Tok Tok Tok !!Tujuh Fraksi Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda. - Faktapagi.com

Rabu, Januari 22, 2025

Tok Tok Tok !!Tujuh Fraksi Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda.

 

Penyerahan hasil kesepakatan Raperda usai ditandatangani berapa oleh unsur Pimpinan DPRD dan Bupati, Selasa (21/01/2025) di ruang Rapat kantor DPRD Sekadau.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna purna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) kabupaten Sekadau untuk mendengarkan Pendapat Akhir (PA) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang 1.Penyelenggara penanaman Modal, 2.Pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas, dan 3. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Paripurna tersebut di pimpin oleh Jefray Raja Tugam wakil ketua DPRD dari Partai Demokrat didampingi oleh ketua DPRD Hermanto dan wakil ketua DPRD Handi, SE, Selasa (21/01/2025) diruang rapat kantor DPRD kabupaten Sekadau.

Dalam kata pengantarnya pimpinan rapat Jefray Raja Tugam mengatakan, bahwa PA fraksi hari ini adalah sebagai bentuk final dari pembahasan bersama tim eksekutif saat pembahasan Raperda. Sehingga hari masing-masing fraksi harus mengambilnya keputusan apakah Raperda tersebut layak atau tidak disahkan menjadi Perda. 

Namun secara umum semua fraksi dalam PA-nya menyetujui agar tiga Raperda tersebut bisa di sahkan menjadi Perda, seperti yang sampaikan oleh fraksi PDIP yang dibacakan oleh Bambang Setiawan, dalam PA-nya fraksi ini menyetujui agar Raperda tersebut layak disahkan menjadi Perda, namun fraksi ini juga memberikan beberapa saran dan masukan bagi pelaksanaan Perda ini ketika diberlakukan.

Sementara hal yang sama juga dikatakan oleh Partai Gerindra dalam PA-nya yang dibacakan oleh Haryanto, dalam PA-nya fraksi ini meminta ketika nanti apabila Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda ketika di berikan hendak bisa memberikan pemenuhan hak bagi penyandang Disabilitas dari semua aspek. 

Kemudian selanjutnya giliran fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh Valentinus, dalam PA-nya fraksi ini juga sama dengan fraksi lain yakni menyatakan setuju tiga Raperda tersebut di sahkan menjadi Perda.

Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Matius Chandra Dawi, dalam PA-nya fraksi ini setuju jika tiga Raperda tersebut disahkan menjadi Perda, kemudian dilanjutkan dengan partai Nasdem yang PA-nya dibacakan oleh Eva Pras, fraksi ini juga setuju agar Raperda tersebut layak disahkan menjadi Perda, sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah, kemudian fraksi PAN yang PA-nya dibacakan oleh Hercosoni menyatakan menyetujui agar Raperda tersebut layak disahkan menjadi Perda.

Kemudian yang mendapat giliran terkahir untuk menyampaikan PA-nya adalah fraksi Persatuan, fraksi ini juga setuju agar Raperda yang sudah di bahas oleh Pansus DPRD bersama tim eksekutif layak disahkan menjadi Perda,  sebagai payung hukum penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan peruntukannya, kata Timotius Ase juru bicara fraksi gabungan tersebut.

Setelah semua fraksi setuju maka Raperda tersebut setelah disahkan oleh semua fraksi diberi nomor dan langsung ditandatangani oleh Bupati dan unsur pimpinan DPRD disaksikan oleh unsur-unsur Forkompinda Kabupaten Sekadau.

Dalam sambutanya Bupati Sekadau mengatakan, Raperda tersebut di buat sebagai turunan UU nomor 8 tahun 2016 tentang perlakuan terhadap Pemenuhan kebutuhan Desabiltas. Serta aturan tentang penanaman modal dan ketertiban umum.

"Semua itu agar pelaksanaan tugas dilapangan ada patokan hukumnya," kata Aron.(tar/wos).


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments