Jawab PU Fraksi, Wabup Sebut Kita Sudah Lakukan Pengendalian Belanja SKPD.

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Selasa, September 15, 2026

Jawab PU Fraksi, Wabup Sebut Kita Sudah Lakukan Pengendalian Belanja SKPD.

 

Penyerahan berkas jawaban eksekutif oleh wakil Bupati kepada pimpinan rapat wakil ketua DPRD Handi usai paripurna, Senin (14/09/2026) di ruang rapat kantor DRPD kabupaten Sekadau jalan merdeka timur Desa Bokak Sebubum kecamatan Sekadau Hilir.
SEKADAU-FAKTAPAGI.COM. Paripurna ke 27 masa persidangan ke III dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Sekadau terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Handi dan didampingi ketua DPRD Titi Hermanto, Selasa (14/09/2026) diruang rapat kantor DRPD kabupaten Sekadau jalan merdeka timur Desa Bokak Sebubum kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam sambutan pembukaannya pimpinan rapat Handi, mengatakan,bahwa Paripurna yang dilakukan dalam agenda mendengarkan jawaban eksekutif terhadap Raperda APBD perubahan tahun 2026.

Menurut dia, setelah mendengar jawaban tersebut selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas bersama tim anggaran eksekutif dan tim angaran legislatif.

Sementara itu dalam sambutanya wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH.MH,. menjelaskan bahwa memperhatikan beberapa hal yang disampaikan fraksi DPRD dalam Pemandangan Umum (PU) beberapa waktu lal terkait Pendapatan Belanja Daerah dan pembiayaan pada Raperda perubahan APBD tahun 2026 sebagai berikut, eksekutif sependapat bahwa perubahan anggaran APBD Pemerintah Daerah harus tetap menjaga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal tepat waktu dan tepat sasaran.

Menurut dia, Pemerintah Daerah tetap optimis bahwa proyeksi pendapatan Daerah baik bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer serta pendapatan lain-lain yang sah dapat direalisasikan sebagai target yang telah di susun.

"Terkait dengan tanggapan atas alokasi belanja, Pemerintah juga sependapat bahwa kebijakan belanja yang tertuang dalam Raperda perubahan APBD tahun 2026, merupakan belanja yang diarahkan untuk belanja yang langsung dan bersentuhan dengan kepentingan masyarakat," katanya.

Mengenai alokasi belanja lanjut dia, dapat kami jelaskan bahwa sebagian besar diarahkan untuk belanja yang bersumber dari Blub rumah sakit umum Daerah,baik yang berasal dari perubahan RBA Blub maupun dari penggunaan SILPA Blub serta perubahan nomenklatur belanja Blub, yang semula tercantum dalam belanja Pegawai menjadi belanja barang dan jasa.

Hanya saja selanjutnya kata dia lagi, terdapat perubahan nomenklatur Belanja BOSP yang semula tercantum pada belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa.

Selain itu, ada juga alokasi untuk pembayaran utang belanja atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada anggaran tahun 2025. Dari alokasi belanja yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi serta pembayaran Kegiatan yang sudah direncanakan pada setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD),yang tidak dilakukan penyesuaian terhadap beberapa pelaksanaan program, kegiatan dan SUB kegiatan SKPD sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah.

"Pemerintah sudah melaksanakan pengendalian belanja pada setiap SKPD, dengan cara mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output," ucapnya.

Hadir pada paripurna tersebut, Sekda Muhammad Isa, seluruh kepala SKPD, anggota DPRD serta para undangan lainnya (tar/man).



Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar