![]() |
| Foto ilustrasi. |
"Untuk itu kepada kepolisian resort Sekadau, dan Polda Kalbar untuk menindak pelaku pelanggaran Undang undang pertambangan," kata warga yang tidak mau namanya di publikasikan di media, Kamis (12/03/ 2026) kemarin.
Menurut dia, jika dibiarkan maka kerusakan hutan dan lahan akan merugikan masyarakat Sekadau, apalagi mereka melakukan aktivitas PETI tidak jauh dari sungai Kapuas.
Ia juga menjelaskan, bahwa mengenai
UU tentang PETI Ilegal dan hukuman bagi pelakunya.Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku PETI terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020 dan Pasal 161.
UU dan Poin Penting Mengenai PETI Ilegal: UU Nomor 3 Tahun 2020: Merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mempertegas sanksi bagi penambang ilegal dan pembeli hasil tambang ilegal.
Definisi PETI: Kegiatan mengambil mineral atau batubara tanpa izin resmi, termasuk pengolahan, pengangkutan, dan penjualan.
Jadi kata dia lagi, bahwa aturan sudah jelas kini kita tunggu sejauh mana aparat dari Polres Sekadau dan Polda Kalbar dapat melakukan penertiban terhadap pelaku.
Ketika media ını mengkonfirmasi kebenaran adanya kegiatan PETI di Desa Tanjung kepada Syamsudin kepala desa Tanjung melalui telpon selularnya beberapa waktu lalu,.dirinya juga merasa gerah dan jengkel dengan ulah para pekerja, namun ia juga mengakui pernah melakukan media antara pekerja, waktu itu Roni dan Hokleng melarang warga desa Tanjung untuk bekerja, namun setelah mediasi itu lakukan baru lah warga setempat diperbolehkan bekerja.
"Belum lama ini saya sebagai kepala desa melakukan media antar warga kampung dengan Roni dan Hokleng, karena keduanya melarang warga Tanjung bekerja di lokasi tersebut," ucapnya (tar).
