![]() |
| Foto ilustrasi. |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh jajarannya setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/01/2026) melalui release.
Awalnya peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sekadau pada tanggal 30 Desember 2025, korban yang masih di bawah umur sebelumnya diketahui berada di lingkungan keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning. Diduga korban diperkosa.
Kasat Reskrim IPTU Zainal menjelaskan, laporan resmi masuk ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memeriksa sejumlah saksi yang terakhir bersama korban. Pendalaman kembali dilakukan hingga akhirnya mengarah pada satu orang terduga pelaku.
“Pada tanggal 8 Januari tersangka berhasil diamankan. Dihadapi penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan ditahan di hotel prodeo. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
IPTU Zainal menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak-anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya (tar/wos)
