Gratifikasi yang Mandek: Rajawali Soroti Keterlambatan Proses Hukum Kasus Mobil Mewah Purwakarta
![]() |
| Foto ilustrasi. |
Dari sisi hukum, kasus gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut pasal tersebut, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas (uang, barang, fasilitas, dll.) yang menjadi suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima. Sanksinya bisa mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.
Selain itu, berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, penyitaan barang bukti seperti mobil tersebut hanya dapat dilakukan setelah terbit Surat Perintah Penyidikan (P-8).
Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan telah memiliki indikasi cukup untuk memulai penyidikan, namun proses penetapan tersangka tetap stagnan.
Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana menyampaikan kekhawatiran tentang keterlambatan penanganan kasus ini.
"Kami dari Rajawali Purwakarta sangat mengikuti perkembangan kasus gratifikasi mobil mewah ini. Sudah satu tahun berlalu, barang bukti ada, saksi diperiksa, tapi belum ada tersangka – ini membuat masyarakat ragu terhadap kecepatan dan kejelasan penegakan hukum," ujar Edi dalam keterangan resmi, Minggu (07/12/2025).
Dia menambahkan, korupsi termasuk gratifikasi adalah musuh bersama yang menghambat kemajuan daerah. Kami mendesak Kejari Purwakarta untuk bekerja lebih cepat, transparan, dan bertanggung jawab, agar kasus ini segera mencapai titik terang dan yang bersalah dikenai sanksi sesuai hukum."
Sebelumnya, sejumlah NGO juga telah mendesak Kejari Purwakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk mempercepat proses. Mereka menyatakan bahwa penanganan kasus yang "jalan di tempat" ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kepala Kejari Purwakarta, Martha Paru Lina Berliana, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus dengan profesional dan proporsional, namun tanpa memberikan jadwal pasti penetapan tersangka.
DPD RAJAWALI Purwakarta menegaskan bahwa akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pers dan advokasi, kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat dan mendesak agar proses hukum berjalan sesuai aturan," tegas Edi.
Harapan masyarakat Purwakarta adalah agar kasus gratifikasi mobil mewah ini tidak hanya berakhir dengan penyitaan barang bukti, tetapi juga dengan penuntutan hukum yang tegas terhadap pelaku, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan adil di Purwakarta (Sumber Rajawali/ red)









