Pimpin Mediasi PT Arvena Dan Masyarakat, Wabup Minta Semua Pihak Kembali Beraktivitas

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Sabtu, Mei 23, 2026

Pimpin Mediasi PT Arvena Dan Masyarakat, Wabup Minta Semua Pihak Kembali Beraktivitas

 

Berfoto bersama usai acara mediasi yang pimpin oleh wakil Bupati Sekadau bersama asisten,. Jumat (22/05/2026) di ruang rapat wakil Bupati Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Sekadau Subandrio, SH.MH didampingi asisten Drs, Sandae, M.si memimpin langsung mediasi antara PT.Arvena Sepakat dengan masyarakat penyerahan lahan. Sengketa tersebut dipicu tudingan masyarakat bahwa ada lahan yang digarap oleh pihak perusahaan diluar izin, serta tanaman kelapa sawit di sepadan sungai. Sehingga masyarakat melalui Ormas Sabang merah yang ditunjuk mewakili warga penyerah lahan meminta agar lahan yang diserahkan oleh masyarakat namun tidak garap dan lahan yang ditanami diluar izin dikembalikan kepada masyarakat. Tuntutan tersebut telah disepakati bersama saat mediasi  yang dilaksanakan, Jumat (22/05/2025) di ruang rapat kantor wakil Bupati Sekadau.

Usai memimpin mediasi Wabup meminta agar setiap permasalahan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. Mulai dari tingkat desa, kemudian tingkat kecamatan sampai ke tingkat kabupaten.

Terpenting kata dia, masyarakat bisa beraktivitas, perusahaan juga bisa beraktivitas dengan baik.

Menurut dia, setelah ada kesepakatan bersama Sabang merah sebagai perwakilan warga penyerah lahan serta pihak perusahaan dan pemerintah,maka pemerintah melalui dinas terkait akan membentuk tim khusus untuk mengecek lahan yang di sengketakan tersebut apakah benar-benar diluar Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

Untuk melakukan pengecekan kita tidak boleh dengan mata telanjang, harus mengunakan alat seperti Global Positioning System (GPS) yang bisa terkoneksi dengan IUP yang sudah dikeluarkan.

"Bahkan, alat GPS yang digunakan tentu bukan milik perusahaan, kalau bisa milik BPN, tujuannya tentu agar hasilnya netral dan bisa di terima oleh semua pihak,' kata Wabup.

Dari beberapa tuntutan masyarakat tersebut kata dia, dalam waktu dekat akan di selesaikan langsung dilapangan,karena salah satu tuntutan air bersih juga sudah di setujui oleh perusahaan. 

"Kini tinggal pelaksanaan dilapangan bersama tim yang di SK-kan oleh Dinas terkait, tujuannya agar tertib supaya tidak semua orang bisa berbicara pada saat pengecekan dilapangan," pesan Wabup.

Sementara itu dalam paparannya ketua komisi II  DPRD kabupaten Sekadau Yodi Setiawan mengatakan, seandainya nanti ketika pengecekan ke lapangan ada ditemu tanaman Kelapa Sawit di luar izin perusahaan, maka sebaiknya dikembalikan saja kepada masyarakat.

"Hanya saja saran saya, nanti pada saat pengecekan harus sesuai prosedur.Agar semua pihak bisa menerima hasil dari pengecekan lahan tersebut," kata Yodi.

Ia juga menyarankan agar Humas perusahaan rajin-rajin melakukan pendekatan dengan masyarakat, tujuannya ketika ada percikan masalah bisa di deteksi secara dini apabila  komunikasi terjalin dengan baik.

Sementara itu perwakilan dari pihak Management PT Arvena yang diwakili oleh Humas dalam paparannya mengatakan, bahwa pihaknya siap mengembalikan lahan yang dituding diluar izin. 

"Layaknya harus dikembalikan apalagi ada informasi lahan tersebut terlantar, jika benar maka kami siap kembalikan," katanya.

Hanya saja lanjut dia,untuk mengetahui lahan tersebut diluar izin harus di cek. Namun untuk mengecek lahan tersebut benar-benar diluar izin harus mengunakan alat seperti GPS, karena nanti alat tersebut bisa terkoneksi dengan lahan yang sudah ada izinnya, karena jika dengan cara lain tidak bisa terkoneksi dengan izin lahan PT. Arvena Sepakat.

Sementara itu,menjawab tudingan adanya pencemaran sungai Mahap Plt, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau Apeng Petrus membantah, bahwa dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau telah melakukan pengecekan air sungai tersebut setahun dua kali.

Dari hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan zat atau bahan lainnya yang mencemari sungai yang dimaksud.Karena sejatinya pencemaran adalah masuknya suatu zat ke suatu lingkungan yang dapat merusak ekosistem didalamnya dan dapat menular ke manusia.

"Sungai Mahap selalu di uji kelaikannya setiap tahun apakah ada pencemaran atau tidak, namun hasilnya pengecekan bahwa sungai Mahap kondisi normal," jelas Apeng.

Apalagi beberapa tahun ını pihaknya tidak menemukan Kasus Luar Biasa (KLB) akibat pencemaran sungai di Puskesmas Mahap maupun Rumah Sakit Umum. "Artinya tidak ada penularan penyakit tertentu akibat pencemaran sungai secara umum di kabupaten Sekadau," tegasnya.

Setelah acara mediasi kedua pihak sudah sepakat bahwa Minggu pertama bulan Juni akan dilakukan pengecekan secara bersama dilapangan untuk mengetahui apakah benar ada lahan yang ditanam sawit diluar IUP. Kedua belah pihak juga sudah menandatangani hasil notulen rapat secara bersama.

Hadir dalam mediasi tersebut Kasat Pol PP Paulus Ugang, Camat Nanga Mahap Franseda, Camat Nanga Taman Robertus Robi, Camat Sekadau Hulu Fransisco Uwardianus, para Kabag Ekonomi Kosmas, Kabid Perkebunan Ifan Nurfatria, para Kades, serta perwakilan masyarakat dan pimpinan Ormas Sabang Merah kabupaten Sekadau (tar).




Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar