Jernihkan Nama Baik Awak Media Sekadau, Polisi Mesti Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Media Terhadap Pencegatan Toke Emas

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Minggu, Juli 26, 2026

Jernihkan Nama Baik Awak Media Sekadau, Polisi Mesti Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Media Terhadap Pencegatan Toke Emas

 

Foto ilustrasi.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Dugaan pencegatan terhadap orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai awak media di kabupaten Sekadau bersama pihak lainnya dianggap telah mencoreng nama wartawan Sekadau. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 Juli 2026 di wilayah Desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau.Karena sejatinya tugas seorang media bukanlah seperti itu, hal ını memang perlu diluruskan agar nama wartawan kabupaten Sekadau bisa dibersihkan.

"Jika ada oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut, harus di usut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi kinerja media di kabupaten Sekadau," kata Antonius Sutarjo ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) kabupaten Sekadau kepada media ini Minggu (26/07/2026) di Sekadau.

Menurut dia, jika kasus seperti ını tidak segera di usut tuntas maka kepolisian dianggap membenarkan tindakan tersebut, karena seorang media bertugas memberitakan kejadian yang sebenarnya,bukan ikut mencegat seperti yang disampaikan oleh korban di media sosial instagram atas nama kalbarrebon.id. 

Dikutip dari kalbarrebon.id kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 Juli 2026,  berdasarkan laporan korban inisial MHD dan MLD dari arah sungai Kunyit menuju Sekadau wilayah Desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir, dengan modus mobil korban dipepet dan diminta berhenti oleh dua unit Mobil warna putih dan hitam.

Setelah turun dari mobil mereka langsung mengaku dirinya sebagai orang media atau wartawan, bahkan langsung melakukan penggeledahan dalam mobil korban, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 dompet warna pink bertuliskan Haosenqi, dengan tulisan warna putih didalamnya ada emas kuning dengan berat sekitar 1,6 kilogram milik korban.

Jika kita merunut kasus diatas, bahwa seorang pekerja pers atau media tidak dibenarkan melakukan penggeledahan terhadap barang milik orang, karena perbuatan tersebut tidak sesuai dengan UU pers nomor 40 tahun 1999. 

Karena sejatinya tugas pers adalah meliput kegiatan yang lakukan aparat seperti pengeledahan, bukan melakukan penggeledahan. Hal selain melanggar UU pers, ia juga sudah melanggar hukum yang berlaku. 

"Sebab melakukan pekerjaan yang bukan ranahnya adalah pelanggaran," katanya.

Jika kasus seperti di biarkan,maka sangat merugikan nama baik media di kabupaten Sekadau. "Kita minta polisi usut tuntas demi membersihkan nama baik wartawan kabupaten Sekadau," pintanya.

Terlepas siapapun yang terlibat juga diusut, karena preseden buruk bagi kabupaten Sekadau, karena kejadiannya persis di wilayah hukum Polres Sekadau.

"Masak orang main cegat aja tanpa ada alasan yang benar, tugas itu hanya boleh dilakukan aparat dan dilengkapi surat tugas dari pimpinan," ucapnya.

Dikonfirmasi dengan kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin terkait kasus tersebut, ia mengatakan sudah ada pengaduan dari korban.

"Sudah ada bang," tulisnya melalui pesan whatsapp (wos/tar).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar