![]() |
| Terduga pelaku. |
“Seorang pria berinisial J (29) saat ini telah diamankan di Mapolres Sekadau. Tersangka dalam perkara ını diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak,proses hukum masih berjalan,” ujar AKP Triyono, Rabu (04/03/2026) melalui pres realaes.
Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 26 Pebruari 2026 bulan lalu, pada malam di area perkebunan kelapa Sawit Kecamatan Belitang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor, lalu membawa korban ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ını kepolisian masih terus mendalami keterangan tersangka atas dugaan kejadian serupa sebelumnya yang terjadi di lokasi yang sama.
“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Sattahti Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tukasnya (tar/wos).
