Setelah Dibentuk Tim JCS, Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Minggu, Mei 31, 2026

Setelah Dibentuk Tim JCS, Angka Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen Atau Sekitar 497 Kasus

 

Kegiatan konferensi pers Polrestabes Medan Sabtu (30/05/2026) di Mapolrestabes Medan.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Setelah di bentuk tim Jaga, Cepat, Sigap (JCS) oleh Polrestabes Medan berdampak baik sehingga berkurangnya kasus kejahatan jalanan. Setelah 36 hari dibentuk dari tanggal 24 April sampai 29 Mei 2026 Polrestabes Medan berhasil menindak tegas melumpuhkan sekitar 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat. Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan 145 orang tersangka. Dari 145 orang tersangka, 11 diantaranya melakukan tindak pidana di 14 lokasi.

Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan Curat, Curas, Curanmor,Sabtu, (30/5/2026) di Mapolrestabes Medan. 

Lebih jauh, sejak dibentuk pada 6 Desember 2025 lalu Timsus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen. "Artinya dapat menurunkan  497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya.  Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,"ungkap Kapolrestabes.


Untuk kasus Narkotika lanjut dia, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus bertambah sebanyak 399 kasus. Meningkat dibanding tahun lalu.


Bahkan kata dia lagi,baru beberapa hari yang lalu tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil yang disita dari tempat penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. 

Selain itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek 8 gudang penyimpanan kendaraan bermotor di kawasan, Medan Tembung, Batang Kuis dan Percut Seituan.

Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba, Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas, AKP N Gultom dan Kanit Pidum IPTU M Havizullah (tim).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar