![]() |
| IPDA Iwan Kurniawan. |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan membenarkan, bahwa laporan tersebut diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau.
"Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau," ujar IPDA Iwan, Senin (27/07/2026) melalui pesan whatsapp.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor mengaku kehilangan emas dengan berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor kata dia Iwan,bahwa informasi yang disampaikan pelapor saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan akan didalami oleh penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
"Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan (lidik)," terangnya (tar/wos/man).
