Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Iklan dewan

Iklan dewan

Kuliner

Minggu, Juni 15, 2025

Dewan Ajak Jaga Iklim Investasi Di kabupaten Sekadau.

Bernadus Mohktar, S.Pd

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Bernadus Mohktar, S.Pd anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajak seluruh masyarakat di kan Sekadau untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan bagi investor yang ada di kabupaten Sekadau. Karena hadirnya investasi di suatu daerah dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Artinya, jika mereka sudah bisa memberikan kita pekerjaan wajib juga hukum kita menjaga agar si pemberi kerja bisa tenang untuk mengelolanya aset yang mereka investasi di tempat kita.

"Begitulah logikanya, masak orang sudah berikan kita pekerjaan lalu kita rongrong lagi, kan dak etis," tulisnya, kepada media ini Minggu, (15/06/2025) melalui pesan WhatsApp.

Menurut dia, semakin banyak investasi yang menanamkan modalnya di daerah kita semakin banyak juga peluang kerja bagi masyarakat, maka dari itu keamanan dan ketentraman Daerah menjadi modal utama agar para pemilik modal mau menanamkan modal.di kabupaten Sekadau, kalau setiap hari selalu diganggu mereka berinvestasi tidak tenang, masyarakat yang kerja juga tidak tenang. "Inilah yang perlu kita jaga bersama," katanya.

Di kabupaten Sekadau kata dia, lagi investasi hanya di bidang perkebunan kelapa Sawit, sedangkan bidang lain seperti tambang dan komoditi lain tidak ada. Artinya, hanya satu komoditi saja yang menonjol, bahkan banyak masyarakat yang hidup bergantung dari hasil pertanian seperti Kelapa Sawit, semua itu berkat sokongan dari para investor. "Kita jual buah bisa langsung ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), tidak seperti dulu, harga antara PKS masing-masing bersaing masyarakat bisa milih mau jual kemana," katanya.

Hal ini tentu sangat baik bagi perkembangan perekonomian masyarakat, secara tidak langsung peran investor sangat strategis di sini.

"Maknanya wajar kalau aset bersama ini kita jaga bersama agar mereka betah untuk berinvestasi di kabupaten Sekadau," anaknya (tar)






Dewan Apresiasi, Langkah Pembentukan Satgas Premanisme Di kabupaten Sekadau

 

Handi, SE

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Handi,SE mengapresiasi rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) premanisme di kabupaten Sekadau. Langkah ini sebagai respon terhadap instruksi mentri dalam negri dan sesuai dengan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai pasal 386 KUH mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun dan pasal 369 KUHP yang mengatur tentang pemerasan tanpa kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.

"Karena Satuan Tugas (Satgas) Premanisme di Indonesia memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan mendukung iklim investasi dengan menindak aksi premanisme dan ormas bermasalah.," katanya melati pesan WhatsApp Minggu (15/06/2025) pagi.

Selain itu kata dia lagi, Satgas ini dibentuk untuk menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh premanisme, serta memastikan kepatuhan ormas terhadap hukum. Kemudian tugas Satgas Premanisme secara lebih rinci meliputi penindakan individu maupun kelompok yang melakukan aksi premanisme, seperti pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi. 

Sedangkan pada penindakan tugas Satgas adalah untuk melakukan penindak erhadap ormas yang tidak memenuhi ketentuan hukum, baik yang berbadan hukum maupun tidak, serta membina ormas bermasalah. 

Menurut dia, salah satu tujuan dari pembentukan Satgas Premanisme adalah untuk mendukung iklim investasi di kabupaten Sekadau yakni menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan menjaga keamanan 

an ketertiban di masyarakat. "Sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan iklim investasi yang kondusif," katanya(tar)





Satgas Inti Prabowo Kecam Perusahaan Perusak Hutan, Desak Negara Bertindak Tegas

 

Dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang mengatasnamakan Koprasi di Medan.

MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun,mengecam keras dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo oleh PT. CSR melalui modus operandi Koperasi Soko Jati. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis, yang harus disikapi secara serius oleh negara. "Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT. CSR bersembunyi di balik nama koperasi, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” ujarnya, Sabtu (14/06/2025) malam.

Menurut Edison, perambahan hutan yang terjadi merupakan buah dari pembiaran sistemik yang membuka celah bagi korporasi untuk menunggangi kelembagaan rakyat demi menyamarkan kejahatan ekologis.

Akan Dilaporkan ke KPK dan KLHK. Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Inti Prabowo menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Polri.

Laporan akan mencakup, Investigasi terhadap status hukum lahan, izin HGU, dan legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati,

Audit keuangan dan dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat,Tuntutan pidana dan perdata sesuai UU No. 18 Tahun 2013 dan UU No. 32 Tahun 2009,Pembekuan izin, penyitaan hasil perkebunan ilegal, dan pemulihan ekologis kawasan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku utama dijerat secara hukum. Tidak ada ruang kompromi untuk perusak lingkungan,” tegasnya.

HGU Bukan Tameng Pelanggaran Lingkungan. Ia mengingatkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) bukan alasan pembenar untuk menghindari tanggung jawab lingkungan. Pemegang HGU tetap wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL, dan melaporkan dampak lingkungan secara berkala.

Jika HGU dijalankan tanpa izin lingkungan, pelaku dapat dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, dengan sanksi penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Edison 

Selain itu, pelanggaran berat juga dapat dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Rekomendasi SIP, Cabut HGU dan Gugat PTUN

1.Satgas Inti Prabowo juga mendorong langkah penegakan hukum melalui:

3. Pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN,

3. Laporan ke KPK dan Kejaksaan jika terbukti ada unsur gratifikasi,

4. Gugatan ke PTUN atas dasar penerbitan izin yang cacat hukum atau tanpa dokumen lingkungan.

Desakan RDP DPRD Riau, Lebih lanjut, SIP mendesak agar DPRD Provinsi Riau segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelidiki keterlibatan oknum pejabat daerah dan dugaan kongkalikong yang terjadi.

"Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkas Edison. (tim)

-PPI Sumut Kecam Penghinaan terhadap Gubernur Sumut dan Jokowi, Dukung Laporan ke Polda Sumut

 

Ketua A-PPI  Hardep paling atas kanan

MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) DPW Sumatera Utara mengecam keras penghinaan yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial @tripx313 terhadap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan mantan Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo.  A-PPI Sumut menilai penghinaan tersebut tidak hanya pelanggaran etika bermedia sosial, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan penghinaan yang disampaikan melalui video di tiktok tersebut,merupakan sikap tidak terpuji dan tidak mencerminkan sikap saling menghargai antar sesama warga negara.  

A-PPI  Sumut menyesalkan pernyataan-pernyataan yang bernada provokatif dan penuh kebencian tersebut,mengingat pentingnya kerjasama antar daerah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Persoalan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi latar belakang polemik seharusnya diselesaikan melalui jalur dialog dan kerjasama yang konstruktif, bukan dengan ujaran kebencian dan penghinaan.  

A-PPI menekankan pentingnya mengedepankan semangat kebersamaan dan persatuan dalam membangun Indonesia, bukan dengan menyebarkan permusuhan dan perpecahan.

“A-PPI mengecam keras tindakan penghinaan yang dilakukan oleh akun @tripx313.  Tindakan ini tidak hanya merugikan nama baik Gubernur Sumut dan pak Jokowi, tetapi juga merusak iklim demokrasi dan persatuan bangsa,” tegas  Hardep Ketua DPW  A-PPI Sumut  A-PPI  

A-PPI Sumut memberikan dukungan penuh kepada langkah yang diambil oleh para relawan dari kelompok Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS yang telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumut.  A-PPI menilai laporan tersebut sebagai langkah yang tepat dan perlu diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat pejabat publik.

Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep menyatakan dukungannya secara tegas kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan  menyatakan keberatan atas pernyataan-pernyataan yang menghina Gubernur Sumut dan pak Jokowi.  “Kami di A-PPI Sumut mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh para relawan.  Kami juga mendorong Polda Sumut untuk segera memproses laporan tersebut secara cepat dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

A-PPI mendesak Polda Sumut untuk bertindak gercep (gerak cepat) dalam menindaklanjuti laporan tersebut.  A-PPI yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.  

A-PPI juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran ujaran kebencian serta informasi yang tidak bertanggung jawab.  Indonesia membutuhkan persatuan dan kerjasama, bukan perpecahan dan permusuhan.  

A-PPI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan selalu mengedepankan etika serta norma hukum yang berlaku (tim)

Sabtu, Juni 14, 2025

Tiga Anggota DPRD Hadiri, Apel Bersama Peringatan Hari Sampah Sedunia.

 

Tiga orang anggota DPRD kabupaten Sekadau yang hadir pada acara Apel bersama peringatan hari lingkungan hidup sedunia, paling kiri Harianto, Jefray Raja Tugam tengah, Titi Hermanto paling kanan.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Tiga Orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau yakni Titi Hermanto ketua DPRD dan Jefray Raja Tugam wakil ketua DPRD dan Harianto anggota DPRD dari fraksi Gerindra,menghadiri acara Apel bersama pada peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kegiatan Apel tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah Daerah kabupaten Sekadau melalui dinas lingkungan hidup untuk terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan serta kebersihan lingkungan. Kegiatan yang bertajuk "Global Bebas Polusi Plastik" adalah seruan dunia untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan pencemaran jangka panjang, Rabu (11/06/2025) di Betang Youth Center.

Apel tersebut dipimpin oleh wakil Bupati Sekadau Sekadau Subandrio, SH.MH 

Hadirnya tiga orang anggota DPRD tersebut sebagai dukungan nyata bahwa gerakan mengurangi sampah plastik sesuai dengan Peraturan Bupati Sekadau. "Kami sangat mendukung langkah konkrit terhadap penanganan pencemaran sampah plastik di kabupaten Sekadau," kata Harianto.

Karena menurut dia, sampah plastik jika dibuang ke sungai tidak bisa hancur oleh pengurai, plastik akan tetap utuh dan lama kelamaan akan menimbulkan pencemaran lingkungan secara permanen, sungai jadi dangkal bahkan ekosistem bisa rusak.

Hal yang sama jiga dikatakan oleh Titi Hermanto ketua DPRD kabupaten Sekadau, pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah Daerah kabupaten Sekadau melalui dinas Lingkungan Hidup. Pada prinsipnya kami selalu berpikiran sama dengan Pemerintah Daerah terhadap dampak dari sampah plastik.

"Saya tetap mendukung apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau terhadap penanganan sampah," katanya (tar)


Bupati dan Pimpinan DPRD Teken Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS.

 

Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran tahun 2025, Jumat (13/06/2025) diruang rapat kantor DPRD Sekadau.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Rapat paripurna ke 23 masa persidangan ke III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) kabupaten Sekadau untuk menyampaikan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Persetujuan nota kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara/(PPAS).tahun anggaran 2025. Keputusan tersebut diberi nomor 06 tahun 2025. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Jefray Raja Tuhan didampingi ketua DPRD Titi Hermanto dan wakil ketua Handi,Jumat (13/06/2025)

Dalam sambutanya pada pembukaan paripurna pimpinan sidang Jefray Raja Tugam wakil ketua DPRD mengatakan,Bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 merupakan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Sesuai Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025, bahwa perubahan PPAS menggambarkan, pagi anggaran sementara untuk pendapatan belanja oprasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, serta pembiayaan pagu sementara tersebut akan menjadi pagi definitif.

Setelah Raperda disetujui bersama antara kepala Daerah bersama DRPD, serta Raperda tentang perubahan APBD tersebut ditetapkan oleh kepala Daerah menjadi Perda tentang perubahan APBD.

Sedangkan lanjut dia, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 pasal 169 disebutkan, bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan Perubahan PPAS.

Kemudian perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 telah dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif,  untuk itu atas nama unsur pimpinan DPRD kami mengucapkan terima kepada anggota DPRD dan pihak eksekutif yang telah bekerja keras untuk menyusun perubahan KUA dan PPAS.

 Sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan pom DPRD, maka kami persiapkan Plt Sekretaris DRPD untuk membacakan nota kesepakatan bersama tersebut.

Bupati dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada ketua dan wakil ketua serta seluruh anggota DPRD kabupaten Sekadau atas kerja kerasnya, bersama tim eksekutif sehingga pada hari ini kita bisa menandatangani nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah oleh Bupati dan unsur pimpinan DPRD.

Menurut dia, bahwa pembahasan anggaran perubahan merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan, jadi agenda rutin setiap tahun merupakan bentuk kepatuhan pemerintah Daerah terhadap aturan.

Selain itu, pembahasan anggaran perubahan juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah demi kelanjutan pembangunan di kabupaten Sekadau. "Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada tim dari eksekutif dan legislatif yang bekerja keras dalam pembahasan tersebut," ucapnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara Bupati dan unsur pimpinan DPRD.

Dengan telah disampaikan sambutan Bupati Sekadau dan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama serta penandatanganan surat keputusan DRPD kabupaten Sekadau terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2025. Maka berakhirlah seluruh rangkaian acara rapat paripurna tersebut.

Hadir pada kegiatan tersebut, sekda Muhammad Isa, Waka polres Kompol Asep Mustofa Kamil, perwakilan dari Kajari, serta seluruh kepala SKPD dan undangan lainnya (tar).

Ketum MAUNG Desak Kejati Kalbar Evaluasi Kasus Pengadaan Mobil Ambulance TA. 2021 yang viral di Kalbar

Foto istimewa 

PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG),Hadysa Prana meminta  Kepala Kejaksaan TInggi (Kajati) Kalimantan Barat untuk mengevaluasi Kasus Proyek Pengadaan 12 unit Mobil Ambulance Tahun Anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar yang sempat viral pada saat musim covid 19.

"Saya  berharap Kepala kejaksaan Tinggi Kalbar, ibu Ahelya Abustam, SH., MH untuk mengevaluasi Kasus Proyek Pengadaan Mobil ambulance Tahun Anggaran 2021 di dinas kesehatan provinsi Kalbar," katanya kepada media ini, Jumat (13/06/2025) melalui pesan WhatsApp.

Kasus pengadaan 12 Unit Mobil Ambulance tersebut diduga  sarat Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). sebagai pelanggaran terhadap Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan jasa

”Mana yang lebih tinggi Perpres pengadaan barang dan jasa atau kebijakan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Kuasa Penguna Anggaran," katanya.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Wartawan(FKW) Kalbar Edi Ashari,SH yang menyampaikan permasalahan itiu pada saat Perayaan hariHari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) di Hotel Pada tanggal 07 Desember 2023 yang lalu.

”Pada perayaan Harkodia di Hotel Aston tahun 2023 lalu, dalam Forum secara tegas saya pinta kepada Kajati Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH untuk mengevaluasi Kasus pengadaan 12 Unit mobil," tegasnya.

Selain itu, DPP LSM MAUNG meminta kepada Ahelya Abustam, SH., MH mantan Kejati DIY konsiten dalam pemberantasan korupsi

"Kami berharap bu Kajati beserta jajarannya bekerja tegak lurus,profesional,akuntabel,cepat dan tuntas dalam penanganan kasus korupsi," pintanya.

Dari informasi yang beredar dimasyarakat pada musim covid 19,  Kasus pengadaan enam dari 12 unit Ambulance Transport Infeksius ditengarai bermasalah. Pasalnya, ambulans yang semestinya berstandar transport infections untuk mendukung penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat (Kalbar) itu justru tidak memenuhi spesifikasi.

Bantuan ambulans yang telah dihibahkan kepada 11 kabupaten, dan satu kota di Kalbar itu diserahkan pada Senin, 30 Agustus 2021 di Pendopo Gubernur Kalbar. Pengadaan ambulans yang menelan anggaran Rp10.322.880.000 tidak dilakukan sesuai mekanisme tender, seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melainkan, pengadaan dilakukan dengan cara Penunjukkan Langsung (PL) mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 (Perka LKPP 13 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.

Dugaan penyimpangan tersebut sudah diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalbar. Surat bernomor R-488/O.1.3/Dek.1/092021 tanggal 20 September 2021 yang diteken Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Taliwondo SH MH telah memanggil pengguna anggaran dalam proyek tersebut pada Rabu, 29 September 2021 karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan Ambulance Transport Infeksius Tahun Anggaran 2021(tim)

Sumber MAUNG Kalbar.

Kasus Kredit Bank Sumut: Nasabah,Prnsi dan PC Ditahan, Pejabat Utama Bank Belum Tersentuh

 

Foto istimewa 

SERDANG BEDAGAI-FAKTAPAGI.COM. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit oleh Bank Sumut cabang Sei Rampah sejak tahun 2015. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa nasabah dan mantan pejabat bank. Namun sorotan publik kini tertuju pada langkah hukum yang dinilai belum menyentuh para pengambil keputusan utama di tubuh bank.

Sedangkan tersangka yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta antara lain adalah nasabah umum serta dua mantan pejabat Bank Sumut berinisial TAM (eks Kepala Cabang) dan PC. Namun, sejumlah nama pejabat internal bank yang juga terlibat dalam proses persetujuan kredit, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO), TZ (AO), hingga NAD Koordinator Restrukturisasi belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami sedang melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari internal bank,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (11/06/2025) dikantornya.

Namun disisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan dasar penahanan terhadap nasabah, terutama karena kredit tersebut telah melalui proses restrukturisasi resmi — sebuah mekanisme legal pada sektor perbankan untuk menyelamatkan kredit bermasalah. Praktisi hukum menilai, tanpa adanya temuan kerugian negara atau indikasi penipuan, perkara ini semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Kalau semua unsur administrasi formal telah dijalankan dan tidak ada niat jahat yang terbukti, maka tidak semestinya nasabah dikriminalisasi,” ujar seorang pengamat hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Lebih lanjut, hingga kini tidak ditemukan hasil audit BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari untuk bersikap adil dan transparan.Jika pejabat bank turut menandatangani proses restrukturisasi, maka mereka pun seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.

"Hukum tidak boleh hanya menjerat yang lemah," cetusnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, apakah mampu menegakkan hukum secara menyeluruh atau justru membiarkan praktik tebang pilih berlanjut.

Publik kini menanti keberanian dan komitmen Kejari Sergai untuk membuka semua fakta, serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Jika kasus ini murni perdata karena telah direstrukturisasi dan tanpa kerugian negara, maka seharusnya hukum digunakan sebagai alat keadilan bukan alat tekanan (rzk/redaksi)

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

SUMUT-FAKTAPAGI.COM. Dinamika internal organisasi sayap Partai Golkar kembali menjadi sorotan setelah pernyataan dukungan sepihak yang mengklaim MKGR Sumut berada di barisan Musa Rajekshah (Ijeck) sebagai calon Ketua DPD Golkar Sumut. Namun, benarkah organisasi sebesar Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Sumut telah bulat menyatakan sikap?.

Fakta terbaru menunjukkan potensi ketidakharmonisan di internal MKGR Sumut. Dalam tangkapan layar komunikasi yang beredar, terlihat pernyataan bahwa dukungan MKGR-Sumut kepada Ijeck dilakukan sepihak oleh Sekretaris. Ini mengindikasikan tidak adanya kesolidan antara unsur pimpinan MKGR dalam menyikapi Musda.

Sementara itu, sebuah pesan internal memperlihatkan adanya komunikasi intensif yang dilakukan oleh OM kepada salah satu unsur pimpinan MKGR Sumut yang secara halus disebut beliau juga di barisan kita. Kalimat ini mengisyaratkan dugaan bahwa, pimpinan MKGR Sumut justru lebih condong ke kubu Hendriyanto Sitorus (HYS) dan tidak sepenuhnya mendukung Ijeck sebagaimana dinyatakan oleh Sekretarisnya.

Dugaan ini semakin menguat ketika pimpinan tersebut mengomentari dinamika Musda dengan tenang: Biarkan saja berbagai opini, persepsi dan dinamika. Sebuah pernyataan yang dinilai publik sebagai upaya meredam gejolak, sembari menunggu momentum yang tepat.

Di sisi lain, HYS sendiri terlihat tidak terburu-buru. Meski tidak tampil frontal di permukaan, namun manuvernya melalui jalur komunikasi personal dan pendekatan ke ormas-ormas pendiri Partai Golkar mulai membuahkan hasil. Apakah ini strategi politik senyap yang justru lebih efektif?

Dengan waktu pelaksanaan Musda yang masih panjang, merujuk Juklak hingga Desember 2025, maka pertarungan belum benar-benar dimulai. Namun satu hal mulai terasa: arus bawah mulai bergerak, dan nama HYS semakin kuat diperbincangkan sebagai calon alternatif yang berpeluang besar menang.

Apakah benar MKGR Sumut terbelah dalam menyikapi arah dukungan? Dan apakah sinyal dari salah satu pimpinan MKGR Sumut ini menjadi pertanda bahwa arah dukungan sebenarnya sudah bergeser? Waktu yang akan menjawab (rzk/redaksi)

Jumat, Juni 13, 2025

Jalin Hubungan Yang Intensif Dengan Media, Polres Sekadau Gelar Caffe Morning Dengan Awak Media.

 

Berfoto bersama usai acara diskusi dengan para awak media di kabupaten Sekadau, Jumat (13/06/2025) di Lupung Caffe.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.  Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo bersama jajarannya mengelar Caffe Morning bersama para awak media di kabupaten Sekadau, Caffe Morning tersebut sebagai wujud nyata untuk menjalin kerjasama yang erat dengan para kuli tinta di kabupaten Sekadau.Caffe Morning tersebut dibarengi dengan acara Jum'at curhat bersama wartawan dari organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Wartawan Sekadau.(IWAS), Jumat (13/06/2025) di Lupung Caffe.

Dalam sambutannya, Kapolres Sekadau, mengatakan, pentingnya kegiatan ini dilakukan untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara media dan kepolisian.

"Karena wartawan termasuk dalam pilar Demokrasi," katanya

Meskipun kata dia lagi, dirinya baru bertugas selama 2 bulan di Sekadau, namun berbekal pengalaman dinas saya di luar daerah, termasuk di Mabes Lembaga Pendidikan Polri, Papua, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Barat, telah memberikan wawasan berharga, sehingga komunikasi dengan media merupakan keharusan sebagai mitra Polri.

Menurut dia, bahwa peran media sangat penting untuk mengaplikasi dan menyebarluaskan apa yang telah dilakukan Polri, tidak hanya kepada institusi kepolisian saja, tetapi juga kepada bangsa dan negara. Karena Media adalah pilar demokrasi yang berfungsi sebagai pengawas dan edukator, serta memiliki fungsi lainnya.

"Saya bukan hanya ingin kerjasama dengan media, tapi saya ingin menjalin persahabatan dengan awak media," katanya.

Acara ini diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi awak media dan pihak kepolisian untuk saling berbagi informasi serta mengatasi isu-isu yang ada.(tar/wos)


Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan