Cegah Karhutla, Polsek Meliau Lakukan Pendekatan Humanis dan Edukatif Dengan Masyarakat - Faktapagi.com

Kamis, Agustus 07, 2025

Cegah Karhutla, Polsek Meliau Lakukan Pendekatan Humanis dan Edukatif Dengan Masyarakat

Sosialisasi tentang bahaya Karhutla ala Polsek Meliau saat memasuki musim kemarau di wilayah Hukum, Selasa (05/08/2025) di Meliau.

MELIAU-FAKTAPAGI.COM.Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek)Meliau Polres Sanggau, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).Sosialisasi tersebut sebagai langkah untuk mencegah terjadinya Karhutla menjelang musim kemarau bukan Agustus, Selasa (05/08/2025) di Meliau.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini dan edukasi publik terhadap bahaya serta dampak Karhutla yang merugikan,"kata Kapolsek Meliau AKP, Supariyanto,SH saat ditemui awak media ini beberapa waktu lalu.

Menurut Supariyanto, bahwa Sosialisasi dilakukan langsung oleh personel Polsek Meliau di sejumlah titik rawan Karhutla. Mereka menyampaikan pesan-pesan penting agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena apabila membuka lahan dengan cara membakar dampaknya sangat fatal, terutama bagi kesehatan masyarakat sekitar serta gangguan trasnportasi udara.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi meluasnya api ke permukiman, lahan, dan hutan hingga terganggunya transportasi dan pencemaran udara yang berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

"Apalagi ada protes keras dari negara tetangga terkait polusi asap, serta berdampak langsung pada kesehatan anak-anak," katanya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, bahwa kesadaran kolektif dari masyarakat sangat dibutuhkan, dalam mencegah bencana ekologis akibat Karhutla.

Makanya kata dia lagi, tidak bosan-bosannya kami secara terus-menerus mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.

"Ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum,akan tetapi kebiasaan ini bisa membahayakan banyak pihak,”ingatnya. 

Selain larangan pembakaran lahan secara sembarangan, Polsek Meliau juga mengedukasi masyarakat mengenai aturan yang masih memungkinkan pembakaran lahan secara terbatas dengan syarat ketat. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.

Pemerintah Kabupaten Sanggau tidak serta-merta melarang pembakaran lahan, namun mengaturnya melalui Perbup agar tetap terkendali, tidak sembarangan, dan dilakukan dengan prosedur yang benar. 

"Sehingga masyarakat diminta melapor dan berkordinasi dengan pihak desa atau petugas jika ingin membuka lahan,”pesannya.

Kegiatan ini disambut positif oleh warga yang hadir. Mereka mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang risiko Karhutla dan cara-cara yang aman dan legal untuk membuka lahan. Beberapa warga juga menyampaikan komitmen mereka untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar

Sosialisasi ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan warga dalam menjaga kelestarian lingkungan. Terlebih lagi, Kecamatan Meliau merupakan wilayah dengan tutupan hutan yang cukup luas dan rentan terhadap titik api saat musim kemarau.

Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembakaran liar. Pihaknya juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan lahan yang sesuai aturan.

Dengan pendekatan humanis dan edukatif, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran ekologis masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan.

“Upaya pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama. Karhutla bukan hanya masalah pemerintah atau polisi, tapi masalah kita semua,” tutupnya (Tino/Editor :Antonius Sutarjo)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments