Buat Narasi Fitnahan Oleh Oknum Aktivis, Warga Padang Lawas Resah

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Kamis, Juli 09, 2026

Buat Narasi Fitnahan Oleh Oknum Aktivis, Warga Padang Lawas Resah

Maulidin Gufron.
PADANG LAWAS-FAKTAPAGI.COM. Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar serta fitnahan yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam Tudingannya, Rezki Hasibuan yang pernah menjadi tahanan Kejatisu pada tahun 2020 lalu, menuduh adanya fee proyek sebenar 25 persen dan menuding Kadis Pendidikan yang baru dilantik diduga kuat tersandung kasus pungutan liar terhadap Kepala Desa se Palas senilai Rp 15 juta per-desa pada saat menjabat Plt Kadis Pemerintahan Desa.

Menanggapi isu liar yang cenderung fitnah ini, Tokoh Pemuda Palas, Maulidin Gufron Hasibuan angkat bicara. Gufron menegaskan, sebagai sesama pemuda asal Palas sudah sepatutnya kita sama-sama menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah kita. Jangan menebarkan isu-isu negatif dan cenderung fitnah. 

Isu negatif yang mengarah ke fitnah ini, kata Maulidin bakal memicu kegaduhan di ruang publik yang pastinya berdampak terhadap iklim ekonomi yang tak kondusif.  

"Tudingan yang dialamatkan Ahmad Rezki Hasibuan harus berdasar. Jangan hanya melepaskan isu negatif di ruang publik. Ini jelas sangat merugikan daerah kita dan yang bersangkutan karena tudingan dan berdasarkan ini,"ungkap Mahmulidin Gufron pada wartawan, Rabu (08/07/2026). 

Hal senada juga disampaikan tokoh Mahasiswa Palas, Saidan Fazri Hasibuan yang mengatakan, tudingan bahwa Kadis Pendidikan Palas ada melakukan pungli senilai Rp 15 juta perdesa juga telah dibantah yang bersangkutan. Kadis Pendidikan Palas juga menegaskan bahwa ia membantah telah mengundurkan diri, dan juga tidak pernah melakukan pungutan liar Rp 15 Juta per-Desa. 

Untuk itu, Saidan Fazri Hasibuan yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas ini meminta pada Kadis Pendidikan Palas agar melaporkan balik Ahmad Rezki Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Kita minta agar Kadis Pendidikan Palas segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik,"ungkapnya. 

Selain itu Ahmad Rizki Hasibuan juga kerap menggunakan nama aparat hukum untuk menakut-nakuti para kepala desa dan pejabat Palas dan membuat laporan  yang tidak berdasar sebagai alat untuk memeras, nanti akan kita kumpulkan bukti-bukti transfer uang ke Ahmad Rizki Hasibuan, yg mengaku-ngaku Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah, kita akan Fasilitatsi semua yg pernah di perasnya untuk membuat Laporan atas dugaan pemerasan.

Informasi dihimpun wartawan, para kepala desa di Palas yang pernah diperas, Ahmad Rezki Hasibuan dikabarkan akan melaporkan yang bersangkutan. 

Sekadar informasi, Ahmad Rezki Hasibuan sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum. Ia pernah 

menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari 2020. 

Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka NomorS.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus.

Penetapan tersangka terhadap Ahmad Rezky Hasibuan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019 (tim).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar