Di Sanksi Adat, PT.BSL Berjanji 60 Persen Karyawan Warga Setempat
![]() |
| Berfoto bersama usai pemagaran lokasi masuk ke lokasi PKS PT. BSL Rabu (26/11/2025) di Entada. |
Adapun tuntutan masyarakat Ensibau kepada pihak pertama yang disampaikan oleh Samen mewakili masyarakat diantaranya :
Masyarakat ingin menanyakan penyelesaian kasus karyawan yang setempat yang dipecat tidak melalui prosedur yang benar.
Kemudian tuntutan kedua adalah, kami menuntut pihak perusahaan untuk merekrut karyawan perusahaan dari masyarakat setempat yakni Bokak Sebumbun dan Desa Merapi.
"Melibatkan masyarakat Bokak Sebumbun dalam pembangunan pabrik," pintanya.
Ia juga meminta agar pembangunan PKS di lokasi tersebut bisa memperhatikan pembuangan limbah pabrik supaya tidak mencemari lingkungan dan lahan pertanian masyarakat.
Kami juga meminta agar pihak perusahaan menghargai kearifan lokal, serta istiadat masyarakat setempat. Kami juga meminta agar masyarakat diikut sertakan dalam proses pembangunan PKS serta pembangunan fasilitas masyarakat setempat.
Menurut dia, sejak perusahaan BSL masuk, belum berdampak positif terhadap masyarakat setempat, bahkan ada upacara pemecatan terhadap karyawan dari masyarakat setempat tidak mengunakan prosedur yang ada.
padahal berkat karyawan tersebut, yang pertama merintis termasuk pembebasan lahan, sehingga lokasi pembangunan PKS bisa ada sekarang.
"Kami tidak membela yang salah. Tapi jangan gara-gara masalah sepele, kebaikan dan jasa masyarakat selama ini diabaikan," sarannya.
Pantauan awak media dilapangan menunjukkan, akibat pemecatan karyawan secara sepihak itulah, berbuntut dengan pemagaran lokasi pembangunan pabrik.
Selain itu, Samen juga meminta agar perusahaan memperhatikan aliran limbah gusuran tanah agar tidak mengalir ke lahan Pertanian masyarakat.
Berdasarkan keputusan musyawarah pengurus adat akhirnya menjatuhkan sanksi adat kepada pihak perusahaan sebesar 17 Juta rupiah
Sementara itu Ampera, salah satu pimpinan PT.BSL menyayangkan terjadinya kasus seperti ini, padahal dirinya sudah mengupayakan berhubungan baik dengan masyarakat.
Pihaknya kata dia, akan membuka diri untuk berdialog untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi kedepannya.
Ia berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, sebab banyak yang dirugikan dan menghambat pembangunan pabrik. Ia berjanji akan memberdayakan masyarakat di dua desa yakni Bokak Sebumbun dan Merapi.
"Nanti sebanyak 60 persen pekerja akan melibatkan masyarakat setempat. Nah terkait lamaran tinggal sampaikan ke kepala desa masing-masing," pesannya.
Pertemuan tersebut akhirnya ditutup dengan sanksi adat oleh masyarakat kepada pihak perusahaan, dan dilanjutkan upacara adat pembukaan pagar pada hari Kamis tanggal 27 November 2025.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Bokak Sebumbun, Kepala Dusun Lisuk Raya mewakili kades Merapi). Kapolsek Sekadau Hilir, Kasat Samapta Polres Sekadau beserta anggota, serta tokoh masyarakat desa Bokak sebumbun (wos/tar)









