Libur Idul Fitri, Dinas LH Atur Jadwal Pembuangan Sampah - Faktapagi.com

Selasa, Maret 17, 2026

Libur Idul Fitri, Dinas LH Atur Jadwal Pembuangan Sampah

 

Himbauan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan (LH) kabupaten Sekadau Apeng Petrus, S.STP menyampaikan bahwa pada saat libur Idul Fitri tahun 2026 dari tanggal 20 sampai 22 Maret tim kebersihan dari Di LH tidak melakukan pengangkutan Sampah ke Tempat Pembuangan. Agar tidak menyebabkan penumpukan di Tempat Pengangkutan Akhir (TPA) maka diminta kepada seluruh masyarakat Sekadau yang tingal di lingkungan perkotaan,untuk tidak mengeluarkan sampah pada tanggal tersebut diatas.

"Karena pada tanggal tersebut petugas kebersihan tidak masuk kerja," katanya kepada media ını, Selasa (17/03/2026) melalui pesan Whatsapp.

Pada tanggal tersebut lanjut Apeng, masyarakat diminta memilah sampah sebelum diantar ke Boxtrol atau titik tumpukan pengangkutan armada sampah atau lebih dikenal dengan tempat penampungan sementara.

Pemilahan tersebut dimaksudkan, supaya sampah yang bisa dibuang pada saat libur hanya sampah tertentu yakni sampah An-organik (Residu) karena sampai seperti ını bisa tahan lama seperti botol, kantong plastik dan lain-lain.

"Artinya sampah yang non -An-Organik tidak boleh di simpan di TPA pada hari libur yang dimaksud," pesan Apeng.

Untuk memperlancar semua aktivitas pengelolaan sampah, ia juga meminta agar masyarakat yang tinggal di lingkungan kota Sekadau, untuk taat membayar Restribusi baik melalui juru pungut maupun melalui non-tunai.

"Semua ini demi kelancaran pengelolaan sampah di kabupaten Sekadau," ingatnya (tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments