masuk ke lingkungan keluarga istrinya. Dalam adat Minangkabau, hubungan seorang laki-laki dengan keluarga istrinya dikenal dengan istilah sumando.
Manjapuik Marapulai di Padang Pariaman
Di wilayah Padang Pariaman, manjapuik marapulai memiliki konteks yang cukup kuat dalam adat perkawinan. Di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, misalnya, manjapuik marapulai tercatat sebagai bagian dari tahap pelaksanaan perkawinan setelah rangkaian sebelum perkawinan seperti bajalan malam, babau, manta tando, dan persiapan anak daro.
Istilah bajapuik juga dikenal luas dalam perkawinan masyarakat Pariaman. Dalam tradisi yang berkembang di daerah ini, pihak perempuan menjemput pihak laki-laki untuk datang ke rumah keluarga perempuan. Pada sejumlah perkawinan Pariaman, proses tersebut berkaitan dengan pitih japuik, yaitu pemberian dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki yang menjadi bagian dari kesepakatan adat dalam perkawinan tertentu.
Pitih japuik tidak dapat disamakan dengan manjapuik marapulai itu sendiri. Manjapuik marapulai merupakan prosesi penjemputan mempelai laki-laki, sedangkan pitih japuik berkaitan dengan pemberian dalam adat perkawinan Pariaman. Besaran dan ketentuan pitih japuik juga berkaitan dengan kesepakatan keluarga dan kedudukan sosial marapulai dalam masyarakat yang menjalankannya.
Padang Pariaman juga memiliki rangkaian adat lain yang berkaitan dengan kunjungan keluarga setelah perkawinan. Di Kota Pariaman dikenal prosesi anak daro pai manjalang, yaitu kunjungan pengantin perempuan ke rumah keluarga marapulai. Dalam kegiatan tersebut, keluarga anak daro membawa juadah dan jamba yang berisi berbagai makanan tradisional seperti wajik, kipang, pinyaram, lapek koci, serta lauk-pauk.
Keberadaan kegiatan setelah perkawinan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan kedua keluarga tidak berhenti pada prosesi penjemputan marapulai. Di Pariaman, rangkaian perkawinan dapat dilanjutkan dengan kunjungan dan pertukaran makanan antarkeluarga. Bentuk pelaksanaannya tetap mengikuti kebiasaan masyarakat setempat
Variasi di Nagari Lain
Manjapuik marapulai tidak hanya dikenal di kawasan Padang Pariaman. Festival Adat Koto Nan Ompek di Kota Payakumbuh pada 2023, misalnya, menampilkan adat Manjapuik dan Maanta Marapulai sebagai salah satu prosesi adat masyarakat Koto Nan Ompek. Prosesi tersebut diperlihatkan bersama sejumlah adat lain seperti anak daro manjalang mintuo, maanta pabukoan, maanta asam, akikah, turun mandi, dan khatam Al-Qur'an.
Contoh Koto Nan Ompek memperlihatkan bahwa istilah dan susunan prosesi dapat memiliki bentuk yang berbeda. Di kawasan tersebut dikenal istilah Manjapuik dan Maanta Marapulai. Sementara di Paninjauan, proses penjemputan marapulai memiliki rangkaian pasambahan dan rombongan yang datang dari pihak perempuan.
Perbedaan juga dapat ditemukan di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Dalam praktik perkawinan masyarakat Desa Lubuk Gadang, prosesi manjapuik marapulai menjadi bagian dari rangkaian perkawinan yang juga mencakup maresek, batimbang tando, mahanta siriah, bako-baki, dan malam bainai. Kelengkapan yang digunakan dalam penjemputan pun mengikuti adat setempat.
Pada praktik di Sangir tersebut, rombongan penjemput dapat membawa payung berwarna kuning emas dan daun sirih lengkap. Rombongan juga melibatkan tungganai serta kelompok persumandanan. Detail seperti ini tidak dapat langsung dianggap sebagai perlengkapan wajib manjapuik marapulai di seluruh Sumatera Barat karena merupakan bagian dari praktik masyarakat setempat.
Perbedaan tersebut sejalan dengan kenyataan bahwa adat perkawinan Minangkabau memiliki variasi antardaerah. Prosesi yang sama dapat menggunakan nama, urutan, perlengkapan, atau peran keluarga yang berbeda. Karena itu, pembahasan manjapuik marapulai perlu menyebut lokasi praktiknya agar tidak mencampurkan adat Pariaman dengan adat Paninjauan, Sangir, atau nagari lainnya.
Bagi keluarga Minangkabau yang melaksanakannya, kedatangan rombongan penjemput memiliki hubungan dengan posisi marapulai sebagai calon urang sumando. Mamak, keluarga, dan orang yang dituakan dapat mengambil peran dalam proses tersebut sesuai aturan adat setempat. Pertemuan antara keluarga laki-laki dan perempuan kemudian berlangsung melalui bahasa adat, jamuan, serta tata cara yang telah dikenal masyarakat.
Manjapuik marapulai akhirnya memperlihatkan salah satu sisi khas perkawinan Minangkabau. Pihak perempuan datang menjemput laki-laki yang akan menjadi bagian dari lingkungan keluarganya. Namun, bentuk penjemputan itu tidak seragam. Di Paninjauan ada pasambahan dan bingkisan adat, di Padang Pariaman berkaitan dengan sistem bajapuik dan dalam konteks tertentu pitih japuik, sementara di Koto Nan Ompek dikenal rangkaian Manjapuik dan Maanta Marapulai.
Perbedaan tersebut justru membuat prosesi perkawinan Minangkabau memiliki banyak bentuk sesuai nagari tempatnya dijalankan. Manjapuik marapulai dapat dipahami melalui praktik nyata masyarakat yang melaksanakannya, bukan dengan satu tata cara yang dipaksakan berlaku untuk seluruh daerah Minangkabau (Redaksi).
