Misteri Tewasnya Siswa Di Peniti Masih Sumir - Faktapagi.com

Senin, April 13, 2026

Misteri Tewasnya Siswa Di Peniti Masih Sumir

Kejadian laka yang terekam CCTV dilokasi Loading Ram Peniti, Jumat (101/04/2026) pekan lalu.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Misteri tewasnya pelajar kelas 1 SMA Negri 05 Peniti kini  masih jadi misteri, karena penyebab kecelakaan tersebut belum terungkap ke publik. Misteri tewasnya Radit Putra Pratama (15) putra pertama dari pasangan Peot dan Roby warga dusun Semaong, akibat menabrak Dumptruck yang keluar dari Loding ramp di wilayah desa Peniti, Jumat tanggal 10 April 2026 pekan lalu masih Sumir.

Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media di lapangan menunjukkan,bahwa saat Dumptruck keluar dari Loding ramp dari arah kanan terdapat satu truk yang sedang parkir dan hendak keluar,sehingga  sedikit menghalangi pandangan sopir yang hendak keluar kearah jalan raya.
Sedangkan dari arah yang berlawanan dengan kecepatan tinggi motor yang dikendarai korban, karena jarak sudah terlalu dekat korban tidak bisa menghindar sehingga ia menabrak bak bagian belakang Dumptruck. Akibat luka dibagian kepala Radit tewas ditempat.
Berdasarkan penelusuran dilapangan,plang pemberitahuan baru beberapa hari dipasang setelah kejadian, sebelumnya memang ada plan baliho yang terpasang kondisinya sudah rusak dan sobek, sehingga pengendara sulit mengetahui kalau ditempat tersebut ada Loding ramp, yang setiap saat ada keluar masuk kendaraan.
Jika merunut dari aturan pemasangan plang keluar masuk kendaraan proyek di jalan umum diatur utamanya berdasarkan aspek keselamatan lalu lintas, yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis di Indonesia. 

Berikut adalah aturan utama yang mendasarinya adalah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,serta pemasangan rambu pada lokasi kegiatan yang mengganggu arus lalu lintas.

Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai fasilitas penunjang jalan, termasuk jalan akses keluar masuk kendaraan.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Mengatur tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan dan izin penggunaan jalan untuk kegiatan proyek. 

Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan: Menjadi dasar teknis bentuk dan fungsi rambu peringatan. 

Syarat Pemasangan Plang Proyek berdasarkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) konstruksi, rambu harus memenuhi dengan isi peringatan "Hati-hati Keluar Masuk Kendaraan Proyek".

Untuk bahan, umumnya terbuat dari neon box atau material reflektif (stiker pantul cahaya) agar terlihat di malam hari, berukuran besar 90x60 cm atau 80x120 cm.

Dengan posisi rambu-rambu harus ditempatkan di bahu jalan sebelum titik akses masuk/keluar proyek. Namun, kenyataan lapangan tidak menunjukkan seperti yang tertera pada aturan tersebut. Sehingga, karena kelalaian pemilik yang bisa mencelakai penguna jalan raya (tar).


Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments