Berita Faktapagi.com hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Berita Kedua 14 (7artikel)

BERITA KETIGA 21

Sabtu, Mei 09, 2026

Pastikan Dapur Sesuai Standar, Ketum Rel MBG Sidak Ke SPPG Sidorejo

 

Tim Rel saat sedang melakukan sidak di Dapur SPPG Sidorejo, Jumat (08/05/2026) kemarin.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Ketua Umum Relawan Masyarakat Bersatu Gotong-royong (Rel MBG),Roy Marjuk bersama komedian Azis Gagap melakukan inspeksi Mendadak (Sidak)  ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidorejo, Medan Tembung. Selain meninjau Dapur SPPG Sidorejo, Tim Rel MBG juga rencananya akan memberi pelatihan/pembekalan kepada calon relawan MBG di Medan Selayang,. Jumat (08/09/2026) kemarin.

"Alhamdulillah pagi ini kita berkesempatan meninjau langsung Dapur SPPG Sidorejo, Medan Tembung. Kami melihat cara-cara operasionalnya dan aktivitasnya, ada beberapa masukan tapi secara keseluruhan sudah layak dan mengikuti aturan yang sudah ditentukan,"katanya.

Dikatakan dia lagi, ada beberapa masukan minor yang diberikan kepada pengelola SPPG Sidorejo, diantaranya soal sirkulasi udara dan penyimpanan gas yang keamanannya harus diperhatikan.

 "Saya sempat coba tadi detektor gasnya Alhamdulillah berfungsi dengan baik,"cetusnya.

Sebab sambung Roy, kita ingin keadaan dapur ini selain sehat juga aman bagi para pekerjanya. 

"Saya juga pesan untuk para mitra atau pengelola SPPG agar menjalankan program ini dengan baik. Menjaga kualitas dan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada para penerima manfaat agar para penerima manfaat juga tidak salah tafsir sehingga program ini banyak mendapat dukungan dan diterima masyarakat," harapnya.

Sementara itu komedian Azis Gagap mengatakan, bahwa selama ini dia dan Tim Rel MBG selalu aktif melakukan kunjungan ke Dapur-Dapur SPPG. Untuk melihat langsung kondisi SPPG dan pekerjanya apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. 

"Tadi Alhamdulillah kita lihat sudah standar semua. Hanya hal-hal kecil mungkin yang perlu pelan-pelan diperbaiki. Karena kita ingin memberikan yang terbaik untuk anak bangsa,"kata Azis

Sementara, Mitra SPPG Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Bayu Pratomo menambahkan, mengapresasi dan berterimakasih atas kunjungan Tim Relawan MBG. 

Kami berharap kunjungan ini menjadi perbaikan bagi kami. "Harapan kami, Rel MBG tetap peduli dengan program MBG. Karena bukan hanya sekadar memberi makanan gratis tapi juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar. Rel MBG tetap bersama kami dan menjadi wadah bagi para relawan,"sebutnya (tim).

Sidak Dua Dapur MBG, Handi Sebut Semuanya Memenuhi Syarat

Pengecekan menu makanan yang siap di kirim kepada penerima manfaat oleh tim dari Partai Gerindra kabupaten Sekadau di SPPG Polres dan Bokak Sebumbum, Jumat 08/05/2026) kemarin.

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kabupaten Sekadau  Handi dan seluruh anggota fraksi Partai Gerindra di DPRD kabupaten Sekadau ikut serta untuk melaksanakan instruksi DPP guna melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten Sekadau.

"Kami melaksanakan instruksi DPP, untuk melihat dan mengecek sejumlah dapur SPPG di kabupaten Sekadau, apakah memenuhi standar atau tidak," kata Handi ketua DPD Partai Gerindra kabupaten Sekadau kepada media ını usai melakukan sidak, Jumat (08/05/ 2026) kemarin.

Instruksi tersebut kata dia, melalui surat  nomor : KB/9-001202-A DPP Gerindra. Ada tiga hal yang harus dicek antara lain Stok pangan, Monitoring Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan gudang penyimpanan Kering dan Basah,lalu pengelolaan Menu,serta Jumlah penerima manfaat, dan  kualitas bahan pangan.

Semuanya kita cek, dari dua SPPG yang kita cek yakni dapur milik Polres Sekadau dan Dapur Bokak Sebumbum semuanya sudah memenuhi prasyarat. Artinya, tidak ada lagi yang tidak standar.

Namun, kata dia, di kabupaten Sekadau ada 12 Dapur SPPG, semuanya juga akan kita cek satu persatu, mudah-mudahan semuanya memenuhi standar.

Saat ını kata dia lagi, partai Gerindra kabupaten Sekadau tengah mendorong agar Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat keputusan untuk membangun Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) pada wilayah 3T yakni Tertinggal, Terluar, dan Terpencil.

Pengecekan SPPG Bokak Sebumbum.
Tujuannya agar semua wilayah bisa kebagian MBG, hal ini menjawab pertanyaan banyak kalangan, kenapa MBG jutsru hanya beroperasi di wilayah perkotaan saja, padahal di kota semua penduduk adalah mampu, pertanyaan ini terus menggelinding selama ını, sehingga muncul solusi yakni dengan membangun SPPG untuk masyarakat 3T.

"Tujuannya agar semua masyarakat penerima manfaat dapat.MBG" kata Handi.

Sementara itu Bagaskara Korwil MBG kabupaten Sekadau kepada awak media menyebutkan, bahwa sampai saat ıni jumlah penerima manfaat dari 12 SPPG di kabupaten Sekadau berjumlah 18.000 orang baik pelajar dari berbagai tingkatan,.dari jumlah ını terserap tenaga kerja kurang lebih 600 orang.

Untuk mengcover siswa penerima manfaat di kabupaten Sekadau kita masih kekurangan sekitar 49 Dapur SPPG.

"Artinya memang masih banyak yang belum kebagian MBG di kabupaten Sekadau, dan MBG 3T juga akan kita usahakan secepatnya beroperasi, setalah turun SK dari BGN," kata Bagas.

Hadir pada kegiatan tersebut, Waka Polres Sekadau, kasat Intelkam, serta sejumlah pejabat teras Polres Sekadau, Anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Yodi Setiawan, Harianto, Bernadus Muktar, Harus Winoto, Yosef (tar/wos).



Jumat, Mei 08, 2026

Terkait Pajak BPHTB PT.MPL, BPRPD Kabupaten Sekadau Siap Klarifikasi Dan Komunikasi

 

Plang PT.MPL
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Maraknya pemberitaan mengenai tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT.MPL adalah keliru, karena jumlah itu belum final. PT MPL tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan pembayaran BPHTB. "Hal ini dapat kami buktikan sampai saat pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah (BRPD) kabupaten sekadau," perwakilan Manegement PT MPL kepada media ini melalui pesan whatsapp Jumat (08/05/2026) siang.

Manejemen PT.MPL,tetap komitmen atas pajak, namun saat ını kami masih melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah kabupaten melalui BPRPD, karena BPHTB yang dikenakan terlalu tinggi, sehingga pihak MPL mengajukan keberatan atas tingginya perhitungan nominal PBB dan BPHTB. 

"Keberatan ını telah kami sampaikan melalui surat permohonan kepada BPRPD kabupaten Sekadau," katanya.

Bahkan saat ını MPL tengah melakukan koordinasi juga dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai surat keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) kami yang juga sudah expired habis masa berlakunya. Permohonan HGB dari PT.MPL sudah dimulai dari tahun 2023 dan terbit SK HGB di tahun 2025. 

"Konsen pajak BPHTB PT MPL di Kabupaten Sekadau dinilai sangat besar dan tidak wajar, sehingga manajemen meminta penjelasan perhitungan nominal pajak yang harus dibayar," tulisnya.

Nilai Tanah Rp 128.000 per meter persegi dan nilai bangunan Rp 5.500.000 permeter persegi. 

"Kami juga masih butuh penjelasan dari tim BPRPD kabupaten sekadau untuk mencari titik temu sehingga dapat menyelesaikan pembayaran pajak daerah," pintanya.

Sementara itu media ını melakukan konfirmasi dengan Suryadi kepala BPRPD kabupaten Sekadau melalui pesan whatsapp ia mengatakan, masih dalam proses bang. "Pihaknya sudah melayangkan surat ke PT.MPL," tulisnya

Kami kata dia lagi, siap menerima kedatangan pihak MPL untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi (tar).

Hasil Pleno Arnold Sitepu dan Arifin, Jabat Ketua Caretaker PAC PP Kecamatan Lubuk Pakam dan Beringin

Suasana rapat pleno untuk menentukan caretaker ketua PAC PP di dua kecamatan, Rabu (06/05/2026) sore,
DELI SERDANG-FAKTAPAGI.COM.Arnold  Prayoga Sitepu dan Arifin Butong diangkat sebagai Ketua Caretaker Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lubuk Pakam dan Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya diangkat sesuai hasil rapat pleno MPC PP Kabupaten Deli Serdang.Rapat pleno dibuka oleh Junaidi SH ketua MPC PP Kabupaten Deli Serdang di Sekretariat MPC PP Deli Serdang, Jalan Simpang Pantai Labu No. 2, Lubuk Pakam pada Kamis (7/5/2026) sore.

Dalam arahan dan bimbingannya, Junaidi SH mengatakan rapat pleno tersebut membahas kepengurusan di dua PAC dan pembentukan panitia qurban.

"Ada dua PAC yakni PAC Kecamatan Lubuk Pakam dan PAC Kecamatan Beringin yang saat ini bermasalah. Ini harus kita selesaikan agar roda organisasi berjalan dengan baik," ujar Junaidi.

Junaidi yang juga anggota DPRD Deli Serdang ini mengajak seluruh pengurus agar lebih bertanggung jawab dalam membesarkan organisasi.

"Organisasi ini mengajak kita untuk lebih bertanggung jawab, mempererat silaturahmi dan mencari kawan. Kalau sudah banyak kawan akan banyak rezeki," tambahnya.

Sekretaris MPO PP Kabupaten Deli Serdang, Adi Godang dalam sambutannya meminta kader PP Deli Serdang menyatukan visi serta memperkuat barisan dalam menjalankan organisasi.

"Mari sama-sama berjuang keras membesarkan organisasi sesuai AD/ART," ujarnya.

Pada rapat pleno tersebut diputuskan Arnol Prayoga Sitepu yang juga Wakil Ketua II MPC PP Deli Serdang menjadi Ketua Caretaker PAC PP Kecamatan Lubuk Pakam. Dan Arifin Butong menjadi Ketua Caretaker  PAC PP Kecamatan Beringin.

Ketua PAC PP Lubuk Pakam dicaretaker karena ketua lama, Eko mengundurkan diri. Sedangkan Ketua PAC PP Kecamatan Beringin yang selama ini dijabat Sahlan Hidayat dinilai kurang maksimal dalam menjalankan roda organisasi. Sahlan digantikan Arifin Butong yang selama ini menjabat Ketua Bidang Hukum,HAM dan Hubungan Lembaga Negara.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Santun Butar Butar (Waka I), Arnol Sitepu (Wakil Ketua III), DL Tobing (Sekretaris), Apin (Bendahara), Zorro (Kabid OKK), seluruh ketua bidang, seluruh ketua BP2AC dan pengurus lainnya (tim).



Setelah Bertemu Wabup Landak, MAUNG Kunjungi Kejari Landak

Kasi Intel Kejari Landak dan ketua LSM MAUNG Hadysa Prana.

LANDAK-FAKTAPAGI.COM. Setelah bertemu dengan wakil Bupati Landak Erani. Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) berkunjung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Landak. Kunjungi ını sebagai mitra utama dalam penegakan hukum.Kunjungan dan silaturahmi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LSM MAUNG,Hadysa Prana yang diterima dengan hangat oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Landak, Palito Hamonangan, S.H., beserta jajaran

Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi dalam upaya memantau kinerja aparatur negara serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (clean and good government) di wilayah Kabupaten Landak Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum MAUNG menyampaikan komitmen organisasinya untuk terus bersinergi dengan instansi penegak hukum. Menurutnya, peran LSM sangat penting sebagai mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga setiap penyimpangan atau pelanggaran dapat segera dideteksi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Ketua LSM MAUNG Hadysa Prana dan wakil Bupati Landak Erani.

"Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra untuk memastikan aparatur bekerja sesuai koridor hukum demi kepentingan masyarakat dan negara. Kami harap Kejari Landak dapat menjadi mitra strategis kami dalam memonitor dan menegakkan hukum," ujar Hafy Ketua Umum MAUNG. Rabu (06/05/26) kemarin.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Landak, Palito Hamonangan, S.H.,menyambut baik inisiatif dan kedatangan dari pengurus LSM MAUNG tersebut. Pihaknya mengapresiasi kepedulian organisasi tersebut terhadap pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Landak.

Palito menegaskan, bahwa Kejari Landak sangat terbuka terhadap masukan dan laporan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan hukum. Sinergi ini dinilai sangat penting untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Kami menyambut baik kerjasama ini. Pengawasan dari masyarakat dan LSM seperti MAUNG sangat kita butuhkan untuk menjaga integritas aparatur. Mari kita bergerak bersama mewujudkan Landak yang lebih baik dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum," tegas Palito SH.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus inti MAUNG serta staf jajaran Kasi Intel Kejari Landak. Kedua belah pihak sepakat untuk menjalin komunikasi yang intensif demi tercapainya tujuan bersama, yaitu pelayanan publik yang maksimal dan pemerintahan yang bersih.

Dengan adanya sinergi antara LSM MAUNG dan Kejaksaan Negeri Landak, diharapkan pengawasan terhadap kinerja aparatur dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik maladministrasi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak (sumber TIM MAUNG/tar).

Kamis, Mei 07, 2026

Arus Lalulintas Padat, Jatah Perawatan PT.MPE Jalan Kayu Lapis Cepat Rusak

 

Foto perbaikan jalan eks PT.Kayu Lapis oleh PT MPE beberapa waktu lalu (foto Dokumen)

SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Tudingan salah satu media terhadap jalan eks PT.Kayu Lapis yang jadi jatah tanggung jawab PT.MPE becek adalah tudingan yang tak berdasar dan tidak benar. Karena PT.MPE rutin melakukan perbaikan. Hanya saja, saat ını intensitas hujan tinggi serta tingginya intensitas lalulintas juga dapat menyebabkan kerusakan jalan. Apalagi jika muatan diluar kapasitas jalan, truk-truk pengangkut TBS serta angkutan lain.

"Artinya, kerusakan jalan bukan hanya kelalaian pihak MPE, tapi kondisi lapangan yang harus di lihat," kata Dion salah seorang warga kepada media ını Kamis (07/05/2026) melalui pesan singkat.

Ditambah lagi kata dia, di wilayah itu tidak bisa dibuat parit, karena  kiri kanan rumah penduduk, kalau dibuat parit tentu menghambat akses jalan rumah warga, makanya air tidak dialirkan. Akibatnya, air mengalir ke jalan sehingga terlihat becek dan berlumpur.

"Inilah kendala yang dihadapi oleh MPE, karena jika dibuat parit tentu akan ada dampak bagi warga," jika yang buat berita mungkin tidak paham masalah di lapangan," katanya.

Pihak perusahaan kata dia,. rutin melakukan perbaikan dengan alat berat seperti excavator,. motor Grader,Vibro, semua itu rutin dilakukan, silahkan di cek dengan warga sekitar pasti tau.

"Artinya pihak MPE tidak meninggalkan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan, hanya saja rusak itu wajar, bahkan jalan negara juga bisa rusak,. namanya jalan pasti mengalami ketidakstabilan karena setiap jam dan menit ada kendaraan lewat," pungkasnya (tar).


Motor Hasil Curian Habis Minyak Di Senuruk, LD Berhasil Diringkus

 

Tersangka saat diamankan bersama barang bukti, Rabu (05/05/2026 di Senuruk.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial LD (42) warga Sanggau. LD  diamankan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah desa sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau. Ia ditangkap di Senuruk karena hendak membawa motor hasil curiannya untuk dijual di wilayah Sanggau Rabu 5 Mei 2026 kemarin, namun aksinya tidak berjalan baik,karena motor yang ia curi kehabisan bensin.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan kasus tersebut, tersangka diketahui datang ke Kabupaten Sekadau dengan tujuan mencuri.

“Tersangka datang dari Sanggau menggunakan transportasi umum, ia menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selama di Sekadau tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (06/05/2026) melalui pesan WhatsApp.

Kepada petugas LD mengaku,saat akan melakukan aksinya ia tidak menentukan target secara khusus, melainkan memanfaatkan situasi saat menemukan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.

"Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” terangnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan alat sederhana berupa satu buah pisau kecil dan sebatang kayu. Setelah berhasil menguasai sepeda motor, tersangka berencana membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Sanggau untuk dijual. Apabila tidak berhasil, kendaraan akan dibawa ke wilayah lain.

Lebih lanjut ia menjalani, bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan yang telah dua kali menjalani hukuman pidana pada tahun 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan dengan kunci ganda serta memarkir di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkas AKP Triyono (tar/wos).

Agenda Prapid Pemeriksaan Saksi Pemohon Inkonsistensi Dan Berubah-ubah

 

Suasana sidang Prapid mempertemukan dua pihak di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (06/05/2026) kemarin.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Sidang pra peradilan (Prapid) kasus dugaan secara bersama-sama dengan pemohon, Parsadaan Putra Sembiring berlangsung di, Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri, Medan. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Pinta Uli Tarigan menghadirkan saksi pihak pemohon dan saksi ahli, Rabu (06/05/2026) kemarin.

Keterangan saksi ahli pemohon, Prof, Dr, Maidin Gultom menjelaskan, perdamaian yang dilakukan diluar ranah penyidikan (institusi) dan tidak disaksikan atau diketahui penyidik bukan dikatakan Restoratif Justice (RJ).  

"Perdamaian di luar penyidik tidak sah atau bukan RJ. Jika RJ ditingkat penyidikan harus ditandatangani dan diketahui oleh penyidik. Kalau ada kesepakatan RJ penyidikan bisa dihentikan ditingkat penyidik,"jelasnya. 

Hakim Pinta Uli Tarigan dalam kesempatan itu juga bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah melihat surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian? Ahli menjawab belum pernah melihatnya. 

Mendengar jawaban saksi ahli, tim kuasa hukum pemohon dari gesturnya terlihat kecewa lemas dan tertunduk malu. Karena jawaban tidak seperti yang diharapkan. 

Melihat itu, Hakim bertanya ke tim kuasa hukum pemohon kok lemas? Sambil memperagakan duduk tertunduk.  

Salah seorang saksi pemohon, Mahdin Sembiring mengatakan, mengetahui kedua pelaku pencurian ponsel saat itu dituntut oleh Hakim 4 tahun namun dalam putusannya hanya divonis 2 tahun 6 bulan.

Keterangan saksi, Manager Hotel Crystal, Selly Aditia Purba,  juga terkesan inkonsistensi. Sebab saat pihak termohon menanyakan para pelaku pencuri ponsel memesan dua kamar?  Saksi menjawab satu kamar. Tapi dalam kesempatan lain, saksi mengatakan kalau para pelaku memesan dua kamar. 

Dalam sidang tersebut juga diambil keterangan tambahan dari dua orang saksi tambahan, Leli (adik pemohon) dan Nia (istri salah seorang DPO) (tim)

Rabu, Mei 06, 2026

Peredaran Narkoba Menggila, Tahun 2025 Polda Riau Berhasil Berangus Narkoba Sebanyak 2 ton Lebih, Hingga April 2026 Sudah Mencapai 213 Kg

 

Foto dokumen istimewa.
NASIONAL-FAKTAPAGI.COM.Sampai akhir April 2026, Dirtres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 1.066 kasus dengan 1.471 tersangka.Barang bukti yang berhasil disita Ditres Narkoba Polda Riau sampai akhir April 2026 terdiri dari, Sabu, Ganja, Ekstasi, Happy Five, Heroin, Ketamin, Etomidate dan Alprazolam. "Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sampai April 2026 213,5 Kg sabu,"jelas Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira pada wartawan, Selasa (05/05/2026) kemarin.

Sedangkan di tahun 2025, Dirtres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 2.506 kasus dan mengamankan setidaknya 3.643 tersangka. Untuk barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 1,02 ton. 

"Untuk pengungkapan tahun ini, mungkin bakal ada peningkatan karena masih sampai pertengahan tahun,"jelasnya (tim).




Bobol Rumah Siang Bolong, Pria Berinisial M Meringkuk Di Hotel Pordeo

Olah TKP oleh petugas di rumah yang di satromi oleh M Di Gang Sentapang usai pelaku diamankan.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38) kasus tindak pidana pencurian di gank Sentapang jalan merdeka Selatan desa Sungai Ringin kecamatan Sekadau Hilir, Senin (04/05/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan, bahwa pihaknya melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi di Gang Sentapang Desa Sungai Ringin.

“Pelaku saat ını sudah diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Triyono, Selasa (05/05/ 2026) melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim Polres Sekadau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.

Unit Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Saat penggeledahan dilakukan Aparat membawa beberapa saksi yakni pemilik kost dan warga.

"Hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” paparnya.

Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan ia mangaku telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. 

"Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya dengan merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu, kemudian masuk melalui celah tersebut. Pelaku mengambil dua buah celengan, membukanya menggunakan alat miliknya, dan mengambil uang tunai sekitar Rp 600 ribu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau dan menginap  di hotel Pordeo, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terangnya.

AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing - masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Siskamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pintanya (tar/wos).