![]() |
Handi, SE |
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Handi,SE mengapresiasi rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) premanisme di kabupaten Sekadau. Langkah ini sebagai respon terhadap instruksi mentri dalam negri dan sesuai dengan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai pasal 386 KUH mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun dan pasal 369 KUHP yang mengatur tentang pemerasan tanpa kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.
"Karena Satuan Tugas (Satgas) Premanisme di Indonesia memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan mendukung iklim investasi dengan menindak aksi premanisme dan ormas bermasalah.," katanya melati pesan WhatsApp Minggu (15/06/2025) pagi.
Selain itu kata dia lagi, Satgas ini dibentuk untuk menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh premanisme, serta memastikan kepatuhan ormas terhadap hukum. Kemudian tugas Satgas Premanisme secara lebih rinci meliputi penindakan individu maupun kelompok yang melakukan aksi premanisme, seperti pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi.
Sedangkan pada penindakan tugas Satgas adalah untuk melakukan penindak erhadap ormas yang tidak memenuhi ketentuan hukum, baik yang berbadan hukum maupun tidak, serta membina ormas bermasalah.
Menurut dia, salah satu tujuan dari pembentukan Satgas Premanisme adalah untuk mendukung iklim investasi di kabupaten Sekadau yakni menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan menjaga keamanan
an ketertiban di masyarakat. "Sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan iklim investasi yang kondusif," katanya(tar)