Polri Harus Tolak Segala Bentuk Pembelaan Kompol Dedi, Demi Bersih-Bersih Institusi

Iklan

Iklan

HANDI IDUL FITRI

HANDI IDUL FITRI

Jumat, Juli 31, 2026

Polri Harus Tolak Segala Bentuk Pembelaan Kompol Dedi, Demi Bersih-Bersih Institusi

 

Aksi damai dari AMPP saat melakukan orasi di depan Mabes Polri,masa menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia menolak segala bentuk pembelaan terhadap Kompol Dedi Kurniawan dan tetap komitmen melakukan PTDH, Rabu (29/07/2026) di Mabes Polri Jakarta Selatan.

JAKARTA-FAKTAPAGI.COM.Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral publik terhadap komitmen Polisi untuk melakukan aksi bersih-bersih di internal Polri dari oknum yang tidak bertanggungjawab, Rabu (29/07/2026) di Jakarta Selatan kemarin.

​Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan tegas agar pimpinan Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK, menolak seluruh upaya banding yang diajukan oleh yang bersangkutan,serta mendesak agar perkara tersebut ditindaklanjuti ke proses pidana umum.

​Penegakan disiplin tanpa kompromi koordinator lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap Kompol DK merupakan ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh institusi. 

Maka dari itu,AMPP menilai tidak ada alasan pembenaran untuk meringankan sanksi etik maupun administratif jika seluruh dugaan pelanggaran telah terbukti secara sah melalui mekanisme yang berlaku.

​"Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan 'buah busuk' merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat," tegas Sukri dalam orasinya di depan gerbang Mabes Polri.

​Dalam orasinya, ia membeberkan deretan indikasi pelanggaran berat yang diduga melibatkan Kompol DK, antara lain,dugaan melakukan pemerasan terhadap warga masyarakat.

Dugaan Membekingi Bisnis Ilegal , Menjadi pelindung (beking) tempat hiburan malam yang telah di segel,

serta dugaan Pelanggaran Etika & Asusila dan penyalahgunaan vape getar serta melakukan perbuatan asusila dengan seorang wanita yang bukan istrinya di muka umum.

​Lebih lanjut Sukri menyampaikan, bahwa keputusan Polri untuk tetap mempertahankan PTDH dan memproses pidana Kompol DK sangat penting guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.

​"Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik," tambah Sukri.

​Aksi yang diwarnai dengan pembentangan spanduk bertuliskan "Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, tolak banding Kompol DK, dan pidanakan Kompol DK" tersebut berlangsung secara tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. 

Setelah menyampaikan seluruh poin tuntutan dan pernyataan sikap, sebelum massa AMPP membubarkan diri  dengan teratur kordinator aksi menyerahkan karangan bunga bentuk dukungan kepada Polri untuk mempertahankan PTDH dan menolak upaya banding dari Kompol Dedi Kurniawan (tim).

Diterbitkan: faktapagi.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar