Untuk Memastikan Dugaan Adanya Aktivitas PETI,TIM Polres Sekadau Sisir Bantaran Sungai Sekadau

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Kamis, Juli 09, 2026

Untuk Memastikan Dugaan Adanya Aktivitas PETI,TIM Polres Sekadau Sisir Bantaran Sungai Sekadau

Tim dari Polres Sekadau saat menyisir bantaran sungai Sekadau untuk melakukan pengecekan adanya dugaan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran sungai, Rabu (08/07/2027) kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satreskrim Polres Sekadau kembali melakukan penyisiran di sepanjang bantaran Sungai Sekadau yang di duga adaa kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penyisiran sungai dugaan adanya kegiatan PETI di pimpin langsung Kepala Unit (Tipidter) IPDA Rio Kalbarino berserta jajaran bersama personil Reskrim, Rabu (08/07/2026) kemarin.

Keberangkatan tim menggunakan speedboat menyisir bantaran Sungai Sekadau dimulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung menuju wilayah desa Mungguk RT Kemawan dan Dusun Pangkin, Kecamatan Sekadau Hilir. Pengecekan dilakukan pada sejumlah titik lainnya guna memastikan dugaan adanya aktivitas PETI di sepanjang bantaran sungai Sekadau.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, dari hasil penyisiran sungai memang tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung di lokasi yang dilakukan pengecekan.

Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. 

"Berdasarkan hasil penyisiran di sepanjang bantaran Sungai Sekadau, tim tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang beroperasi," ujar Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan,bahwa selama penyisiran sungai, petugas memang menemukan beberapa unit mesin di tepi Sungai Sekadau serta sejumlah lanting di beberapa titik yang terparkir. Hanya saja, saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan mesin yang sedang beraktifitas maupun para pekerja PETI yang dimaksud.

Pihaknya akan terus melakukan penyisiran bantaran sungai untuk melakukan pengecekan serupa. Sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sekadau.

Karena lanjut Zainal, bahwa aktifitas PETI merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, dan berpotensi merusak ekosistem sungai serta menyebabkan buruknya kualitas air yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian Sungai Sekadau dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin.

"Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," pintanya (tar/wos/man).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar