Faktapagi.com

Berita

Kalbar

Politik

Sabtu, Desember 06, 2025

Ada Apa? AS Cukong Tambang Bauksit Kalbar, Di Panggil Kejagung

Foto ilustrasi.
PONTIANAK-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) memberikan sorotan mendalam terhadap berita pemanggilan sosok berinisial AS (Direktur PT Bintang Arwana, yang dikenal sebagai  cukong tambang Bauksit, oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, yang di sorot media pada 4 Desember 2025. Panggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegak hukum mulai menelisik aktor utama di balik dugaan mafia bauksit dan penyimpangan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Kalimantan Barat.

Dari aspek hukum, panggilan AS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan (Pasal 18 ayat 1), yang memberikan wewenang jaksa penyidik memanggil siapa saja yang memiliki keterangan terkait perkara. 

Jika dugaan penyimpangan WIUP terbukti, AS berpotensi dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam (Pasal 107 ayat 1) yang mengatur pelanggaran izin pertambangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Selain itu, dugaan monopoli peredaran bauksit baik legal maupun ilegal bisa masuk ke dalam cakupan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan persaingan tidak sehat sesuai Pasal 17, sedangkan kerusakan lingkungan akibat penambangan open pit tanpa reklamasi berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (Pasal 116 ayat 1).

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana menyampaikan tanggapan resmi terkait kasus ini, mengacu pada prinsip objektifitas yang pernah dia tegaskan dalam kasus lain sebelumnya. 

Kami menyambut positif panggilan AS ke Kejagung sebagai langkah krusial dalam upaya membongkar jaringan mafia bauksit. Proses hukum harus berjalan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan elitis,terutama karena kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan hak warga," ujar Hady dalam keterangan tertulis, Jumat (05/2/12/2025) melalui pesan WhatsApp.

Hady juga menambahkan, kita melihat bagaimana penambangan open pit tanpa aturan telah menghilangkan vegetasi, merusak sungai, dan menimbulkan risiko banjir seperti di Sumatera. Kejagung harus tidak hanya menelisik rasuah, tetapi juga konsekuensi lingkungan yang parah. Publik berhak mengetahui hubungan AS dengan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) dan bagaimana monopoli bauksit berjalan selama ini.

LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan, termasuk apakah Jampidsus akan meningkatkan status AS menjadi tersangka dan mengungkap total kerugian negara serta kerusakan lingkungan. 

Rakyat Kalbar menunggu keadilan yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada panggilan prosedural," tutupnya (sumber MAUNG/red)



 

Jumat, Desember 05, 2025

Buka PGD RAD,Wabup Sebut Sawit Adalah Penopang Ekonomi Masyarakat

Subandrio.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Wakil bupati (Wabup)Sekadau Subandrio.S.H, M.H membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Sawit Berkelanjutan kabupaten Sekadau 2025 - 2929. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencapai tata kelola Sawit yang ramah lingkungan dan RAD merupakan kewajiban Daerah, Kamis (04/12/2025) di Aula Gedung PKK Sekadau jalan Merdeka Timur Sekadau Hilir.

Dalam sambutannya Wabup menyampaikan apresiasi dan Pemerintah sangat mendukung kegiatan ini, karena RAD merupakan kewajiban Daerah untuk mencapai tata kelola sawit yang ramah lingkungan sehingga bisa berkelanjutan. 

Untuk sektor sawit lanjut dia, komoditi ini sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat kabupaten Sekadau, hal ini terbukti saat wabah Covid -19 melanda seluruh dunia, pada saat itu hanya sektor perkebunan sawit yang masih bertahan dan mampu menopang ekonomi masyarakat, sedang sektor lain runtuh total. 

Berangkat dari kondisi ini, maka kita dengan program unggulan IP3K kita bantu petani dengan membagikan bibit sawit unggul gratis. 

"Pembagian bibit gratis tentu ada syarat yang harus di penuhi antara lain petani tersebut harus memiliki lahan minimal 1 Hektare," katanya.

Dikatakan dia lagi, sejak tahun 2022 Pemerintah Daerah telah mengeluarkan angaran melalui APBD sekitar Rp. 2 miliar setiap tahun, anggaran ini untuk membeli bibit sawit unggul dan di bagikan ke petani yang memiliki lahan melalui kelompok tani secara gratis. 

"Hal ini kita lakukan, karena hampir 82 persen masyarakat di kabupaten Sekadau adalah petani dan pekebun. Jadi hanya dengan bidang pertanian masyarakat Sekadau bisa makmur," kata Wabup.

Sementara itu, Drs, Sandae Plt Kadis DKPPP Kabupaten Sekadau dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya FGD Penyusunan (RAD) Kelapa sawit berkelanjutan. 

Menurut dia,kelapa sawit merupakan penggerak ekonomi terbesar di kabupaten Sekadau, berdasarkan data yang tercatat di dinas DKP3, terdapat 122.716 Hektare kebun kelapa sawit. 58 persen di antaranya di kelola oleh perusahaan dan 42 persen di kelola oleh pekebun kecil dengan jumlah produksi rata - rata 1.6 juta ton Tbs pertahun jika di kalkulasikan dengan harga Rp.2.500/kilogram maka perputaran uang mencapai 4.1 triliun pertahun. Hal ini cukup baik untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kemudian dari segi luasan kebun, kabupaten Sekadau menempati urutan ke 7 dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat dan terdapat 32.000 orang Kepala Keluarga (KK) yang mengelola kebun secara swadaya serta sekitar 11.000 orang yang bekerja di perusahaan.

Kondisi ini kata dia, sangat selaras dengan program unggulan Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau yaitu  (Infrastruktur, Pertanian, Peternakan dan Perikanan Untuk. Kesejahteraan Masyarakat (IP3K) untuk mewujudkan masyarakat yang Unggul, Sejahtera dan Bermartabat.

Sementara itu,ketua panitia Pelaksana Utin Ramdiana S.Hut dalam laporannya menyebutkan, pendanaan kegiatan ini bersumber dana dari APBD kabupaten Sekadau yang bersumber dari dana Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan bekerja sama dengan LPPN Untan dan Solidaridad.Indonesia. 

"Peserta terdiri dari OPD di lingkungan Pemkab Sekadau dan perwakilan NGO di kabupaten Sekadau," kata Utin.

Sementara itu Perwakilan Solidaridad Indonesia Yohanes Apit dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RAD ini adalah kolaborasi antara Pemerintah Daerah Sekadau melalui Dinas DKPPP, Solidaridad Indonesia serta LPPN Untan. 

"Sebagai mitra pembangunan kami sangat mendukung kegiatan ini, harapannya semoga RAD ini bisa bermanfaat bagi petani sawit swadaya di kabupaten Sekadau," ucap Apit.

Kegiatan ini di ikuti sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sekadau, LPPN Untan, Perwakilan NGO se-kabupaten Sekadau serta sejumlah tamu undangan lainnya (tar/wos).


PERMAK Desak Kejati Sumut Usut Skandal Korupsi Smart Board

 

PERMAK Medan, saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Medan terkait penanganan kasus Korupsi yang melibatkan dua pejabat dan Kadis Pendidikan provinsi Sumatera Utara, Rabu (03/12/2025) di Medan.
MEDAN-FAKTAPAGI.CO. Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Medan kembali menggelar aksi damai yang keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mereka mendesak agar Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut. Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Asril Hasibuan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Rabu (03/12/2025) kemarin.

Dalam aksinya PERMAK menuntut agar mantan Pj Bupati Langkat F. H dan Pj Walikota Tebing Tinggi M. H dan Kadisdik Sumut A.H. L segera dipanggil, dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat yang bersangkutan sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara,dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD Perubahan tahun 2024 lalu. Dalam aksinya mereka meminta untuk menindak tegas H dan Ahl.

PERMAK juga menyoroti lambau proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.

Saudara F. H.diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinghi maupun Disdik Provsu.  (Khusus di Kabupaten Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100  Miliar.

PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.

Sedangkan M. H. Tebing Tinggi dan A. H. L di Disdik Provinsi Sumut diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut.. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum. 

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan, bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai "pisau tumpul ke atas."

Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board  di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

PERMAK menyatakan, akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L   dipakaikan rompi orange." A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu ([IRA & D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan paksa (Rizky)

Kamis, Desember 04, 2025

Pasang Pukat Ikan, Abang Nuar Tewas Terlilit Pukatnya Sendiri

 

Jasad Abang Nuar Saat ditemukan Terlilit oleh pukatnya sendiri di bawah sampan miliknya, Kamis (04/12/2025) di Nanga Taman.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Hendak pasang pukat ikan,seorang warga Dusun Tanjung, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman ditemukan meninggal dunia di Sungai Sekadau. Korban diketahui bernama Abang Nuar, 67 tahun, yang berprofesi sebagai petani dan ditemukan tewas di lilit pukatnya sendiri di bawah sampan, Kamis (04/12/2025) pukul 9.30.wib di Nanga Taman.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menerangkan,bahwa korban pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, berpamitan untuk memasang pukat di Sungai Sekadau menggunakan sampan miliknya. Biasannya korban usai masang pukat ia kembali ke rumah pasti malam hari.

“Karena hingga Kamis pagi korban tidak kembali, keluarga merasa khawatir dan meminta bantuan Bhabinkamtibmas serta warga sekitar untuk melakukan pencarian,” kata Triyono.

Upaya pencarian berhasil menemukan perahu miliknya tersangkut di pinggir sungai. Saat dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan berada di bawah perahu dalam kondisi meninggal dunia. Tubuhnya terlilit pukat yang digunakan untuk mencari ikan.

“Personel Polsek Nanga Taman langsung melakukan penanganan di lokasi dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jenazah. Sesuai permintaan keluarga, jenazah dibawa ke rumah duka,” ungkapnya.

"Kami menyampaikan dukacita dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di sungai, terutama pada kondisi cuaca musim hujan seperti sekarang,” tutup Triyono (tar/wos)

Janjikan Proses Hukum Bisa Damai, Oknum Wartawan Di Medan Minta Uang Kepada Keluarga Tersangka

Foto ilustrasi.
MEDAN-FAKTAPAGI.COM. Dunia jurnalistik tercoreng. Pasalnya, Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu diduga melakukan pemerasan kepada Keluarga Tersangka yang berproses di Polsek Pancurbatu. Tak tanggung, uang yang diterimanya Rp 28 Juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. 

Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya, dengan dalih uang perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, kakak dan ipar tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

Setelah uang diberikan, tersangka tidak kunjung keluar, malahan sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh jalur hukum. 

Sementara itu, penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan oknum wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. 

"Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom," katanya (tim)

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Diduga Terima Setoran 2 Miliar Dari Bandar Narkoba Bento

Foto dokumen.
BATUBARA-FAKTAPAGI.COM.Dugaan aliran dana setoran Rp 2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, kembali memicu sorotan publik. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar berinisial MD alias Bento.  Ia diduga mengendalikan jaringan narkoba internasional dari Malaysia menuju Tanjung Tiram secara masif dan sistematis. Isu ini menimbulkan tanda tanya mengenai independensi penegakan hukum dalam penanganan peredaran narkotika di Batu Bara.

Dugaan praktik setoran mulai mencuat setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan. Sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam satuan narkoba Polres Batu Bara. 

Informasi menyebutkan Dari hasil pengembangan, barang bukti yang disita disebut milik Mahyu Danil alias Bento, yang diduga mengatur pengiriman menggunakan boat seruai dan kapal penangkap ikan. Tiga hari sebelum penangkapan, barang tersebut dikabarkan telah disimpan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.

Informasi yang sama menyebutkan, bahwa pada Juli lalu MD alias Bento sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Namun, perkara tidak berlanjut dan justru diduga dikondisikan setelah adanya pembayaran sebesar 2 miliar. 

Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penghentian perkara tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya intervensi dan permainan di balik proses penegakan hukum.

Pada Agustus 2025 barang diduga narkotika kembali masuk dari Malaysia melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku, dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. Tiga mobil kemudian diberangkatkan ke Jakarta dan Palembang. 

Sumber menyebutkan bahwa satu mobil sengaja diberikan untuk ditangkap sebagai bentuk pengalihan, dengan kompensasi Rp 30 juta per kilogram kepada Bento.

Penangkapan ini sempat dirilis polres batubara dengan barang bukti sebanyak 28 kilogram (kg)Sabu dan 60.940 butir pil Ekstasi.

Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya kerjasama antara bandar dan aparat.

Saat dikonfirmasi, Humas Polres Batu Bara memberikan respons singkat dan menyatakan,akan meneruskan pertanyaan kepada Satres Narkoba Polres Batu Bara. 

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan melalui Whatsap menyebutkan "tidak benar dugaan berita itu pak,"tulisnya.

Sikap diam tersebut justru mendorong munculnya desakan agar Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terbuka demi menghindari berkembangnya spekulasi yang lebih luas.

Transparansi penanganan kasus menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus (tim)

Dedi Mulyadi Ungkap Rahasia 160 Hektare Lahan Teh Ada Aroma Korupsi, RAJAWALI Purwakarta Minta Tegakan Hukum

 

Foto ilustrasi.
PURWAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Provinsi Purwakarta menyatakan, perhatian mendalam terhadap informasi yang diungkapkan Gubernur Dedi Mulyadi mengenai dugaan korupsi di balik peralihan 160 hektare lahan kebun teh di Pangalengan, Jawa Barat. Berita yang beredar dimasyarakat tersebut menjadi sorotan karena melibatkan luas lahan yang signifikan dan potensi kerugian bagi negara serta masyarakat.

 Sekretaris Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, dalam keterangan pers yang diterbitkan hari ini, menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan dan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. 

Kami melihat bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan. Luas lahan yang mencapai 160 hektare adalah aset yang berharga, terutama jika berasal dari kebun teh yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan. 

"Jika memang ada elemen korupsi di dalamnya, semua pihak yang terlibat harus dituntut secara hukum," ujarnya. Selasa (02/12/2025) kemarin.

Dari aspek hukum, dugaan korupsi dalam peralihan lahan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang relevan antara lain Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang pemanfaatan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.

Selain itu, jika lahan tersebut merupakan tanah milik negara atau perkebunan negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PTPN, maka peralihan yang tidak sesuai prosedur juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 64 Ayat (1) UU Perkebunan menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan, perusakan, atau pengusiran tanpa izin dari pihak yang berwenang terhadap kebun atau aset perkebunan.

DPD RAJAWALI Purwakarta juga mengajak penegak hukum, baik Kepolisian Daerah (Polda)dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menindaklanjuti informasi yang diungkapkan Dedi Mulyadi. Kami mengharapkan penegak hukum bekerja cepat dan profesional. 

"Lakukan penyelidikan secara mendalam, periksa semua bukti yang ada, dan jangan sampai ada pihak yang terlindungi. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran," tegas Edi.

Kasus dugaan korupsi lahan kebun teh Pangalengan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara. 

Tanah dan perkebunan harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara, bukan untuk kepentingan pribadi sebagian orang.

 DPD RAJAWALI Purwakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang untuk publikasi informasi yang akurat dan transparan.

"Kami sebagai lembaga yang bergerak dibidang pers dan advokasi akan terus melaksanakan tugas kami untuk memberitakan kebenaran dan memajukan kepentingan masyarakat. Jangan biarkan kasus ini hilang tanpa jejak," tutup Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta dengan semangat (Sumber Rajawali/editor red)



 

 

Rabu, Desember 03, 2025

Tersesat, Paulus Dunan Ditemukan Selamat Oleh Warga Kabupaten Melawi.

Paulus Dunan bersama warga Dusun Selintah saat ia ditemukan di pondok,Selasa (02/12/2025) kemarin.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Setelah  dikabarkan menghilang oleh tiga rekannya saat berburu dihutan belantara eks PT. Kayu Lapis Indonesia tepatnya di kilometer 75. Paulus Dunan akhirnya ditemukan oleh warga Desa Balai Agas Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi dalam keadaan selamat. 

Berdasarkan keterangan keluarga, Paulus Dunan pergi berburu bersama tiga orang rekannya yang masih kerabat dekat pada tanggal 28 November 2025.

Ketika mereka berburu pada malam hari, entah kenapa Paulus Dunan terpisah dari tiga rekannya, karena dipanggil tidak menjawab,ketiga rekannya mencoba berinsiatif untuk mencari di hutan tempat mereka berburu, namun Paulus Dunan tidak ditemukan. 

Rupanya ia tersesat jauh ke arah Kabupaten Melawi, dan ditemukan oleh warga Selintah Desa Balai Agas kecamatan Belimbing kabupaten Melawi, pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025. Rencananya Paulus Dunan akan kembali ke kampung halaman pada tanggal Rabu 3 Desember 2025 (hari ini red) (tar/wos)


Sudah Di Balik Jeruji, Kadisporapar Ungkap Peran Mantan Walikota Pada Kasus Jual Beli Lahan Tor Hurung Natolu

Foto dokumen 
MEDAN-FAKTAPAGI.COM.Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 semakin memanas. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan, yang kini telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, menyampaikan kronologi dan dugaan mengejutkan terkait keterlibatan mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Ali Hotman Hasibuan, yang mulai menjabat efektif pada Januari 2021, kini telah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih tiga bulan. 

Melalui keterangannya, ia berharap kepada Kejari Kota Padang Sidempuan adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap peran Walikota saat itu, Irsan Efendi Nasution.Hotman juga menyebut Walikota sebagai pengatur sesungguhnya dalam proses jual beli lahan dan bahkan menduga lahan yang dibeli Pemkot adalah milik Walikota sendiri, ujarnya Senin ( 01/12/2025) kemarin.

Kronologi Pengadaan Lahan Tor Hurung Natolu, peran Walikota, PPTK, dan Bendahara, BPN, KJPP Hotman menjelaskan, bahwa perencanaan dan penganggaran kegiatan pengadaan lahan sudah dilakukan pada tahun 2020 sebelum ia menjabat sebagai Kadis. Setelah bertugas, lokasi lahan di Tor Hurung Natolu yang melibatkan Irpan dan Azhari telah disepakati oleh Sekretaris Dinas (Plt. Kadis sebelumnya), Mei Jenni Harahap.

Titik krusial yang diungkapkan Hotman adalah serangkaian persetujuan dan perintah dari Walikota Irsan Efendi Nasution, yang kemudian ditindaklanjuti oleh PPTK dan Bendahara:

Konsultasi dan Pengukuran, Hotman memerintahkan PPTK Hamdan Damero.untuk konsultasi ke BPN Provinsi. Setelah mendapat hasil bahwa kewenangan di bawah 5 Ha adalah BPN Kabupaten/Kota, Hamdan Damero, didampingi pihak BPN Kota Padang Sidempuan, turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran.

Penentuan lokasi final, Hotman sempat meminta Hamdan Damero mencari lahan pembanding (di Barkottopong), namun karena lokasi di Barkottopong dianggap tidak memungkinkan secara infrastruktur, lahan di Tor Hurung Natolu ditetapkan.

Pada sekitar akhir Juli 2021, Hotman mengaku sempat mendampingi Walikota ke lokasi Tor Hurung Natolu dengan sepeda motor, turut serta pula Hamdan Damero (PPTK) dan Khairul Amri Siregar (Bendahara), namun mereka berdua menunggu di bawah tidak ikut naik ke lokasi. Kunjungan ini menguatkan indikasi persetujuan Walikota terhadap lokasi tersebut.

Setelah hasil penilaian KJPP sebesar Rp 765.000.000,- keluar dengan didampingi di lapangan oleh Hamdan Damero) Hotman melapor ke Walikota dan dijawab, "Ok, tindak lanjuti."

Puncak persetujuan terjadi pada 31 Desember 2021 di Rumah Dinas Walikota, di mana Walikota Irsan Efendi kembali memerintahkan: “Laksanakan dan tindak lanjuti saja.

Berdasarkan perintah dan persetujuan Walikota inilah, Hotman Hasibuan kemudian menyampaikan kepada PPTK (Hamdan Damero) untuk menindaklanjuti proses pencairan dana sesuai Pagu Anggaran Rp 650.000.000,-.

Drama Pembayaran pajak balik nama keterangan Hotman juga menyoroti tekanan Walikota terkait biaya balik nama lahan. 

Pada Januari 2022, setelah terjadi selisih penghitungan biaya pajak, Hotman dipanggil menghadap Walikota di Kantornya. Hotman menceritakan bahwa Walikota Irsan Efendi bahkan sempat melemparnya dengan kertas sambil berkata emosi, “Kau selesaikan itu paling lambat besok ya.

Peristiwa ini membuat Hotman terpaksa mencari pinjaman uang sebesar Rp 8.500.000,- pada malam hari untuk diserahkan keesokan harinya agar proses balik nama berjalan.

Dugaan Pemilik Lahan Sebenarnya dan Harapan Hotman..Poin paling sensitif dalam keterangan Hotman Hasibuan adalah dugaannya bahwa pemilik lahan yang sebenarnya adalah Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution

Dugaan ini, menurut Hotman, kemungkinan besar diketahui oleh: Mei Jenni Harahap (Mantan Sekretaris Disporapar/Plt. Kadispora), Hamdan Damero (PPTK/Kabid Pariwisata), Khairul Amri Siregar (Bendahara), dan Irpan dan Azhari (yang tercatat sebagai pemilik lahan). Hotman juga mengonfirmasi sempat menyampaikan informasi tentang penyelidikan kasus tersebut kepada Walikota Irsan Efendi, termasuk pertemuan di ladang Walikota pada Oktober 2023 dan di Kantor Golkar pada Februari 2025, namun Irsan Effendi Nasution tidak meresponnya.

Saat ini, Hotman terus berharap Kejari Kota Padang Sidempuan dapat mengembangkan kasus dirinya kepada Irsan Effendi Nasution dan kawan-kawan. Demikian juga kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum nantinya dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan kerugian negara dan peran Walikota Irsan Efendi Nasution dkk-nya dalam skandal pengadaan lahan yang menjeratnya, harapnya (tim)

Ini Hasil Oprasi Zebra 2025, Pelanggaran Kurang,Masyarakat Sudah Mulai Sadar

IPTU Sudarsono.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM.Polres Sekadau merilis capaian Operasi Zebra Kapuas 2025 yang digelar selama 14 hari dari tangga 17 hingga 30 November 2025. Penyampaian hasil tersebut disampaikan oleh Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Lantas IPTU Sudarsono pada Selasa (02/12/2025) melalui pres realaes.

Menurut Kasat,selama masa operasi, jajaran Polres Sekadau mengintensifkan kegiatan preemtif dan preventif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Kegiatan tersebut meliputi pembinaan dan penyuluhan kepada komunitas kendaraan, sekolah, kampus, hingga perusahaan.

Selain itu lanjut kasat,upaya penerangan kepada masyarakat juga dilakukan melalui media cetak, media online, media sosial, serta kegiatan langsung di lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran. Selain itu, petugas memasang spanduk serta membagikan brosur dan stiker sebagai bagian dari kampanye keselamatan di jalan.

“Seluruh kegiatan selama Operasi Zebra ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Kasat.

Hasil evaluasi menunjukkan tren positif. Jika dibanding Operasi Zebra Kapuas 2024, jumlah teguran turun 46 perkara atau 18 persen, dari 254 menjadi 208 teguran. Penindakan tilang juga menurun 12 perkara atau 26 persen, dari 46 menjadi 34 tilang.

Sedangkan sambung kasat, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 13 pelanggar, tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 9 pelanggar, tidak memiliki SIM sebanyak 7 pelanggar,serta mengemudi tanpa konsentrasi atau tidak wajar sebanyak 5 pelanggar.

Sehingga penurunan pelanggaran ini menunjukkan bahwa operasi dan edukasi yang dilakukan Polres Sekadau berdampak positif.

"Kita ingin masyarakat semakin patuh dan sadar risiko di jalan,” harapnya. 

Polres Sekadau juga mencatat situasi kecelakaan lalu lintas selama operasi berjalan aman dan terkendali. Sama seperti tahun sebelumnya, Operasi Zebra Kapuas 2025 kembali mencatat nihil kecelakaan atau zero accident.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung jalannya Operasi Zebra Kapuas 2025. Kami mengajak semua pihak untuk terus disiplin dan tertib berlalu lintas, tidak hanya saat operasi berlangsung,” pungkas mantan Polsek Belitang Hilir (tar/wos)

Iklan dewan

Iklan dewan

Lifestyle

Kuliner

Kesehatan