Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Samuel Parulian Napitupulu, bersama enam orang anggota tim petugas lapangan.
Disela-sela kegiatan ia menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini untuk memastikan setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Entikong mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Pada kegiatan operasi di Yayasan Bukit Pengharapan, kami melakukan pemeriksaan dokumen dan pendataan terhadap keberadaan satu keluarga Warga Negara Asing berkewarganegaraan Selandia Baru atau New Zealand.
"Keluarga tersebut terdiri dari sepasang suami istri beserta tujuh orang anak yang saat ini beraktivitas di lingkungan yayasan," ungkap Samuel.
Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan menunjukkan kepatuhan keluarga WNA tersebut, semua dokumen sesuai, sehingga pihak Imigrasi Entikong mengapresiasi kepatuhan tersebut dan pihak sponsor.
Diketahui,bahwa pengurus Yayasan Bukit Pengharapan secara proaktif dan tertib telah melaporkan keberadaan warga negara asing tersebut melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sejak bulan Agustus 2025 lalu.
Lebih lanjut Samuel menegaskan,bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut. "Selama kegiatan pengawasan berlangsung, situasi di lokasi berjalan sangat aman dan kondusif. Seluruh kelengkapan dokumen sesuai, dan dipastikan nihil pelanggaran keimigrasian," ungkapnya.
Ia bertekad kedepannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan operasi pengawasan secara berkala.
"Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga stabilitas wilayah dari potensi penyalahgunaan izin tinggal, serta memastikan kelancaran aktivitas lalu lintas orang asing tetap berada dalam koridor hukum Indonesia," pungkasnya (Tino).
