![]() |
| Dua orang pengedar narkoba yang berhasil di bekuk Polresta Deli Serdang, Senin (03/08/2026) kemarin. |
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah Kecamatan. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang selama ini berdomisili di Pagar Merbau, dan seorang pria inisial REB (20) warga Dusun 1 Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten. Deli Serdang.Keduanya terjerat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu,Senin (03/08/2026) kemarin.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH membenarkan, bahwa pengungkapan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Kasus ını terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat,. bahwa akan ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan Desa lainnya di Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan daerah peredaran Narkotika jenis Sabu yg diduga dilakukan oleh terduga pelaku di maksud dan sekira pukul 21.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri-ciri pelaku sesuai yang di informasikan oleh masyarakat.
Selanjutnya, personil Satresnarkoba melakukan tindakan mengamankan pelaku yang dimaksud berada di depan teras sebuah rumah sedang duduk.
Dari hasil penggeledahan dari terduga pelaku MEL disita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan Sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu yang berada di kantong saku celana sebelah kanan pelaku.
Selanjutnya di lokasi yang sama petugas kembali berhasil mengamankan pelaku REB (20) dan padanya ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1 plastik berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik blok kosong ukuran sedang, 1 sekop shabu dari pipa plastik.
Dihadapan petugas pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya,yang akan diedarkan di wilayah kecamatan Pagar Merbau
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Polresta Deli Serdang tetap berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ungkapnya (tim).
