PBH Lidik Krimsus Kalbar, Temui Komisi Yudisial, Ikhwal Kasus Salmah. - Faktapagi.com

Rabu, Desember 06, 2023

PBH Lidik Krimsus Kalbar, Temui Komisi Yudisial, Ikhwal Kasus Salmah.

 



Tim PBH Lidik Krimsus Kalbar  saat bertemu dengan Perwakilan komisi Yudisial, (05/12/2023) di Pontianak
Ibu Salmah 

PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM. Pusat Bantuan Hukum (PBH)  LIDIK KRIMSUS RI Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus) dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Barat akhirnya mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Barat di Pontianak, kedatangan tim tersebut tidak lain untuk memperoleh kejelasan terkait Putusan Pengadilan (PTUN) terhadap Nenek Salmah, Selasa (5/12/23) siang.

Kedatangan ketua PBH Lidik Krimsus RI Kalbar,Hadysa Prana bersama tim akhirnya diterima oleh Desy Viona Kwintari, S.H perwakilan dari Komisi Yudisial.

"Kedatangan kami ke kantor penghubung Komisi Yudisial untuk memperoleh informasi dan petunjuk mengenai putusan PTUN terhadap Salmah bin Batong yang sudah berjuang mendapatkan hak dan keadilan sejak puluhan tahun lalu," katanya.

Padahal menurut penyampaian Salmah kepada kami dalam uraian Penetapan PTUN Nomor 38/ 6 /2018-Pontianak ada yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

"Dari informasi yang kami peroleh dari Salmah, sesuai uraian dalam Penetapan PTUN tersebut ada yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya" ungkapnya.

Dilanjutkannya, menurut penuturan dari  Salmah, untuk mendapatkan hasil penetapan dari PTUN bukanlah pekerjaan mudah, harus berjuang dengan waktu yang sangat panjang, bahkan hampir 5 Tahun lamanya, bahkan sampai ke kantor Mensesneg di Jakarta.

Terpisah Desy Viona Kwintari, S.H. Penghubung Komisi Yudisial Kalbar saat ditemui mengatakan, bermain dengan masalah yang dialami Salmah memang benar ia pernah melaporkan kepada kantor kami, bahkan kami juga sudah memberikan jawaban laporan tersebut kepada Salmah.

"Kami sudah memberikan jawaban surat kepada Salmah dan jika diperlukan nanti akan kami berikan salinannya tapi tidak sekarang," pintanya.

Selain Itu lanjut dia,  jika ada hal yang tidak sesuai  dalam penetapan PTUN tersebut, bisa dilaporkan Ke Aparat penegak Hukum,Bawas Mahkamah Agung dan Organisasi Advokat.

"Laporkan saja masalah yang di alami Salmah kepada APH,Bawas Mahkamah Agung dan Organisasi Advokat," sarannya (tar).

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments