![]() |
| Foto istimewa. |
Atas ketidakadilan tersebut warga meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP).Tujuan dari permintaan RDP dengan fraksi DRPD Kabupaten Padang Lawas, adalah agar lembaga legislatif sebagai wakil Rakyat melihat secara adil atas apa yang di rasakan oleh masyarakat di Luhat Unterudang, pasalnya mereka kerap menjadi korban kriminalisasi, mereka selalu ditangkap dan dilaporkan bahkan pernah di keroyok oleh orang suruhan PT. BARAPALA.
Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim oleh PT. BARAPALA adalah lahan masyarakat Unterudang, bukan milik perusahaan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampai saat ini ada orang yang sudah ditangkap dan sudah ditahan di Mapolres Padang lawas, atas laporan dari Perusahaan.
Untuk itu, kami minta agar DPRD segera memanggil dan menghadirkan pihak perusahaan yang mengklaim punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian TBS tersebut di wilayah Barumun tengah. DPRD perlu memanggil agar perusahaan menunjukkan dokumen Kepemilikan lahan tersebut, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Pemerintah Daerah Padang Lawas.
"Kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yang diklaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun termasuk PT. Barapala," ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/04/2026) kemarin.
"Kita sudah melayangkan surat ke DRPD agar melaksanakan RDP ke DPRD Padang Lawas, guna untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun yang berada di wilayah kecamatan Barumun Tengah, dan apa konsekuensi Hukum atas adanya Plank SATGAS PKH Garuda, apakah Plank itu sebatas Pajangan atau Simbol saja yg tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA," kata Mardan
Mardan juga menambahkan, dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti-bukti surat bahwa PT. Barapala adalah bukan pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang Kecamatan Barumun Tengah. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada dipihak yang kalah dan tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan siapa yang menjadi Korban atas pencurian TBS tersebut (tim).
