PERMAK Desak Kejati Sumut Usut Skandal Korupsi Smart Board - Faktapagi.com

Jumat, Desember 05, 2025

PERMAK Desak Kejati Sumut Usut Skandal Korupsi Smart Board

 

PERMAK Medan, saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Medan terkait penanganan kasus Korupsi yang melibatkan dua pejabat dan Kadis Pendidikan provinsi Sumatera Utara, Rabu (03/12/2025) di Medan.
MEDAN-FAKTAPAGI.CO. Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Medan kembali menggelar aksi damai yang keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mereka mendesak agar Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut. Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Asril Hasibuan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Rabu (03/12/2025) kemarin.

Dalam aksinya PERMAK menuntut agar mantan Pj Bupati Langkat F. H dan Pj Walikota Tebing Tinggi M. H dan Kadisdik Sumut A.H. L segera dipanggil, dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat yang bersangkutan sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara,dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD Perubahan tahun 2024 lalu. Dalam aksinya mereka meminta untuk menindak tegas H dan Ahl.

PERMAK juga menyoroti lambau proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.

Saudara F. H.diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinghi maupun Disdik Provsu.  (Khusus di Kabupaten Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100  Miliar.

PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.

Sedangkan M. H. Tebing Tinggi dan A. H. L di Disdik Provinsi Sumut diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut.. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum. 

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan, bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai "pisau tumpul ke atas."

Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board  di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

PERMAK menyatakan, akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L   dipakaikan rompi orange." A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu ([IRA & D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan paksa (Rizky)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments