![]() |
| Kegiatan lelang di kantor KPKNL Siang dilakukan secara daring bersama beberapa kejaksaan Negeri di wilayah kordinator KPKNL Singkawang,. mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2026. |
Kegiatan ini dilaksanakan dari 10 sampai dengan 11 Agustus 2026 lalu dilakukan secara daring melalui www.lelang.go.id, di Aula KPKNL Singkawang dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Kejaksaan Negeri.
Pada tanggal 10 Agustus 2026, lelang dilaksanakan untuk barang rampasan milik Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang. Lalu pada hari kedua tanggal 11 Agustus 2026, lelang dilaksanakan untuk barang rampasan milik Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.
Adapun objek yang dilelang terdiri atas berbagai jenis barang rampasan, mulai dari telepon genggam, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, tanah, hingga batang kayu ulin (belian).
Pelaksanaan lelang serentak barang rampasan menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Hal tersebut tercermin dari rata-rata kenaikan harga lelang yang mencapai sekitar 121% dibandingkan nilai limit. Bahkan, kenaikan harga tertinggi mencapai 200% pada objek lelang berupa 168 batang kayu ulin (belian).
Pelaksanaan lelang secara elektronik melalui lelang.go.id memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang dari mana saja secara aman, transparan, dan akuntabel.
Sistem lelang daring juga memperluas akses masyarakat terhadap pelaksanaan lelang sekaligus menjamin proses yang terbuka, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan lelang serentak ini merupakan wujud nyata sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya melalui pengelolaan dan pelelangan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana.
Sinergi antar lembaga ini menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.
Hasil pelaksanaan lelang serentak barang rampasan ini selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian,pelaksanaan lelang tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat melalui optimalisasi penerimaan negara.
Penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, yang mencerminkan komitmen bersama DJKN dan Kejaksaan dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga guna mendukung pelayanan publik, penegakan hukum, serta pengelolaan kekayaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel (Ega/red).
