Tujuh Fraksi Setujui Raperda RPJMD, Menjadi Perda. - Faktapagi.com

Rabu, Juni 25, 2025

Tujuh Fraksi Setujui Raperda RPJMD, Menjadi Perda.

 

Penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah dengan unsur Pimpinan DPRD, tentang RPJMD tahun 2025-2029, Senin (23/06/2025) diruang rapat kantor DPRD kabupaten Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna ke 28 masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir (PA) Tujuh fraksi Dan pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Paripurna tersebut dipimpin oleh Jefray Raja Tugam wakil ketua DPRD didampingi oleh ketua DPRD Titi Hermanto, Senin (23/06/2025) di ruang rapat kantor DPRD kabupaten Sekadau.

Dikatakan Jefray sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) Peraturan DPRD kabupaten nomor 01 tahun 2024 tentang tata tertip (Tatip)bahwa Raperda yang berasal dari Bupati dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Dikatakan Jefray lagi, bahwa pelaksanaan rapat paripurna yang kita laksanakan adalah merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan Raperda tentang RPJMD dalam rapat-rapat di DPRD.

"Saya atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan anggota serta kepada ata kerjasama melakukan pembahasan Raperda tentang RPJMD. Mohon maaf atas tertundanya rapat ini," kata Jefray.

Tertundanya rapat paripurna dalam pengambilan keputusan sebagai bentuk dinamika dan tidak selamanya bisa sejalan dan sempurna.

Selanjutnya pengambilan keputusan atas Raperda tentang RPJMD akan dilaksanakan dengan susunan sebagai berikut, penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan pembaca nota bersama antara Bupati dengan DPRD. Keputusan DPRD kabupaten tentang persetujuan antara Raperda RPJMD tahun 2025-2029. Menjadi Peraturan Daerah kabupaten Sekadau.

Kemudian selanjutnya rapat dilanjutkan dengan pembacaan PA dimulai dari 

Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan juru bicara masing-masing, kemudian selanjutnya fraksi Persatuan, setelah itu dilanjutkan dengan Fraksi PDI-P, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, kemudian fraksi Partai Amanat Nasional aan terakhir adalah fraksi Partai Demokrat.

Jika melihat hasil Pendapat Akhir fraksi tentang Raperda RPJMD dari 7 fraksi yang semuanya menyetujui agar Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD kabupaten Sekadau tahun2025-2029.

Dengan adanya jawaban setuju dari para anggota DPRD untuk memberikan landasan hukum terhadap kesimpulan yang sudah di ambil, persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD dituangkan dalam nota persetujuan bersama Bupati Sekadau dan DPRD kabupaten Sekadau keputusan DPRD kabupaten Sekadau.

Selanjutnya nota persetujuan bersama Bupati dan DPRD kabupaten Sekadau diberi nomor: 00.7.2.2/106/ BAPPERIDA, nomor 00.7.2.2/304/DPRD/2025.

Hadir pada paripurna tersebut, Waka Polres Sekadau Kompol Asep Mustofa Kemil, serta unsur Forkompinda kabupaten Sekadau, sejumlah kepala SKPD, serta undangan lainnya (tar)


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments