![]() |
| Himbauan. |
"Karena pada tanggal tersebut petugas kebersihan tidak masuk kerja," katanya kepada media ını, Selasa (17/03/2026) melalui pesan Whatsapp.
Pada tanggal tersebut lanjut Apeng, masyarakat diminta memilah sampah sebelum diantar ke Boxtrol atau titik tumpukan pengangkutan armada sampah atau lebih dikenal dengan tempat penampungan sementara.
Pemilahan tersebut dimaksudkan, supaya sampah yang bisa dibuang pada saat libur hanya sampah tertentu yakni sampah An-organik (Residu) karena sampai seperti ını bisa tahan lama seperti botol, kantong plastik dan lain-lain.
"Artinya sampah yang non -An-Organik tidak boleh di simpan di TPA pada hari libur yang dimaksud," pesan Apeng.
Untuk memperlancar semua aktivitas pengelolaan sampah, ia juga meminta agar masyarakat yang tinggal di lingkungan kota Sekadau, untuk taat membayar Restribusi baik melalui juru pungut maupun melalui non-tunai.
"Semua ini demi kelancaran pengelolaan sampah di kabupaten Sekadau," ingatnya (tar).
