![]() |
| Ngala Pati. |
Menurut dia, tuntutan masyarakat tidak muluk-muluk dan masih sama, yakni meminta PT KBP untuk melepaskan lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Karena selama 27 tahun perusahaan dinilai telah menyandera kepentingan lahan masyarakat adat bagi warga di Dusun Nanga Sadus, Desa Sebetung, dan Dusun Engkudu, Desa Terduk Dampak.
Setelah 27 tahun lahan tersebut tersandera dan tidak dikelola dengan baik oleh perusahaan,sebab berdasarkan history,bahwa masyarakat di kedua dusun tersebut tidak pernah menyerahkan sejengkal tanah kepada pihak perusahaan yang masuk dalam HGU yang dimaksud.
Pria asal Desa Sebetung ini menilai,apa yang dilakukan PT KBP adalah murni perampasan hak masyarakat adat. Karena sampai saat ını lahan tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, dan masyarakat juga tidak bisa mengelola karena masuk dalam peta HGU.
Setelah melalui Rapat koordinasi (Rakor) yang inisiasi oleh Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau pada tanggal 4 Oktober 2026. Rakor tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut setelah Bupati Sekadau bertemu langsung dengan manajemen perusahaan di Jakarta, sehingga persoalan ini mulai menemui titik terang.
"Untuk itu, saya sebagai masyarakat adat dan warga Dusun Nanga Sadus, Desa Sebetung, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sekadau selaku kepala daerah yang telah tanggap dalam menyelesaikan persoalan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan," ucapnya.
Namun, ia menyayangkan saat aksi masyarakat pada tanggal 4 September lalu, ada hal aneh kembali terjadi, diduga ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
"Upaya dinilai kurang per, dan kerap dilakukan pihak korporasi untuk membungkam suara masyarakat agar tidak berani melakukan protes," katanya.
Dalam aksi tersebut, dua orang masyarakat adat yang berjuang bersama warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.
Untuk itu ia meminta agar management PT KBP untuk mencabut laporan tersebut dan permasalahan tersebut diselesaikan secara arif sesuai dengan kearifan lokal.
"Apabila laporan terhadap kedua saudara kami tidak dicabut, maka saya bersama seluruh masyarakat yang tanah, pemukiman, dan fasilitas umumnya dicaplok sebagai HGU oleh perusahaan akan kembali turun ke PT KBP untuk menuntut hak kami bersama," tegasnya.
Ia juga meminta agar pihak Dewan Adat Dayak Kecamatan Belitang Hulu agar lebih profesional menyikapi permasalahan ini, karena yang dilakukannya masyarakat adalah demi kepentingan bersama. Karena ia menilai oknum ketua DAD tersebut terkesan memihak perusahaan dalam penyelesaian masalah ini.
Ia mengajak semua pihak untuk lebih jernih untuk menyikapi permasalahan dengan bijak,
Mari kita lawan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan provokasi yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat.
"Jangan kendor dan mundur untuk memperjuangkan hak bersama,hidup di kandung adat mati di kandung tanah (pepatah suku Dayak Mualang red) hidup beradat mati pun beradat," pungkasnya
Dikonfirmasi kepada ketua DAD kecamatan Belitang Hulu terkait ketidaknetralan saat aksi demo belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. Dan pihak perusahaan juga belum memberikan jawaban terkait upaya kriminalisasi terhadap dua orang warga masyarakat yang ikut aksi demo tersebut (tar/man).
