Sinergi Penegakan Hukum, Imigrasi Entikong Matangkan Rencana Deportasi WNA di Lapas Sintang - Faktapagi.com

Kamis, April 09, 2026

Sinergi Penegakan Hukum, Imigrasi Entikong Matangkan Rencana Deportasi WNA di Lapas Sintang

 

Rangkai kegiatan tim dari Kantor Imigrasi Entikong di Lapas Sintang, Selasa (07/04/2026) di Sintang.
ENTIKONG-FAKTAPAGI.COM.Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong kembali menunjukkan langkah proaktif dalam penegakan hukum keimigrasian. Hal ini dibuktikan pada Selasa (07/04/2026), tim dari Imigrasi Entikong menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang,untuk mematangkan koordinasi terkait rencana pendeportasian seorang Deteni Warga Negara Asing (WNA).

​Kegiatan koordinasi ini berfokus pada persiapan pemulangan WNA atas nama Abdel Malek Bouzed.Berdasarkan data hukum, yang bersangkutan dijadwalkan akan menyelesaikan masa tahanannya dan bebas pada 3 Mei 2026 mendatang.

Sesampai di Lapas,tim Imigrasi Entikong disambut langsung oleh Kepala Lapas Sintang, Muhammad Rizal Fuadi, bersama Kepala Seksi Registrasi, Sumardiyanta. Kedua instansi tersebut membahas secara rinci skema penjemputan hingga serah terima deteni agar berjalan lancar sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

​Selain menggelar pertemuan tingkat pimpinan instansi, petugas Imigrasi juga melakukan wawancara langsung dengan WNA yang bersangkutan untuk meninjau kesiapan dokumen perjalanan dan akomodasi.

​"Dari hasil wawancara, subjek menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Yang bersangkutan juga telah menyatakan kesediaannya untuk segera mempersiapkan secara mandiri tiket kepulangan menuju negara asalnya," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Entikong, Mukhlas Winarno.

Kordinasi dengan kepala Lapas Sintang.
Mukhlas menambahkan, bahwa pasca kegiatan koordinasi ini, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah tindak lanjut pengamanan. 

Hal tersebut meliputi pemantauan intensif terhadap progres pembelian tiket oleh pihak WNA, penyusunan jadwal penjemputan resmi, serta perampungan kelengkapan administrasi deportasi yang mencakup Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen keberangkatan.

​"Kami pastikan seluruh kelengkapan administrasi sudah siap sebelum masa tahanan subjek berakhir pada awal bulan depan. Sinergi antara Imigrasi Entikong dan Lapas Sintang ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama dalam menjaga tertib hukum keimigrasian di wilayah Kalimantan Barat," tegasnya.

​Adapun proses koordinasi yang berlangsung selama dua hari (6-7 April) tersebut berjalan aman dan kondusif. Tim pelaksana yang bertugas telah kembali dan melaporkan kelancaran giat tersebut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong (Tino).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments