Harga TBS Sawit Mulai Turun, Komisi II Minta Instansi Terkait Turun Ke Lapangan

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Kamis, Mei 21, 2026

Harga TBS Sawit Mulai Turun, Komisi II Minta Instansi Terkait Turun Ke Lapangan

Yodi Setiawan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA),yang mana dalam PP tersebut Pemerintah mewajibkan ekspor kelapa Sawit, Batu Bara, dan ferroalloys dilakukan melalui satu pintu yakni lewat salah satu Badan Usaha Milik Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk.

Sebenarnya kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik manipulasi serta menyelamatkan devisa negara yang selama ini banyak diparkir di luar negeri. Langkah Presiden Prabowo dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam, termasuk industri kelapa sawit agar lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat serta petani.

Namun, ditengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sawit nasional, petani sawit di Kabupaten Sekadau justru dihadapkan pada polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) oleh salah satu perusahaan sawit, PT PAM.

"Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp menyebutkan harga Tandan Buah Segar (TBS) wilayah Dalam Belitang (DB) untuk umur tanaman 8–10 tahun pada Jumat, 22 Mei 2026 sebesar Rp2.610 per kilogram atau turun Rp700 dari harga semula," kata Yodi Setiawan ketua Komisi II DPRD kabupaten Sekadau kepada media ını, Kamis (21/05/2026) melalui pesan singkat.

Kebijakan perusahaan menurunkan harga TBS menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit, hal ini dinilai dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.

Menanggapi turunnya harga tersebut ketua komisi II meminta agar perusahaan tidak membuat aturan sendiri terkait penetapan harga TBS.

“Saya minta perusahaan harus mengikuti harga TBS yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Jangan membuat patokan harga sendiri,"pinta Yodi.

Menurut dia, tata kelola penetapan harga TBS telah diatur pemerintah melalui mekanisme resmi bersama tim yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan petani.

Penurunan harga TBS tidak sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) yang tidak mengalami penurunan harga. Bahkan sampai turun 700 ribu rupiah perkilonya. Penurunan harga secara sepihak oleh perusahaan tentunya sudah melanggar ketentuan Pemerintah,hal ini perlu penjelasan dari pihak perusahaan.

“CPO tidak turun, jadi kenapa harga TBS petani bisa langsung turun sampai Rp700. Ini yang menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan agar tata kelola sawit di Kabupaten Sekadau berjalan sesuai regulasi pemerintah dan tidak merugikan petani (tar).


 

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar