Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Selasa, Desember 09, 2025

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Menko Polkam Gelar Rakor

 

Bincang-bincang sebelum rakor dimulai antara Menko Polkam, Kapolri, Kepala BIN Senin (08/12/2025) di Jakarta.
JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, menggelar rapat koordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra, Rakor tersebut dilakukan guna membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Rapat tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka mempercepat penanganan dampak bencana, mulai dari evakuasi warga, distribusi bantuan kemanusiaan, hingga pemulihan infrastruktur dan pelayanan dasar. Menko Polkam menegaskan, pentingnya sinergi seluruh unsur pemerintah agar langkah penanganan di lapangan berjalan terpadu dan efektif sesuai arahan Presiden.

“Seluruh unsur yang terlibat harus bergerak secara terpadu sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, agar arahan Presiden dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur di lapangan,” ujar Menko Polkam di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (08/12/2025) kemarin.

Dalam rapat tersebut, Menko menegaskan, bahwa Polri, TNI, dan BIN memiliki peran strategis dalam mendukung penanganan bencana, baik dari aspek kemanusiaan, keamanan, maupun stabilitas nasional. Ia meminta agar seluruh jajaran memperkuat kerja sama dan kesiapsiagaan agar dinamika di lapangan dapat dikelola dengan baik serta sejalan dengan kebijakan pemerintah.

“Polri dan TNI memiliki peran penting dalam mendukung penanganan di lapangan, termasuk pengamanan dan bantuan kemanusiaan, sementara BIN berperan dalam memperkuat pemantauan dan analisis situasi. Seluruhnya harus bekerja secara sinergis,” tegasnya.

Sebagai kementerian koordinator, Kemenko Polkam memastikan proses sinkronisasi kebijakan dan koordinasi pelaksanaan antar instansi terus berjalan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar respons pemerintah terhadap bencana dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Polkam menegaskan, bahwa upaya penanganan bencana dan pemulihan di wilayah terdampak memerlukan dukungan situasi yang kondusif agar seluruh kebijakan pemerintah dapat berjalan optimal. Karena itu, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prasyarat penting dalam mendukung kelancaran kerja pemerintah di lapangan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta agar seluruh pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan tidak mudah terprovokasi, baik di ruang publik maupun di ruang digital, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Selain membahas tindak lanjut arahan Presiden terkait penanganan bencana, rapat tersebut turut menyinggung kesiapan pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pembahasan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di akhir tahun (tar)

KUHAP Baru Menjadi Landasan Kekuatan Hukum NKRI

 

Berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi KUHAP oleh Rektor Univa, Senin (08/12/2025) di Aula gedung Univa.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al- Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan oleh DPR RI sebagai landasan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hadirnya aturan baru ini menjadi hal yang menggembirakan, agar seluruh masyarakat lebih mendapat jaminan hukum dan HAM bisa diterapkan.

Demikian disampaikan Rektor Univa, Prof, Dr, Syaiful Akhyar Lubis, MA saat membuka seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema "Peran Akademisi Dalam penerapan UU KUHAP Terbaru", Senin (08/12/2025) di Aula Univa Medan. 

Menurut Rektor, peran akademisi sangat penting dalam sosialisasi penerapan KUHAP yang baru. Sebab, persepsi yang baik akan menciptakan sikap menerima dan melaksanakan UU KUHAP sebagai UU  yang berlaku di Indonesia. 

"Peran akademisi sangat penting. Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,"jelasnya. 

Sementara itu, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, menerangkan,dalam KUHAP yang baru ini bukan lagi berbicara tentang pro dan kontra tapi harmonisasi dari KUHP dan KUHAP yang terdiri dari pasal-pasal yang menguatkan masyarakat. Dan  pasal-pasal yang memberikan inspirasi baru bagi peradilan Indonesia bahwa peradilan sekarang lebih transparan, lebih mementingkan HAM dan peduli kepada kaum disabilitas, Lansia dan wanita yang berkenan dengan kasus pidana mendapat perhatian khusus di KUHAP baru. 

"Peran akademisi membuat kajian ilmiah terkait kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik. Namun tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Penting bagi akademisi untuk mengoreksi, beberapa kajian yang sudah dibuat komisi 3 DPR,"jelasnya. 

Ia berharap, dengan berlakunya KUHAP yang baru nantinya diharapkan Indonesia lebih baik, sistem peradilan lebih transparan dan masyarakat lebih terlindungi. 

Sementara, Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom menambahkan, penerapan KUHAP yang baru nantinya jadi momen bagi aparat penegak hukum untuk mengubah stigma agar para penegak hukum bekerja dengan benar. Terlebih sekarang di tubuh Polri telah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan stigma Polri ke depan bisa lebih baik. KUHAP baru ini nantinya diharapkan dapat menjamin aparat penegak hukum agar bekerja lebih baik. 

"KUHAP untuk peradaban yang lebih baik. Untuk mencapai itu yang peting, harus memahaminya, bagaimana mendorong untuk memiliki kompetensi komunikasi. KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar,"jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, para pembicara diantaranya, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH dan Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom (tim/red)

Minggu, Desember 07, 2025

Gratifikasi yang Mandek: Rajawali Soroti Keterlambatan Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Purwakarta

 

Foto ilustrasi.
PURWAKARTA-FAKTAPAGI.COM. Lebih dari satu tahun sejak kejaksaan negeri (Kejari) Purwakarta menyita mobil Toyota Innova Hybrid Zenix sebagai barang bukti dugaan gratifikasi, kasus tersebut masih terjebak di titik yang sama. Tak ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meskipun sekitar 20 orang termasuk mantan bupati Anne Ratna Mustika, pejabat pemkab, anggota DPRD, dan sopirnya telah diperiksa sebagai saksi. Kondisi ini menjadi perhatian khusus Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta yang menilai perlunya penegakan hukum yang lebih cepat dan transparan.

Dari sisi hukum, kasus gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut pasal tersebut, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas (uang, barang, fasilitas, dll.) yang menjadi suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima. Sanksinya bisa mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penyitaan barang bukti seperti mobil tersebut hanya dapat dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (P-8). 

Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan telah memiliki indikasi cukup untuk memulai penyidikan, namun proses penetapan tersangka tetap stagnan.

Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana menyampaikan kekhawatiran tentang keterlambatan penanganan kasus ini.

"Kami dari Rajawali Purwakarta sangat mengikuti perkembangan kasus gratifikasi mobil mewah ini. Sudah satu tahun berlalu, barang bukti ada, saksi diperiksa, tapi belum ada tersangka – ini membuat masyarakat ragu terhadap kecepatan dan kejelasan penegakan hukum," ujar Edi dalam keterangan resmi, Minggu (07/12/2025).

Dia menambahkan, korupsi termasuk gratifikasi adalah musuh bersama yang menghambat kemajuan daerah. Kami mendesak Kejari Purwakarta untuk bekerja lebih cepat, transparan, dan bertanggung jawab, agar kasus ini segera mencapai titik terang dan yang bersalah dikenai sanksi sesuai hukum."

Sebelumnya, sejumlah NGO juga telah mendesak Kejari Purwakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mempercepat proses. Mereka menyatakan bahwa penanganan kasus yang "jalan di tempat" ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kepala Kejari Purwakarta, Martha Paru Lina Berliana, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus dengan profesional dan proporsional, namun tanpa memberikan jadwal pasti penetapan tersangka.

DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pers dan advokasi, kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat dan mendesak agar proses hukum berjalan sesuai aturan," tegas Edi. 

Harapan masyarakat Purwakarta adalah agar kasus gratifikasi mobil mewah ini tidak hanya berakhir dengan penyitaan barang bukti, tetapi juga dengan penuntutan hukum yang tegas terhadap pelaku, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan adil di Purwakarta (Sumber Rajawali/ red)

Sabtu, Desember 06, 2025

Ada Apa? AS Cukong Tambang Bauksit Kalbar, Di Panggil Kejagung

Foto ilustrasi.
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) memberikan sorotan mendalam terhadap berita pemanggilan sosok berinisial AS (Direktur PT Bintang Arwana, yang dikenal sebagai  cukong tambang Bauksit, oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, yang di sorot media pada 4 Desember 2025. Panggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegak hukum mulai menelisik aktor utama di balik dugaan mafia bauksit dan penyimpangan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Kalimantan Barat.

Dari aspek hukum, panggilan AS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan (Pasal 18 ayat 1), yang memberikan wewenang jaksa penyidik memanggil siapa saja yang memiliki keterangan terkait perkara. 

Jika dugaan penyimpangan WIUP terbukti, AS berpotensi dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam (Pasal 107 ayat 1) yang mengatur pelanggaran izin pertambangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Selain itu, dugaan monopoli peredaran bauksit baik legal maupun ilegal bisa masuk ke dalam cakupan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan persaingan tidak sehat sesuai Pasal 17, sedangkan kerusakan lingkungan akibat penambangan open pit tanpa reklamasi berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (Pasal 116 ayat 1).

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana menyampaikan tanggapan resmi terkait kasus ini, mengacu pada prinsip objektifitas yang pernah dia tegaskan dalam kasus lain sebelumnya. 

Kami menyambut positif panggilan AS ke Kejagung sebagai langkah krusial dalam upaya membongkar jaringan mafia bauksit. Proses hukum harus berjalan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan elitis,terutama karena kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan hak warga," ujar Hady dalam keterangan tertulis, Jumat (05/2/12/2025) melalui pesan WhatsApp.

Hady juga menambahkan, kita melihat bagaimana penambangan open pit tanpa aturan telah menghilangkan vegetasi, merusak sungai, dan menimbulkan risiko banjir seperti di Sumatera. Kejagung harus tidak hanya menelisik rasuah, tetapi juga konsekuensi lingkungan yang parah. Publik berhak mengetahui hubungan AS dengan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) dan bagaimana monopoli bauksit berjalan selama ini.

LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan, termasuk apakah Jampidsus akan meningkatkan status AS menjadi tersangka dan mengungkap total kerugian negara serta kerusakan lingkungan. 

Rakyat Kalbar menunggu keadilan yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada panggilan prosedural," tutupnya (sumber MAUNG/red)



 

Jumat, Desember 05, 2025

Buka PGD RAD,Wabup Sebut Sawit Adalah Penopang Ekonomi Masyarakat

Subandrio.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil bupati (Wabup)Sekadau Subandrio.S.H, M.H membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Sawit Berkelanjutan kabupaten Sekadau 2025 - 2929. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencapai tata kelola Sawit yang ramah lingkungan dan RAD merupakan kewajiban Daerah, Kamis (04/12/2025) di Aula Gedung PKK Sekadau jalan Merdeka Timur Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Wabup menyampaikan apresiasi dan Pemerintah sangat mendukung kegiatan ini, karena RAD merupakan kewajiban Daerah untuk mencapai tata kelola sawit yang ramah lingkungan sehingga bisa berkelanjutan. 

Untuk sektor sawit lanjut dia, komoditi ini sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat kabupaten Sekadau, hal ini terbukti saat wabah Covid -19 melanda seluruh dunia, pada saat itu hanya sektor perkebunan sawit yang masih bertahan dan mampu menopang ekonomi masyarakat, sedang sektor lain runtuh total. 

Berangkat dari kondisi ini, maka kita dengan program unggulan IP3K kita bantu petani dengan membagikan bibit sawit unggul gratis. 

"Pembagian bibit gratis tentu ada syarat yang harus di penuhi antara lain petani tersebut harus memiliki lahan minimal 1 Hektare," katanya.

Dikatakan dia lagi, sejak tahun 2022 Pemerintah Daerah telah mengeluarkan angaran melalui APBD sekitar Rp. 2 miliar setiap tahun, anggaran ini untuk membeli bibit sawit unggul dan di bagikan ke petani yang memiliki lahan melalui kelompok tani secara gratis. 

"Hal ini kita lakukan, karena hampir 82 persen masyarakat di kabupaten Sekadau adalah petani dan pekebun. Jadi hanya dengan bidang pertanian masyarakat Sekadau bisa makmur," kata Wabup.

Sementara itu, Drs, Sandae Plt Kadis DKPPP Kabupaten Sekadau dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya FGD Penyusunan (RAD) Kelapa sawit berkelanjutan. 

Menurut dia,kelapa sawit merupakan penggerak ekonomi terbesar di kabupaten Sekadau, berdasarkan data yang tercatat di dinas DKP3, terdapat 122.716 Hektare kebun kelapa sawit. 58 persen di antaranya di kelola oleh perusahaan dan 42 persen di kelola oleh pekebun kecil dengan jumlah produksi rata - rata 1.6 juta ton Tbs pertahun jika di kalkulasikan dengan harga Rp.2.500/kilogram maka perputaran uang mencapai 4.1 triliun pertahun. Hal ini cukup baik untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kemudian dari segi luasan kebun, kabupaten Sekadau menempati urutan ke 7 dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat dan terdapat 32.000 orang Kepala Keluarga (KK) yang mengelola kebun secara swadaya serta sekitar 11.000 orang yang bekerja di perusahaan.

Kondisi ini kata dia, sangat selaras dengan program unggulan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yaitu  (Infrastruktur, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Untuk. Kesejahteraan Masyarakat (IP3K) untuk mewujudkan masyarakat yang Unggul, Sejahtera dan Bermartabat.

Sementara itu,ketua panitia Pelaksana Utin Ramdiana S.Hut dalam laporannya menyebutkan, pendanaan kegiatan ini bersumber dana dari APBD kabupaten Sekadau yang bersumber dari dana Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan bekerja sama dengan LPPN Untan dan Solidaridad.Indonesia. 

"Peserta terdiri dari OPD di lingkungan Pemkab Sekadau dan perwakilan NGO di kabupaten Sekadau," kata Utin.

Sementara itu Perwakilan Solidaridad Indonesia Yohanes Apit dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RAD ini adalah kolaborasi antara Pemerintah Daerah Sekadau melalui Dinas DKPPP, Solidaridad Indonesia serta LPPN Untan. 

"Sebagai mitra pembangunan kami sangat mendukung kegiatan ini, harapannya semoga RAD ini bisa bermanfaat bagi petani sawit swadaya di kabupaten Sekadau," ucap Apit.

Kegiatan ini di ikuti sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sekadau, LPPN Untan, Perwakilan NGO se-kabupaten Sekadau serta sejumlah tamu undangan lainnya (tar/wos).


PERMAK Desak Kejati Sumut Usut Skandal Korupsi Smart Board

 

PERMAK Medan, saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Medan terkait penanganan kasus Korupsi yang melibatkan dua pejabat dan Kadis Pendidikan provinsi Sumatera Utara, Rabu (03/12/2025) di Medan.
MEDAN-FAKTAPAGI.CO. Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Medan kembali menggelar aksi damai yang keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mereka mendesak agar Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut. Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Asril Hasibuan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Rabu (03/12/2025) kemarin.

Dalam aksinya PERMAK menuntut agar mantan Pj Bupati Langkat F. H dan Pj Walikota Tebing Tinggi M. H dan Kadisdik Sumut A.H. L segera dipanggil, dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat yang bersangkutan sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara,dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD Perubahan tahun 2024 lalu. Dalam aksinya mereka meminta untuk menindak tegas H dan Ahl.

PERMAK juga menyoroti lambau proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.

Saudara F. H.diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinghi maupun Disdik Provsu.  (Khusus di Kabupaten Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100  Miliar.

PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.

Sedangkan M. H. Tebing Tinggi dan A. H. L di Disdik Provinsi Sumut diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut.. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum. 

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan, bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai "pisau tumpul ke atas."

Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board  di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

PERMAK menyatakan, akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L   dipakaikan rompi orange." A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu ([IRA & D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan paksa (Rizky)

Kamis, Desember 04, 2025

Pasang Pukat Ikan, Abang Nuar Tewas Terlilit Pukatnya Sendiri

 

Jasad Abang Nuar Saat ditemukan Terlilit oleh pukatnya sendiri di bawah sampan miliknya, Kamis (04/12/2025) di Nanga Taman.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Hendak pasang pukat ikan,seorang warga Dusun Tanjung, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman ditemukan meninggal dunia di Sungai Sekadau. Korban diketahui bernama Abang Nuar, 67 tahun, yang berprofesi sebagai petani dan ditemukan tewas di lilit pukatnya sendiri di bawah sampan, Kamis (04/12/2025) pukul 9.30.wib di Nanga Taman.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menerangkan,bahwa korban pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, berpamitan untuk memasang pukat di Sungai Sekadau menggunakan sampan miliknya. Biasannya korban usai masang pukat ia kembali ke rumah pasti malam hari.

“Karena hingga Kamis pagi korban tidak kembali, keluarga merasa khawatir dan meminta bantuan Bhabinkamtibmas serta warga sekitar untuk melakukan pencarian,” kata Triyono.

Upaya pencarian berhasil menemukan perahu miliknya tersangkut di pinggir sungai. Saat dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan berada di bawah perahu dalam kondisi meninggal dunia. Tubuhnya terlilit pukat yang digunakan untuk mencari ikan.

“Personel Polsek Nanga Taman langsung melakukan penanganan di lokasi dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jenazah. Sesuai permintaan keluarga, jenazah dibawa ke rumah duka,” ungkapnya.

"Kami menyampaikan dukacita dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sungai, terutama pada kondisi cuaca musim hujan seperti sekarang,” tutup Triyono (tar/wos)

Janjikan Proses Hukum Bisa Damai, Oknum Wartawan Di Medan Minta Uang Kepada Keluarga Tersangka

Foto ilustrasi.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Dunia jurnalistik tercoreng. Pasalnya, Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu diduga melakukan pemerasan kepada Keluarga Tersangka yang berproses di Polsek Pancurbatu. Tak tanggung, uang yang diterimanya Rp 28 Juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. 

Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya, dengan dalih uang perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, kakak dan ipar tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

Setelah uang diberikan, tersangka tidak kunjung keluar, malahan sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh jalur hukum. 

Sementara itu, penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan oknum wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. 

"Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom," katanya (tim)

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Diduga Terima Setoran 2 Miliar Dari Bandar Narkoba Bento

Foto dokumen.
BATUBARA-FAKTAPAGI.COM.Dugaan aliran dana setoran Rp 2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, kembali memicu sorotan publik. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar berinisial MD alias Bento.  Ia diduga mengendalikan jaringan narkoba internasional dari Malaysia menuju Tanjung Tiram secara masif dan sistematis. Isu ini menimbulkan tanda tanya mengenai independensi penegakan hukum dalam penanganan peredaran narkotika di Batu Bara.

Dugaan praktik setoran mulai mencuat setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan. Sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam satuan narkoba Polres Batu Bara. 

Informasi menyebutkan Dari hasil pengembangan, barang bukti yang disita disebut milik Mahyu Danil alias Bento, yang diduga mengatur pengiriman menggunakan boat seruai dan kapal penangkap ikan. Tiga hari sebelum penangkapan, barang tersebut dikabarkan telah disimpan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.

Informasi yang sama menyebutkan, bahwa pada Juli lalu MD alias Bento sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Namun, perkara tidak berlanjut dan justru diduga dikondisikan setelah adanya pembayaran sebesar 2 miliar. 

Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penghentian perkara tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya intervensi dan permainan di balik proses penegakan hukum.

Pada Agustus 2025 barang diduga narkotika kembali masuk dari Malaysia melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku, dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. Tiga mobil kemudian diberangkatkan ke Jakarta dan Palembang. 

Sumber menyebutkan bahwa satu mobil sengaja diberikan untuk ditangkap sebagai bentuk pengalihan, dengan kompensasi Rp 30 juta per kilogram kepada Bento.

Penangkapan ini sempat dirilis polres batubara dengan barang bukti sebanyak 28 kilogram (kg)Sabu dan 60.940 butir pil Ekstasi.

Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya kerjasama antara bandar dan aparat.

Saat dikonfirmasi, Humas Polres Batu Bara memberikan respons singkat dan menyatakan,akan meneruskan pertanyaan kepada Satres Narkoba Polres Batu Bara. 

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan melalui Whatsap menyebutkan "tidak benar dugaan berita itu pak,"tulisnya.

Sikap diam tersebut justru mendorong munculnya desakan agar Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terbuka demi menghindari berkembangnya spekulasi yang lebih luas.

Transparansi penanganan kasus menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus (tim)

Dedi Mulyadi Ungkap Rahasia 160 Hektare Lahan Teh Ada Aroma Korupsi, RAJAWALI Purwakarta Minta Tegakan Hukum

 

Foto ilustrasi.
PURWAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Provinsi Purwakarta menyatakan, perhatian mendalam terhadap informasi yang diungkapkan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai dugaan korupsi di balik peralihan 160 hektare lahan kebun teh di Pangalengan, Jawa Barat. Berita yang beredar dimasyarakat tersebut menjadi sorotan karena melibatkan luas lahan yang signifikan dan potensi kerugian bagi negara serta masyarakat.

 Sekretaris Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, dalam keterangan pers yang diterbitkan hari ini, menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan dan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. 

Kami melihat bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan. Luas lahan yang mencapai 160 hektare adalah aset yang berharga, terutama jika berasal dari kebun teh yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan. 

"Jika memang ada elemen korupsi di dalamnya, semua pihak yang terlibat harus dituntut secara hukum," ujarnya. Selasa (02/12/2025) kemarin.

Dari aspek hukum, dugaan korupsi dalam peralihan lahan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang relevan antara lain Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang pemanfaatan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Selain itu, jika lahan tersebut merupakan tanah milik negara atau perkebunan negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTPN, maka peralihan yang tidak sesuai prosedur juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 64 Ayat (1) UU Perkebunan menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan, perusakan, atau pengusiran tanpa izin dari pihak yang berwenang terhadap kebun atau aset perkebunan.

DPD RAJAWALI Purwakarta juga mengajak penegak hukum, baik Kepolisian Daerah (Polda)dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menindaklanjuti informasi yang diungkapkan Dedi Mulyadi. Kami mengharapkan penegak hukum bekerja cepat dan profesional. 

"Lakukan penyelidikan secara mendalam, periksa semua bukti yang ada, dan jangan sampai ada pihak yang terlindungi. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran," tegas Edi.

Kasus dugaan korupsi lahan kebun teh Pangalengan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara. 

Tanah dan perkebunan harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara, bukan untuk kepentingan pribadi sebagian orang.

 DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang untuk publikasi informasi yang akurat dan transparan.

"Kami sebagai lembaga yang bergerak dibidang pers dan advokasi akan terus melaksanakan tugas kami untuk memberitakan kebenaran dan memajukan kepentingan masyarakat. Jangan biarkan kasus ini hilang tanpa jejak," tutup Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta dengan semangat (Sumber Rajawali/editor red)



 

 

Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan