Sosialisasi Bantuan Dana Hibah Kepada 26 Gereja, Wabup Minta Pergunakan Sesuai Propasal. - Faktapagi.com

Rabu, Juni 25, 2025

Sosialisasi Bantuan Dana Hibah Kepada 26 Gereja, Wabup Minta Pergunakan Sesuai Propasal.

 

Berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi pengunaan dana hibah kepada 26 Gereja Kristen, oleh wakil Bupati, Selasa (24/06/2025)di Gedung Christian Center Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil Bupati (Wabup) Subandrio, SH.MH membuka kegiatan sosialisasi kepada 26 Pimpinan Gereja Kristen yang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau. Sosialisasi hibah tersebut sebagai bentuk pembelajaran kepada para penerima hibah, terkait penggunaan anggaran hibah tersebut, serta pelaporan pengunaan dana tersebut,. Selasa (24/06/2025) di di Gedung Christian Center Sekadau.

Dalam arahannya Wabup mengatakan, bahwa bantuan hibah keagamaan adalah bentuk tangung jawab pemerintah Daerah dalam pembinaan terhadap umat beragama. Hanya saja, setiap penerima bantuan hibah, wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas pengunaan dana hibah kepada pemerintah Daerah.

Ia mengingatkan agar pengunaan dana hibah harus sesuai dengan proposal yang di sampaikan kepada pemerintah. "Pengunaan dana hibah harus sesuai dengan pengajuan yang di sampaikan kepada pemerintah Daerah, tidak boleh melenceng," pesannya.

Dikatakannya dia lagi, selain di awasi oleh pengawasan internal pemerintah,dana hibah juga di awasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Karena jika salah penggunaan bisa diproses hukum, sebab setiap pengunaan uang negara harus transparan dan dipertanggungjawabkan.

Terkait besaran bantuan dana hibah tersebut, tentunya disesuaikan denggan kebutuhan masyarakat setempat.

"Mengenal besaran bantuan dalam bentuk hibah dari Pemerintah, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya," kayanya.

Tampak hadir asisten II, dan sejumlah perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Sekadau serta para pengurus dari 26 gereja Kristen (tar)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments