PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM. Memasuki periode libur panjang hari Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah bulan Maret 2026. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menegaskan, bahwa pelayanan publik tidak akan terhenti. Berpedoman pada Surat Edaran DITJENIM Nomor IMI-157.GR.01.01 Tahun 2026 dan Instruksi daripada Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalbar, guna melayani kebutuhan mendesak masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan fungsi pelayanan publik yang esensial tetap berjalan optimal meski dalam suasana cuti bersama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Fitra Izharry. A.Md.lm., S.H.,M.H. atau biasa disapa Fitra menyampaikan, bahwa pelayanan keimigrasian mulai dari paspor, izin tinggal, hingga pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dipastikan akan tetap beroperasi dengan sejumlah penyesuaian jadwal.
“Kami sangat memahami bahwa kebutuhan masyarakat terkait dokumen perjalanan seringkali datang di waktu yang tidak terduga, termasuk saat musim libur lebaran. Oleh karena itu, kami menyiagakan petugas agar pelayanan yang bersifat mendesak tetap bisa tertangani dengan baik,” jelasnya.
Agar masyarakat tidak bingung, berikut adalah penyesuaian jadwal layanan Imigrasi Entikong selama periode libur bulan Maret 2026:
1.Pelayanan Normal di Tanggal Tertentu Pelayanan keimigrasian secara umum (paspor, izin tinggal, dan TPI) akan tetap buka dan beroperasi pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
2.Layanan Khusus Darurat (18 – 24 Maret 2026) Pada puncak cuti bersama tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, Imigrasi Entikong memberlakukan sistem piket untuk melayani kebutuhan masyarakat yang bersifat sangat mendesak.
•Paspor Walk-In: Masyarakat bisa datang langsung (walk-in) tanpa daftar online khusus untuk kondisi darurat, seperti: keperluan berobat ke luar negeri, atau ada keluarga inti yang sakit keras/meninggal dunia di luar negeri.
3.Prioritas Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA) Bagi Warga Negara Asing yang mengurus izin tinggal, pelayanan selama masa libur ini akan diprioritaskan bagi mereka yang mengalami kondisi darurat, overstay (melewati batas waktu izin), atau yang masa berlaku izin tinggalnya akan segera habis dalam waktu dekat.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat entikong diimbau untuk tidak panik jika mengalami keadaan darurat yang membutuhkan paspor di tengah libur lebaran. Namun, bagi masyarakat yang memiliki rencana perjalanan non-darurat (seperti liburan biasa), sangat disarankan untuk mengurus paspor jauh-jauh hari sebelum masa cuti bersama dimulai.
“Kami sudah mengatur jadwal piket seluruh pegawai di setiap Seksi dan Imigrasi Kelas II TPI Entikong siap mengawal kelancaran ibadah dan libur panjang masyarakat dengan tetap menyiagakan pelayanan prima,” tutupnya (Tino).
